Salam, 04/10/04
Setelah menyelesaikan sholat terawih bersama di Musholla Baiturrahman tercinta,dan sesaat menunggu Teh manis plus sedikit hidangan ringan, salah satu ustad beken (MZC) dari PPI muncul di depan jamaah dan dengan sedikit alakadarnya menyampaikan ceramah singkat yang berhugungan dengan zakat. setelah selesai memberikan beberapa patah kata dan berakhir dengan wassalam, salah satu dari jamaah musholla (KS) bertanya kepada ustad beken." (KS).apa bedanya Zakat dengan Pajak secara umum...???, dengan sedikit terbatah ustad beken menjawab " (MZC) Sudah sangat jelas bedanya dan penanganan nya juga sangat jauh berbeda. kemudian dibantu juga menjawab oleh saudara (AQ)." (AQ) Ya kalo zakat sudah pasti diwajibkan dan dipergunakan oleh masyarakat muslim sahaja sedangkan pajak dipergunakan untuk umum dalam satu negara. selanjutnya (KS) bertanya lagi : (KS) begini lhoe.. kita bayar zakat maal ke panitia penerimaan zakat dan kita juga bayar pajak negara/pendapatan artiannya kita secara tidak langsung kita sudah membayar dua kali (Double Taxation) gimana kalo seandainya jika kita bayar salah satu diantaranya aja boleh gak dlm agama seperti itu...???? setelah beberapa detik publik pun terdiam salah satu dari pengurus Musholla mencoba menerangkan (SDS): (SDS) begini... kalo kita dah bayarkan zakat maal kita ke panitia penerimaan zakat kemudian slip nya dilampirkan ketika kita mau membayarkan pajak kita ke pihak terkait. apabila kita lakukan seperti itu maka mereka (pihak Terkait) tidak akan meminta kepada kita double tax. di sela� keseriusan memikirkan jawaban masing� salah satu dari jamaah terawih (SS) memecahkan keheningan." (SS) Di USA dan negara berkembang lainnya itu pembayaran pajak lumayan gedek juga tetapi hasilnya dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk yang riil dan kita bener� merasakan hasil dari pembayaran pajak itu, sedangkan di Indonesia kita bayar pajak tapi tidak kembali ke kita kalo kembali pun itu sapah nya aja .. hahahhahha terdengar suara tawa keras dari salah satu ustad baru (MT) yang menyingkirkan posisi jabatan ustad dinamis (ZJ) sebelumnya di Musholla... dari Forum yang berakhir dengan sangat singkat dan dibatasi oleh larutnya malam, dan juga munkin jamaah mesjid merasa kasian melihat ust. beken (MZC) yang sampai� meletakkan kopiah haji nya ke lantai seakan� mengisyrakan bahwa beliau dah pening juga ...hahha Ada baiknya jika kita bahas masalah ini dalam forum kita ini, dari pada membicarakan masalah Ex. Ustad (ZJ) tidur sama siapa..maklum beliau adalah Ex. Ustad....???? jadi maklumin ajalaaah.... Gimana ada tanggapan.....????? ( Zakat adalah perintah Allah sedangakan Pajak adalah idenya Karl Marx yang munkin berdasarkan dari rumusnya zakat, yang mana didahulukan nih gak bayar zakat masuk neraka gak bayar pajak di tangkap ma negara alamaaaaaaaaaaaak ).....????? wassalam, Ir_ones ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/igXolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> _________________________________________________________________________ Mhs/Masy. indoindia diharapkan untuk selalu melihat diskusi harian di www.ppi-india.da.ru dan situs resmi PPI www.ppi-india.uni.cc ========================================================================== Catatan penting: 1- Harap tdk. memposting berita, kecuali yg berkenaan dg masyarakat/mahasiswa/alumni India 2- Arsip milis: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india; Arsip diskusi nasional: www.ppi-india.da.ru 3- HP Ketua PPI (Jusman): 09810646659 ; Sekjen PPI(Mukhlis): 09897407326 4- KBRI Delhi(11)26110693;26118642; 26118647 5- KJRI Mumbai (022)3868678;3800940;3891255 Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
