Salam,

Mbak Herni, ketika Suharto duduk berkuasa di kursi RI-1, beliau 
selalu berdoa: Ya Tuhan...perpanjang umur saya. Do'a tersebut pun 
dimakbulkan. Kemudian, ketika Suharto di sidang dihadapan hakim, 
kembali Suharto berdo'a, Ya Tuhan, kakukanlah "lidah-lidah negara" 
ini. Do'a ini pun juga dikabulkan. Ketika Suharto terbaring di rumah 
sakit, Suharto berdo'a, Ya Tuhan, sembuhkanlah penyakit saya. Suharto 
pun kemudian sembuh. Karena itu yang ditunggu adalah bilakah Suharto 
berdo'a untuk "yang satu itu"? 

Wassalam,

IzaM,


--- In [EMAIL PROTECTED], "herni sri nurbayanti" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:

> <http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=9650&cl=Tajuk> &cl=Tajuk
>  
> Kampanye Hukum Partai Politik
> [10/2/04] 
> Pada saat ini semua partai politik tentu sedang berkonsentrasi 
menyusun
> tema, substansi, strategi, serta slogan kampanye pemilu. Selain isu-
isu
> politik, ekonomi, dan sosial, salah satunya pasti menyentuh kampanye
> hukum, yaitu bagaimana mereka akan menentukan kebijakan hukum
> pemerintahan mereka bilamana mereka kelak memenangkan pemilu 2004 
dan
> menjadi penguasa baru. 
> Beberapa parpol mungkin mengerti betul prioritas reformasi dan
> penegakkan hukum kita. Beberapa parpol gamang dengan apa yang mereka
> akan perbuat bila berkuasa kelak mengingat kompleksitas persoalan 
hukum
> dan institusi hukum serta kondisi penegakkan hukum kita. Beberapa 
parpol
> lainnya sama sekali buta tentang apa yang akan mereka lakukan. Dan
> beberapa parpol mengerti betul agenda, prioritas dan rencana aksi
> reformasi dan penegakkan hukum. Tetapi sebaliknya, mereka tahu pasti
> bahwa bila itu efektif, justru akan menghancurkan pola kekuasaan dan
> kelakuan koruptif di masa lalu maupun sekarang. 
> Yang pasti, slogan-slogan kampanye hukum pasti bermunculan, lepas 
dari
> bagaimana hal itu efektif bisa dilakukan, dan sekuat apa komitmen 
mereka
> nanti sebagai penguasa baru atau koalisi penguasa baru untuk
> melaksanakannya. Dari sana pasti muncul slogan-slogan bombastis 
seperti:
> "Adili dan tembak mati koruptor", "Adili Soeharto dan kroninya",
> "Tuntaskan agenda reformasi hukum", " Dukung dan berdayakan KPK",
> "Penegakkan hukum untuk rakyat", dan sebagainya. Membuat slogan 
sungguh
> mudah, membakar semangat pemilih juga mudah, dan memilih slogan 
untuk
> kampanye tanpa memikirkan bagaimana merinci dan melaksanakan itu 
lebih
> mudah lagi. 
> Para parpol hendaknya menyadari bahwa apapun hasil pemilu nanti, 
peta
> politik Indonesia tidak akan banyak berubah. Siapapun pemenangnya, 
tidak
> akan mungkin menjalankan pemerintahan dengan kuasa atau mayoritas
> mutlak. Sangat mungkin bahwa pemerintahan pasca pemilu akan 
merupakan
> pemerintahan koalisi lagi. Pilihan-pilihan menjadi terbatas pada
> koalisi-koalisi yang pasti melibatkan partai Islam, partai 
nasionalis
> dan partai eks-orde baru yang masing-masing punya beban dan 
persoalan
> sendiri. 
> Apakah masih ada partai reformasi? Ini menjadi tanda tanya besar
> mengingat partai-partai yang mengaku partai reformasi dan bahkan
> mempunyai fraksi reformasi di DPR, ternyata gagal menuntaskan agenda
> reformasi selama 5 tahun terakhir ini.  Kompromi-kompromi tadi bisa
> sangat melemahkan kampanye hukum yang sudah terlanjur mereka 
luncurkan
> ke publik selama masa kampanye pemilu. 
> Katakanlah kampanye hukum parpol-parpol berkisar prioritas soal:
> reformasi hukum positif sehingga kebijakan publik mendatang lebih
> mengarah kepada kepentingan publik dan rakyat kecil, reformasi 
institusi
> penegak hukum (pembersihan dan pemberdayaan) yaitu polisi, 
kejaksaan dan
> badan peradilan serta profesi hukum,  pembangunan dan pemberdayaan
> Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Korupsi. Kemudian, 
parpol
> kemungkinan akan mengkampanyekan pula pemberantasan korupsi,
> penyelesaian perkara eks-BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), 
dan
> penyelesaian perkara-perkara kejahatan kemanusiaan termasuk perkara
> Soeharto dan kroninya.
> Maka, yang diharapkan dari parpol-parpol tentunya bukan hanya 
sekedar
> slogan-slogan bombastis atas masalah-masalah tadi. Yang diperlukan 
dari
> penguasa baru atau koalisinya adalah program, rencana aksi dan 
langkah
> nyata yang menuntaskan prioritas-prioritas tersebut. 
> Disini parpol-parpol seharusnya dituntut untuk menyiapkan program,
> rencana aksi dan selanjutnya disusul langkah-langkah nyata, yang
> mencakup: Pertama, pembuatan atau endorsemen secara detil atas
> program-program yang sudah ada, yang mencakup reformasi hukum 
