http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=159924&kat_id=16
Republika
Rabu, 05 Mei 2004

Dilema Buruh Migran 
Oleh : Zubaidah 


Heboh isu-isu politik di Tanah Air telah menutupi berita dan kejadian penting lain. 
Berita bencana alam, kecelakaan, kriminal, kerusuhan, dan bahkan berita tentang 5 TKW 
kita yang terancam hukuman mati di Singapura tak mendapat porsi yang memadai. 5 TKW 
itu adalah Sundarti Supriyanto, Sumiati, Purwanti Parji, Juminem, dan Siti Aminah. 
Mereka dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan kepada majikan atau keluarga 
majikan. Para TKI nekad menyeberang dengan tujuan hendak memperbaiki nasib 
keluarganya, namun terpaksa harus menghadapi tiang gantungan. Ini hanyalah sebagian 
kecil dari kepiluan TKI, masih banyak lagi kisah-kisah duka yang tidak kita ketahui 
dan tidak kita pedulikan.

Tanggung jawab negara
Indonesia adalah negeri yang terdiri dari 17 ribu pulau dengan jumlah penduduk 210 
juta. Alam yang subur membuat berbagai macam tanaman sayuran dan buah-buahan hidup 
dengan subur. Bermacam-macam barang tambang menjadi sumber dana bagi negara, misalnya 
tambang minyak, batubara, emas, perak, dan barang tambang lainnya. Hidup di Indonesia 
adalah sebuah karunia yang sangat besar, karena tidak ada satu pun negara yang 
memiliki potensi sebaik potensi alam Indonesia.

Seharusnya demikian, namun tidak untuk sebagian besar penduduk Indonesia. Simak saja 
paparan data statistik menunjukkan angka kemiskinan telah mencapai 51,5 persen -- 
versi Bank Dunia pada tahun 2003. Kondisi ini diperparah dengan meningkatnya korupsi 
yang terjadi di Indonesia bahkan tertinggi di Asia, jaminan keamanan yang buruk, dan 
stabilitas politik yang tak menentu. Hal ini menyebabkan gairah investor untuk 
menanamkan modalnya di Indonesia menurun tajam dan pertumbuhan ekonomi terseok-seok. 
Tidak bisa dielak lagi angka pengangguran dan setengah pengangguran mendulang mencapai 
42 juta jiwa lebih.

Seharusnya kemiskinan dan pengangguran adalah tanggung jawab negara. Namun kenyataan 
menunjukkan bahwa sampai sekarang, pemerintah tak berdaya menghadapi persoalan 
tersebut, sehingga pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
meluncurkan Progran Penempatan Tenaga Kerja ke luar negeri. Jadi jelas, program ini 
terlihat tanpa persiapan. Sampai saat ini peraturan yang dipakai hanya sebuah 
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal urusan TKI (Tenaga Kerja 
Indonesia) adalah urusan yang beririsan dengan lintas departemen dan lintas negara. 
Departemen yang terkait antara lain: Departemen Kehakiman dan HAM, Departemen Luar 
Negeri, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri.

Kondisi TKI
Menakertrans Jacob Nuwa Wea beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa TKI yang 
mendapatkan kasus mencapai 10-12 persen, dengan asumsi belum ditambah dengan TKI-TKI 
yang enggan melapor atau tak ada keberanian untuk melapor. Rincian kasus yang dialami 
TKI bisa dilihat di Depnakertrans. Pada tahun 2002, di Malaysia, Hongkong, Korea, 
Taiwan, dan Arab Saudi ada 1.439 kasus pengaduan, dengan kasus terbanyak terjadi di 
Arab, yakni sekitar 727 kasus. Dari kasus-kasus tersebut sebagian berkaitan dengan 
persoalan gaji (sekitar 441 kasus), adanya perlakuan yang tidak manusiawi (sekitar 190 
kasus), PHK sepihak yang dilakukan pemberi kerja (sekitar 172 kasus), serta 
kasus-kasus lainnya.

Dari sekitar 350 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri 
selama tahun 2003, sebanyak 38 ribu orang di antaranya bermasalah. TKI bermasalah 
umumnya pulang ke Tanah Air dengan membawa masalah tanpa menunggu penyelesaian kasus 
di luar negeri. Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri 
(P2TKLN) Depnakertrans selama 2,5 tahun terakhir, yaitu dari tahun 1999 sampai dengan 
Juni 2001 jumlah penempatan TKI tercatat sebesar 968.260 orang dengan rata-rata 
penempatan TKI pertahun sebesar 387.304 orang.

Dari jumlah penempatan TKI tersebut, 47,16 persen berada di kawasan ASEAN, 34,50 
persen di Timur Tengah, 17,52 persen di Asia Pasifik, 0,76 persen di Eropa dan 
Amerika, serta 0,06 persen di berbagai negara lainnya. Sementara itu, dari jumlah TKI 
yang ditempatkan, mayoritas adalah TKW yaitu 71,39 persen dan 28,61 persen laki-laki. 
Dari jumlah penempatan TKI tersebut, tercatat 56,45 persen bekerja di sektor formal 
dan 43,55 persen di sektor informal. Dari sejumlah TKI yang dikirim, rata-rata 
pendidikan mereka sangat rendah. Bahkan tidak lulus SD. Hal-hal yang memperparah 
kondisi TKI di luar negeri adalah ketidak-profesionalan PJTKI, terjadinya TKI ilegal 
dalam jumlah besar, dan rendahnya posisi tawar pemerintah Indonesia kepada negara 
penerima.

Posisi buruh yang lemah bertambah lemah. Lihat saja di Malaysia, orang menyebut TKI 
dengan sebutan Indon, yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah orang yang patut 
direndahkan. Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak yang bisa diperlakukan apa 
saja bahkan dianggap perempuan murahan, yang bisa dicolek, dihina, dilecehkan, dan 
bahkan digauli. Di Singapura tak jauh berbeda, predikat rajin, lugu, dan bodoh selalu 
melekat pada diri TKI. Sehingga wajar, hampir di semua negara TKI tidak dianggap 
setara dengan tenaga kerja asing lainnya. Gaji yang diterapkan untuk TKI lebih rendah 
daripada untuk tenaga kerja asing lain, cuti hari libur tidak diberi dan hal-hal yang 
tidak boleh dikerjakan tenaga kerja asing lain tetap harus dikerjakan oleh TKI.

Beralih orientasi
TKI tak pernah jera dengan kejadian yang telah menimpa teman-teman atau bahkan dirinya 
sendiri. Keterpaksaan tuntutan hidup membuat mereka pantang menyerah dan selalu 
berharap mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Oleh sebab itu, pengiriman TKI dari 
waktu ke waktu terus bertambah bahkan pemerintah telah beralih orientasi dari 
penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan menjadi objek sumber devisa 
sebagaimana barang ekspor non migas. Hal ini tertuang dalam Inpres No 5 tahun 2003.

Keberangkatan TKI ke luar negeri akan mendatangkan devisa, itu pasti. Tapi kalau 
kemudian masukan devisa sebagai tujuan, jelas akan menurunkan kontrol. Sebab 
pengiriman TKI akan melonjak sedangkan perbaikan perangkat perlindungannya masih belum 
berubah. Hal ini sungguh sangat merugikan TKI, karena nasibnya di luar negeri menjadi 
taruhan.

Dari sisi datangnya devisa memang cukup berhasil, dari bulan Januari sampai dengan 
September 2003 saja TKI mampu menyumbangkan devisa sebesar 245.035.477 dolar AS. Wajar 
kalau pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Devisa kepada TKI, walaupun gelar itu 
tak mampu memberikan jaminan martabat. TKI tetaplah TKI yang hanya dijadikan objek 
para oknum mulai yang bersandal sampai yang berdasi.

Langkah besar
Langkah Depnakertrans yang membebaskan biaya pengurusan paspor TKI, tidak populer 
karena dampaknya tidak signifikan bagi perbaikan nasib TKI. Karena biaya yang lain 
serta fee untuk PJTKI masih sangat tinggi. Belum lagi fee untuk sponsor dan 
biaya-biaya tak resmi lainnya. Untuk itu, langkah-langkah strategis lainnya harus 
ditempuh agar mampu mengatasi pokok permasalahan, antara lain, pertama, disiplin 
dengan aturan. TKI yang bisa berangkat adalah TKI yang benar-benar memenuhi syarat dan 
standar yang telah ditetapkan. Para oknum yang melanggar harus dikenai sanki yang 
tegas, termasuk PJTKI.

Kedua, koordinasi kerja antar-instansi. Pengiriman TKI selalu melibatkan beberapa 
instansi pemerintah, misalnya Departemen Luar Negeri, Departemen Perhubungan, 
Departemen Kehakiman dan HAM, Kepolisian, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
sendiri. Penanganan TKI ilegal sangat terkait dengan kerja ini.

Ketiga, mengubah posisi TKI. Pemerintah harus serius melakukan kampanye, advokasi, dan 
pemberdayaan TKI. Tujuan utama kampanye adalah mengubah persepsi masyarakat tentang 
TKI. Bahwa TKI bukan sebagai objek, tetapi TKI adalah subjek sebagaimana warga negara 
bermartabat lainnya. Hal ini seharusnya sebagai titik awal realisasi dari gelar yang 
diberikan oleh pemerintah bahwa TKI adalah Pahlawan Devisa.

Keempat, peningkatan perlindungan. Pembenahan peraturan, mewujudkan MoU, kepastian 
kontrak kerja, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengiriman TKI agar mampu 
menciptakan situasi yang kondusif bagi kesejateraan TKI. Perbaikan posisi tawar 
pemerintah Indonesia dengan negara penerima harus segera dilakukan. Harus diingat 
bahwa pengiriman TKI bukan semata kepentingan negara pengirim tetapi negara penerima 
pun sangat memerlukan adanya tenaga kerja asing.

Kelima, pemberantasan tindak kejahatan. Depnakertrans harus memulai gebrakan baru 
sebagai pelapor dalam sejumlah kejahatan. Misalnya calo-calo yang bergentayangan, 
pelabuhan-pelabuhan yang disinggahi oleh para cukong untuk arena jual-beli TKI, 
penjualan perempuan dan anak, dan lain-lain. Masalah TKI adalah masalah bangsa. Untuk 
itu, dukungan dan peran serta seluruh komponen bangsa harus senantiasa dioptimalkan.

Sahabat Pekerja Migran Dompet Dhuafa Republika



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke