** Milis Nasional Indonesia ppi-india ** http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0304/27/0801.htm Sabtu, 27 Maret 2004
Kampanye Antikorupsi Kurang Solutif Oleh RUSLAN, S.H. SUDAH dapat dipastikan bahwa pemberantasan korupsi senantiasa dipergunakan sebagai salah satu tema materi kampanye. Materinya secara klasik berkisar seperti tentang ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi, menjanjikan untuk bertindak yang lebih tegas terhadap koruptor, pemerintahan yang bersih dan aparat yang tidak korup, politisi bermasalah, moralitas dan lain sebagainya. Dengan materi yang demikian pula kampanye pemilu lima tahun yang lalu berlangsung dan materi tersebut karena selalu diharapkan realisasinya, maka wajar kalau waktu itu sangat menjanjikan dan menarik. Tetapi menjanjikan materi korupsi dalam kampanye Pemilu 2004 haruslah berbeda dan pelaksanaannya tidak semudah pada pemilu sebelumnya, mengingat hasil pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini dan masyarakat luas yang makin kritis. Dengan materi dan cara yang sama dapat menjadikan isu korupsi -- meskipun disampaikan dengan penuh semangat -- akan diterima oleh masyarakat yang mengikuti kampanye sebagai hal biasa-biasa tanpa emosi dan harapan baru. Materi pemberantasan korupsi sebaiknya disampaikan secara lebih realistis lengkap dengan permasalahan dan hambatannya. Termasuk ruang lingkup kewenangan politis lembaga legislatif sebagai tempat para caleg kelak duduk setelah pemilu selesai yang dikaitkan dengan peranannya dalam pemeberantasan korupsi. Hal tersebut perlu agar masyarakat pemilih dapat memahami secara riil serta tidak terlalu berharap adanya hasil pelaksanaan di luar jangkauan yang semestinya. Menjanjikan yang berlebihan tanpa mengetengahkan permasalahan yang melekat dalam pemberantasan korupsi serta menjanjikan langkah kebijaksanaan melebihi kewenangan yang akan dimiliki tanpa menyadari adanya perkembangan masyarakat termasuk kritisisasi sosial akan berakibat timbulnya penilaian yang merugikan partai dan menjadikan isu korupsi sebagai tema yang tidak menarik. Korupsi adalah suatu kejahatan terorganisasi yang dipersiapkan secara sistematik sehingga pelaksanaannya melibatkan banyak orang dengan berbagai kewenangan dan kedudukan. Persiapan kejahatannya memerlukan strategi dengan dukungan intelektualitas melalui peranan masing-masing yang terbagi secara rapi. Oleh karenanya maka janji pemberantasan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti dalam posisi peranan dan kewenangan politis yang memungkinkan seperti pembuatan peraturan perundangan, hak bujet, pengawasan dan beberapa tekanan politis. Selain itu perlu kesadaran bersama tentang perlunya satu kebijakan untuk suatu proses yang panjang. Perlu diketengahkan adanya berbagai peranan pihak lain dalam pemberantasan korupsi seperti yang berkaitan dengan kelembagaan, kebijaksanaan, hukum dan peranan dari masyarakat sendiri. Dalam beberapa hal posisi peranan politis memang dilibatkan namun di sisi lain justru tidak dikehendaki mengingat antara lain dengan alasan perlunya netralitas dalam penegakan hukum. Dalam batas lingkup tersebut sebaiknya ada keberanian dan kejujuran untuk menyampaikan tentang apa yang telah dilakukan sehingga pemberantasan korupsi tetap berlangsung berkelanjutan meski hasilnya masih jauh dari harapan. