** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0304/27/0801.htm
Sabtu, 27 Maret 2004

Kampanye Antikorupsi Kurang Solutif
Oleh RUSLAN, S.H.

SUDAH dapat dipastikan bahwa pemberantasan korupsi senantiasa dipergunakan
sebagai salah satu tema materi kampanye. Materinya secara klasik berkisar
seperti tentang ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi,
menjanjikan untuk bertindak yang lebih tegas terhadap koruptor, pemerintahan
yang bersih dan aparat yang tidak korup, politisi bermasalah, moralitas dan
lain sebagainya.
Dengan materi yang demikian pula kampanye pemilu lima tahun yang lalu
berlangsung dan materi tersebut karena selalu diharapkan realisasinya, maka
wajar kalau waktu itu sangat menjanjikan dan menarik. Tetapi menjanjikan
materi korupsi dalam kampanye Pemilu 2004 haruslah berbeda dan
pelaksanaannya tidak semudah pada pemilu sebelumnya, mengingat hasil
pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini dan masyarakat luas yang makin
kritis.
Dengan materi dan cara yang sama dapat menjadikan isu korupsi -- meskipun
disampaikan dengan penuh semangat -- akan diterima oleh masyarakat yang
mengikuti kampanye sebagai hal biasa-biasa tanpa emosi dan harapan baru.
Materi pemberantasan korupsi sebaiknya disampaikan secara lebih realistis
lengkap dengan permasalahan dan hambatannya. Termasuk ruang lingkup
kewenangan politis lembaga legislatif sebagai tempat para caleg kelak duduk
setelah pemilu selesai yang dikaitkan dengan peranannya dalam pemeberantasan
korupsi. Hal tersebut perlu agar masyarakat pemilih dapat memahami secara
riil serta tidak terlalu berharap adanya hasil pelaksanaan di luar jangkauan
yang semestinya.
Menjanjikan yang berlebihan tanpa mengetengahkan permasalahan yang melekat
dalam pemberantasan korupsi serta menjanjikan langkah kebijaksanaan melebihi
kewenangan yang akan dimiliki tanpa menyadari adanya perkembangan masyarakat
termasuk kritisisasi sosial akan berakibat timbulnya penilaian yang
merugikan partai dan menjadikan isu korupsi sebagai tema yang tidak menarik.
Korupsi adalah suatu kejahatan terorganisasi yang dipersiapkan secara
sistematik sehingga pelaksanaannya melibatkan banyak orang dengan berbagai
kewenangan dan kedudukan. Persiapan kejahatannya memerlukan strategi dengan
dukungan intelektualitas melalui peranan masing-masing yang terbagi secara
rapi.
Oleh karenanya maka janji pemberantasan tindak pidana korupsi
ditindaklanjuti dalam posisi peranan dan kewenangan politis yang
memungkinkan seperti pembuatan peraturan perundangan, hak bujet, pengawasan
dan beberapa tekanan politis. Selain itu perlu kesadaran bersama tentang
perlunya satu kebijakan untuk suatu proses yang panjang.
Perlu diketengahkan adanya berbagai peranan pihak lain dalam pemberantasan
korupsi seperti yang berkaitan dengan kelembagaan, kebijaksanaan, hukum dan
peranan dari masyarakat sendiri. Dalam beberapa hal posisi peranan politis
memang dilibatkan namun di sisi lain justru tidak dikehendaki mengingat
antara lain dengan alasan perlunya netralitas dalam penegakan hukum.
Dalam batas lingkup tersebut sebaiknya ada keberanian dan kejujuran untuk
menyampaikan tentang apa yang telah dilakukan sehingga pemberantasan korupsi
tetap berlangsung berkelanjutan meski hasilnya masih jauh dari harapan.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pelaksanaan Pemilu 1999 yang lalu telah
menghasilkan antara lain Ketetapan MPR RI tentang rekomendasi arah kebijakan
pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketetapan
tersebut dimaksudkan memberi arah kebijakan untuk mempercepat dan lebih
menjamin efektivitas pemberantasan KKN sebagaimana telah diamanatkan tap MPR
sebelumnya.
