Sekda Aceh Husni Bahri TOB dan Walikota Sabang Munawarliza Zainal menumpahkan
kekecewaannya dalam konferensi pers, yang digelar Kamis (12/8) di Jakarta,
menyikapi usul baru Kementerian Keuangan tentang RPP Sabang. Hadir dalam
konferensi pers ini (dari kiri) Staf Ahli Gubernur Aceh M Jafar SH, Kepala Biro
Hukum dan Humas Makmur Ibrahim, dan Mawardi Ismail. SERAMBI/FIKAR W EDAJAKARTA
- Pemerintah Aceh menyatakan kecewa dan merasa kembali ditipu oleh Pemerintah
Pusat atas sikap Menteri Keuangan (Menkeu) yang menganulir kesepakatan yang
sudah dicapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.
Perasaan kesal dan kecewa itu diungkapkan Sekda Aceh Husni Bahri TOB dan
Walikota Sabang H Munawarliza Zainal, yang didampingi Kepala Biro Hukum dan
Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim SH, Staf Ahli Gubernur Aceh Mawardi Ismail
dan M Jafar SH, dalam konferensei pers, Kamis (12/8) di Jakarta.
“Hari ini kami benar-benar kecewa sehubungan dengan adanya masukan baru dari
Kementerian Keuangan yang mengubah kesepakatan-kesepakatan yang sudah diambil
sebelumnya. Dampaknya pembahasan RPP tentang Sabang harus dimulai dari nol
kembali,” tukas Husni Bahri TOB yang berulang kali menyatakan kekecewaannya.
Dalam rapat inter-kementerian yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri,
Kamis (12/8) pagi, pejabat dari Kementerian Keuangan dalam usulnya menyebutkan
bahwa ketentuan tentang kepabeanan dan cukai harus tetap diberlakukan di
Kawasan Sabang. Pengeluaran barang dari Kawasan Sabang ke daerah pabean yang
lainnya juga harus diatur sesuai peraturan kepabeanan Indonesia.
Padahal, lanjut Husni Bahri, sesuai isi UUPA, Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang, bebas dari tata niaga, penggunaan biaya masuk, pajak
pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan bea cukai. Husni Bahri
TOB menuding usulan Kementerian Keuangan itu sebagai sesuatu yang tidak masuk
akal dan di luar konteks. “Usulan itu semata-mata hanya didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan bersifat nasional, sama sekali tidak merujuk
kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang No.37/2003
tentang Sabang,” sebut Husni Bahri TOB.
Materi RPP Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan
Sabang, menurut Husni Bahri sudah disepakati pada Januari 2010 oleh kementerian
terkait. “Sebenarnya RPP ini sudah final di tingkat inter-kementerian. RPP itu
sudah dibahas, disetujui dan sudah dibubuhkan paraf oleh pejabat-pejabat yang
hadir, tapi anehnya ada masukan yang subtansial dan prinsipil yang baru dari
Kementerian Keuangan. Itu mengacaukan seluruh proses yang sudah dirintis,” kata
Husni Bahri.
Tidak konsisten
Walikota Sabang H Munawarliza Zainal dalam nada sedikit sengit, menambahkan,
usul baru Kementerian Keuangan itu, memperlihatkan sikap Pemerintah Jakarta
yang tidak konsisten terhadap janji yang sudah disepakati sebelumnya. “Kami
atas nama masyarakat Sabang dan Pemerintah Aceh benar-benar sangat kecewa atas
sikap Kementerian Keuangan ini. Rakyat merasa dsitipu lagi,” kata Munawarliza
yang juga hadir dalam rapat inter-kementerian di Kementerian Dalam Negeri.
Munawarliza menjelaskan rapat pembahasan tentang RPP Pelimpahan Kewenangan
kepada Dewan Kawasan Sabang, sudah dilakukan selama 30 kali. Dengan adanya
sikap baru dari Kementerian Keuangan, Munawarliza menyatakan sulit membayangkan
reaksi masyarakat Aceh yang sudah menunggu RPP tersebut untuk segera disahkan.
“Seharusnya Pemerintah membangun kepercayaan masyarakat untuk menumbuhkan dan
memelihara semangat perdamaian yang sudah dicapai. Bukan sebaliknya,
kepercayaan ini diruntuhkan,” ujar Munwarliza yang menjadi salah seorang
anggota juru runding dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki. Ia
mengingatkan Pemerintah Jakarta, agar tidak ingkar janji terhadap keputusan dan
kesepakatan yang telah dicapai.
Tudingan inskonsistensi pejabat di Kementerian Keuangan diutarakan Staf Ahli
Gubernur Aceh, Mawardi Ismail. “Ada kesan ganti pejabat ganti kebijakan. Inilah
yang terjadi dalam kasus RPP Sabang. Dulu seluruh butir RPP sudah disetujui
ketika Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani. Sekarang dimentahkan lagi oleg
Menteri Keuangan yang baru. Benar-benar sebuah praktik yang tidak terpuji dalam
hubungan ketatanegaraan,” kata Mawardi Ismail.
Ia mengatakan, munculnya sikap baru Kementerian Keuangan itu akan menimbulkan
keragu-raguan dari masyarakat Aceh terhadap niat baik Pemerintah dalam mengejar
ketertinggalannya setelah daerah itu terlibat konflik panjangs elama 30 tahun.
“UU Sabang merupakan satu dari sembilan solusi yang ditawarkan Pemerintah Pusat
dalam penyelesaian konflik Aceh. Tapi, kok, tidak mendapat perhatian,” katanya
lagi. Mawardi mengatakan Menteri Keuangan sama sekali tidak menghargai
keputusan menteri lain yang sudah menyepakati materi RPP. “Ini juga
mempengaruhi citra Presiden SBY,” katanya.
Investor lari
Menjawab pertanyaan tentang sikap Pemerintah Aceh dalam pembahasan berikutnya
tentang RPP Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang, Sekda Husni
Bahri TOB mengatakan, masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai butir
usulan baru dari Kementerian Keuangan. “Apa saja yang tidak mereka setujui dan
apa usulan mereka mengenai hal itu. Kita akan lihat dalam dua hari ini.
Mudah-mudahan ini tidak memberi pengaruh terhadap keseluruhan proses pembahasan
RPP,” ujar Husni Bahri.
Dia mengatakan, sesuai perintah UUPA, RPP Sabang sudah harus terbut paling
lambat enam bulan setelah UUPA disahkan. “Seharusnya PP Sabang sudah ada pada
Februari 2007. Tapi 2010, sudah terlambat tiga tahun enam bulan,” sindir Husni
Bahri. Husni juga memberitahukan bahwa banyak investor yang lari dari Sabang
karena tidak adanya kejelasan mengenai peraturan pemerintah tentang pelimpahan
kewenangan tersebut. “Salah satu investor yang lari itu dari Irlandia,”
katanya.(fik)
Akses m.serambinews.com dimana saja melalui b