Refleksi : Diketahui 50%, kalau ditambah yang tidak diketahui mungkin mencapai bisa 75%.
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12433 2009-12-12 Kebocoran Uang Negara Mencapai 50 Persen [JAKARTA] Kebocoran keuangan negara paling besar terjadi pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, ungkap Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada SP, Sabtu (12/12) pagi, di Jakarta. Penyimpangan anggaran, paparnya, bisa mencapai 30-50 persen setiap proyek. Modus yang biasa terjadi adalah proyek fiktif, penggelembungan nilai proyek dan permainan dengan pihak rekanan. "Itu sering terjadi karena anggaran masuk lewat proyek pemerintah dengan pihak swasta," tuturnya. Dia mengungkapkan, kerap terjadi sistem arisan di antara rekanan, peserta tender terafiliasi dalam satu perusahaan yang sama sehingga tinggal dibuat kesepakatan untuk memenangkan salah satu pihak secara bergilir. "Ada 10 perusahaan, tapi yang menang tender tiga perusahaan. Tinggal gantian saja, padahal induknya itu-itu saja," jelasnya. Menurut dia, korupsi pengadaan barang dan jasa sebenarnya lebih mudah diberantas dibandingkan suap karena ada bukti berupa dokumen dan kepanitiaan. Kepala Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengungkapkan, ada 86 kasus korupsi selama periode Januari hingga Juli 2009 dengan 217 tersangka. Dari kasus-kasus tersebut ICW mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp 1,17 triliun. Daerah yang paling tinggi potensi korupsinya berdasarkan kuantitasnya adalah Sulawesi Selatan sebanyak 26 kasus (30,2%), Sumatera Utara delapan kasus (9,3%), Jawa Timur tujuh kasus (8,1%). Dari potensi kerugian negara, Banten terbesar mencapai Rp 169 miliar, diikuti Kalimantan Tengah Rp 112,89 miliar, Kalimantan Barat Rp 100 miliar, dan Sulawesi Selatan Rp 48,2 miliar. Untuk pelakunya, anggota DPR dan DPRD mencapai 73,3% dengan 63 tersangka, pejabat pemda 54 tersangka ( 62,8%), dan kalangan swasta 46 tersangka (53,5%). Secara terpisah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) John Pieris berpendapat, pemberantasan korupsi yang menjadi program prioritas Presiden SBY hanya akan efektif jika dilandasi diskresi luar biasa untuk memberlakukan beban pembuktian terbalik Dia menjelaskan, diskresi adalah kewenangan yang membolehkan pejabat publik melakukan suatu kebijakan karena undang-undang belum mengaturnya secara tegas. Tiga syarat untuk itu, yakni demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Saat ini, lanjutnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang beban pembuktian terbalik. Beban pembuktian terbalik hanya ada dalam satu delik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 (b) dan pasal 37 (a) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan perampasan harta benda terhadap seseorang yang didakwa dengan pasal-pasal korupsi. Menyulitkan Pembuktian Selain itu, tuturnya, teori pembuktian yang selama ini diakui di Indonesia adalah pembuktian negatif (Pasal 193 KUHAP) yang sejalan dengan prinsip praduga tidak bersalah. "Ini menyulitkan proses pembuktian kasus korupsi apalagi yang terkait dengan penyelenggara negara," katanya. Anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur Sarah Leri Mboeik mengungkapkan, ada kekhawatiran dengan peningkatan status korupsi telah menjadi kejahatan melawan kemanusiaan dan peradaban akhirnya hanya menjadi simbol tanpa menyentuh upaya nyata pemberantasan korupsi. Dia sepakat dibutuhkan Perppu yang mengatur asas pembuktian terbalik dalam penanganan perkara korupsi, di samping tetap dibutuhkan kontrol horisontal antara sesama lembaga negara dan kontrol vertikal melalui pengawasan dan tekanan masyarakat sipil terhadap lembaga negara. "Korup perlu upaya yang konsisten, koheren dan bersinergis," ujarnya. John berharap presiden melakukan diskresi luar biasa kalau berkomitmen memberantas korupsi, seperti menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk melengkapi kekurangan undang-undang. John berpendapat, jika pemerintah ingin membuat paradigma politik pemberantasan korupsi yang inheren (berbanding lurus) dengan paradigma politik penegakan hukum, maka harus ada instrumen hukum yang luar biasa. "Untuk menutup kekosongan yang ada saat ini, keluarkan Perppu sambil memproses penerapan sistem pembuktian terbalik untuk diajukan ke DPR. Kalau tidak, pemberantasan mafia hukum maupun pemberantasan korupsi yang jadi program prioritas SBY dalam dua tahun ini tidak akan efektif," paparnya. Emerson sepakat perlunya menerapkan pembuktian terbalik untuk meminimalisasi korupsi. Namun, menurut dia, caranya dengan memperbaiki UU No 31/1999 yang sudah diperbarui oleh UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi John mengemukakan, meski bersifat sementara, namun Perppu pembuktian terbalik yang dikeluarkan presiden harus secara jelas memuat ketentuan mengenai sanksi hukum yang tegas, sekaligus mengatur persyaratan mengenai pelaporan kekayaan setiap pejabat publik atau penyelenggara negara. "Sanksinya bisa dengan penyitaan kekayaan atau aset yang tidak dilaporkan, bisa juga sampai pencopotan dari jabatan," ucapnya. Dia menilai, butuh keberanian dan komitmen yang tinggi dari kepala negara untuk dapat mengeluarkan Perppu Pembuktian Terbalik karena akan ada arus penolakan baik dari kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif bahkan kaum intelektual. Alasan yang sering dimunculkan, ungkapnya, Indonesia tidak mengenal sistem hukum seperti itu atau asumsi bahwa beban pembuktian terbalik biasanya diberlakukan di negara yang korupsinya sudah jadi bencana nasional, sehingga tidak ada instrumen lain untuk memberantas korupsi selain itu. Dia menambahkan, jika ada penolakan dari pemerintah atau DPR terhadap Perppu pembuktian terbalik, sikap itu justru dipertanyakan Pasalnya, pemerintah maupun DPR memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengambil keuntungan dari jabatannya dan mengabdi demi kepentingan rakyat, bukan jsutru memperkaya diri. "Kalau mau tunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan mafia hukum seperti harapan rakyat, apapun risiko dan tantangannya harus berani dan itu harus dimulai dari presiden, elite politik dan lembaga negara," tukasnya. [C-5/M-12/
<<23_29_110.gif>>
sig.jsp?pc=ZSzeb112&pp=GRfox000
Description: Binary data
