Thanks Infonya Dendi...really useful..................
Kaget juga nih g perlu legalisasi segala..sip2 lah ada perubahan,....
bagi rekan2 yang ikutan acara dengan Ketua MPR tadi malam di KBRI, gimana 
acaranya?

Tio




________________________________
From: dendi ramdani <[EMAIL PROTECTED]>
To: PPI Belgia <ppibelgia@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, November 13, 2008 1:10:27 PM
Subject: [PPIBelgia] Formulir & persyaratan untuk penyamaan izajah di Dikti


Dear All, 
Seorang teman saya yang baru pulang ke Indonesia melakukan penyamaan ijazah PhD 
yang dia dapat dari universitas di luar negeri. Formulir dan persyaratannya ada 
diattachment. Mungkin berguna suatu saat. 

Yang agak mengejutkan adalah ijazah atau transkip nilai tidak perlu 
dilegalisasi oleh otoritas negara dimana universitas kita sekolah, dan juga 
tidak perlu dilegalisasi kedutaan, kecuali yang tidak berbahasa Inggris, 
Jerman, Belanda dan Prancis. Kita hanya perlu menunjukan dokumen asli saja.

Salam,
dendi

 
 


      

Kirim email ke