http://www.mataaceh.org/index.php?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=372
Pengakuan Armen Desky di Sidang Korupsi "Dana Rp 1,4 M untuk TNI/Polri dan GAM"
Diposkan Oleh : admin
Hari/Tanggal : Sabtu, 31 Oktober 2009 15:27:12
Dibaca : 20 Kali
JAKARTA - Mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara), Armen Desky, yang menjadi
terdakwa kasus korupsi APBD Agara, Jumat (30/10), kembali duduk di kursi
pesakitan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta.Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam mengkilap,
tampak tenang dan santai mengikuti sidang yang dipimpin Gusrizal.
Dalam sidang itu, Armen menjelaskan bahwa dana Rp 1,4 miliar yang masuk ke
rekeningnya digunakan untuk kepentingan keamanan di Aceh Tenggara. "Dana itu
untuk aparat keamanan, apakah itu TNI, Polri, BKO atau GAM. Tujuannya untuk
menjaga agar di Aceh Tenggara tidak terjadi permasalahan keamanan," ujar
Armen.Pada masa darurat militer, jelas Armen, Agara adalah kawasan yang paling
aman. "Memang uang habis," katanya. Armen lalu membandingkan dengan kabupaten
lain di Aceh yang bergejolak sehingga bupatinya harus dikawal kemana-mana oleh
pasukan. "Sedihnya di kabupaten itu, uang habis tapi tak aman. Di tempat saya,
uang habis tapi keamanan ada," ujar Armen yang mengaku tidak menyesal telah
menggunakan dana tersebut untuk kepentingan keamanan.
Ia hanya mengatakan sedih bahwa tindakannya menjaga keamanan justru berbalik
diadili dan dipenjara. Dalam kesempatan itu Armen juga menceritakan pertemuan
para bupati dengan Menkopolkam saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di
Banda Aceh pada masa darurat militer. Waktu itu, diumumkan perlunya menjaga
keamanan daerah dengan payung hukum Darurat Militer. "Lakukan apapun demi
rakyat. Payungnya darurat militer. Itu dikatakan Pak SBY yang sekarang menjadi
Presiden RI," ujar Armen. Persidangan putaran kedelapan itu, juga menghadirkan
saksi ahli, Prof DR Pilipus Hadjon SH. Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi
dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menjelaskan tentang tindakan
diskresi, yaitu kewenangan kebebasan seorang pemimpin untuk mengambil dalam
kondisi tertentu. Menurutnya, tdak setiap penyalahgunaan wewenang bisa
dipidana, tergantung tujuan dan kondisi faktualnya.
Ia mencontohkan, seorang pejabat tidak bisa dikenai hukuman apabila izin yang
diberikan kepada pengusaha dengan maksud pengusaha tersebut membangun jalan
umum. "Yang tidak boleh adalah izin diberikan dan pengusaha dimintai imbalan
tertentu untuk kepentingan dirinya sendiri," jelas Prof Hadjon. Prof Hadjon
juga menjelaskan tentang surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang
berisi tentang tidak diperkenankan memberi bantuan kepada instansi vertikal.
Materi sanksi tidak masuk dalam surat edaran seperti itu, tapi berlaku apabila
masuk dalam undang-undang. "Kesaksian Prof Hadjon sangat penting dalam
persidangan ini," komenter salah seroang anggota tim penasihat hukum Armen
Desky, Dani G Daneswara, SH seusai sidang kepada Serambi, kemarin.
Sesaat sebelum sidang ditutup, Armen bahkan sempat mencandai Ketua Majelis
Hakim, Gusrizal, dengan mengatakan "Selamat jalan pak hakim, jangan lupa
oleh-oleh dari Jepang." Gusrizal dalam sidang itu memang memberitahukan dirinya
akan ke Jepan pekan depan. Karena itu sidang ditunda sampai tiga minggu
mendatang untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gusrizal yang
dicandai Armen, menanggapinya dengan senyum.(fik)
Sumber : Serambi Indonesia
Artikel/Berita Lain Dalam Kategori "Berita Korupsi"
Kejati Aceh Diduga Jual Beli Kasus
Mantan Asisten I dan III Akui Ikut Terima Uang
Soal Dugaan Penggelapan Beasiswa, Polisi Lakukan Penyidikan
Lanjutan Sidang Korupsi di Pidie, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
Tim Jamwas Kejagung Masih Inspeksi Kejati
<<news_other.png>>
