Salam,
04/10/04

Setelah menyelesaikan sholat terawih bersama di Musholla Baiturrahman 
tercinta,dan sesaat menunggu Teh manis plus sedikit hidangan ringan, 
salah satu ustad beken (MZC) dari PPI muncul di depan jamaah dan 
dengan sedikit alakadarnya menyampaikan ceramah singkat yang 
berhugungan dengan zakat. setelah selesai memberikan beberapa patah 
kata dan berakhir dengan wassalam, salah satu dari jamaah musholla 
(KS) bertanya kepada ustad beken."

(KS).apa bedanya Zakat dengan Pajak secara umum...???, 

dengan sedikit terbatah ustad beken menjawab "

(MZC) Sudah sangat jelas bedanya dan penanganan nya juga sangat jauh 
berbeda.

kemudian dibantu juga menjawab oleh saudara (AQ)."
(AQ) Ya kalo zakat sudah pasti diwajibkan dan dipergunakan oleh 
masyarakat muslim sahaja sedangkan pajak dipergunakan untuk umum 
dalam satu negara.

selanjutnya (KS) bertanya lagi :
(KS) begini lhoe.. kita bayar zakat maal ke panitia penerimaan zakat 
dan kita juga bayar pajak negara/pendapatan artiannya kita secara 
tidak langsung kita sudah membayar dua kali (Double Taxation) gimana 
kalo seandainya jika kita bayar salah satu diantaranya aja boleh gak 
dlm agama seperti itu...????

setelah beberapa detik publik pun terdiam salah satu dari pengurus 
Musholla mencoba menerangkan (SDS):
(SDS) begini... kalo kita dah bayarkan zakat maal kita ke panitia 
penerimaan zakat kemudian slip nya dilampirkan ketika kita mau 
membayarkan pajak kita ke pihak terkait. apabila kita lakukan seperti 
itu maka mereka (pihak Terkait) tidak akan meminta kepada kita double 
tax.
di sela� keseriusan memikirkan jawaban masing� salah satu dari jamaah 
terawih (SS) memecahkan keheningan."
(SS) Di USA dan negara berkembang lainnya itu pembayaran pajak 
lumayan gedek juga tetapi hasilnya dikembalikan ke masyarakat dalam 
bentuk yang riil dan kita bener� merasakan hasil dari pembayaran 
pajak itu, sedangkan di Indonesia kita bayar pajak tapi tidak kembali 
ke kita kalo kembali pun itu sapah nya aja .. hahahhahha terdengar 
suara tawa keras dari salah satu ustad baru (MT) yang menyingkirkan 
posisi jabatan ustad dinamis (ZJ) sebelumnya di Musholla...

dari Forum yang berakhir dengan sangat singkat dan dibatasi oleh 
larutnya malam, dan juga munkin jamaah mesjid merasa kasian melihat 
ust. beken (MZC) yang sampai� meletakkan kopiah haji nya ke lantai 
seakan� mengisyrakan bahwa beliau dah pening juga ...hahha

Ada baiknya jika kita bahas masalah ini dalam forum kita ini, dari 
pada membicarakan masalah Ex. Ustad (ZJ) tidur sama siapa..maklum 
beliau adalah Ex. Ustad....???? jadi maklumin ajalaaah....

Gimana ada tanggapan.....?????

( Zakat adalah perintah Allah sedangakan Pajak adalah idenya Karl 
Marx yang munkin berdasarkan dari rumusnya zakat, yang mana 
didahulukan nih gak bayar zakat masuk neraka gak bayar pajak di 
tangkap ma negara alamaaaaaaaaaaaak ).....?????

wassalam,
Ir_ones









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/igXolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

_________________________________________________________________________
Mhs/Masy. indoindia diharapkan untuk selalu melihat diskusi harian di 
www.ppi-india.da.ru dan situs resmi PPI www.ppi-india.uni.cc  
==========================================================================
Catatan penting:
1- Harap tdk. memposting berita, kecuali yg  berkenaan dg masyarakat/mahasiswa/alumni 
India
2- Arsip milis: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india; Arsip diskusi nasional: 
www.ppi-india.da.ru
3- HP Ketua PPI (Jusman): 09810646659 ; Sekjen PPI(Mukhlis): 09897407326
4- KBRI Delhi(11)26110693;26118642; 26118647
5- KJRI Mumbai (022)3868678;3800940;3891255  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppi-india/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke