Hal seperti ini sudah membuadaya dalam system Hindunesia, Makanya mereka tidak 
segan-segan untuk korupsi dimana mereka mengira dapat ampunan Allah setelah 
berhaji. Inilah islam palsu, sogok menjogok dikira halal saja.





________________________________
From: sunny <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, April 18, 2010 2:53:57 PM
Subject: «PPDi» Duit Suap Gayus Dipakai Umroh Hakim

  
    
http://id.news. yahoo.com/ kmps/20100418/ tpl-duit- suap-gayus- dipakai-umroh- 
hakim-81d2141. html
 
Duit Suap Gayus Dipakai Umroh 
Hakim
Kompas - Minggu, 18 April
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Muhtadi Asnun 
mengaku telah menerima Rp 50 juta dari Gayus HP Tambunan dan menggunakannya 
untuk menambah biaya umroh ke Tanah Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi 
biaya 
umroh," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas di Jakarta, Sabtu 
(17/4/2010).
Penegasan senada disampaikan anggota KY 
Soekotjo Soeparto. "Dari hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan 
mengaku menerima Rp 50 juta. Kami juga sudah tanyakan, untuk apa saja uang 
tersebut," terang Soekotjo.
Ditegaskan Soekotjo, uang diserahkan Gayus 
langsung ke rumah Muhtadi Asnun, diantar panitera Pengadilan Negeri (PN) 
Tangerang berinisial IK, sehari sebelum vonis bebas murni dibacakan pada 15 
Maret 2010.
Usai memvonis, Muhtadi yang juga Ketua 
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pergi umroh. Dalam pemeriksaan di KY, M 
Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.
Busryo menambahkan, KY tidak begitu 
saja percaya dengan omongan Muhtadi bahwa hanya dirinya yang menerima uang. 
"Hari Senin kami periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Busyro. Kedua hakim 
anggota perkara ini adalah Haran Tarigan dan Bambang 
Widyatmoko.

 


      

Kirim email ke