http://www.sinarharapan.co.id/berita/0303/10/opi02.html Sinar Harapan
Pemilu 2004 Perempuan (Masih) Berada di Pinggiran Oleh Osbin Samosir Sebuah hari bersejarah bagi kalangan politik perempuan Indonesia sudah ditorehkan. Setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan, dengan banyaknya minderheidsnota dalam rapat-rapat paripurna DPR sebelumnya, akhirnya pada Selasa 18 Februari, kuota 30% bagi keterwakilan perempuan disetujui. Batang tubuh UU Pemilu Pasal 65 Ayat 1 menegaskan keterwakilan perempuan di dalam nominasi anggota DPR, DPR Propinsi dan DPR Kabupaten/kota. ”Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”. Sikap affirmative action ini merupakan buah dari tuntutan yang telah sekian lama diperjuangkan oleh aktivis-aktivis perempuan, yang menginginkan kesamaan jender diakui, termasuk dalam wilayah politik. Namun, sesungguhnya keputusan ini tidaklah berarti banyak bagi perempuan dalam pemilu 2004 nanti. Perempuan tetaplah akan berada di pinggir politik. Pengakuan akan affirmative action ini merupakan sebuah langkah maju bagi atmosfir politik kita yang selama ini dikuasai kaum maskulin. Pemberian kesempatan kepada perempuan untuk lebih besar mengambil peran dalam pengambilan kebijakn-kebijakan, tentu sekaligus juga merupakan bukti keterbukaan untuk mengakui bahwa perempuan pun layak diberi tempat untuk ambil bagian dalam ranah politik. Peran perempuan bisa kita lihat dalam pemilu terakhir tahun 1999, yang disebut-sebut sebagai pemilu paling demokratis setelah pemilu tahun 1955. Dari 48 partai politik peserta pemilu, terdapat sebanyak 23 partai yang memiliki departemen urusan perempuan. Dari ke-23 partai itu, ternyata hanya 11 partai yang memiliki program untuk memperhatikan perempuan. Selebihnya hanya sekadar lips service belaka, dan malah 25 partai lain tidak memberi perhatian konkrit sama sekali terhadap perempuan. Asumsi yang Salah Apakah sebenarnya perempuan buta politik sehingga mereka harus disingkirkan dari ranah politik yang sering dianggap sebagai wilayah kotor dan keras? Sering muncul bayangan bahwa perempuan adalah kelompok yang cantik, lemah, butuh perlindungan karena itu sering tidak layak untuk masuk ke wilayah politik. Sesungguhnya, perempuan tidaklah buta politik. Aksi-aksi damai sejumlah perempuan dalam mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenai penghapusan subsidi bahan bakar minyak, menanggapi naiknya tarif dasar listrik dan telepon adalah bukti bahwa perempuan pun mengerti akan politik. Kalangan perempuan ini baik itu di Jakarta, Yogyakarta dan sejumlah kota lain mengungkapkan tanggapan mereka sejak awal sampai dengan pertengahan Januari lalu. Di kalangan anggota DPR muncul pemikiran yang membuat kaum perempuan semakin sulit mengambil bagian dalam ranah politik. Sebagian anggota legislatif itu berasumsi adanya kesulitan bila dalam UU partai politik dimasukkan affirmative action 30%. Anggapan itu telah melahirkan minderheidsnota pada Jaringan Perempuan dan Politik, Kowani, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Kaukus Perempuan Parlemen dan sejumlah LSM perempuan lain. Mengacu pada Konvensi PBB Pasal 4 Ayat 1, tindakan affirmative action adalah sebuah tindakan untuk mempercepat tercapainya persamaan dalam wujud nyata antara laki-laki dan perempuan. Dalam konvensi itu diungkapkan perlunya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU no. 7 tayun 1984. Karena itu tindakan affirmative action ini bukanlah tindakan diskriminasi, tapi hanya bersifat sementara. Tindakan ini menjadi perlu, karena seperti dalam sebuah perlombaan, laki-laki telah lebih dulu berlari, sementara perempuan masih berada di titik start. Karena itu untuk mengejar ketertinggalan inilah maka perlu diberlakukan tindakan affirmative action. Kalau kita melihat perbandingan dengan negara-negara lain, peran perempuan lebih terbuka dan sudah dimasukkan dalam konstitusi. India misalnya, memberikan kuota 33 persen kursi untuk perempuan dalam badan Kotapraja; di Bangladesh, sebesar 30 dari 330 kursi atau 9 % kursi sudah khusus diperuntukkan bagi perempuan. Sementara Argentina memberikan kuota 30 %, Uganda merelakan 13 persen untuk perempuan. Semua ketentuan ini sudah diatur dalam konstitusi negara-negara tersebut. Di negara yang lebih maju, terdapat persentase keterlibatan perempuan yang lebih besar. Swedia misalnya merelakan 42 persen kursi dari seluruh anggota parlemen kepada perempuan. Denmark 38 persen dan Norwegia 36 persen. Di negara-negara Skandinavia itu, kuota diatur melalui partai politik. Hasil nyata dari pemberian kuota adalah meningkatnya jumlah partisipasi politik perempuan dan berkurangnya kebijakan perundang-undangan yang bias jender. Maka pemberian kuota 30 persen bagi perempuan Indonesia tersebut, bukanlah sebuah belas kasihan, tetapi sebuah keharusan. Nasib Perempuan Persoalannya sekarang, apakah tindakan ini akan otomatis membuat peran perempuan di pemilu 2004 mendatang menjadi sangat signifikan? Pengalaman di sejumlah negara mengajarkan bahwa perjuangan seperti ini tidaklah berhasil dengan segera. Untuk konteks Indonesia pun, perempuan akan masih tetaplah berada di titik pinggir politik. Ada beberapa argumen untuk ini: Pertama, dari segi pemilihan umum, belum ditemukan sungguh-sungguh sistem pemilihan umum yang sungguh berpandangan gender. Dari sekian banyak sistem pemilu yang mungkin dilakukan, semuanya cenderung mengedepankan dominasi laki-laki. Mulai dari distrik wakil tunggal maupun wakil banyak, baik konsep yang didasarkan pada legislatif bikameral dengan adanya DPD. Juga sama halnya dengan sistem legislatif unikameral dengan dua kategori keanggotaan. Konsep terakhir juga demikian yakni sistem uni kameral dengan adanya wakil kabupaten atau kota. Semua sistem itu justru memiliki kecenderungan untuk mempertahankan dominasi laki-laki, dan membuat perempuan tetap lebih sulit untuk terpilih. Kedua, tatanan budaya politik kita belum memberikan kepercayaan kepada perempuan. Di sejumlah kota/kabupaten memang sudah ada beberapa perempuan menjadi kepala daerah, termasuk Megawati sebagai Presiden. Tetapi naluri budaya kita masih belum memberikan kesempatan kepada perempuan untuk sama seperti laki-laki dalam mengambil peran itu. Rasanya masih tetap tabu kalau perempuan berada di garis depan. Hal yang sama berlaku dalam sistem politik kita. Ketiga, perempuan sendiri masih merasa dirinya tidak pantas untuk maju. Budaya malu bagi perempuan untuk berada di depan, masih sangat kuat di kalangan perempuan kita. Karena itu sangat sedikit tokoh perempuan yang muncul (atau dimunculkan. Padahal dalam pemilu depan, peserta pemilih akan memilih baik calon sekaligus dengan tanda gambarnya. Sedikitnya jumlah perempuan yang dikenal masyarakat akan sangat mempengaruhi jumlah perempuan yang terpilih. Keempat, partai politik sendiri masih didominasi oleh laki-laki, dan laki-laki tidak rela untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan. Dominasi laki-laki masih jauh lebih besar daripada kerelaan untuk memberikan kesempatan kepada perempuan. Karena itu bisa dipastikan, perempuan dalam pemilu 2004 nanti masih tetap berada di pinggir politik. Pemberlakuan kuota itu hanyalah ungkapan kosong yang tidak banyak pengaruhnya. Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta. *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, Damai, Tentram, Commonality & Shared Destiny. *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Kunjungi situs kami: 1. http://www.ppi-india.org (official site) 2. http://www.indo-india.com (entertaining site) 3. Lihat arsip sebelumnya, http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/messages 4. Cara kirim pesan, tulis email ke: [EMAIL PROTECTED] 5. Cara menanggapi, klik reply di topik yg akan ditanggapi dan tulis komentar Anda. 6. Satu email perhari, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 7. Untuk tidak menerima email/web only, tulis email ke: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/

