http://www.sinarharapan.co.id/berita/0303/10/opi02.html
Sinar Harapan

Pemilu 2004 Perempuan (Masih) Berada di Pinggiran
Oleh Osbin Samosir

Sebuah hari bersejarah bagi kalangan politik perempuan Indonesia sudah
ditorehkan. Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, dengan
banyaknya minderheidsnota dalam rapat-rapat paripurna DPR sebelumnya,
akhirnya pada Selasa 18 Februari, kuota 30% bagi keterwakilan perempuan
disetujui.
Batang tubuh UU Pemilu Pasal 65 Ayat 1 menegaskan keterwakilan perempuan di
dalam nominasi anggota DPR, DPR Propinsi dan DPR Kabupaten/kota. ”Setiap
partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”.
Sikap affirmative action ini merupakan buah dari tuntutan yang telah sekian
lama diperjuangkan oleh aktivis-aktivis perempuan, yang menginginkan
kesamaan jender diakui, termasuk dalam wilayah politik. Namun, sesungguhnya
keputusan ini tidaklah berarti banyak bagi perempuan dalam pemilu 2004
nanti. Perempuan tetaplah akan berada di pinggir politik.
Pengakuan akan affirmative action ini merupakan sebuah langkah maju bagi
atmosfir politik kita yang selama ini dikuasai kaum maskulin. Pemberian
kesempatan kepada perempuan untuk lebih besar mengambil peran dalam
pengambilan kebijakn-kebijakan, tentu sekaligus juga merupakan bukti
keterbukaan untuk mengakui bahwa perempuan pun layak diberi tempat untuk
ambil bagian dalam ranah politik.
Peran perempuan bisa kita lihat dalam pemilu terakhir tahun 1999, yang
disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis setelah pemilu tahun 1955.
Dari 48 partai politik peserta pemilu, terdapat sebanyak 23 partai yang
memiliki departemen urusan perempuan.
Dari ke-23 partai itu, ternyata hanya 11 partai yang memiliki program untuk
memperhatikan perempuan. Selebihnya hanya sekadar lips service belaka, dan
malah 25 partai lain tidak memberi perhatian konkrit sama sekali terhadap
perempuan.

Asumsi yang Salah
Apakah sebenarnya perempuan buta politik sehingga mereka harus disingkirkan
dari ranah politik yang sering dianggap sebagai wilayah kotor dan keras?
Sering muncul bayangan bahwa perempuan adalah kelompok yang cantik, lemah,
butuh perlindungan karena itu sering tidak layak untuk masuk ke wilayah
politik.
Sesungguhnya, perempuan tidaklah buta politik. Aksi-aksi damai sejumlah
perempuan dalam mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenai penghapusan
subsidi bahan bakar minyak, menanggapi naiknya tarif dasar listrik dan
telepon adalah bukti bahwa perempuan pun mengerti akan politik. Kalangan
perempuan ini baik itu di Jakarta, Yogyakarta dan sejumlah kota lain
mengungkapkan tanggapan mereka sejak awal sampai dengan pertengahan Januari
lalu.
Di kalangan anggota DPR muncul pemikiran yang membuat kaum perempuan semakin
sulit mengambil bagian dalam ranah politik. Sebagian anggota legislatif itu
berasumsi adanya kesulitan bila dalam UU partai politik dimasukkan
affirmative action 30%. Anggapan itu telah melahirkan minderheidsnota pada
Jaringan Perempuan dan Politik, Kowani, Kaukus Perempuan Politik Indonesia,
Kaukus Perempuan Parlemen dan sejumlah LSM perempuan lain.
Mengacu pada Konvensi PBB Pasal 4 Ayat 1, tindakan affirmative action adalah
sebuah tindakan untuk mempercepat tercapainya persamaan dalam wujud nyata
antara laki-laki dan perempuan.
Dalam konvensi itu diungkapkan perlunya penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah
Indonesia melalui UU no. 7 tayun 1984. Karena itu tindakan affirmative
action ini bukanlah tindakan diskriminasi, tapi hanya bersifat sementara.
Tindakan ini menjadi perlu, karena seperti dalam sebuah perlombaan,
laki-laki telah lebih dulu berlari, sementara perempuan masih berada di
titik start. Karena itu untuk mengejar ketertinggalan inilah maka perlu
diberlakukan tindakan affirmative action.
Kalau kita melihat perbandingan dengan negara-negara lain, peran perempuan
lebih terbuka dan sudah dimasukkan dalam konstitusi. India misalnya,
memberikan kuota 33 persen kursi untuk perempuan dalam badan Kotapraja; di
Bangladesh, sebesar 30 dari 330 kursi atau 9 % kursi sudah khusus
diperuntukkan bagi perempuan. Sementara Argentina memberikan kuota 30 %,
Uganda merelakan 13 persen untuk perempuan. Semua ketentuan ini sudah diatur
dalam konstitusi negara-negara tersebut.

Di negara yang lebih maju, terdapat persentase keterlibatan perempuan yang
lebih besar. Swedia misalnya merelakan 42 persen kursi dari seluruh anggota
parlemen kepada perempuan. Denmark 38 persen dan Norwegia 36 persen.
Di negara-negara Skandinavia itu, kuota diatur melalui partai politik. Hasil
nyata dari pemberian kuota adalah meningkatnya jumlah partisipasi politik
perempuan dan berkurangnya kebijakan perundang-undangan yang bias jender.
Maka pemberian kuota 30 persen bagi perempuan Indonesia tersebut, bukanlah
sebuah belas kasihan, tetapi sebuah keharusan.

Nasib Perempuan
Persoalannya sekarang, apakah tindakan ini akan otomatis membuat peran
perempuan di pemilu 2004 mendatang menjadi sangat signifikan? Pengalaman di
sejumlah negara mengajarkan bahwa perjuangan seperti ini tidaklah berhasil
dengan segera. Untuk konteks Indonesia pun, perempuan akan masih tetaplah
berada di titik pinggir politik. Ada beberapa argumen untuk ini:
Pertama, dari segi pemilihan umum, belum ditemukan sungguh-sungguh sistem
pemilihan umum yang sungguh berpandangan gender. Dari sekian banyak sistem
pemilu yang mungkin dilakukan, semuanya cenderung mengedepankan dominasi
laki-laki.
Mulai dari distrik wakil tunggal maupun wakil banyak, baik konsep yang
didasarkan pada legislatif bikameral dengan adanya DPD. Juga sama halnya
dengan sistem legislatif unikameral dengan dua kategori keanggotaan. Konsep
terakhir juga demikian yakni sistem uni kameral dengan adanya wakil
kabupaten atau kota. Semua sistem itu justru memiliki kecenderungan untuk
mempertahankan dominasi laki-laki, dan membuat perempuan tetap lebih sulit
untuk terpilih.
Kedua, tatanan budaya politik kita belum memberikan kepercayaan kepada
perempuan. Di sejumlah kota/kabupaten memang sudah ada beberapa perempuan
menjadi kepala daerah, termasuk Megawati sebagai Presiden.
Tetapi naluri budaya kita masih belum memberikan kesempatan kepada perempuan
untuk sama seperti laki-laki dalam mengambil peran itu. Rasanya masih tetap
tabu kalau perempuan berada di garis depan. Hal yang sama berlaku dalam
sistem politik kita.
Ketiga, perempuan sendiri masih merasa dirinya tidak pantas untuk maju.
Budaya malu bagi perempuan untuk berada di depan, masih sangat kuat di
kalangan perempuan kita. Karena itu sangat sedikit tokoh perempuan yang
muncul (atau dimunculkan.
Padahal dalam pemilu depan, peserta pemilih akan memilih baik calon
sekaligus dengan tanda gambarnya. Sedikitnya jumlah perempuan yang dikenal
masyarakat akan sangat mempengaruhi jumlah perempuan yang terpilih.
Keempat, partai politik sendiri masih didominasi oleh laki-laki, dan
laki-laki tidak rela untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan.
Dominasi laki-laki masih jauh lebih besar daripada kerelaan untuk memberikan
kesempatan kepada perempuan.
Karena itu bisa dipastikan, perempuan dalam pemilu 2004 nanti masih tetap
berada di pinggir politik. Pemberlakuan kuota itu hanyalah ungkapan kosong
yang tidak banyak pengaruhnya.

Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia,
Jakarta.





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, Damai, Tentram, Commonality & Shared Destiny. 
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Kunjungi situs kami:

1. http://www.ppi-india.org (official site)
2. http://www.indo-india.com (entertaining site)
3. Lihat arsip sebelumnya, http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/messages
4. Cara kirim pesan, tulis email ke: [EMAIL PROTECTED]
5. Cara menanggapi, klik reply di topik yg akan ditanggapi dan tulis komentar Anda.
6. Satu email perhari, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
7. Untuk tidak menerima email/web only, tulis email ke: [EMAIL PROTECTED]
 

Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/ 


Kirim email ke