** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0403/20/opi02.html
Menyoal Kualitas Pemilu 2004
Oleh M. DJADIJONO
SALAH satu kriteria yang dapat dipergunakan untuk mengukur kualitas
penyelenggaraan Pemilu adalah dasar pemikiran, dan tujuan dari
penyelenggaraannya seperti yang dirumuskan dalam UU No. 12/2003 tentang
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta UU No.
23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dasar pemikiran itu
antara lain adalah harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih
menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat
keterwakilan yang lebih tinggi.
Tujuan Pemilu ialah untuk: (1) memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan
rakyat; (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan
yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan
pemerintahan negara. Kesemuanya itu dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan
nasional sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Sedangkan asasnya adalah
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Jika dasar pemikiran, tujuan dan asas-asas seperti tersebut dipakai sebagai
tolok ukur, maka dalam praktik maupun ketentuan dari pasal-pasal kedua
undang-undang tersebut masih terkandung beberapa kelemahan. Ini akan
berimplikasi pada rendahnya kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri.
Dari komposisi daftar calon tetap anggota DPR-RI (caleg) yang disebarluaskan
kepada masyarakat melalui media cetak edisi 10 Maret 2004 misalnya, dapat
diketemukan beberapa kekurangan jika dilihat dari harapan akan derajat
keterwakilan rakyat di daerah yang lebih tinggi.
Salah satu contoh adalah bahwa dari daftar caleg yang diajukan oleh
Partai-partai Politik Peserta Pemilu 2004 untuk daerah pemilihan di luar
Jakarta, Bogor, Depok, Tange-rang dan Bekasi (Jabodetabek), justru banyak
berasal dari dan berdomisili di wilayah Jabodetabek. Dengan konstelasi
seperti itu dapat disebut bahwa para caleg DPR-RI di luar wilayah Jakarta
sebagian besar didominasi oleh caleg-caleg yang berdomisili di wilayah
Jabodetabek.
Secara demikian, jika para caleg asal Jabodetabek untuk wilayah luar Jakarta
dan luar Jawa tersebut terpilih mewakili daerah pemilihan di luar
domisilinya, maka derajat keterwakilan masyarakat daerah oleh tokoh-tokoh
dari daerahnya dapat dikatakan rendah. Karena itu dasar pemikiran bahwa
Pemilu 2004 harus menghasilkan wakil-wakil rakyat yang derajat
keterwakilannya lebih tinggi belum dapat dipenuhi.
DPD Sub-ordinat DPR
Kekurangan-kekurangan tersebut dicoba diatasi dengan pemilihan anggota DPD
dari tiap provinsi masing-masing 4 orang yang syaratnya harus berdomisili di
provinsi yang bersangkutan.
Sistem pencalonan dan pemilihannya bersifat perseorangan (distrik murni).
Sekalipun begitu, hal ini tidak akan efektif pula mewakili aspirasi daerah
dalam proses pembuatan kebijakan-kebijakan nasional.
Tidak efektifnya DPD dalam mewakili aspirasi daerah itu antara lain
disebabkan oleh UU No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan
DPD serta DPRD yang menempatkan DPD dalam posisi subordinat (di bawah) DPR.
DPD dapat mengajukan ke DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan
dengan otonomi, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tetapi pembahasan RUU-RUU tersebut antara DPD dan DPR dilakukan sebelum DPR
membahas rancangan tersebut dengan Pemerintah, yaitu hanya pada pembahasan
tingkat I (penyampaian pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga).
Begitu pun, pandangan dan pendapat DPD hanya sekedar masukan untuk
pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah. UU 22/2003 tidak
menyebutkan DPD diikutsertakan pada tingkat pengambilan keputusan akhir atas
berbagai RUU tersebut.
Menurut Pasal 44 UU No. 22/2003, berkaitan dengan RUU APBN dan RUU-RUU yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, DPD hanya diberikan wewenang
untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam bentuk tertulis, tetapi
pertimbangan itu hanyalah akan dijadikan bahan bagi DPR dalam melakukan
pembahasan dengan pemerintah, sedangkan ketika harus dilakukan pengambilan
keputusan akhir, DPD tidak diikutsertakan.
Ini lagi, Pasal 46, DPD diberi wewenang "dapat melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama."
Sekalipun begitu, hasil pengawasan tersebut hanyalah cukup disampaikan
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti, tidak lebih
dari itu.
Tentang Pilpres
Sementara itu, dilihat dari aspek partisipatifnya Parpol Peserta Pemilu
maupun kelompok-kelompok masyarakat terorganisasi lain di luar Parpol dalam
proses pelaksanaan Pemilu eksekutif juga dapat dikatakan rendah.
Indikatornya adalah tidak adanya ketentuan dalam UU No. 23/2003 bahwa
kelompok-kelompok masyarakat terorganisasi di luar Parpol boleh mengajukan
pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada KPU. Peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden hanyalah pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik (Pasal 5).
Lebih dari itu, persyaratan Parpol atau gabungan Parpol yang boleh
mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itupun dapat dikatakan
terlalu berat.
Parpol atau gabungan Parpol yang boleh mengajukan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden hanyalah yang memperoleh 3% kursi dalam Pemilu DPR atau
mendapatkan 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota
DPR tahun 2004 (Pasal 101).
Ketentuan seperti itu kiranya menutup partisipasi Parpol-parpol yang diakui
keabsahannya sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia, sekalipun tidak lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu
legislatif. Padahal menurut Pasal 8 huruf h UU No. 31/2002 tentang Partai
Politik, partai politik diberi hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden
dan wakil presiden.
Dalam Pemilu legislatif para pemilih memang dipersilahkan memilih tanda
gambar dan nama calon yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu di daerah
pemilihan dimana pemilih berdomisili.
Suatu kemajuan yang cukup berarti jika dibandingkan dengan Pemilu-pemilu
sebelumnya. Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, rakyat pemilih
sebagai pemilik kedaulatan memilih secara langsung pasangan presiden dan
wakil presiden yang dikehendakinya. Sangat berbeda dengan masa-masa
sebelumnya, dimana kedaulatan mereka diambil oper sepenuhnya oleh MPR.
Sistem dan mekanisme seperti itu kiranya merupakan lompatan besar dalam
kehidupan demokrasi di Indonesia. Sekalipun begitu, berdasarkan telaahan di
depan dapatlah disimpulkan bahwa Pemilu 2004 ini belumlah cukup berkualitas
sebagaimana ukurannya diberikan oleh Penjelasan UU Pemilu legislatif dan
eksekutif. Sebab derajat keterwakilannya masih cukup rendah. Tingkat
partisipatifnya dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden
juga masih rendah.
Karenanya, Pemilu 2004 ini sekedar dapat dipandang sebagai jembatan untuk
demokratisasi pada Pemilu 2009 asal berbagai kekurangan dalam proses,
mekanisme dan tata aturan dalam UU tersebut di atas diperbaiki sebelum
pelaksanaan Pemilu 2009.
Penulis adalah staf peneliti CSIS Jakarta
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/