Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Seperti yang tertera dalam Rancangan UU ttg Kementrian Negara tersebut, pada BAB III Pasal 4, ayat (1) tercantum mengenai: "Kementerian Negara Portofolio yang bersifat tetap dan wajib, yaitu meliputi: Kementerian Negara Luar Negeri; Kementerian Negara Dalam Negeri; Kementerian Negara Pertahanan; Kementerian Negara Agama; Kementerian Negara Pendidikan Nasional; Kementerian Negara Kesehatan; Kementerian Negara Perundang-Undangan dan Hak Asasi Manusia; dan Kementerian Negara Keuangan. Sedangkan pada ayat (2) tertera mengenai Kementerian Negara Portofolio berdasarkan kebutuhan strategis, yaitu: Kementerian Negara Penerangan; Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Kementerian Negara Pertanian; Kernenterian Negara Kehutanan; Kernenterian Negara Kelautan dan Perikanan; Kementerian Negara Perhubungan; Kementerian Negara Pekerjaan Umum; Kementerian Negara Perindustrian dan Perdagangan; Kementerian Negara Tenaga Kerja; Kementerian Negara Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Negara Lingkungan Hidup; Kernenterian Negara Riset dan Teknologi; Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Negara Sosial; dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan". Bila kita cermati secara seksama, di sana akan terihat secara jelas bahwa ada sebagian posisi kementrian-kementrian negara tersebut yang bisa digandakan, seperti Kementerian Negara Penerangan dengan Kementerian Negara Perhubungan termasuk Kementerian Negara Pekerjaan Umum. Begitu juga dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dengan Kementerian Negara Pertanian; Kernenterian Negara Kehutanan; Kernenterian Negara Kelautan dan Perikanan juga bisa disatukan. Begitu pula dengan Kementerian Negara Tenaga Kerja dengan Kementerian Negara Sosial juga bisa digabungkan. Mengapa saya katakan demikian? Sebab selama ini yang kita lihat adalah bahwa tidak adanya pembagian tugas yang jelas dan juga perlunya pemisahan-pemisahan antar satu Depertemen Kementrian Negara dengan Depertemen Kementrian Negara yang lainnya. Memang sedari awal, dengan adanya perincian Kementrian Negara ini diharapkan akan memudahkan pemerintah Indonesia untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang diwajibkan untuk menakhodai bahtera besar yang bernama Indonesia ini. Tapi pada kenyataan, menjamurnya Depertemen Kementrian Negara tersebut telah membuka peluang yang lebih besar bagi setiap para pejabat negara untuk melakukan korupsi dan pencurian hak milik negara. Karena itu, sebaiknya RUU ini disimak secara secermat mungkin. Jika Pemda I dan setiap Perwakilan Negara Indinesia di LN dikenai perampingan, mengapa tidak diadakan juga perampingan di Pemerintahan Pusat itu sendiri. Mengapa kita rela membayar para menteri yang mondar-madir dari rumah dinas-kantor tersebut padahal! mereka tak berbuat sedikitun untuk bangsa ini? Beginikan tipe kepemimpinan bangsa kita???? Wallahu A'lam. Salam Rindu, TZR, M.A. Philosophy and Religion Madurai Kamaraj University, Palkalai Nagar Madurai - India 625021 Website: http://www.mkuniversity.org --- In [EMAIL PROTECTED], "herni sri nurbayanti" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Naskah lengkap bisa di download di www.parlemen.net > <http://www.parlemen.net/> > > Wassalam, > > > RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA > NOMOR ............... TAHUN ............... > TENTANG > KEMENTERIAN NEGARA > > DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA > PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, > > Menimbang: > a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara > hukum, yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan negara > guna mewujudkan perlindungan, kemajuan, kecerdasan kehidupan bangsa, dan > ketertiban sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar > Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ..............................."Indiatimes Email now powered by APIC Advantage. Help! HelpClick on the image to chat with me [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

