apakah akan seramai pemilihan pimpinan badan/ lembaga yang sama disebutkan dalam UUD-45? Mungkin ada yg bisa sharing mengnai perkembangan koperasi ? baik di dalam negeri maupun di Luar negeri?
Calon Ketua Dewan Koperasi Indonesia * http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/16/Opini/krn.20090416.162613.id.html * * * *Djabaruddin Djohan* Ketua Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) Pada 16-18 April nanti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) akan menyelenggarakan rapat anggota. Dalam forum yang akan dihadiri 33 orang utusan Dewan Koperasi Wilayah dari seluruh Indonesia dan 35 orang utusan induk-induk koperasi ini akan dipilih Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2014. Posisi pucuk pimpinan organisasi gerakan koperasi ini tampaknya dipandang begitu strategis, sehingga banyak pihak, selain dari induk-induk koperasi anggota Dekopin, juga berasal dari luar gerakan koperasi (termasuk politikus) yang tertarik untuk memperebutkannya. Meskipun masih dalam tahap wacana, beberapa nama para politikus yang masuk bursa calon Ketua Umum Dekopin adalah Prabowo Subianto, Ketua Pembina Gerindra yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI); Tosari Wijaya, anggota DPR dari Fraksi PPP; Subiakto Tjakrawerdaya, mantan Menteri Koperasi yang juga pernah aktif sebagai kader PKB; dan tentu juga Adi Sasono, Ketua Umum Dekopin saat ini (2005-2009). Dekopin adalah organisasi gerakan koperasi yang fungsi utamanya sebagai wadah perjuangan dan aspirasi gerakan koperasi, di samping sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi. Dalam perjalanannya yang pada 12 Juli 2009 akan genap mencapai usia 62 tahun, lembaga ini telah mengalami pasang-surut, yang sebagian besar keberadaannya masih menunjukkan ketergantungannya pada pemerintah, sehingga fungsi-fungsi tersebut belum banyak yang dapat dilaksanakan. Potensi keanggotaannya yang diklaim mencapai jumlah 30 juta orang, yang tergabung dalam sekitar 148 ribu koperasi, belum menunjukkan kekuatan yang dapat menunjang eksistensi lembaga gerakan koperasi ini. Kelemahan Dekopin ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa sektor ekonomi koperasi pada umumnya masih lemah, sehingga belum bisa mendukung program-program Dekopin. Selain dari sektor ekonomi, kelemahan Dekopin juga dari sektor kepemimpinannya, sehingga konflik internal yang terjadi sejak 1993 dalam waktu yang cukup lama belum juga dapat diatasi sendiri oleh gerakan koperasi. Hal ini membuka pintu bagi pihak luar, yang melihat potensi organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal ini dapat dijadikan "kendaraan politik". Apalagi sejak dipimpin oleh Nurdin Halid (1999-2004), yang waktu itu adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Dekopin mendapat kucuran dana APBN yang jumlahnya puluhan miliar rupiah. Maka, daya tarik Dekopin semakin meningkat. Dan ketika pada periode kepengurusannya yang kedua Nurdin Halid masuk penjara (2005), posisinya menjadi rebutan antara Sri-Edi Swasono, yang dipercaya Nurdin Halid sebagai pejabat Ketua Umum Dekopin, dan Adi Sasono, tokoh LSM yang kemudian menjadi politikus (antara lain sebagai pendiri Partai Daulat Rakyat, dan kemudian juga menjadi pendiri Partai Merdeka). Sri-Edi Swasono adalah guru besar ekonomi UI yang pernah menjabat Ketua Umum Dekopin selama dua periode, yaitu 1987-1993 dan 1993-1997. Melalui rapat anggota yang hingga kini masih dipermasalahkan, "perebutan" tersebut dimenangi oleh Adi Sasono (2005-2009). Selama kepengurusannya, dengan dana APBN yang cukup besar (2008: Rp 70 miliar, 2009 konon turun menjadi Rp 50 miliar), Dekopin dapat melaksanakan program-programnya, tanpa dukungan sepeser pun dari organisasi-organisasi koperasi anggotanya. Tetapi, karena kegiatan yang dibiayai dengan APBN ini bersifat proyek, banyak di antara kegiatan tersebut tidak meninggalkan bekas sama sekali bagi penguatan sektor koperasi, malah sebaliknya menimbulkan sikap ketergantungan yang semakin parah. Belajar dari pengalaman masa kepengurusan Dekopin selama ini, yang dipimpin oleh tokoh politik yang tidak berakar di gerakan koperasi, yang kebijakannya tidak mendorong penguatan sektor koperasi, maka pada 19 Maret 2009, Ibnoe Soedjono Center (ISC), sebuah yayasan yang menyandang nama tokoh besar koperasi, mengadakan seminar sehari yang dihadiri sejumlah tokoh gerakan koperasi (induk-induk koperasi dan sejumlah Dekopin Wilayah) serta beberapa pejabat pemerintah. Dalam forum seminar ini terungkap praktek-praktek penggunaan APBN yang tidak tepat, yang dilontarkan oleh para peserta, dari pusat maupun daerah. Untuk memenuhi harapan peserta agar Dekopin ke depan benar-benar dapat berfungsi dengan baik sebagai wadah perjuangan dan aspirasi gerakan koperasi maupun sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi, seminar telah mengeluarkan kriteria bagi siapa pun yang akan menduduki pucuk pimpinan Dekopin, seperti tokoh koperasi yang aktif dan kompeten, memahami jati diri koperasi dan visi koperasi, mempunyai reputasi yang baik di lingkungan koperasi, serta memiliki kepemimpinan dan keteladanan. Bagi calon pimpinan Dekopin ini juga ditekankan bahwa tidak ada tempat bagi tokoh-tokoh dadakan (meski mengantongi mandat dari induk koperasi), calon yang menggunakan politik uang, dan yang hendak menjadikan Dekopin sebagai tempat untuk mencari nafkah. Persyaratan seperti ini jelas hanya mungkin dipenuhi oleh orang yang memang benar-benar telah berakar dalam gerakan koperasi. Dengan kata lain, berbagai persyaratan untuk menjadi pimpinan Dekopin tersebut tidak lain bertujuan hendak membebaskan organisasi gerakan koperasi ini dari tangan politikus dan mengembalikannya ke tangan gerakan sendiri, agar menjadi lembaga yang mandiri dan berwibawa, dan selanjutnya dapat mendorong penguatan sektor koperasi. Sejauh mana hal ini akan dapat terlaksana pada Rapat Anggota Dekopin pertengahan April nanti, sangat bergantung pada organisasi-organisasi koperasi anggota Dekopin.* -- Best regards, Sulistiono Kertawacana http://sulistionokertawacana.blogspot.com/