Arah kebijakan tersebut ditindaklanjuti antara lain dengan lahirnya UU
pemberantasan korupsi yang baru sebagai perubahan atas UU pemberantasan
korupsi sebelumnya. Selain itu juga lahir UU tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
Pemberantasan yang lama dan berlanjut
Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah bukan program lima tahunan tetapi
suatu upaya pemberantasan yang berlangsung lama secara berkelanjutan. Dengan
demikian materi pemberantasan korupsi dalam janji kampanye seharusnya secara
jujur juga mengetengahkan tentang langkah-langkah politis hasil pemilu
sebelumnya sekaligus hambatan beserta sebabnya sehingga hasilnya masih
seperti sekarang.
Tanpa penjelasan tersebut di atas berakibat dapat melahirkan kesan dan
pendapat umum yang salah yaitu melihat pemberantasan korupsi sebagai
kegiatan program yang terpenggal-penggal serta menyerahkan
pertanggungjawabannya hanya pada periode pemerintahan yang ada sehingga
dapat melahirkan pendapat umum yang menyesatkan tentang telah tidak adanya
upaya dan kemampuan sama sekali dari berbagai pihak dalam pemberantasan
korupsi.
Kesan yang tidak benar tersebut dapat berpengaruh terhadap solusi yang harus
diambil antara lain diharapkan dapat dihasilkan melalui proses kampanye.
Solusi tersebut sebaiknya tetap berpegang pada arah kebijakan yang telah
disepakati.
Tap MPR RI No. VIII/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Rekomendasi
arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN menegaskna dan
mempertimbangkan kembali bahwa korupsi tetap merupakan kejahatan yang luar
biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
karenanya pemberantasan serta pencegahannya tetap merupakan salah satu dari
agenda reformasi. Dan karena hasilnya belum menunjukkan arah perubahan dan
hasil sebagaimana yang diharapkan, maka diperlukan suatu pembaruan dan
kemauan politik berupa langkah-langkah percepatan dalam pemberantasan dan
pencegahannya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut di atas maka solusi yang diharapkan adalah
berupa kemauan politik bagaimana mempercepat pemberantasannya berlandaskan
arah kebijakan yang ada. Kemauan politik ini dapat disajikan dalam kampanye
pemilu sesuai misi dan visi masing-masing partai sehingga akan melahirkan
banyak pendapat politik namun tetap berpegang pada satu arah kebijakan.
Tap MPR tersebut pada hakikatnya merupakan produk politik yang secara
langsung merupakan penjabaran dari janji kampanye semua partai politik pada
pemilu 1999.
Dengan demikian sebenarnya melalui lembaga MPR/DPR para politikus waktu itu
telah berusaha memberi arah kebijakan yang baik, yang ditujukan kepada
presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk dilaksanakan sesuai dengan
peran, tugas dan fungsi masing-masing, selanjutnya melaporkan pelaksanaannya
kepada sidang tahunan MPR.
Agar pemberantasan korupsi tetap berlanjut dengan hasil yang lebih baik,
maka meskipun pelaksanaannya secara bertahap, sebaiknya dilakukan evaluasi
yang jujur dan objektif sekaligus jalan keluarnya yang rasional. Dan dari
sinilah materi pemberantasan korupsi disampaikan sebagai solusi dengan tetap
berpijak pada arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Arah kebijakan itu antara lain adalah agar dipercepat proses hukum terhadap
aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara
yang diduga melakukan KKN. Kebijakan ini meskipun telah terbukti berlangsung
dengan mulai adanya pejabat daerah baik yang duduk di eksekutif maupun
legislatif, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, aparat
penegak hukum termasuk pengacara yang telah diproses secara hukum namun
diakui semua itu belum berlangsung sesuai dengan yang diharapkan dan kondisi
ini dapat dipergunakan sebagai materi kampanye, baik yang menyangkut sebab
maupun solusinya sesuai pandangan masing-masing partai politik.
Demikian pula tentang arah kebijakan agar lebih bersungguh-sungguh melakukan
penindakan terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi
di masa lalu dan bagi mereka yang terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman
yang seberat-beratnya.