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pelaksanaan Pemilu 1999 yang lalu telah menghasilkan antara lain Ketetapan MPR RI tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketetapan tersebut dimaksudkan memberi arah kebijakan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana telah diamanatkan tap MPR sebelumnya. Arah kebijakan tersebut ditindaklanjuti antara lain dengan lahirnya UU pemberantasan korupsi yang baru sebagai perubahan atas UU pemberantasan korupsi sebelumnya. Selain itu juga lahir UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Pemberantasan yang lama dan berlanjut Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bukan program lima tahunan tetapi suatu upaya pemberantasan yang berlangsung lama secara berkelanjutan. Dengan demikian materi pemberantasan korupsi dalam janji kampanye seharusnya secara jujur juga mengetengahkan tentang langkah-langkah politis hasil pemilu sebelumnya sekaligus hambatan beserta sebabnya sehingga hasilnya masih seperti sekarang. Tanpa penjelasan tersebut di atas berakibat dapat melahirkan kesan dan pendapat umum yang salah yaitu melihat pemberantasan korupsi sebagai kegiatan program yang terpenggal-penggal serta menyerahkan pertanggungjawabannya hanya pada periode pemerintahan yang ada sehingga dapat melahirkan pendapat umum yang menyesatkan tentang telah tidak adanya upaya dan kemampuan sama sekali dari berbagai pihak dalam pemberantasan korupsi. Kesan yang tidak benar tersebut dapat berpengaruh terhadap solusi yang harus diambil antara lain diharapkan dapat dihasilkan melalui proses kampanye. Solusi tersebut sebaiknya tetap berpegang pada arah kebijakan yang telah disepakati. Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN menegaskna dan mempertimbangkan kembali bahwa korupsi tetap merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, karenanya pemberantasan serta pencegahannya tetap merupakan salah satu dari agenda reformasi. Dan karena hasilnya belum menunjukkan arah perubahan dan hasil sebagaimana yang diharapkan, maka diperlukan suatu pembaruan dan kemauan politik berupa langkah-langkah percepatan dalam pemberantasan dan pencegahannya. Berdasarkan rekomendasi tersebut di atas maka solusi yang diharapkan adalah berupa kemauan politik bagaimana mempercepat pemberantasannya berlandaskan arah kebijakan yang ada. Kemauan politik ini dapat disajikan dalam kampanye pemilu sesuai misi dan visi masing-masing partai sehingga akan melahirkan banyak pendapat politik namun tetap berpegang pada satu arah kebijakan. Tap MPR tersebut pada hakikatnya merupakan produk politik yang secara langsung merupakan penjabaran dari janji kampanye semua partai politik pada pemilu 1999. Dengan demikian sebenarnya melalui lembaga MPR/DPR para politikus waktu itu telah berusaha memberi arah kebijakan yang baik, yang ditujukan kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk dilaksanakan sesuai dengan peran, tugas dan fungsi masing-masing, selanjutnya melaporkan pelaksanaannya kepada sidang tahunan MPR. Agar pemberantasan korupsi tetap berlanjut dengan hasil yang lebih baik, maka meskipun pelaksanaannya secara bertahap, sebaiknya dilakukan evaluasi yang jujur dan objektif sekaligus jalan keluarnya yang rasional. Dan dari sinilah materi pemberantasan korupsi disampaikan sebagai solusi dengan tetap berpijak pada arah kebijakan yang telah ditetapkan. Arah kebijakan itu antara lain adalah agar dipercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan KKN. Kebijakan ini meskipun telah terbukti berlangsung dengan mulai adanya pejabat daerah baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, aparat penegak hukum termasuk pengacara yang telah diproses secara hukum namun diakui semua itu belum berlangsung sesuai dengan yang diharapkan dan kondisi ini dapat dipergunakan sebagai materi kampanye, baik yang menyangkut sebab maupun solusinya sesuai pandangan masing-masing partai politik. Demikian pula tentang arah kebijakan agar lebih bersungguh-sungguh melakukan penindakan terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu dan bagi mereka yang terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Demikian pula tentang pelaksanaan partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap berbagai dugaan praktik korupsi baik yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat. Materi ini dapat disampaikan melalui seruan agar masyarakat dapat lebih berani melaksanakan arah kebijakan ini tanpa ragu. Harus diakui bahwa pelaksanaan partisipasi ini dinilai masih sangat rendah padahal sangat membantu keberhasilan pemberantasan korupsi. Rendahnya partisipasi ini perlu dicarikan sebab utamanya dan ajang kampanye pemilu diharapkan akan mampu menemukan permasalahannya. Masih dalam rangka pelaksanaan arah kebijakan yaitu kebijakan yang berkaitan dengan upaya untuk mencabut, mengubah, atau mengganti peraturan perundangan serta berbagai keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya KKN. Karena kebijakan ini erat kaitannya dengan kewenangan yang bersifat politis, maka pelaksanaan arah kebijakan ini ke depan sebaiknya tidak lagi bersifat mengulang hal-hal yang sudah ditempuh tetapi lebih ke arah pencarian hambatan percepatan yang pemikiran politisnya dapat dijanjikan dalam kampanye setelah dengan sendirinya telah melalui analisis kajian yang objektif. Akan lebih baik jika konsep pelaksanaan arah kebijakan yang dijanjikan tersebut dapat dipahami dan dapat diterima oleh publik. Dapat pula dalam kesempatan kampanye disinggung tentang pelaksanaan tugas dari badan-badan baru seperi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Komisi Ombudsman disertai saran atau bilamana perlu kritik untuk perbaikan pelaksanaan tugasnya ke depan. Dapat pula disinggung tentang materi baru dari UU antikorupsi yang baru yang mungkin dalam waktu dekat tidak mudah dilaksanakan dan perlu bantuan sungguh-sungguh masyarakat seperti apa yang disebut dengan gratifikasi, suatu bentuk tindak pidana suap yang lebih diperluas. Seperti kita ketahui sebelum berlangsungnya waktu kampanye telah ada gerakan moral yang dipelopori oleh ulama, cendekiawan, pengusaha, pemuda/mahasiswa dan LSM untuk memerangi korupsi termasuk suap dengan jalan mengajak masyarakat memerangi korupsi melalui penempatan korupsi bukan hanya sebagai suatu kejahatan tetapi juga sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan harus dicela. Mestinya gerakan moral ini gerakannya bersambung terus melalui kampanye pemilu sebagai suatu pendidikan politik dengan cara terus menggelorakan semangat gerakan moral tersebut agar lebih mendalam dan lebih meluas di kalangan masyarakat. Dengan materi yang beragam tersebut pelaksanaan kampanye yang mengetengahkan isu korupsi tidak berlangsung monoton, tidak menjemukan dan tidak berlalu begitu saja tanpa hasil yang dapat diharapkan. Memang tidak mungkin menyeragamkan materi kampanye dengan menutupi kenyataan tentang maksud utama dari kampanye partai politik yaitu untuk mencari dukungan sebanyak-banyaknya. Namun kenyataan itu tetap dapat berlangsung dengan memanfaatkan berbagai pilihan pelaksanaan arah kebijakan melalui langkah politik yang akan dilakukan, dan tetap mampu menjaga kelangsungan pemberantasan KKN sebagai program nasional. Kesimpulan Dalam kampanye Pemilu 2004 pengetengahan isu korupsi cenderung masih sama dengan cara lama dan menjanjikan materi yang tidak dikaitkan dengan pelaksanaan arah kebijakan. Sehingga yang akan berlangsung adalah pemberantasan korupsi yang terpenggal-penggal tidak berkelanjutan dan selalu melahirkan arah kebijakan yang baru. Dengan demikian pemberantasan korupsi setiap lima tahun berlangsung mulai dari awal lagi dan karena tidak dievaluasi secara objektif hasil yang ada, maka menjadi terkesan berjalan di tempat.*** Penulis mantan jaksa, tinggal di Bandung. http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0304/27/0801.htm *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

