http://www.jatam.org/content/view/1244/1/

      Masyarakat Korban H2S Gagal Lagi Bertemu Dengan Managemen PT Arun dan 
Exxon Mobil      

                  on Thursday, 01 April 2010   
                 
                  Views : 62
                 


            Kebocoran gas dari PT. Arun yang terjadi pada tanggal 22-23 April 
2009 lalu yang mengakibatkan 300 lebih warga di sekitar pengolahan gas PT. Arun 
NGL Co. khususnya warga Gampong Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota 
Lhokseumawe, Aceh mengalami berbagai permasalahan seperti sesak nafas, mual dan 
muntah-muntah dan harus dirawat di rumah sakit. Hal ini disebabkan terjadinya 
kebocoran gas beracun sulfur atau yang lainnya adalah akibat kelalaian PT. Arun 
sebagai perusahaan yang didirikan untuk pengolahan gas alam (prosecing) dan 
pengapalan, hal ini terbukti dengan hasil uji test Bapedal Aceh pada tanggal 27 
April 2009 yang menemukan kandungan H2S sebesar 170 mg/m3 yang berada di atas 
ambang batas/baku mutu. 


            Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Blang Panyang ini sudah 
pernah diadukan kepada pihak PT.Arun dan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat 
Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Mei 2009 untuk dilakukan pertemuan multipihak (PT 
Arun, Exxon, Pemko Lhokseumawe, masyarakat korban dan lembaga-lembaga pegiat 
lingkungan/ FKMS). Pertemuan tersebut diminta untuk difasilitasi oleh DPR Kota 
Lhokseumawe. Akan tetapi hingga memasuki memasuki masa akhir keanggotaan dewan 
2004 - 2009 belum juga tercapai.

            Rencana pertemuan multipihak itu dirancang kembali dewan masa 
keanggotaan sekarang (2009 - 2014). Tanggal 22 Maret 2010 DPRK Lhokseumawe 
mengirim surat ke PT Arun dan Exxon Mobil untuk meminta kehadirannya pada hari 
Selasa, 30 Maret 2010 dalam acara "Rapat dengar Pendapat dengan Komisi C DPRK 
Lhokseumawe". Namun satu hari sebelumnya (29 Maret 2010 sore) PT Arun mengirim 
surat kepada DPRK meminta pertemuan dijadwal ulang dan pertemuan agar dilakukan 
antara Komisi C DPRK Lhokseumawe dan managemen PT Arun. Artinya tanpa 
melibatkan masyarakat korban.

            Adapun beberapa tuntutan masyarakat korban antara lain :

              1.. Menyediakan jaminan kesehatan jangka panjang bagi warga yang 
mengalami risiko gangguan kesehatan.
              2.. Pihan PT Arun harus membuat system peringatan dini (early 
warning system) untuk mempersiapkan masyarakat atas berbagai risiko yang 
terjadi karena keberadaan perusahaan tersebut. Pengabaian sitem peringatan dini 
dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar.
              3.. Menyediakan berbagai fasilitas bagi warga sekitar seperti 
masker untuk menghadapi berbagai kemungkinan terjadi kembali. Motto "safety 
first" atau "utamakan keselamatan" tidak hanya penting bagi karyawan dan 
pekerja, masyarakat sekitar pabrik juga penting untuk diperhatikan 
keselamatannnya.
              4.. Sesuai UU Perseroan Terbatas, maka PT Arun berkewajiban 
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Bentuk tanggung jawab sosial 
dengan menjamin kesehatan masyarakat, tidak melakukan pelanggaran hak azasi 
manusia, pengembangan ketrampilan dan tenaga kerja dan pengembangan masyarakat 
khusunya kelompok rentan. Tanggung jawab lingkungan dengan menjamin tidak 
terjadi degradasi lingkungan karena keberadaan perusahaan tersebut.
              5.. Dana tanggung jawab sosial atau CSR (Corporate Social 
Responsibility) yang dikelola PT Arun harus seluruhnya digunakan untuk 
kepentingan masyarakat yang mengalami dampak negative keberadaan perusahaan 
tersebut dan dikelola secara transparan. Dana tersebut tidak boleh lagi 
dialokasikan untuk kepentingan pejabat daerah atau pihak-pihak lain. Dana 
tersebut juga tidak boleh digunakan untuk membiayai penelitian keracunan 
tersebut.
              6.. PT Arun wajib mengkaji ulang kembali AMDAL. 


            29 Maret 2010
            FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) Lhokseumawe dan Aceh Utara 

            (SAHARA, LPLHa, Bytra, Limid, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, 
Jingki, Sepakat, Tani Bahari, PB-HAM Aceh Utara, JKMA Pase, MaTA Aceh, FKM, LBH 
Masya, Transparancy International Indonesia, Jari Aceh, LBH Apik Lhokseumawe)

            Kontak : Dahlan, Bid. Komunikasi & Publikasi FKMS, Hp 081919 580 
900 

           
     

<<pdf_button.png>>

<<printButton.png>>

<<new.gif>>

Kirim email ke