Wa alaikumsalam Wr. Wb.
Ibu Priti yang dirahmati Allah swt. Harapan dan Do'a saya beserta rekan2 PPI India semoga Mas Dani, Mbak Priti dan si Kecil -Aqila- (nama yg bagus sekali..Alhamdulillah) selalu dlm keadaan sehat dan bertambah ke imanan nya kepada Allah swt, amin ya Rabb.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap rekan-rekan senior lainnya, saya mencoba untuk menjawab pertanyaan Mbak Priti mengenai Fidyah ini.
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa puasa ramadhan merupakan bagian dr rukun islam dan wajib hukumnya. jd, siapa saja yg tidak berpuasa di bln ramadhan, maka ada beberapa konsekuensi yg hrs dia terima. Berangkat dr pertanyaan Mbak ttg Ibu hamil yang kemudian melahirkan lantas tidak berpuasa, maka, apakah dia membayar fidyah sbg ganti dr puasa yg ditinggalkannya atau, fidyah plus mengganti puasa tsb pd bulan2 mendatang sebelum ramadhan di thn depan tiba??
Pada prinsipnya, kewajiban puasa ramadhan ini gugur utk ibu hamil dikarenakan kekhawatiran atas keadaan keduanya (bayi dan ibu). Namun konsekuensinya adalah harus membayar fidyah yaitu memberi makan setiap harinya 1 orang fakir miskin, jadi, 1 hari tdk puasa maka 1 hari pula memberi fidyah itu. Dalilnya adalah firman Allah.
Artinya : Dan
orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah,
dengan memberi makan seorang miskin"; Lihat Al-Baqarah :
184
Karna Mbak bermazhab Syafi'i maka ukuran fidyah
yg harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin
adalah 1 mud gandum sesuai dg ukuran mud Nabi saw.
Untuk ukuran zaman sekarang ini, 1 mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Menurut Imam Syafi'i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha' (mengganti) puasanya pd bulan2 di luar Ramadhan sebelum ramadhan tahun depan tiba.
refensi : Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143.
Jadi, Mbak hrs bayar fidyah utk 1 kali tdk puasa = 1 org fakir miskin selama 1 hari dan menurut ukurannya saya kira sesuai ukuran orang itu biasanya (lazimnya) kenyang seberapa piringnya, guna menjaga kekurangan. fidyah itu juga bisa diserahkan ke BAZIS -Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah - yg nantinya diserahkan sesuai amanah yg telah disepakati.
Sebab kalo kayak nidya, dia itu makan di depan izam dikiiit sekali..tp kalo gak keliatan izam tambuh 4 piring loh, saya kira 4 piring di luar batas kenyang deh. multi keunyaaang namanya. hahahaha...apalagi kalo Fahim, saya kira ukuran kenyangnya satu setengah piring deh, :P huhuhuhu..gayanya 1 1/2 piring.:P
Wallahu a'lam bish showaab.
wassalam
ulis can
==================
_________________________________________________________________________
Mhs/Masy. indoindia diharapkan untuk selalu melihat diskusi harian di www.ppi-india.da.ru dan situs resmi PPI www.ppi-india.uni.cc ==========================================================================
Catatan penting:
1- Harap tdk. memposting berita, kecuali yg berkenaan dg masyarakat/mahasiswa/alumni India
2- Arsip milis: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india; Arsip diskusi nasional: www.ppi-india.da.ru
3- HP Ketua PPI (Jusman): 09810646659 ; Sekjen PPI(Mukhlis): 09897407326
4- KBRI Delhi(11)26110693;26118642; 26118647
5- KJRI Mumbai (022)3868678;3800940;3891255
| Yahoo! Groups Sponsor | |
|
|
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppi-india/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
