Refleksi : Maksudnya memang begitu. Bukankah masyarakat kerajaan neo-Mojopahit terbagi dalam katagori, mereka yang mempunyai dan tidak mempunyai apa-apa selain nama. Mereka yang hanya mempunyai nama kesempatannya bukan saja disempitkan tetapi juga tertutup. Hanya orang linglung berilusi bahwa rezim kleptokratik berlambang demokrasi menjamin hak semua warga berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/05/144527/265/114/Sekolah-Internasional-Singkirkan-Orang-Miskin Sekolah Internasional Singkirkan Orang Miskin Minggu, 23 Mei 2010 00:30 WIB BILA lazimnya rakyat yang mengeluhkan mahalnya biaya sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional, kini kepala daerah yang ikut pusing tujuh keliling menghadapi ulah sekolah yang seenaknya mematok biaya pendidikan. "Biaya yang ditetapkan kepada orang tua murid sudah enggak benar. Di satu sisi kita berupaya membebaskan biaya pendidikan, kok ada beban berat lagi bagi orang tua murid. Anggaran RSBI harus dikaji ulang. Tidak boleh memberatkan orang tua murid," kata Bupati Karawang Dadang S Muchtar di kantornya, akhir pekan silam. Dadang meradang melihat RSBI di SMAN I Karawang menetapkan dana sumbangan pendidikan (DSP) Rp5 juta pada tahun ajaran baru kali ini untuk siswa baru, sedangkan siswa yang memasuki tahun kedua dibebani sebesar Rp6 juta. Di samping itu, siswa juga diwajibkan membayar sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) Rp350 ribu per bulan. Lain Bupati, lain Ketua Dewan Pendidikan Karawang Nanang Muchlis. Ia tak terusik dengan tingginya biaya pendidikan tersebut. "Sampai saat ini siswa yang mengikuti program RSBI, selain berprestasi, harus dari keluarga mampu," tuturnya. Bagaimana yang tidak mampu? "Bagi orang tua siswa yang tidak mampu, ya harus tahu diri. Lebih baik anaknya mengikuti sekolah biasa yang gratis," kata Nanang, tenang. Namun, SMAN I Karawang membantah menyingkirkan anak berprestasi dari keluarga tidak mampu. "Asalkan bisa menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan, tetap akan diterima," kata Shoheh Musthofa, Guru SMAN I Karawang. Di sejumlah daerah, RSBI mematok harga yang bervariasi. Di Kota Tangerang Selatan, SMAN 2 Rp10 juta dan SPP Rp650 ribu/bulan. Di Kota Malang, enam SMAN Rp5 juta dan SPP Rp50 ribu. Di Kota Bogor, SMAN I Rp7 juta dan SPP Rp385 ribu. Maraknya sekolah berlabel RSBI dengan biaya yang mencekik keluarga tidak mampu diakui Forum Guru Independen Indonesia (FGII). "SMAN 9 dan SMAN 2 Bandar Lampung yang pada tahun lalu mematok uang masuk sebesar Rp4,5 juta - Rp7 juta dengan biaya SPP Rp500 ribu per bulan. Hal ini jelas lebih mahal daripada biaya masuk ke perguruan tinggi seperti di Universitas Lampung mematok biaya Rp1,2 juta per tahun atau untuk biaya dua semester," kata Ketua II Gino Vanollie. Sementara itu, SMAN 70 Jakarta yang berlabel SBI menetapkan biaya Rp28,5 juta di awal tahun ajaran pertama ('Media Indonesia', 16/5). Tidak bisa bertindak Bak pepatah, anjing menggonggong kafilah berlalu. Protes dari berbagai kalangan mengenai tingginya biaya RSBI dan SBI tak membuat Kementerian Pendidikan segera ambil tindakan. "Tidak ada landasan hukum untuk membatasi (biaya)," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramly seraya menambahkan keberadaan RSBI dan SBI itu sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setali tiga uang, staf khusus Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Sukemi menilai soal biaya sifatnya relatif. "Ukuran mahal atau tidak sebuah RSBI atau SBI relatif," ujarnya di sela-sela Press Workshop 2010, di Bogor, Jabar, kemarin. Kendati begitu, lanjutnya, Kemendiknas akan menyusun struktur biaya pendidikan sekolah berlabel internasional pada akhir tahun ini. (SN/Dik/Far/DD/S
