Sekda Aceh Husni Bahri TOB dan Walikota Sabang Munawarliza Zainal menumpahkan 
kekecewaannya dalam konferensi pers, yang digelar Kamis (12/8) di Jakarta, 
menyikapi usul baru Kementerian Keuangan tentang RPP Sabang. Hadir dalam 
konferensi pers ini (dari kiri) Staf Ahli Gubernur Aceh M Jafar SH, Kepala Biro 
Hukum dan Humas Makmur Ibrahim, dan Mawardi Ismail. SERAMBI/FIKAR W EDAJAKARTA 
- Pemerintah Aceh menyatakan kecewa dan merasa kembali ditipu oleh Pemerintah 
Pusat atas sikap Menteri Keuangan (Menkeu) yang menganulir kesepakatan yang 
sudah dicapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelimpahan 
Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.

Perasaan kesal dan kecewa itu diungkapkan Sekda Aceh Husni Bahri TOB dan 
Walikota Sabang H Munawarliza Zainal, yang didampingi Kepala Biro Hukum dan 
Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim SH, Staf Ahli Gubernur Aceh Mawardi Ismail 
dan M Jafar SH, dalam konferensei pers, Kamis (12/8) di Jakarta. 

“Hari ini kami benar-benar kecewa sehubungan dengan adanya masukan baru dari 
Kementerian Keuangan yang mengubah kesepakatan-kesepakatan yang sudah diambil 
sebelumnya. Dampaknya pembahasan RPP tentang Sabang harus dimulai dari nol 
kembali,” tukas Husni Bahri TOB yang berulang kali menyatakan kekecewaannya.

Dalam rapat inter-kementerian yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, 
Kamis (12/8) pagi, pejabat dari Kementerian Keuangan dalam usulnya menyebutkan 
bahwa ketentuan tentang kepabeanan dan cukai harus tetap diberlakukan di 
Kawasan Sabang. Pengeluaran barang dari Kawasan Sabang ke daerah pabean yang 
lainnya juga harus diatur sesuai peraturan kepabeanan Indonesia.

Padahal, lanjut Husni Bahri, sesuai isi UUPA, Kawasan Perdagangan Bebas dan 
Pelabuhan Bebas Sabang, bebas dari tata niaga, penggunaan biaya masuk, pajak 
pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan bea cukai. Husni Bahri 
TOB menuding usulan Kementerian Keuangan itu sebagai sesuatu yang tidak masuk 
akal dan di luar konteks. “Usulan itu semata-mata hanya didasarkan kepada 
peraturan perundang-undangan bersifat nasional, sama sekali tidak merujuk 
kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang No.37/2003 
tentang Sabang,” sebut Husni Bahri TOB.

Materi RPP Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan 
Sabang, menurut Husni Bahri sudah disepakati pada Januari 2010 oleh kementerian 
terkait. “Sebenarnya RPP ini sudah final di tingkat inter-kementerian. RPP itu 
sudah dibahas, disetujui dan sudah dibubuhkan paraf oleh pejabat-pejabat yang 
hadir, tapi anehnya ada masukan yang subtansial dan prinsipil yang baru dari 
Kementerian Keuangan. Itu mengacaukan seluruh proses yang sudah dirintis,” kata 
Husni Bahri.

Tidak konsisten
Walikota Sabang H Munawarliza Zainal dalam nada sedikit sengit, menambahkan, 
usul baru Kementerian Keuangan itu, memperlihatkan sikap Pemerintah Jakarta 
yang tidak konsisten terhadap janji yang sudah disepakati sebelumnya. “Kami 
atas nama masyarakat Sabang dan Pemerintah Aceh benar-benar sangat kecewa atas 
sikap  Kementerian Keuangan ini. Rakyat merasa dsitipu lagi,” kata Munawarliza 
yang juga hadir dalam rapat inter-kementerian di Kementerian Dalam Negeri. 

Munawarliza menjelaskan rapat pembahasan tentang RPP Pelimpahan Kewenangan 
kepada Dewan Kawasan Sabang, sudah dilakukan selama 30 kali.  Dengan adanya 
sikap baru dari Kementerian Keuangan, Munawarliza menyatakan sulit membayangkan 
reaksi masyarakat Aceh yang sudah menunggu RPP tersebut untuk segera disahkan. 

“Seharusnya Pemerintah membangun kepercayaan masyarakat untuk menumbuhkan dan 
memelihara semangat perdamaian yang sudah dicapai. Bukan sebaliknya, 
kepercayaan ini diruntuhkan,” ujar Munwarliza yang menjadi salah seorang 
anggota juru runding dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki. Ia 
mengingatkan Pemerintah Jakarta, agar tidak ingkar janji terhadap keputusan dan 
kesepakatan yang telah dicapai.

Tudingan inskonsistensi pejabat di Kementerian Keuangan diutarakan Staf Ahli 
Gubernur Aceh, Mawardi Ismail. “Ada kesan ganti pejabat ganti kebijakan. Inilah 
yang terjadi dalam kasus RPP Sabang. Dulu seluruh butir RPP sudah disetujui 
ketika Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani. Sekarang dimentahkan lagi oleg 
Menteri Keuangan yang baru. Benar-benar sebuah praktik yang tidak terpuji dalam 
hubungan ketatanegaraan,” kata Mawardi Ismail.

Ia mengatakan, munculnya sikap baru Kementerian Keuangan itu akan menimbulkan 
keragu-raguan dari masyarakat Aceh terhadap niat baik Pemerintah dalam mengejar 
ketertinggalannya setelah daerah itu terlibat konflik panjangs elama 30 tahun. 
“UU Sabang merupakan satu dari sembilan solusi yang ditawarkan Pemerintah Pusat 
dalam penyelesaian konflik Aceh. Tapi, kok, tidak mendapat perhatian,” katanya 
lagi. Mawardi mengatakan Menteri Keuangan sama sekali tidak menghargai 
keputusan menteri lain yang sudah menyepakati materi RPP. “Ini juga 
mempengaruhi citra Presiden SBY,” katanya. 

Investor lari
Menjawab pertanyaan tentang sikap Pemerintah Aceh dalam pembahasan berikutnya 
tentang RPP Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang, Sekda Husni 
Bahri TOB mengatakan, masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai butir 
usulan baru dari Kementerian Keuangan. “Apa saja yang tidak mereka setujui dan 
apa usulan mereka mengenai hal itu. Kita akan lihat dalam dua hari ini. 
Mudah-mudahan ini tidak memberi pengaruh terhadap keseluruhan proses pembahasan 
RPP,” ujar Husni Bahri.

Dia mengatakan, sesuai perintah UUPA, RPP Sabang sudah harus terbut paling 
lambat enam bulan setelah UUPA disahkan. “Seharusnya PP Sabang sudah ada pada 
Februari 2007. Tapi 2010, sudah terlambat tiga tahun enam bulan,” sindir Husni 
Bahri. Husni juga memberitahukan bahwa banyak investor yang lari dari Sabang 
karena tidak adanya kejelasan mengenai peraturan pemerintah tentang pelimpahan 
kewenangan tersebut. “Salah satu investor yang lari itu dari Irlandia,” 
katanya.(fik)

Akses  m.serambinews.com dimana saja melalui b


      

Kirim email ke