Apa hasbipih kageu seubut-seubut otsus alias otonomi khusus. Man panelom ken ka abeh ie sikureueng untok Acheh. Meunje untok teurimeng utonomi peue paseue tadjak meuprang sare, ken djeut lewat undjukrasa manteng. Meumakna bit bangaithat djuru rundeng Acheh di Helsinki, ek kumah djipeubangai le sontoloyo jawa plus antek-antekdjih dari Acheh, njakni sofyan jalil, aneuk tukang koh ok di langsa. Tukang koh ok hanasalah, njeng salah aneukdjih, jebolan PII, Hindunesia.
________________________________ From: Haji Umar <[email protected]> To: [email protected] Sent: Wed, April 14, 2010 3:41:47 AM Subject: Re: |IACSF| WATEE MERUNDENG DIHELSINKI:DAK MEUDEH BEUAWAI TAPEU SEULUSOU UUD OTONOMI DILEE!BARO TAKOH BUDE. lhek tape selesoi ngon hak-hak geutanyou nyou: (peukeuh nyan selv gevorment atau otomoni khusus) tajouk bak awaluddin tanyou puwow keudeh u jawa nyou tiken dilee bak SBY dan konco jih bandum, balek kertasnyan kegeutanyou bangsa aceh dikeu M.Antasari-baro takoh bude, nyou awai takoh ukee-singoh tapepah Selv-Gevorment or UUPA-panena lom nyou kon kadipeumaen tanyou...berarti MoU itu tidak ada ketegasan hukum-aduh sayangnya berapa banyak sudah korban anak bangsa --- On Wed, 4/14/10, Haji Umar <akapeuttujoeh@ yahoo.com> wrote: >From: Haji Umar <akapeuttujoeh@ yahoo.com> >Subject: |IACSF| WATEE MERUNDENG DIHELSINKI:DAK MEUDEH BEUAWAI TAPEU SEULUSOU >UUD OTONOMI DILEE!BARO TAKOH BUDE. >To: ia...@yahoogroups. com >Date: Wednesday, April 14, 2010, 1:23 AM > > > >Serambinews, 13 April 2010, 12:16 > >Soal Wakil Ketua III >DPRA Tetap Mengacu Pada Tatib > >BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Drs Hasbi Abdullah >menyatakan, dalam menyikapi persoalan seputar penetapan Wakil Ketua III DPRA, >pihaknya tetap mengacu pada tata tertib yang telah dibuat dan hasil sidang >paripurna DPRA pada pertengahan Desember 2009 lalu. Dengan demikian dapat >dipastikan DPRA tidak akan menyahuti instruksi Mendagri yang meminta agar >Gubernur dan DPRA mengirim nama calon Wakil Ketua III DPRA, sesuai pasal 303 >UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. > >“Untuk susunan Pimpinan DPRA, kita tetap mengacu pada tatib yang telah dibuat >dan hasil sidang paripurna DPRA pada pertengahan Desember 2009 lalu,” ujar >Ketua DPR Aeh, Drs H Hasbi Abdullah kepada wartawan usai penutupan sidang >paripurna APBA 2010 di Gedung Utama DPRA. Seperti diketahui, Menteri Dalam >Negeri (Mendagri), Gawaman Fauzi, telah dua kali menyampaikan surat kepada >Gubernur dan DPR Aceh agar mengirim nama calon Wakil Ketua III DPRA yang >pemilihannya sesuai pasal 303 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan >DPRD. > >Hasbi Abdullah menyebutkan, hasil sidang paripurna pengesahan tatib dan >pemilihan Pimpinan DPRA pertengahan Desember 2009 lalu, dari 69 anggota DPRA >yang hadir dalam sidang, hanya lima orang dari PAN yang ke luar ruang sidang. >Ini artinya, 64 orang lagi menyetujui sistim pemilihan pimpinan DPRA dilakukan >sesuai dengan isi tatib DPRA yang telah disahkan dalam sidang paripurna. > >Hasbi kembali menjelaskan, penyusunan tatib dan tata cara pemilihan Pimpinan >DPRA, didasarkan pasal 30 UUPA Nomor 11 tahun 2006. Karena itu, lanjut Hasbi, >jika dirinya selaku Ketua DPRA mengirimkan nama calon Wakil Ketua III DPRA >dengan mengacu kepada pasal 303 UU Nomor 27 tahun 2009 itu, bisa dinilai telah >melanggar isi tata tertib DPRA yang telah disahkan dalam sidang paripurna. > >Alasan kedua, kata Hasbi Abdullah, mayoritas anggota DPRA menyatakan untuk >komposisi atau format pimpinan DPRA, tetap mengacu kepada isi tatib DPRA yang >telah disahkan dalam sidang paripurna. Sekalipun dasar hukum atau aturan >pemilihan pimpinan DPRD itu telah dijelaskan secara rinci dalam pasal 303 UU >27/2009 dan hal itu berlaku untuk Aceh yang memiliki UUPA. > >Dikatakan, untuk melaksanakan pemerintahan otonomi khusus yang terdapat >dalamUUPA, termasuk DPRA, Pemerintah Aceh dan DPRA diberikan kewenangan khusus >untuk membuat tatib sendiri yang mengacu kepada UUPA. “Setelah kewenangan itu >diberikan dalam UUPA, kenapa pusat masih tetap ngotot supaya pengusulan >pimpinan DPRA harus mengacu kepada pasal 303 UU 27/2009. Ini artinya, pusat >belum sepenuh hati memberikan status otsus untuk Aceh,” ungkap Hasbi. > >Temui Presiden >Terkait dengan masalah ini, Hasbi Abdullah mengatakan, ia bersama sejumlah >anggota DPRA merencanakan dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan Presiden. >Pertemuan itu bertujuan untuk mempertanyakan kembali hal-hal yang terkait >dengan Otsus Aceh, termasuk keberatan Mendagri menerbitkan SK untuk wakil >ketua III DPRA yang dipilih berdasarkan isi tatib yang telah disahkan anggota >DPRA dalam sidang paripurna. > >Berdasarkan tatib DPRA, komposisi pimpinan DPR Aceh adalah, Drs Hasbi Abdullah >dari Partai Aceh (Ketua), Amir Helmi SH dari Partai Demokrat (Wakil Ketua I), >Drs H Sulaiman Abda dari Partai Golkar (Wakil Ketua II), dan Ridwan dari >Partai Aceh (Wakil Ketua III). Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang dimintai >komentarnya terkait belum dikirimkannya nama calon Wakil Ketua III DPRA >seperti diminta Mendagri, menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan >DPRA. > >Namun, karena posisi ketua III itu masih menjadi perdebatan, Gubernur >menyarankan perlu dilakukan kajian hukum dan seminar kembali. “Kita undang >pakar hukum dari pusat dan daerah, untuk mengkaji kaitan UU Nomor 27 tahun >2009 dengan UUPA terhadap pelaksanaan pemerintahan otonomi khusus itu >sebenarnya seperti apa?,” ujar Irwandi. Hasil seminar dan kajian bersama itu, >kata Irwandi, diharapkan akan menjadi solusi sehingga persoalan ini tidak >terus berlarut dan mengganggu tugas DPRA. > > >> >> >> >> >>Serambinews, 12 April 2010, 08:02 >>Menanti Terbitnya PP Migas Aceh >>Muhammad Mulyawan- Opini >>SEJAK penandatanganan MoU Helsinki dan terbitnya UU No. 11 tahun 2006 tentang >>Pemerintahan Aceh, provinsi ini memiliki kekuasaan dan kewenangan luas dalam >>mengatur segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Salah satu >>kewenangan itu adalah pengelolaan dalam sektor minyak bumi dan gas. >> >>Pasal 160 (1),(2) dan (3) menyatakan, "Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan >>bersama sumber daya alam minyak dan bumi yang berada di darat dan laut di >>wilayah kewenangan Aceh. Untuk melakukan pengelolalaan pemerintah dan >>pemerintah Aceh dapat menujuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang >>ditetapkan bersama. Kontrak kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan >>eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat >>dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati >>bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Namun, semua kata-kata manis >>tersebut belum bisa dilaksanakan karena belum adanya aturan pelaksana yaitu, >>PP Migas Aceh seperti yang disyaratkan dalam Pasal 160 ayat 5 yang berbunyi >>"Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat >>(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah." >> >>Sudah 3,5 tahun lamanya PP Migas Aceh ini belum juga diterbitkan pemerintah >>terhitung sejak diundangkannya UU No. 11 tahun 2006 pada 1 Agustus 2006. >>Semakin lama terbitnya PP Migas ini akan menambah kekhawatiran bahwa >>pemerintah pusat tidak ikhlas memberi kewenangannya kepada Aceh secara penuh. >> >>Apa yang diharapkan Aceh setelah PP Migas ini diterbitkan? Menurut Teuku >>Riefky Harsya, ada dua hal mendasar yang diharapkan Aceh yaitu: Pertama, >>dapat memagari kepentingan Aceh di sektor pengelolaan minyak bumi dan gas. Di >>antaranya transparansi perhitungan total lifting, cost recovery, dan harga >>jual menjadi jelas pertanggungjawabann ya. Kedua, PP Migas harus menjamin >>kepastian hukum yang memberikan suasana yang kondusif untuk iklim investasi >>sektor migas di Aceh. >> >>Pertanyaan selanjutnya, konsep seperti apakah yang memberikan keuntungan >>dalam pengelolaan migas untuk Aceh? Di dunia saat ini berkembang setidaknya 3 >>jenis konsep sebagai instrumen hukum untuk penerbitan hak eksplorasi dan >>produksi minyak dan gas yaitu Production Sharing Agreement (PSA), Concession >>Aggreement, Participation Agreements. >> >>Pengelolaan migas di Indonesia dilaksanakan berdasarkan konsep "Production >>Sharing Agreement (PSA)". Konsep ini diperkenalkan kepada dunia pada tahun >>1948. Dalam konsep ini Multinational Company bertindak sebagai investor dan >>operator sehingga mendapatkan imbalan berupa production sharing (profit oil) >>dan juga berhak atas cost recovery (cost oil) atas kegiatan produksi yang >>dilakukannya. Konsep ini sangat bagus diterapkan mengingat keterbatasan kita >>dalam sisi modal, teknologi dan manajemen. >> >>Namun apabila terus menerus menggunakan sistem seperti ini, kita tidak akan >>pernah belajar untuk mengejar keterbatasan kita. Sistem ini ibarat candu, >>kita hanya terlena memikirkan keuntungannya tanpa harus menghadapi resiko >>dari industri yang padat modal dan teknologi ini. Pada akhirnya kita hanya >>akan terus bergantung pada kebaikan hati Multinational Company ini dan kita >>tidak akan mendapat apa-apa. >> >>Sistem kedua adalah Concession Agreement, sistem ini berkembang di negara >>maju yang menganut sistem kapitalis. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada >>pihak swasta untuk eksplorasi dan produksi cadangan hidrokarbonnya. Tidak ada >>yang namanya cost recovery, karena pemerintah telah menyerahkan kepemilikan >>Migas pada saat License atau Permit diterbitkan pada suatu perusahaan. Tentu >>saja penerbitan license dan permit ini tidak gampang karena harus memenuhi >>segala kelayakan dan aturan yang telah ditetapkan dalam UU pertambangan >>mereka termasuk rental, royalti dan pajak yang sangat tinggi. Kelebihannya >>adalah kepastian hukum yang didapat oleh investor/operator sehingga walaupun >>dengan rate pajak yang sangat tinggi, mereka tetap berminat untuk melakukan >>kegiatan eksplorasi dan produksi. >> >>Yang ketiga Participation Agreement (PA), sistem ini berkembang karena ada >>keinginan dari negara yang memiliki sumber migas untuk mendapatkan hasil yang >>lebih baik (dari segi profit, transfer teknologi, manajerial dan pengawasan) >>dibandingkan PSA. PA merupakan perjanjian antara "host country" yang diwakili >>oleh National Oil Company dengan Multinational Oil Company untuk membentuk >>perusahaan patungan yang memiliki hak atas eksplorasi dan produksi migas. >> >>Dalam sistem ketiga ini, suatu saat mungkin saja Pemerintah Aceh membentuk >>BUMD yang akan bergerak dalam sektor hulu migas. Tentu saja hal itu tidak >>semudah membalikkan telapak tangan, memerlukan proses dalam penyiapan diri >>baik secara konsep, sumber daya manusia, maupun mental untuk berani mengambil >>resiko dan mencapai peluang yang lebih baik. >> >>Dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan tersebut, PP Migas Aceh >>sangatlah dinantikan secepatnya. Sehingga apa yang dijanjikan oleh UUPA dan >>MoU Helsinki mengenai pelimpahan kewenangan pengelolalaan migas tidak hanya >>menjadi isapan jempol belaka. >> >>* Penulis adalah mantan aktivis IKAPA Bandung, M.Sc students at Institute of >>Petroleum Engineering- TU Clausthal Germany. >> >
