apakah akan seramai pemilihan pimpinan badan/ lembaga yang sama disebutkan
dalam UUD-45? Mungkin ada yg bisa sharing mengnai perkembangan koperasi ?
baik di dalam negeri maupun di Luar negeri?

Calon Ketua Dewan Koperasi Indonesia

*
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/16/Opini/krn.20090416.162613.id.html
*

*
*

*Djabaruddin Djohan*
 Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I)

Pada 16-18 April nanti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan
menyelenggarakan rapat anggota. Dalam forum yang akan dihadiri 33 orang
utusan Dewan Koperasi Wilayah dari seluruh Indonesia dan 35 orang utusan
induk-induk koperasi ini akan dipilih Ketua Umum Dekopin untuk periode
2019-2014. Posisi pucuk pimpinan organisasi gerakan koperasi ini tampaknya
dipandang begitu strategis, sehingga banyak pihak, selain dari induk-induk
koperasi anggota Dekopin, juga berasal dari luar gerakan koperasi (termasuk
politikus) yang tertarik untuk memperebutkannya.

Meskipun masih dalam tahap wacana, beberapa nama para politikus yang masuk
bursa calon Ketua Umum Dekopin adalah Prabowo Subianto, Ketua Pembina
Gerindra yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
(APPSI) dan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI); Tosari
Wijaya, anggota DPR dari Fraksi PPP; Subiakto Tjakrawerdaya, mantan Menteri
Koperasi yang juga pernah aktif sebagai kader PKB; dan tentu juga Adi
Sasono, Ketua Umum Dekopin saat ini (2005-2009).

Dekopin adalah organisasi gerakan koperasi yang fungsi utamanya sebagai
wadah perjuangan dan aspirasi gerakan koperasi, di samping sebagai mitra
pemerintah dalam pembangunan koperasi. Dalam perjalanannya yang pada 12 Juli
2009 akan genap mencapai usia 62 tahun, lembaga ini telah mengalami
pasang-surut, yang sebagian besar keberadaannya masih menunjukkan
ketergantungannya pada pemerintah, sehingga fungsi-fungsi tersebut belum
banyak yang dapat dilaksanakan. Potensi keanggotaannya yang diklaim mencapai
jumlah 30 juta orang, yang tergabung dalam sekitar 148 ribu koperasi, belum
menunjukkan kekuatan yang dapat menunjang eksistensi lembaga gerakan
koperasi ini.

Kelemahan Dekopin ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa sektor ekonomi
koperasi pada umumnya masih lemah, sehingga belum bisa mendukung
program-program Dekopin. Selain dari sektor ekonomi, kelemahan Dekopin juga
dari sektor kepemimpinannya, sehingga konflik internal yang terjadi sejak
1993 dalam waktu yang cukup lama belum juga dapat diatasi sendiri oleh
gerakan koperasi. Hal ini membuka pintu bagi pihak luar, yang melihat
potensi organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal ini dapat
dijadikan "kendaraan politik".

Apalagi sejak dipimpin oleh Nurdin Halid (1999-2004), yang waktu itu adalah
anggota DPR dari Fraksi Golkar, Dekopin mendapat kucuran dana APBN yang
jumlahnya puluhan miliar rupiah. Maka, daya tarik Dekopin semakin meningkat.
Dan ketika pada periode kepengurusannya yang kedua Nurdin Halid masuk
penjara (2005), posisinya menjadi rebutan antara Sri-Edi Swasono, yang
dipercaya Nurdin Halid sebagai pejabat Ketua Umum Dekopin, dan Adi Sasono,
tokoh LSM yang kemudian menjadi politikus (antara lain sebagai pendiri
Partai Daulat Rakyat, dan kemudian juga menjadi pendiri Partai Merdeka).
Sri-Edi Swasono adalah guru besar ekonomi UI yang pernah menjabat Ketua Umum
Dekopin selama dua periode, yaitu 1987-1993 dan 1993-1997.

Melalui rapat anggota yang hingga kini masih dipermasalahkan, "perebutan"
tersebut dimenangi oleh Adi Sasono (2005-2009). Selama kepengurusannya,
dengan dana APBN yang cukup besar (2008: Rp 70 miliar, 2009 konon turun
menjadi Rp 50 miliar), Dekopin dapat melaksanakan program-programnya, tanpa
dukungan sepeser pun dari organisasi-organisasi koperasi anggotanya. Tetapi,
karena kegiatan yang dibiayai dengan APBN ini bersifat proyek, banyak di
antara kegiatan tersebut tidak meninggalkan bekas sama sekali bagi penguatan
sektor koperasi, malah sebaliknya menimbulkan sikap ketergantungan yang
semakin parah.

Belajar dari pengalaman masa kepengurusan Dekopin selama ini, yang dipimpin
oleh tokoh politik yang tidak berakar di gerakan koperasi, yang kebijakannya
tidak mendorong penguatan sektor koperasi, maka pada 19 Maret 2009, Ibnoe
Soedjono Center (ISC), sebuah yayasan yang menyandang nama tokoh besar
koperasi, mengadakan seminar sehari yang dihadiri sejumlah tokoh gerakan
koperasi (induk-induk koperasi dan sejumlah Dekopin Wilayah) serta beberapa
pejabat pemerintah.

Dalam forum seminar ini terungkap praktek-praktek penggunaan APBN yang tidak
tepat, yang dilontarkan oleh para peserta, dari pusat maupun daerah. Untuk
memenuhi harapan peserta agar Dekopin ke depan benar-benar dapat berfungsi
dengan baik sebagai wadah perjuangan dan aspirasi gerakan koperasi maupun
sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi, seminar telah
mengeluarkan kriteria bagi siapa pun yang akan menduduki pucuk pimpinan
Dekopin, seperti tokoh koperasi yang aktif dan kompeten, memahami jati diri
koperasi dan visi koperasi, mempunyai reputasi yang baik di lingkungan
koperasi, serta memiliki kepemimpinan dan keteladanan. Bagi calon pimpinan
Dekopin ini juga ditekankan bahwa tidak ada tempat bagi tokoh-tokoh dadakan
(meski mengantongi mandat dari induk koperasi), calon yang menggunakan
politik uang, dan yang hendak menjadikan Dekopin sebagai tempat untuk
mencari nafkah. Persyaratan seperti ini jelas hanya mungkin dipenuhi oleh
orang yang memang benar-benar telah berakar dalam gerakan koperasi.

Dengan kata lain, berbagai persyaratan untuk menjadi pimpinan Dekopin
tersebut tidak lain bertujuan hendak membebaskan organisasi gerakan koperasi
ini dari tangan politikus dan mengembalikannya ke tangan gerakan sendiri,
agar menjadi lembaga yang mandiri dan berwibawa, dan selanjutnya dapat
mendorong penguatan sektor koperasi. Sejauh mana hal ini akan dapat
terlaksana pada Rapat Anggota Dekopin pertengahan April nanti, sangat
bergantung pada organisasi-organisasi koperasi anggota Dekopin.*


-- 
Best regards,
Sulistiono Kertawacana
http://sulistionokertawacana.blogspot.com/

Kirim email ke