positif
> yang menyangkut kebijakan publik yang selaras dengan konstitusi dan
> peraturan perundangan yang berlaku lainnya. Sehingga, harus dibuat
> pemetaan dan kerangka hubungan yang jelas antara kebijakan publik 
yang
> akan dilahirkan dengan konstitusi dan peraturan perundangan yang 
sudah
> ada. Kalaupun konstitusi dan peraturan perundangan yang sudah ada 
tidak
> mendukung kebijakan publik yang rasional, pro rakyat dan mendukung 
good
> governance, maka tidak diharamkan untuk mengamandemen konstitusi dan
> mengubah peraturan perundangan yang sudah ada;
> Kedua, pembuatan peta keterkaitan pola reformasi hukum positif 
dengan
> perjanjian-perjanjian internasional dimana Indonesia terikat, 
termasuk
> kerja sama dan perjanjian regional, perjanjian dengan negara-negara 
dan
> badan-badan donor. Bilamana ternyata ada suatu ketimpangan hubungan
> transaksional atau ketidak adilan terhadap Indonesia, harus ada 
suatu
> program penata-ulangan hubungan-hubungan tadi secara terukur;
> Ketiga, pembersihan dan penguatan badan-badan yudisial harus 
dibarengi
> dengan perbaikan dan transparansi sistim pendidikan, sistim 
recruitment,
> sistim remunerasi, sistim promosi karir atas dasar merit, dan 
alokasi
> anggaran belanja yang cukup dijamin dalam APBN, disamping konsisten
> dengan civil service reform yang sekaligus juga berjalan serempak;
> Keempat, masalah manajemen reformasi untuk tiga poin penting diatas,
> bukan main pentingnya. Sehingga jelas siapa yang menjadi champion 
dari
> proses tersebut, siapa yang mengawasi dan siapa yang terus melakukan
> dorongan-dorongan secara konsisten agar agenda-agenda tersebut 
dapat di
> deliver dengan pasti, terukur dan tepat waktu;
> Kelima, penyelesaian kasus-kasus BLBI yang merusak sistim perbankan 
dan
> perekonomian untuk jangka waktu yang lama memerlukan ketegasan dan
> kehati-hatian karena erat kaitannya dengan pembangunan kembali
> sistim-sistim yang sudah rusak tersebut, sensitivitas pasar, dan 
rasa
> keadilan dari rakyat yang sudah terpaksa harus menanggung beban 
karena
> kerusakan-kerusakan tersebut. Sehingga, pemilahan industri atau 
bidang
> usaha atau pelaku usaha mana yang harus ditindak tegas dan dihukum, 
dan
> mana yang perlu dibangkitkan kembali harus dilakukan segera dan
> sekaligus dengan tuntas. Keterlambatan dan ketidak-tegasan 
penanganan
> hal ini hanya menambah kerusakan dan menyengsarakan rakyat lebih 
jauh
> lagi; 
> Keenam, penanganan korupsi tidak bisa main-main lagi, dan KPK harus
> didukung penuh, diperkuat dan dilengkapi dengan peraturan 
perundangan
> yang  lebih menjamin keberhasilan pelaksanaan tugasnya (misalnya UU
> Perlindungan Saksi). Pemilihan pimpinan KPK oleh DPR beberapa waktu 
yang
> lalu dan pemberian anggaran yang minim oleh pemerintah, merupakan 
suatu
> gejala yang bisa dikatakan tidak mendukung pemberantasan korupsi. 
Selain
> penindakan, prioritas utama harus diberikan untuk menghentikan 
korupsi
> saat ini juga dan membangun budaya anti korupsi di segala tingkatan
> birokrasi dan dunia usaha. Partai politik punya peran besar dalam
> membangun budaya anti korupsi dan melaksanakan fungsi pengawasan
> tersebut;
> Ketujuh, kejahatan kemanusiaan merupakan bagian penyelesaian masa 
lalu
> dan program mendasar dari Indonesia yang hitam, yang tetap harus
> ditindak tuntas karena kejahatan demikian tidak boleh dilupakan.
> Penuntutan dan peradilan perkara-perkara tersebut tidak boleh lagi
> terganjal oleh masalah-masalah teknis hukum dan rekayasa para pelaku
> dengan pihak yudisial;
> Kedelapan, tindak pidana korupsi dan kejahatan kemanusiaan bisa saja
> diselesaikan dalam semangat rekonsiliasi nasional. Tetapi, suatu 
program
> dan tindakan yang terpadu harus dilaksanakan dimana mereka yang
> betul-betul menonjol perannya dalam perusakan bangsa ini tidak perlu
> diberi ampun, dan mereka yang diampuni harus mengaku bersalah secara
> terbuka serta mengembalikan apa yang sudah mereka curi dari rakyat.
> Kalau saja ada parpol mempunyai program yang jelas, masuk akal, dan 
bisa
> dilaksanakan untuk mengatasi masalah-masalah diatas, dan bila
> program-program itu dibarengi dengan tekad kuat dan itikad yang 
baik,
> partai yang bersangkutan dan orang yang didukungnya boleh diberi
> kesempatan untuk menang dalam pemilu dan layak mendapat amanah untuk
> menjadi penguasa baru, karena itulah pada dasarnya persoalan-
persoalan
> utama bangsa ini. Tapi apakah ada parpol demikian?  Mari kita lihat
> dalam beberapa bulan kedepan. 
> (ats)




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke