Refleksi : Maksudnya memang begitu. Bukankah masyarakat  kerajaan neo-Mojopahit 
terbagi dalam  katagori,  mereka yang mempunyai dan tidak mempunyai apa-apa 
selain nama. Mereka yang  hanya mempunyai nama kesempatannya  bukan saja 
disempitkan tetapi juga tertutup. Hanya orang linglung berilusi bahwa rezim 
kleptokratik berlambang demokrasi menjamin hak semua warga berdiri sama tinggi 
dan duduk sama rendah. 

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/05/05/144527/265/114/Sekolah-Internasional-Singkirkan-Orang-Miskin

  

Sekolah Internasional Singkirkan Orang Miskin 
Minggu, 23 Mei 2010 00:30 WIB      

BILA lazimnya rakyat yang mengeluhkan mahalnya biaya sekolah berlabel rintisan 
sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional, kini 
kepala daerah yang ikut pusing tujuh keliling menghadapi ulah sekolah yang 
seenaknya mematok biaya pendidikan. 

"Biaya yang ditetapkan kepada orang tua murid sudah enggak benar. Di satu sisi 
kita berupaya membebaskan biaya pendidikan, kok ada beban berat lagi bagi orang 
tua murid. Anggaran RSBI harus dikaji ulang. Tidak boleh memberatkan orang tua 
murid," kata Bupati Karawang Dadang S Muchtar di kantornya, akhir pekan silam. 

Dadang meradang melihat RSBI di SMAN I Karawang menetapkan dana sumbangan 
pendidikan (DSP) Rp5 juta pada tahun ajaran baru kali ini untuk siswa baru, 
sedangkan siswa yang memasuki tahun kedua dibebani sebesar Rp6 juta. Di samping 
itu, siswa juga diwajibkan membayar sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) 
Rp350 ribu per bulan. 

Lain Bupati, lain Ketua Dewan Pendidikan Karawang Nanang Muchlis. Ia tak 
terusik dengan tingginya biaya pendidikan tersebut. "Sampai saat ini siswa yang 
mengikuti program RSBI, selain berprestasi, harus dari keluarga mampu," 
tuturnya. Bagaimana yang tidak mampu? "Bagi orang tua siswa yang tidak mampu, 
ya harus tahu diri. Lebih baik anaknya mengikuti sekolah biasa yang gratis," 
kata Nanang, tenang. 

Namun, SMAN I Karawang membantah menyingkirkan anak berprestasi dari keluarga 
tidak mampu. "Asalkan bisa menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan, 
tetap akan diterima," kata Shoheh Musthofa, Guru SMAN I Karawang. 

Di sejumlah daerah, RSBI mematok harga yang bervariasi. Di Kota Tangerang 
Selatan, SMAN 2 Rp10 juta dan SPP Rp650 ribu/bulan. Di Kota Malang, enam SMAN 
Rp5 juta dan SPP Rp50 ribu. Di Kota Bogor, SMAN I Rp7 juta dan SPP Rp385 ribu. 

Maraknya sekolah berlabel RSBI dengan biaya yang mencekik keluarga tidak mampu 
diakui Forum Guru Independen Indonesia (FGII). "SMAN 9 dan SMAN 2 Bandar 
Lampung yang pada tahun lalu mematok uang masuk sebesar Rp4,5 juta - Rp7 juta 
dengan biaya SPP Rp500 ribu per bulan. Hal ini jelas lebih mahal daripada biaya 
masuk ke perguruan tinggi seperti di Universitas Lampung mematok biaya Rp1,2 
juta per tahun atau untuk biaya dua semester," kata Ketua II Gino Vanollie. 

Sementara itu, SMAN 70 Jakarta yang berlabel SBI menetapkan biaya Rp28,5 juta 
di awal tahun ajaran pertama ('Media Indonesia', 16/5). 


Tidak bisa bertindak 

Bak pepatah, anjing menggonggong kafilah berlalu. Protes dari berbagai kalangan 
mengenai tingginya biaya RSBI dan SBI tak membuat Kementerian Pendidikan segera 
ambil tindakan. "Tidak ada landasan hukum untuk membatasi (biaya)," kata Kepala 
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramly seraya menambahkan 
keberadaan RSBI dan SBI itu sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Setali tiga uang, staf khusus Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Sukemi 
menilai soal biaya sifatnya relatif. "Ukuran mahal atau tidak sebuah RSBI atau 
SBI relatif," ujarnya di sela-sela Press Workshop 2010, di Bogor, Jabar, 
kemarin. 
Kendati begitu, lanjutnya, Kemendiknas akan menyusun struktur biaya pendidikan 
sekolah berlabel internasional pada akhir tahun ini. (SN/Dik/Far/DD/S

Kirim email ke