berikut info ttg Surat berlibur yg saya dpt di site KBRI jepang: http://indonesianembassy.jp/index.php?option=com_content&task=view&id=63
Bagi para Mahasiswa/Karyasiswa (yang memiliki paspor dinas/biru) yang akan berlibur/kembali sementara ke Indonesia diharapkan membawa surat pengantar dari Kedutaan Besar RI di Tokyo untuk keperluan meminta exit permit dari Departemen Luar Negeri di Jakarta. Untuk mendapatkan surat keterangan berlibur/kembali sementara ke Indonesia diperlukan persyaratan : 1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo. 2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir. 3. Formulir Permohonan Surat Berlibur kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo). 4. Surat keterangan izin berlibur dari pimpinan/dosen pembimbing pada perguruan tinggi yang bersangkutan. 5. Memiliki izin Re-Entry dari Kantor Imigrasi Jepang. 6. Melampirkan Surat Persetujuan Sekretariat Kabinet RI yang masih berlaku. 7. Photocopy paspor yang bersangkutan. (Halaman : Pemilik, Masa berlaku Paspor, Visa, Re-entry) 8. Diurus paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.Apabila diurus melalui pos, diharuskan melampirkan amplop [ukuran 12 cm x 23.5 cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap serta perangko seharga 80 yen. Mahasiswa/Karyasiswa Indonesia di Jepang yang memiliki paspor dinas/biru yang akan pergi ke negara lain berkenaan dengan penyelesaian studinya dan memerlukan note verbal, dapat mengurusnya melalui Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo. utk yg paspor hijau prosesnya utk bebas fiskal seperti yang dijelaskan sama kang Dendi.... Tio ----- Original Message ---- From: achmad efendi <[EMAIL PROTECTED]> To: PPI Belgia <PPIBelgia@yahoogroups.com> Sent: Friday, June 20, 2008 12:37:13 PM Subject: [PPIBelgia] surat ijin/keterangan libur assalamu'alaikum ww Temans sekalian, ini mau nanya sesuatu. Berkaitan dengan mo pulangnya teman2 penerima beasiswa VLIR untuk liburan summer selama dua ato tiga bulan, termasuk saya (insy awal juli ini pulang), apa perlu bagi kita untuk mendapatkan "surat keterangan libur" dari KBRI disini sebagai syarat dapet exit permit lagi dari Deplu untuk bebas fiskal pas mo balik kesini. Ini bagi kita yang PNS. Saya dapet info ini dari mas Setia, cuma masih belum jelas, ya khan mas Tio?. Mohon di share infonya bagi temans yang punya pengalaman/info tentang ini, terutama mas Bayu dr pihak KBRI. Terima kasih Wassalam Ahmad