http://www.jatam.org/content/view/1244/1/
Masyarakat Korban H2S Gagal Lagi Bertemu Dengan Managemen PT Arun dan
Exxon Mobil
on Thursday, 01 April 2010
Views : 62
Kebocoran gas dari PT. Arun yang terjadi pada tanggal 22-23 April
2009 lalu yang mengakibatkan 300 lebih warga di sekitar pengolahan gas PT. Arun
NGL Co. khususnya warga Gampong Blang Panyang Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe, Aceh mengalami berbagai permasalahan seperti sesak nafas, mual dan
muntah-muntah dan harus dirawat di rumah sakit. Hal ini disebabkan terjadinya
kebocoran gas beracun sulfur atau yang lainnya adalah akibat kelalaian PT. Arun
sebagai perusahaan yang didirikan untuk pengolahan gas alam (prosecing) dan
pengapalan, hal ini terbukti dengan hasil uji test Bapedal Aceh pada tanggal 27
April 2009 yang menemukan kandungan H2S sebesar 170 mg/m3 yang berada di atas
ambang batas/baku mutu.
Permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Blang Panyang ini sudah
pernah diadukan kepada pihak PT.Arun dan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat
Kota (DPRK) Lhokseumawe pada Mei 2009 untuk dilakukan pertemuan multipihak (PT
Arun, Exxon, Pemko Lhokseumawe, masyarakat korban dan lembaga-lembaga pegiat
lingkungan/ FKMS). Pertemuan tersebut diminta untuk difasilitasi oleh DPR Kota
Lhokseumawe. Akan tetapi hingga memasuki memasuki masa akhir keanggotaan dewan
2004 - 2009 belum juga tercapai.
Rencana pertemuan multipihak itu dirancang kembali dewan masa
keanggotaan sekarang (2009 - 2014). Tanggal 22 Maret 2010 DPRK Lhokseumawe
mengirim surat ke PT Arun dan Exxon Mobil untuk meminta kehadirannya pada hari
Selasa, 30 Maret 2010 dalam acara "Rapat dengar Pendapat dengan Komisi C DPRK
Lhokseumawe". Namun satu hari sebelumnya (29 Maret 2010 sore) PT Arun mengirim
surat kepada DPRK meminta pertemuan dijadwal ulang dan pertemuan agar dilakukan
antara Komisi C DPRK Lhokseumawe dan managemen PT Arun. Artinya tanpa
melibatkan masyarakat korban.
Adapun beberapa tuntutan masyarakat korban antara lain :
1.. Menyediakan jaminan kesehatan jangka panjang bagi warga yang
mengalami risiko gangguan kesehatan.
2.. Pihan PT Arun harus membuat system peringatan dini (early
warning system) untuk mempersiapkan masyarakat atas berbagai risiko yang
terjadi karena keberadaan perusahaan tersebut. Pengabaian sitem peringatan dini
dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar.
3.. Menyediakan berbagai fasilitas bagi warga sekitar seperti
masker untuk menghadapi berbagai kemungkinan terjadi kembali. Motto "safety
first" atau "utamakan keselamatan" tidak hanya penting bagi karyawan dan
pekerja, masyarakat sekitar pabrik juga penting untuk diperhatikan
keselamatannnya.
4.. Sesuai UU Perseroan Terbatas, maka PT Arun berkewajiban
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Bentuk tanggung jawab sosial
dengan menjamin kesehatan masyarakat, tidak melakukan pelanggaran hak azasi
manusia, pengembangan ketrampilan dan tenaga kerja dan pengembangan masyarakat
khusunya kelompok rentan. Tanggung jawab lingkungan dengan menjamin tidak
terjadi degradasi lingkungan karena keberadaan perusahaan tersebut.
5.. Dana tanggung jawab sosial atau CSR (Corporate Social
Responsibility) yang dikelola PT Arun harus seluruhnya digunakan untuk
kepentingan masyarakat yang mengalami dampak negative keberadaan perusahaan
tersebut dan dikelola secara transparan. Dana tersebut tidak boleh lagi
dialokasikan untuk kepentingan pejabat daerah atau pihak-pihak lain. Dana
tersebut juga tidak boleh digunakan untuk membiayai penelitian keracunan
tersebut.
6.. PT Arun wajib mengkaji ulang kembali AMDAL.
29 Maret 2010
FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) Lhokseumawe dan Aceh Utara
(SAHARA, LPLHa, Bytra, Limid, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,
Jingki, Sepakat, Tani Bahari, PB-HAM Aceh Utara, JKMA Pase, MaTA Aceh, FKM, LBH
Masya, Transparancy International Indonesia, Jari Aceh, LBH Apik Lhokseumawe)
Kontak : Dahlan, Bid. Komunikasi & Publikasi FKMS, Hp 081919 580
900
<<pdf_button.png>>
<<printButton.png>>
<<new.gif>>
