Bismillaahirrahmaanirrahiim







SYARIAT
ISLAM TEMPATNYA DALAM SYSTEM ISLAM BUKAN DALAM SYSTEM TAGHUT. AGAR
HUKUM ITU DAPAT DIBERLAKUKAN SECARA ADIL BEBASKAN ACHEH - SUMATRA DULU
DARI BELENGGU PENINDASAN TAGHUT INDONESIA
Ali al Asytar
Acheh - Sumatra




SEPERTINYA PIHAK YANG BERKUTAT UNTUK MENERAPKAN HUKUM LABALABA
DI TANAH RENCONGPROVOKATOR DARI JAKARTA
AGAR PIHAK INTERNASIONAL 
SALAH PAHAM TERHADAP ORANG ACHEH



Penetapan
Qanun Jinayah sah saja andaikata Acheh sudah terbebas dari kekuasaan
Taghut Indonesia. Artinya kita tidak tergantung pada system perundangan
hukum Taghut tapi tergantung pada ketetapan Allah swt sebagai Pemilik
Manusia. Hal ini memang tidak diakui oleh Organisasi Internasional yang
disebut HAM dimana notabenenya didasari pada pikiran manusia yang dhaif
(baca tidak beriman). Kalau mereka berasumsi bahwa hukum Jinayah itu
kejam tidak ada prikemanusiaan dan sebagainya, mereka lupa untuk
berpikir secara transparan: "Bukankah kedhaliman tentara dan polisi
terhadap rakyat jelata, para koruptor yang membuat negara dan rakyat
jelata menderita ekonomi, penzina yang merugikan dan menghilangkan
harga diri dan martabat keluarga, lebih dhalim daripada hukum yang
dikenakan terhadap mereka? Hukum Jinayah itu adalah hukum yang
diturunkan Allah bukan buatan manusia yang dhaif. Hukum tersebut
diturunkan agar diaplikasikan oleh orang yang beriman kepadaNya, agar
para korban mendapat keadilan yang setimpal terhadap pelakunya Jinayah.

Betapa
lugunya kebanyakan manusia coba menentang hukum Allah dengan bergantung
pada HAM dan hukum "positif" Taghut Indonesia, betapa ansihnya.
Sebetulnya mereka buta terhadap firman Allah: "
. . . . . . .Oleh karena itu janganlah kamu takut kepada manusia tetapi
takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar keterangan-keterangan-Ku
dengan nilai yang rendah. Barangsiapa yang memutuskan perkara bukan
menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itu adalah kafir. (QS,5 : 44)

Dalam
ayat tersebut diatas Allah memperingatkan kepada orang yang benar
Imannya agar tidak takut kepada manusia (baca manusia yang tidak
beriman kepadaNya, macam orang-orang yang bersekongkol dan terikat
dengan hukum Taghut Indonesia), sebaliknya Allah pesankan agar takut
kepadaNya. SeruanNya itu sudah barang pasti diterima hanya oleh orang
yang beriman saja, sedangkan orang yang tidak beriman pasti menolaknya
dengan argumen "hikayat musang". Ke 2 Allah memperingatkan agar hukum yang 
diturunkanNya itu untuk
kemuslihatan manusia di planet Bumi tidak digantikan dengan nilai yang
rendah (baca hukum taghut). Ke3 Allah
menyatakan bahwa yang tidak menghukum dengan hukum yang diturunkan
Allah adalah kafir. Berdasarkan surah al Maidah ayat 44 ini jelas bahwa
siapapun yang bersatupadu dalam Taghut Indonesia adalah kafir,
kendatipun mereka masih melakukan shalat sekalipun. Justru itu tidaklah
mengherankan kalau mereka menolak hukum Allah. Ada hadist palsu made in
Abu Hurairah dimana kit tidak dibenarkan memerangi penguasa yang masih
melakukan shalat. Mereka tidak sadar bahwa dalam surah al Maun, Allah
mengatakan bahwa celaka orang-orang yang shalat. Apapasal mereka
celaka? Jadi shaalatnya orang dhalim hanya sekedar mengecoh rakyat
jelata. Suharto, Saddam Irak dan Syah Redha Palevi Iran bukan hanya
masih melakukan shalat, malah naik Haji lagi. Adakah haji mereka
diterima Allah? Bukankah secara filosofis mereka hanya bersandiwara?
Shalat yang diterima Allah adalah shalat orang yang dengannya,
terpelihara mereka dari melakukan kedhaliman atau mencegah mereka dari
perbuatan mungkar. 

Selanjutnya
ada lagi golongan manusia yang luarbiasa lugunya hingga sepakterjang
mereka juga menjejaskan System Islam itu sendiri. Mereka ini
sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kaum yang dinyatakan Allah dalam
ayat 44 surah al Maidah diatas. Mereka hendak menerapkan hukum Allah
dalam system Taghut. Pabila hal itu terjadi sebetulnya perbuatan mereka
lebih menjejaskan kaum Muslimin di dibandingkan sepakterjang manusia
kafir diatas. Orang kafir model yang bersatupadu dalam system Indonesia
mudah dimaklumi oleh kaum dhuafa tapi kaum yang sedang kita sorot ini
adalah Bal-am. Mereka sponsor dari penguasa Taghut untuk merusak Acheh
- Sumatra agar penjajahan terselubung mereka dapat dilestarikan. Kaum
inilah yang cukub berbahaya terhadap kaum dhuafa dan orang-orang
beriman lainnya.

Telah
sama sama kita ketahui bahwa Islam agama satu-satunya yang mendapat
redha Allah (Innad Diina -indallaahil Islaam), adalah rahmatan lil
'alamin (baca rahmat bagi seluruh alam) Agama yang sempurna ini tidak
akan menerapkan hukum mencuri sebelum rakyatnya meraih finansialnya.
Andaikata di Acheh - Sumatra diterapkan hukum potong tangan terhadap
pencuri sekarang, yang korban adalah kaum dhuafa yang ekonominya
dijauhkan para mutaqabbirun (baca penguasa dhalim, para koruptor dan
segenap orang yang bersekongkol dengannya) sementara para mutaqabbirun
itu sendiri tidak tersentuh hukum samasekali kecuali hukum sandiwara
(baca hukum Taghut"positif" itu).

Selanjutnya untuk menambah wawasan Islam bacalah tulisan berikut ini:

Affan Ramli, menulis:

Dari
lima qanun yang disahkan oleh DPRA dua hari lalu, hanya Qanun Jinayat
dan Qanun Acara Jinayat yang menyita perhatian melimpah dari masyarakat
sipil, Aceh dan luar. Padahal DPRA pada waktu bersamaan juga
mengesahkan Qanun Penanaman Modal, Qanun Wali Naggroe, dan Qanun
Perlindungan Perempuan (Harian Aceh, 15/09).

Dari
senarai kritikan terhadap kedua qanun tersorot, hukuman rajam pasal
paling banyak digugat. Terkait realitas ini kita perlu memesan jawaban
dari dua pertanyaan, pertama, mengapa masyarakat sipil Aceh tidak
memberikan respon yang sama terhadap Qanun Penanaman Modal dan Qanun
Wali Nanggroe, padahal keduanya tidak lebih baik dari Qanun Jinayat dan
Qanun Acara Jinayat? Dan kedua, apakah dalil (argumentasi) yang
digunakan dalam mengkritik Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat cukup
mencerdaskan masyarakat luas?

Adapun
dalil-dalil yang mengemuka dapat ditemukan dengan mudah di pemberitaan
media-media massa lokal. Kita patut heran saat menemukan masyarakat
Aceh terkesan rela dengan Qanun Penanaman Modal dan Qanun Wali
Nanggroe. Qanun Wali Nanggroe memang tidak akan merajam tubuh rakyat
Aceh, tapi merajam sampai mati Wali Nanggroe sebagai lembaga politik
yang paling menentukan bagi perkembangan sejarah Aceh sejak 1891.
Mengutip Yusra Habib Abdul Gani, Qanun Wali Nanggroe yang melucuti
otoritas sebenarnya dari institusi Wali Naggroe merupakan bentuk coup
d'état (makar) terhadap sejarah Aceh.

Qanun
Penanaman Modal juga tidak mewajibkan cambuk atas fisik rakyat Aceh,
tapi menempatkan Aceh—secara ekstrim—terbuka bagi kekuatan modal asing
akan mempersulit pemerintah memproteksi industri-industri kecil dalam
negeri. Qanun Penanaman Modal dibuat untuk mendukung upaya liberalisasi
Aceh sebagai strategi pembangunan ekonomi. Padahal terbukti sistem
ekonomi liberal gagal memberikan kesejahteraan kepada mayoritas rakyat.

Pilihan
ekonomi liberal ini membuat Aceh rentan terhadap ancaman dominasi
kekuatan modal asing atas kedaulatan sumberdaya alam Acheh. Dengan
Qanun Penanaman Modal itu, sumberdaya alam Acheh akan dieksploitasi
untuk mensejahterakan segelintir orang dari penguasa modal, birokrat,
politisi, dan petinggi aparat keamanan.

Kelihatannya
pengalaman buruk pengerukan sumberdaya Alam, minyak dan gas Acheh yang
diserahkan kepada Exxon Mobil akan terulangi dengan dukungan Qanun
Penanaman Modal ini. Eksploitasi sumberdaya alam oleh korporat-korporat
besar asing selain tidak dapat mengurangi kemiskinan masyarakat lokal
sekitaran, juga membuka peluang pelanggaran HAM berat yang dilakukan
negara untuk mengamankan proyek-proyek pemodal asing. Karenanya
ketiadaan reaksi kritis masyarakat sipil Aceh terhadap Qanun Penanaman
Modal, sebagaimana ditujukan terhadap Qanun Jinayat dan Qanun Acara
Jinayat sangat mengundang pertanyaan. Sulit meyakini sikap kritis
mereka terhadap Qanun Jinayat dikonstruksi oleh kesadaran atas
prinsip-prinsip keadilan dan HAM, karena kedua prinsip ini pun terancam
di Acheh sebagai dampak buruk jangka panjang penerapan Qanun Penanaman
Modal. Qanun yang disahkan tanpa gema protes dari masyarakat sipil kita.

Dalil?
Hal
kedua yang menarik diperhatikan adalah argumentasi (dalil) yang
diajukan oleh beberapa kelompok masyarakat sipil pengkritik Qanun
Jinayat dan Qanun Acara Jinayat. Secara garis besar kritik dialamatkan
terhadap dua aspek, yaitu:
(1) proses dan mekanisme pembuatan bermasalah, dan
(2) isinya yang lemah.

Dalil-dalil
tersebut dikemukakan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil Aceh, di
antaranya Masyarakat Sipil Peduli Syariat, LBH, Jaringan Masyarakat
Sipil Aceh, dan Koalisi NGO HAM. Beberapa dalil dikongsikan bersama
secara subtansi, dengan redaksi yang berbeda.

Aspek proses dan mekanisme pembuatannya dianggap bermasalah, karena
(1)
tidak melibatkan unsur-unsur masyarakat yang lebih lengkap dari
kalangan ulama, intelektual dari perguruan tinggi, penegak hukum, dan
praktisi hukum, serta masyarakat sipil termasuk kelompok perempuan.
(2) belum pernah dipublikasi dan disosialisasikan secara baik kepada masyarakat,
(3) disahkan oleh DPRA demisioner, dan

(4) pemberosan anggaran publik, dan
(5)
kompetensi anggota DPRA dan eksekutif dalam merancang qanun yang
berkaitan langsung dengan kehidupan keagamaan patut diragukan.

Selebihnya kritik dialamatkan pada isinya yang

(1) lebih menitik beratkan pada semangat menghukum secara kejam, dibandingkan 
dengan membangun aspek pendidikan dan keadilan,
(2) tidak sesuai dengan nilai-nilai universal Islam dan HAM,
(3) Tidak sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya,
(4) tidak relevan dengan kebutuhan dan living law rakyat Aceh,
(5) bisa menciptakan konflik baru antar masyarakat,
(6)
timbulnya multitafsir dan akan adanya ketidakpastian hukum serta risiko
kriminalisasi orang-orangtidak bersalah khususnya perempuan,
(7)
belum memasukkan semua bentuk jarimah/kejahatan sebagai mana diatur
dalam pidana Islam seperti jarimah perampokan, pembunuhan selain tubuh
dan korupsi dalam pandangan pidana Islam,

(8) hampir keseluruhan sama persis seperti KUHAP produk Belanda yang nyata 
produk pada saat penjajahan belanda, dan
(9)
tidak mengikuti ketentuan pidana Islam bahwa Negara/pemerintah juga
dapat dipidana karena membiarkan satu orang atau lebih dari penduduknya
dalam keadaan buta huruf, yatim piatu tanpa tunjangan pendidikan dan
masalah social lainnya.

Terdapat 5 dalil pengkritik mekanisme pembuatan dan 9 dalil pengkritik isinya.

Persoalannya
dalil-dalil ini semua tidak cukup penting dipertimbangkan jika
formalisasi syariat menjadi hukum positif di Aceh dapat disepakati oleh
masyakat sipilnya. Sama kurang pentingnya dalil pengkritik hukum rajam
pada saat yang sama setuju hukum syariat harus diberlakukan oleh
negara. Rajam memang bagian dari hukum syariat, soal dilaksanakan atau
tidak, rajam selalu sah sebagai satu bentuk penghukuman terhadap pelaku
jenis jinayah tertentu. Sebagian negara bisa mengganti rajam menjadi
hukuman gantung, atau bentuk lain dari hukuman mati, tapi anda tidak
bisa menolaknya, apalagi menolaknya dengan perspektif lain (seperti
HAM) setelah menerima syariat sebagai hukum negara. Kecuali jika hendak
bersyariat dengan basa-basi.

Penting
menyadari Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat ini hanya konsekuensi
dari masalah lain yang lebih mendasar, yaitu formalisasi hukum syariat
di Aceh yang menurut saya, bermodal nafsu besar tenaga kurang. Jika
belajar dari negara-negara lain yang menerapkan hukum syariat secara
lebih baik, maka setidaknya terdapat 3 prasyarat mendasar yang tidak
dipenuhi oleh Aceh, yang tidak memungkinkannya menerapkan hukum syariat
sebagai hukum negara, kecuali hanya bisa diterapkan sebagai agama
rakyat. 

Ketiganya
adalah dukungan konstitusi (UUD) bukan level UUPA No.11/2006, tata
negara yang memposisikan ulama sebagai lembaga tertinggi, dan kapasitas
pengetahuan para mujtahid yang kompeten menyimpulkan hukum-hukum syara’.

Ketiadaan
prasyarat ini di Aceh yang menyebabkan Aceh harus menunda formalisasi
hukum syariat menjadi hukum negara. Harusnya pengesahan Qanun Jinayat
dan Qanun Acara Jinayat ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat
sipil untuk kembali mengkonsolidasikan kekuatan menolak formalisasi
syariat Islam di Aceh. Nafsu bersyariat ala partai-partai politik Islam
hanya membawa mudharat lebih besar daripada berharap Islam memberikan
jawaban atas persoalan-persoalan utama yang dihadapi Aceh saat ini.

(Affan Ramli)
Tanah Rencong


      

Kirim email ke