Demikian pula tentang pelaksanaan partisipasi masyarakat luas dalam
mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap berbagai
dugaan praktik korupsi baik yang dilakukan oleh pegawai negeri,
penyelenggara negara dan anggota masyarakat. Materi ini dapat disampaikan
melalui seruan agar masyarakat dapat lebih berani melaksanakan arah
kebijakan ini tanpa ragu. Harus diakui bahwa pelaksanaan partisipasi ini
dinilai masih sangat rendah padahal sangat membantu keberhasilan
pemberantasan korupsi. Rendahnya partisipasi ini perlu dicarikan sebab
utamanya dan ajang kampanye pemilu diharapkan akan mampu menemukan
permasalahannya.
Masih dalam rangka pelaksanaan arah kebijakan yaitu kebijakan yang berkaitan
dengan upaya untuk mencabut, mengubah, atau mengganti peraturan perundangan
serta berbagai keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi
atau memungkinkan terjadinya KKN. Karena kebijakan ini erat kaitannya dengan
kewenangan yang bersifat politis, maka pelaksanaan arah kebijakan ini ke
depan sebaiknya tidak lagi bersifat mengulang hal-hal yang sudah ditempuh
tetapi lebih ke arah pencarian hambatan percepatan yang pemikiran politisnya
dapat dijanjikan dalam kampanye setelah dengan sendirinya telah melalui
analisis kajian yang objektif. Akan lebih baik jika konsep pelaksanaan arah
kebijakan yang dijanjikan tersebut dapat dipahami dan dapat diterima oleh
publik.
Dapat pula dalam kesempatan kampanye disinggung tentang pelaksanaan tugas
dari badan-badan baru seperi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Komisi Ombudsman disertai saran atau bilamana perlu kritik untuk perbaikan
pelaksanaan tugasnya ke depan. Dapat pula disinggung tentang materi baru
dari UU antikorupsi yang baru yang mungkin dalam waktu dekat tidak mudah
dilaksanakan dan perlu bantuan sungguh-sungguh masyarakat seperti apa yang
disebut dengan gratifikasi, suatu bentuk tindak pidana suap yang lebih
diperluas.
Seperti kita ketahui sebelum berlangsungnya waktu kampanye telah ada gerakan
moral yang dipelopori oleh ulama, cendekiawan, pengusaha, pemuda/mahasiswa
dan LSM untuk memerangi korupsi termasuk suap dengan jalan mengajak
masyarakat memerangi korupsi melalui penempatan korupsi bukan hanya sebagai
suatu kejahatan tetapi juga sebagai perbuatan yang tidak bermoral dan harus
dicela.
Mestinya gerakan moral ini gerakannya bersambung terus melalui kampanye
pemilu sebagai suatu pendidikan politik dengan cara terus menggelorakan
semangat gerakan moral tersebut agar lebih mendalam dan lebih meluas di
kalangan masyarakat.
Dengan materi yang beragam tersebut pelaksanaan kampanye yang mengetengahkan
isu korupsi tidak berlangsung monoton, tidak menjemukan dan tidak berlalu
begitu saja tanpa hasil yang dapat diharapkan.
Memang tidak mungkin menyeragamkan materi kampanye dengan menutupi kenyataan
tentang maksud utama dari kampanye partai politik yaitu untuk mencari
dukungan sebanyak-banyaknya. Namun kenyataan itu tetap dapat berlangsung
dengan memanfaatkan berbagai pilihan pelaksanaan arah kebijakan melalui
langkah politik yang akan dilakukan, dan tetap mampu menjaga kelangsungan
pemberantasan KKN sebagai program nasional.
Kesimpulan
Dalam kampanye Pemilu 2004 pengetengahan isu korupsi cenderung masih sama
dengan cara lama dan menjanjikan materi yang tidak dikaitkan dengan
pelaksanaan arah kebijakan. Sehingga yang akan berlangsung adalah
pemberantasan korupsi yang terpenggal-penggal tidak berkelanjutan dan selalu
melahirkan arah kebijakan yang baru.
Dengan demikian pemberantasan korupsi setiap lima tahun berlangsung mulai
dari awal lagi dan karena tidak dievaluasi secara objektif hasil yang ada,
maka menjadi terkesan berjalan di tempat.***
Penulis mantan jaksa, tinggal di Bandung.

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0304/27/0801.htm



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke