** Milis Nasional Indonesia ppi-india **

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=82777

 Syariat Islam
Oleh Ulil Abshar Abdhalla

Dalam kampanye Pemilu 2004 ini, beberapa partai Islam masih menjual isu
tentang syariat Islam. Dengan kembali menegaskan komitmen memperjuangkan
dimasukkannya syariat Islam ke UUD 1945, partai-partai Islam itu berharap
mendapatkan dukungan suara masyarakat.
Umat Islam sebagian masih berpandangan, agama dan politik adalah satu dan
ajaran Islam harus diselenggarakan melalui aparatus negara. Umat Islam ingin
agama mencampuri keseluruhan kehidupan publik.
Tapi itu sesuatu yang tidak bisa serta-merta diterima. Itu harus
didiskusikan terlebih dahulu: sejauh mana agama dibolehkan mengatur wilayah
publik.
Wilayah kehidupan publik - wilayah hubungan antarmanusia serta antara
manusia dan negara - seharusnya diputuskan melalui musyawarah yang
demokratis melalui pertimbangan mendalam (deliberation). Kita tidak bisa,
misalnya, sesuatu yang dianggap hukum Tuhan dipaksakan sebagai landasan
pengelolaan kehidupan publik tanpa melalui perdebatan.
Dalam syariat Islam banyak hal yang sebetulnya merupakan sesuatu yang
dihasilkan oleh pemahaman manusia, bukan merupakan hukum yang langsung
diberikan oleh Tuhan. Kemungkinan seperti itu besar sekali, karena agama
ketika berada di tangan manusia ditafsirkan menurut kerangka pemahaman
manusia itu sendiri. Tentu saja, itu boleh dikritik, boleh diperdebatkan.
Di dalam syariat sendiri, banyak hal perlu dipersoalkan - misalnya perlakuan
terhadap perempuan yang diskriminatif. Di peradilan, misalnya, kalau
perempuan menjadi saksi, dua orang perempuan sama dengan seorang laki-laki.
Itu berarti di dalam peradilan kapasitas perempuan untuk menjadi saksi itu
besarnya separo laki-laki. Dalam hukum Islam, kalau ada orang menuduh orang
lain berzinah tetapi tidak bisa dibuktikan, dia dikenai hukuman cambuk 80
kali. Ini di Malaysia diperdebatkan.
Jadi, kalau ada seorang perempuan diperkosa, lalu dia mengadu ke peradilan,
dia harus bisa membuktikan bahwa dia diperkosa. Pembuktiannya, dalam syariat
Islam, dia harus menghadirkan empat laki-laki sebagai saksi - dan itu sangat
sulit. Bagaimana tidak, suatu pemerkosaan disaksikan oleh empat orang
laki-laki dan laki-laki itu mau menjadi saksi. Itu artinya, kalau ada
perempuan diperkosa, dia berada dalam posisi sangat lemah. Jadi apa yang
ditekankan dalam syariat Islam hanya pendapat para ahli hukum yang perlu
diperdebatkan.
Kalau kita mau menegakkan syariat Islam di Indonesia, sementara itu kita
belum mempersoalkan masalah-masalah seperti ini, bisa timbul masalah. Umat
Islam mau mengajukan syariat Islam sebagai alternatif bagi kehidupan hukum
kita yang dianggap bobrok. Tapi dia ibarat menyodorkan kucing dalam karung.
Kita tidak pernah tahu, kucingnya warna apa dan bulunya seperti apa.
Sayangnya, mereka sulit diajak diskusi secara kritis. Sekarang, kalau kita
mendiskusikan masalah itu secara kritis, lantas dianggap menghina syariat,
menghina agama.
Memang, dalam Islam, ide mengenai hukum itu kuat sekali. Dalam Islam ada
sejarah pemikiran yang luar biasa kayanya berkaitan dengan masalah hukum.
Dalam Islam ada suatu tradisi pemikiran hukum yang begitu kaya menyangkut
semua aspek kehidupan manusia, menyangkut jual beli, kehidupan negara,
kehidupan kesenian, dan kehidupan pribadi.
Apalagi di negara yang masyarakatnya plural, tidak bisa diatur hanya dengan
satu hukum agama saja. Hampir semua negara itu plural. Jarang ada negara
yang komposisi demografisnya homogen mutlak. Watak kehidupan negara dalam
masyarakat modern adalah plural. Taruhlah sebuah negara yang 90% atau bahkan
100% masyarakatnya beragama Islam. Tetapi hidup itu tidak statis. Orang
Islam sendiri mempunyai pandangan berbeda-beda, mazhabnya berbeda-beda.
Karena itu, kalau kita mau mengatur kehidupan, aturan mana yang mau dipakai:
mazhab atau denominasi (dalam Kristen) mana yang mau dipakai.
Karena itu, ide mengenai negara agama harus ditolak. Kalau umat Islam mau
mengatur hidup mereka berdasarkan agama, itu hak mereka sendiri, tetapi
tidak boleh meminta negara mengatur itu karena negara merupakan lembaga
milik publik. Jadi, kalau agama mau mengatur kehidupan publik, harus
dibicarakan dulu oleh publik.***
Ulil Abshar Abdhalla adalah Ketua Jaringan Islam Liberal.



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke