Repulika Minggu, 30 Mei 2004 7:37:00 Depag Terlantarkan Pembantu PPN
Semarang-RoL-- Ketua Fraksi Amanat Nasional (FAN) Dr H. Tjipto Subadi, MSi menuduh Departemen Agama (Depag) telah menelantarkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), karena hingga sekarang instansi tersebut belum memberikan honorarium kepada mereka. "Depag --bisa dikatakan-- lalai melaksanakan kewajibannya, karena di satu sisi mengeluarkan kebijakan pengangkatan PPPN, di sisi lain instansi tersebut tidak memberikan honorarium sama sekali terhadap mereka," katanya di Semarang, Minggu. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 298/2003 tentang Pencatatan Nikah, PPPN diberikan honorarium sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi. Tjipto yang juga anggota Komisi E (Bidang Kesra) DPRD Provinsi Jateng menyatakan prihatin karena tuntutan Persatuan PPPN Provinsi Jateng tentang upah minimum kota/kabupaten (UMK) --yang pernah disampaikan kepada Dewan, belum lama ini-- belum ditindaklanjuti oleh Depag. Dewan, lanjut dia, melalui surat yang diteken Ketua DPRD Provinsi Jateng, Mardijo kepada pengurus Persatuan PPPN Provinsi Jateng telah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut masih menjadi kewenangan Pusat, kalau di tingak Provinsi Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag). Anggota Komisi E ini lantas meminta Kanwil Depag Provinsi Jateng untuk memperhatikan kesejahteraan PPPN. Masalahnya, selama ini mereka hanya menerima honorarium Rp25.000 setiap membantu tugas PPN, dan honor ini berasal dari keluarga yang punya hajat. "Kalaupun tiap bulan ikut membantu tugas Pegawai Pencatat Nikah sebanyak 10 kali, misalnya, honorarium yang mereka terima jauh dari kebutuhan hidup minimum. Karena itu Depag perlu segera mencari solusi untuk meningkatkan taraf hidup PPPN," pintanya. Menurut dia, honorarium sebesar Rp25.000 setiap kali PPN bertugas, tidak menjadi permasalahan apabila PPPN di masing-masing desa/keluraan dijabat oleh salah satu Kepala Urusan (Kaur). "Tetapi kalau di luar aparat desa/kelurahan, seharusnya Depag memberikan honorarium yang bisa mencukup hidup mereka dan keluarganya," katanya menandaskan. Seperti yang diwartakan sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama bahwa mereka yang ditunjuk sebagai PPPN adalah pemuka agama Islam di desa. PPPN ini ditunjuk dan diberhentikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Bidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Bidang Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kakanwil Depag Provinsi. Sedangkan yang mengusulkan mereka adalah Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Seksi Ururasn Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji/Seksi Bimbingan Masyarakat dan Kependidikan Agama Islam/Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji atas nama Kakandepag Kabupaten/Kota, setelah mendengar pendapat Bupat/Walikota setempat.ant/abi ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

