Bismillaahirrahmaanirrahiim



ISLAM ITU KAFFAH (KESELURUHAN).
KITA BUKAN ”MENJAHIT KERAH BAJU” SAJA TAPI ”MENJAHIT BAJU”
YANG LENGKAP.
JUSTRU ITULAH ORANG BERIMAN DIPERINTAHKANUNTUK MENDIRIKAN SYSTEM.
TAMPA SYSTEM ISLAM AKAN HILANG ESENSINYA
Ali al Asytar
Acheh - Sumatra
 

(INI ADALAH)
SATU SURAH YANG KAMI TURUNKAN DAN KAMI WAJIBKAN
(MENJALANKAN HUKUM - HUKUM YANG ADA DI DALAMNYA)
DAN KAMI TURUNKAN DI DALAMNYA AYAT - AYAT YANG JELAS
AGAR KAMU SELALU MENGINGATINYA
(QS, ANNUR1)
 

”Assalamu'alaikum
Tengku, bagaimana hukumnya orang yang membuka aurat didepan umum,
misalnya buka jilbab oleh seorang muslimah? Mohon jawaban dan mohon
kirim di blogpos dan fb saya. terimakasih wassalamu'alaikum wr. Wb”.
(Ismail Asso dari West Papua, Wednesday, 4: 05pm)

Ali al Asytar, Acheh - Sumatra, menjawab:
Ada
dua hal yang mendasar dari pertanyaan bung Ismail ini. Pertama Aurat
perempuan. Kedua aturan Islam dalam hal berpakaian serta hukum atas
pelanggarannya.

Pertama
berbicara aurat perempuan, yakni apa saja yang datang dari sisi
perempuan yang telah baligh, yang dapat membuat lawan jenisnya
teransang.. Dalam hal ini Allah telah menganugerahkan kelebihan kepada
kaum wanita dimana tubuh mereka sangat indah dan sensitif bagi lawan
jenisnya (baca kaum lelaki) Menurut Surah an Nur ayat 30 dan 31,
seluruh tubuh orang perempuan adalah aurat. Artinya bahagian apa saja
dari tubuh wanita akan membuat daya tarik bagi lelaki yang normal.
Berdasarkan persepsi seperti ini orang perempuan tidak dibenarkan
keluar rumah, kecuali terpaksa, minimal ada keperluan yang wajar dengan
syarat menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah, telapak tangan dan
telapak kaki. Perlu diingat bahwa wajah, telapak tangan dan kaki juga
aurat tapi Allah memberikan kemudahan dalam beragama, tidak
menyusahkan. Andaikata tidak dibenarkan nampak wajah, akan sedikit
mengganggu pandangan dan pernafasan dan apabila telapak tangan musti
tertutup akan mengalami kesukaran ketika mengambil sesuatu, demikian
juga telapak kaki membuat kemudharatan bagi wanita yang bekerja di
kebun atau diladang.


Kalau
dikatakan aurat itu apa saja yang membuat lawan jenisnya tertarik,
suara perempuanpun adalah aurat juga. Dari itu wanita yang balikh tidak
boleh berbicara dengan non mukhrim kecuali dibelakang tabir atau ada
keperluan yang wajar dan dapat dipastikan tidak akan mengundang fitnah.
Bukti lain bahwa suara wanita juga aurat adalah, tidak dibenarkan
wanita Azan baik di Mesjid maupun di Mushalla atau Surau.

Pegangan kita firman Allah Surat An Nur: 30 dan 31
"Katakanlah
kepada orang-orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, apa yang
mereka perbuat" (QS, an Nur 30)
”Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya 
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya 
kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menghamparkan
kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang
tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan
kakinya hingga diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kamu beruntung" (QS, an Nur : 31)

Banyak
orang yang beranggapan bahwa tutup aurat itu atau berjilbab tidak
wajib. Alasan mereka tidak disebutkan kata wajibnya baik di ayat 30 dan
31 surah an Nur maupun ayat 59 surah al Ahzab. Selebihnya mereka
melihat kebanyakan isteri dari pejabat kerajaan Saudi Arabia dan Brunai
Darussalam tidak berjilbab. Mereka tidak cermat melihat pada permulaan
surah an Nur dimana Allah mengatakan bahwa seluruh perintah dalam surah
an Nur itu adalah wajib: ”(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan
dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya) dan
Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu
mengingatinya”. (QS, an Nur : 1) Kemudian yang menjadi i kutan kita
bukan isteri pejabat tapi Isteri para Ulama warasatul ambiya’.

Menurut
ayat 30 dan 31 tersebut diatas, setelah tertutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan, masih diperlukan hamparan kain kerudung ke
dadanya. Djadi dada wanita adalah diantara hal yang sensitif. Dari itu
diperlukan hamparan kain sekali lagi setelah tertutup dengan bajunja.
Dengan kata lain kerudungnya itu harus menutupi keseluruhan dadanya.
Ada 2 istilah disini. Pertama bahasa Qur-an Khumur yang berarti
kerudung, yakni kain yang dapat menutup kepala dan dada kecuali wajah
(ruhsah). Kedua bahasa Qur-annya Jilbab (lihat ayat 59 surah al Ahzab)
Artinya pakaian yang menunutupi seluruh tubuh wanita, longgar dan tidak
tembus pandang plus kerudung tadi.

Selanjutnya
perlu kita ketahui bahwa kendatipun telah tertutup seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan plus telapak kaki, masih di
peringatkan Allah agar tidak menghentakkan kakinya di bumi hingga
berakibat pinggul bergoyang. Bergoyangnya pinggul wanita mengundang
pikiran yang aduhai bagi lelaki yang memandangnya.

Ketika
anda membaca foot notnya Qur-an terjemahan Indonesia disana dikatakan
bahwa ada seorang wanita di kebun kurma menghentakkan kakinya di tanah
hingga berbunyilah perhiasan yang tersembunyi dibalik pahanya (baca
gelang kaki). Ini adalah keterangan yang keliru menurut saya. Kalau
yang mereka maksudkan itu perhiasan Emas atau gelang kakinya, apa
urusan gak bisa dilihat, kecuali gak boleh dilihat oleh pencopet atau
pencuri. Jadi yang benar perhiasan yang dimaksudkan Allah disana adalah
aurat. Justru itu gerak jalan yang di lakukan di sekolah SLTA, SLTP,
PGAN 6TH, MTSEN, MAN dan sebagainya adalah perbuatan yang dikutuk Allah
/(baca haram) Itulah kerjanya System Taghut Hindunesia.

Kalau
seorang wanita hanya menutup aurat saja sementara pergaulannya bebas
macam kaum lelaki sama juga belum menutup auratnya. Dengan kata lain
betapa banyak wanita yang berjilbab tapi disisi Allah belum termasuk
yang menutup aurat, Hal ini sebagaimana Rasulullah katakan, betapa
banyak orang yang berpuasa namun mereka tidak mendapatkan apa-apa
kecuali lapar dan dahaga. Juga betapa banyak orang yang Shalat tapi
shalat mereka dikecam Allah sebagaimana dalam surah al Ma’un: ”Fawailul
lil mushallin” (Celakalah orang-orang yang shalat) Kenapa? Itulah
shalatnya orang-orang yang bersatupadu dalam system taghut yang dhalim,
hipokrit dan korrupt, dimana shalat mereka tidak dapat mencegah mereka
dari berbuat maksiat. ”As Shalatu tanha ’anil fahsyai wal mungkar”
(Hadist Rasulullah)

Perlu
juga diketahui bahwa Islam itu Kaffah. Artinya keseluruhannya. Jadi
persoalannya kita bukan ”menjahit kerah baju saja” tapi ”menjahit baju
secara lengkap” Untuk itulah orang-orang beriman diperintahkan Allah
untuk mendirikan System. Tanpa system, Islam akan mengalami dekaden.
Sesungguhnya Islam itu bersystem.

Kita
tutup tulisan ini dengan surah Al Ahzab : 59 Perintah menggunakan
jilbab buat isteri-isteri Nabi, anak - anak perempuan Nabi dan isteri -
isteri orang mukmin:
”Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri - isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri - isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.(Al Ahzab : 59). Jilbab ialah sejenis
baju kurung yang longgar dan tidak tembus pandang, menutupi seluruh
tubuh plus kerudungnya/khumur (alasytar)


Billahi fi sabililhaq
Ali al Asytar
Di Ujung Dunia
http://achehkarbala.blogspot.com/



      

Kirim email ke