Perlindungan bagi Whistle Blower

http://www.tempointeraktif.com/
Asmar Oemar Saleh
# Advokat dan Mantan Deputi III Bidang Penanggulangan Pelanggaran Hak 
Asasi Manusia, Menteri Negara-HAM RI

Hamka Yandhu dan Agus Condro adalah dua contoh whistle blower: saksi 
kunci atau orang yang melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam suatu 
lembaga atau perusahaan. Keduanya bisa dilihat dari dua sisi: sebagai 
"martir" yang dengan sadar berkorban demi kepentingan publik--penegakan 
hukum dan pemberantasan korupsi. Atau, dapat pula dipandang sebagai 
orang yang "mencuri" kesempatan untuk memburu ketenaran dan popularitas 
di tengah skandal keterlibatan mereka.

Tak elok tentunya berspekulasi motif mana yang membuat seseorang 
"berani" menjadi whistle blower. Yang jelas, informasi mereka merupakan 
sumbangan penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi 
Pemberantasan Korupsi: wujud apresiasi dan partisipasi masyarakat.

Hamka Yandhu bersaksi di pengadilan bahwa 52 anggota Komisi IX DPR RI 
periode 1999-2004 menerima dana BI dalam jumlah yang beragam. Dua di 
antaranya kini menjadi anggota kabinet, yakni Menteri Kehutanan M.S. 
Kaban dan Ketua Bappenas Paskah Suzetta. Sementara itu, Agus Condro 
mengaku menerima cek pelawat senilai total Rp 500 juta dari Deputi 
Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom, yang memenangi 
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. Agus 
Condro menyebut sejumlah nama Fraksi PDIP, di antaranya Tjahyo Kumolo, 
Emir Moeis, dan Panda Nababan, diduga turut menerima uang "pelicin" 
tersebut.

Ancaman
Langkah yang dilakukan whistle blower bukannya tanpa risiko. Sebagai 
saksi kunci, keduanya mengalami tiga ancaman sekaligus. Pertama, ancaman 
dari orang-orang yang mereka beberkan namanya. Berbagai macam intimidasi 
bisa terjadi, termasuk yang terburuk berupa penghilangan nyawa diri atau 
keluarga seorang whistle blower. Nasib wartawan Udin di Yogyakarta, yang 
terbunuh karena membongkar kasus korupsi, adalah salah satu contoh. Udin 
dalam hal ini adalah seorang whistle blower dalam kasus korupsi yang 
menerima ancaman teror hingga pembunuhan.

Ancaman seperti ini pula yang membuat Vincentius Amin Sutanto, bekas 
financial controller grup Asian Agri, yang mengungkapkan dugaan 
penggelapan pajak perusahaannya--yang menurut pengumuman sementara 
Dirjen Pajak berpotensi merugikan negara Rp 1,3 triliun--melarikan diri 
ke Singapura sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kedua, para whistle blower berisiko terkena efek "senjata makan tuan" 
dari pengakuan dan informasi yang mereka berikan kepada media massa, 
lembaga antikorupsi, pengacara, penyidik KPK, atau aparat hukum lainnya. 
Ucapan mereka kerap dijadikan sasaran delik pencemaran nama baik oleh 
nama-nama yang mereka sebutkan. Sehingga tak jarang whistle blower 
justru dijebloskan ke penjara.

Kasus Endin Wahyudin, yang melaporkan dugaan tindak pidana oleh beberapa 
orang hakim, bisa menjadi contoh. Apa yang dilakukan oleh Endin berbuah 
"serangan balik" dari pihak yang dilaporkan. Ia diadukan dan dituding 
telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Sang hakim kemudian 
bebas dari hukuman, sementara Endin, si pelapor, dihukum oleh pengadilan.

Vincent, misalnya, sudah terkena hukuman penjara 11 tahun akibat 
pengaduan Asian Agri. Vincent memang mencuri US$ 3 juta dari 
perusahaannya, tapi ia juga melaporkan kejahatan dengan kerugian yang 
lebih besar. Vincent seharusnya dilihat sebagai whistle blower dalam hal 
ini.

Ketiga, ancaman yang juga bakal dihadapi oleh whistle blower datang dari 
kalangan internal perusahaan atau institusi. Whistle blower menghadapi 
risiko penurunan pangkat, skorsing, intimidasi, atau diskriminasi dari 
institusi tempatnya bekerja yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas 
pelaporannya.

Insentif
Melihat beratnya risiko yang bakal dihadapi oleh whistle blower, cukup 
beralasan bila baru segelintir orang yang "berani" menjadi whistle 
blower. Apalagi masih banyak aparat penegak hukum yang belum memahami 
wacana whistle blower ini. Tak aneh bila banyak orang yang mengetahui 
suatu skandal, penyimpangan, atau korupsi memilih berdiam diri ketimbang 
"buka mulut". Jaminan perlindungan hukum dan keamanan saja belum tentu 
bisa diperoleh, apalagi reward dan insentif sebagaimana diamanatkan 
undang-undang.

Karena itu, mengingat besarnya risiko yang harus ditanggung oleh seorang 
whistle blower, maka, pertama, perlindungan hukum dan keamanan dari 
aparat hukum perlu menjadi jaminan. Di Indonesia, jaminan hukum dan 
keamanan bagi whistle blower diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diatur dalam 
pasal 8, 31, dan 36. Di sinilah kita membutuhkan komitmen, kesungguhan, 
dan kerja sama aparat penegak hukum dengan Lembaga Perlindungan Saksi 
dan Korban.

Perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor 
dan saksi agar tidak dapat digugat atau dituntut secara perdata. Tentu 
dengan catatan, sepanjang yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana 
itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan 
Saksi. Adapun perlindungan keamanan meliputi perlindungan atas keamanan 
pribadi seorang whistle blower dari ancaman fisik maupun mental, yang 
membahayakan diri, keluarga, dan harta bendanya. Ketentuan ini diatur 
dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perlindungan Saksi.

Ketentuan mengenai perlindungan hukum dan keamanan ini diperkuat oleh UU 
Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan ini 
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang 
Tata Cara Perlindungan Khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dan Peraturan 
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang 
Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana 
Pencucian Uang, yang berlaku sejak 30 Desember 2005.

Kedua, whistle blower perlu dilindungi hak-haknya sebagai karyawan 
perusahaan atau institusi tempat dia bekerja. Mengacu ke Amerika 
Serikat, setelah kasus skandal akuntansi keuangan yang menggegerkan 
bursa saham akibat manipulasi yang dilakukan dua perusahaan raksasa 
WorldCom dan Enron, lahirlah Sarbanes-Oxley Act (SOA) 2002.

SOA 2002 kemudian menjadi payung hukum yang melindungi whistle-blower. 
Salah satu pasalnya mengatur bahwa perusahaan tidak akan menurunkan 
pangkat, melakukan skorsing, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi 
terhadap karyawan yang melakukan pelaporan atas penyimpangan yang terjadi.

Terakhir, yang juga mesti dipertimbangkan adalah pemberian insentif 
hukum kepada whistle blower yang menjadi tersangka atau terdakwa, berupa 
keringanan hukuman. Perlakuan ini telah diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU 
Perlindungan Saksi. Mengenai hal ini, kita mungkin bisa becermin pada 
Korea Selatan, yang menjanjikan reward US$ 2 juta bagi whistle blower. 
Tak hanya itu, whistle blower juga dijamin tak akan diberhentikan dari 
pekerjaan dan memperoleh perlindungan khusus bila ada ancaman.

Jika aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan hukum dan keamanan 
kepada saksi pelapor, apalagi ditambah pemberian reward seperti di Korea 
Selatan, tentunya akan lebih banyak orang yang "berani" melaporkan 
berbagai penyimpangan atau korupsi, atau bahkan menjadikan dirinya 
"martir" pemberantasan korupsi di negeri ini.

-- 
Kind regards,
Sulistiono Kertawacana
http://sulistionokertawacana.blogspot.com/

Kirim email ke