Wa'alaikumsalam Mbak Priti..
Terima kasih atas Soalan yang diberikan, awak nak cuba lah skit menjawap soalan mbak Priti ni, dan tanpa mengurangi rasa hormat awak pulak kepada senior2 ppi india, awak kan cuba ler nak jawab hal ihwal fidyah ni lagi.
 
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah:184)
Dari dalil di atas ni, sbg bukti bahwa yg berhak menerima fidyah tu adalah orang miskin, dan bukan golongan lainnyer..
 
Org yg meninggalkan puasa adakalanya yg hrs membayar fidyah dan mengqadha' (mengganti) puasa, dan adakalanya yg diharuskan membayar fidyah saja.
 
adapun yg masuk kategori membayar fidyah dan mengganti puasa :
1. Wanita yg hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya saja bukan anaknya, maka, ia harus mengganti saja tanpa harus membayar fidyah.) namun jaranglah kita mendengar seorang  ibu hamil yg tdk mengkhawatirkan anaknya pulak, pastilah ia nya juga khawatir akan diri dan anaknya. :)

2. Org yg terlambat mengQhada' puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dgn tanpa udzur (haid, nifas, sakit, gila, dllnya) Namun tak selamanya org terus dlm keadaan Haid dan Nifas, tp ada juga daripada manusia itu yg gila sampai seterusnya dan sakit sampai seterusnya. bukan gila cinta dan gila uang pulak :) just kidding.hehehe...
 
Dan yg masuk dlm kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa Qadha') :
1. Seseorang yg kondisi fisiknya memang tdk memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yg sudah tua renta. Kalo Fahim dan Nidya masihlah muda belia..haruslah menQhada puasa nyer.:P..apa Fahim dah kakek2? :P

2. Org sakit yg tdk bisa diharapkan lagi kesembuhannya.
 
Dan mengenai takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) utk 1 hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 30 hari, ia mempunyai tanggungan 30 mud. 1 Mud = 675 gram, atau yg mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka).
 
Tak ada masalah jika di uangkan, namun dihargai sesuai harga pasar setempat. Kerana wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk, ya harus sekalian ngan lauk-pauk. Sewajarnya saja ler....jangan pulak ukuran Fahim masuk dlm kategori sewajarnya...karna fahim tu sewajarnya 2 piring plus pisang dan apel :P. hehehehe...
 
Wassalam
Ulis
 
 
==================
Muchlis Zamzami Can
Sekjen. PPI India.
Periode 2004-2005
http://www.ppi-india.uni.cc
http://www.ppi-india.da.ru


_________________________________________________________________________
Mhs/Masy. indoindia diharapkan untuk selalu melihat diskusi harian di www.ppi-india.da.ru dan situs resmi PPI www.ppi-india.uni.cc  ==========================================================================
Catatan penting:
1- Harap tdk. memposting berita, kecuali yg  berkenaan dg masyarakat/mahasiswa/alumni India
2- Arsip milis: http://groups.yahoo.com/group/ppi-india; Arsip diskusi nasional: www.ppi-india.da.ru
3- HP Ketua PPI (Jusman): 09810646659 ; Sekjen PPI(Mukhlis): 09897407326
4- KBRI Delhi(11)26110693;26118642; 26118647
5- KJRI Mumbai (022)3868678;3800940;3891255



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke