Jumat, 25 Juni 2004

Menyegarkan Rethinking Islam 

Oleh : Mun'im A. Sirry
Mahasiswa Studi Timur Tengah di University of
California, Los Angeles


http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=164791&kat_id=16

JND Anderson dan John L Esposito, dua sarjana Barat
yang menggeluti isu pembaruan pemikiran Islam di dunia
Muslim, berkesimpulan bahwa hukum Islam merupakan
wilayah paling stagnan dalam Islam. Menurut keduanya,
hukum Islam mengalami kejumudan, karena metode yang
umumnya dikembangkan para pembaru Islam dalam
menangani isu-isu hukum masih betumpu pada pendekatan
ad hoc dan terpilah-pilah dengan menggunakan prinsip
takhayyur dan talfiq.

Takhayyur ialah suatu metode yurisprudensi yang karena
situasi spesifik seseorang dibolehkan meninggalkan
mazhab yang dianutnya dan memilih mengikuti mazhab
lain. Sementara, talfiq ialah suatu metode
mengkombinasikan berbagai mazhab untuk membentuk suatu
peraturan tertentu. Pengamatan Anderson dan Esposito
dituangkan masing-masing dalam bukunya Law Reform in
the Muslim World (1976) dan Women in Muslim Family Law
(1982).

Kita tidak bermaksud mendiskusikan keterbatasan produk
fikih akibat penggunaan kedua prinsip tadi, melainkan
hendak mencoba menguji keabsahan tesis Anderson dan
Esposito. Benarkah hukum Islam sama sekali stagnan?
Apa saja yang dilakukan para pembaru hingga abad ke-21
ini? Apakah tidak ada yang genuine dalam reformasi
metodologis yang mereka lakukan?

Stagnasi pemikiran Islam?
Para penulis sejarah fikih (tarikh al-tasyri') umumnya
sepakat, setelah abad ke-9 dan ke-10 Masehi atau
abad-3 dan ke-4 Hijriah, hukum Islam mengalami
kejumudan tekstual atau lebih dikenal dengan istilah
taklid (taqlid). Selama periode taklid ini tidak ada
perkembangan berarti dalam epistimologi hukum Islam,
kecuali mengikuti produk ijtihad yang telah dihasilkan
ulama-ulama terdahulu. Dalam bidang ushul fiqh,
metodologi perumusan hukum yang diarsiteki Imam
Syafi'i begitu dominan, sehingga tidak ada yang
berhasil melampaui batas-batas epistimolgis yang telah
ditetapkan Syafi'i. Bahkan, kematangan di bidang ini
sempat menggiring ulama untuk mendeklarasikan "pintu
ijtihad" telah tertutup.

Tertutupnya pintu ijtihad ini dianggap bencana oleh
ulama-ulama yang berorientasi pembaruan. Jamaluddin
Afghani, misalnya, menyebut tertutupnya pintu ijtihad
sebagai biang keladi stagnasi intelektual dalam Islam.
Abduh juga menolak doktrin taklid, sembari
mempertanyakan kenapa generasi-generasi terdahulu
dianggap lebih berkualifikasi untuk melakukan ijtihad,
sementara ilmu pengetahuan lebih banyak tersedia
sekarang. Rasyid Rida juga menuduh praktik taklid
telah menghancurkan agama Islam dan dunia Muslim.
Penegasan serupa disuarakan ulama Damaskus Jamaluddin
al-Qasimi dan mantan rektor Al-Azhar Mustafa
al-Maraghi. Bahkan, Mahmud Syaltut, ulama berpengaruh
yang dibawah kepemimpinannya Al-Azhar diintegrasikan
ke dalam sistem pendidikan nasional Mesir, melihat
taklid sebagai pemicu sektarianisme. Pendek kata,
taklid kerap dihubungkan dengan kebuntuan intelektual,
kemunduran, dan perpecahan.

Penolakan taklid ini berarti juga penolakan atas
otoritas ulama tradisional sebagai satu-satu yang
memiliki kualifikasi menafsirkan teks keagamaan.
Karena itu, mereka menyerukan agar kaum Muslim kembali
pada al-Quran dan hadis, dan bukannya terpaku pada
hasil ijtihad ulama terdahulu. Semangat back to Quran
ini sebenarnya telah disuarakan ulama sebelumnya,
terutama sejak Ibn Taymiyah. Namun, semangat back to
Quran belakang lebih bermuatan dekonstruksi terhadap
segala bentuk pemaknaan tunggal dan serba mutlak,
untuk kemudian memasukkan unsur rasionalitas dengan
menyerap semangat kekinian.

Keinginan untuk merekonsiliasi akal dengan wahyu yang
menjadi tren kaum pembaru abad ke-19 dan ke-20
berujung pada pembatasan penggunaan teks keagamaan
dalam merumuskan hukum. Pertama, memetakan secara
sempit sumber-sumber skriptural yang bisa diterima.
Abduh, misalnya, menegaskan bahwa hanya hadis mutawir
(ditransmisikan secara luas) yang diterima sebagai
sumber hukum. Abduh berkesimpulan, penggunaan banyak
hadis yang tidak jelas asal-usulnya telah menyumbat
peran akal. Hadis ahad bisa digunakan sepanjang
didukung bukti lain, dan itupun tidak boleh
bertentangan dengan akal.

Kedua, cara lain untuk membatasi penggunaan teks
keagamaan adalah mengaitkan berbagai ketentuan dalam
al-Quran dan hadis dengan konteks historis tertentu.
Abduh, sekali lagi kita jadikan contoh, menggunakan
prinsip ini dalam kasus pindah agama (riddah).
Pandangan yang dianut banyak ahli hukum, berdasarkan
hadis Nabi, bahwa orang yang pindah agama dihukum
bunuh. Abduh mengkontekstualisasikan doktrin ini
dengan menegaskan bahwa hadis yang menuntut eksekusi
bagi orang yang pindah agama diumumkan pada waktu
perang. Dalam situasi perang, pindah agama berarti
desersi (membelot) yang dalam sistem militer manapun
dihukum berat. Dalam situasi di mana orang yang pindah
agama tidak menyerang Islam, hukum mati itu tidak lagi
berlaku.

Beberapa ulama mutakhir, terutama pemikir Suriah
Muhammad Shahrur, melangkah lebih maju. Dalam bukunya
al-Kitab wal Qur'an, Shahrur memosisikan wahyu sebagai
suatu konteks. Artinya, Nabi Muhammad SAW dan para
sahabatnya berupaya menafsirkan al-Quran dalam konteks
zamannya, dan kita seyogiayanya menafsirkannya dalam
konteks zaman kita. Mengikuti Nabi bukan dengan
memegang teguh ketentuannya, melainkan dengan
mengikuti bagaimana beliau mempertimbangkan semangat
zamannya dalam memahami wahyu. Lebih dari itu, Shahrur
percaya bahwa kemajuan ilmu pengetahuan memungkinkan
setiap generasi berada dalam situasi yang lebih baik
dalam memahami al-Quran daripada para pendahulunya.

Lompatan metodologis
Sampai pada poin ini saya menyangsikan kesimpulan
Anderson dan Esposito. Sejauh yang bisa diamati,
pembaruan pemikiran Islam dan proses rethinking Islam
tidak pernah berhenti. Jika kita cermat mengamati,
kita akan menyaksikan berbagai lompatan metodologis
dahsyat yang telah dicapai para ulama pembaru.
Alih-alih larut dalam stagnasi intelektual, para ulama
pembaru terbukti berhasil melakukan pembongkaran
epistimologis yang sekian lama dianggap telah mapan.
Untuk membuktikan tesis ini, kita hendak mendiskusikan
dua konsep yang nyaris tak tersentuh, yakni ijma'
(kesepakatan) dan qiyas (analogi).

Umumnya ulama sepakat, ijma' dan qiyas merupakan dua
sumber hukum Islam setelah al-Quran dan hadis.
Pemaknaan ijma' sebagai suatu kesepakatan berkembang
dari masa ke masa. Awalnya, ijma' dipahami sebagai
kesepakatan seluruh komunitas Muslim, lalu dipersempit
kesepakatan ulama, bahkan kini Rasyid Rida mencukupkan
sebagai suara mayoritas. Artinya, ijma' bisa dipahami
sebagai prinsip 'mayoritarian' dalam demokrasi. Dalam
konteks kekinian, Syaltut merujuk ijma' sebagai
keputusan Dewan Legislatif.

Dalam konteks ini, kendati ijma' bersifat mengikat
(binding), tapi ia dapat direvisi dan bahkan diganti
dengan keputusan berikutnya sesuai prinsip
kemaslahatan yang terus berubah. Syaltut menyoal
pendapat ulama terdahulu bahwa ijma' tidak bisa
diganti dengan ijma' lain. Baginya, logika ini rapuh.
Sebab, ijma' merupakan produk pemikiran, kenapa tidak
bisa diganti dengan produk pemikiran lain yang lebih
menyentuh kemaslahatan masa kini?

Wacana kemaslahatan (mashlahah) ini belakangan
mendapat perhatian besar para ulama pembaru. Jika
setiap ketentuan disyariatkan demi kemaslahatan
manusia, seharusnya konteks kemaslahatan ini menjadi
tolok ukur segala produk fikih. Banyak ulama
mengusulkan agar konsep qiyas diganti dengan
mashlahah, karena qiyas menjadi sia-sia belaka apabila
kita menetapkan mashlahah sebagai kriteria dalam
merumuskan hukum. Sebagai contoh, dalam qiyas, seorang
ahli hukum mencari 'illah (sandaran) atau ratio legis
suatu hukum. Misalnya, ratio legis diharamkannya khamr
karena "memabukkan." Maka, setiap minuman beralkohol
juga haram karena "memabukkan." Dengan menggunakan
teori mashlahah, seorang ahli berada satu langkah
lebih maju. Ia tidak perlu mengidentifikasi berbagai
kemungkinan ratio legis, tapi cukup menetapkan bahwa
melindungi akal dari segala hal yang merusak adalah
mashlahah, karenanya segala yang merusak akal itu
haram.

Jadi, rumusnya bukan "jika .... maka" (jika ratio
legis-nya benar, maka ketetapan hukumnya benar),
melainkan "karena .... maka" (karena mashlahah adalah
tujuan hukum, maka segala ketentuan yang mengandung
kemaslahatan sesuai tujuan hukum). Konsep mashlahah
ini memberi ruang bagi perubahan dan penggantian hukum
atas dasar bahwa hukum tersebut tidak lagi memenuhi
tujuannya. Misalnya, masalah pembagian harta waris
bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana pernah
diwacanakan Prof Munawir Sjadzali.

Jadi, proses rethinking Islam sebenarnya masih
berlangsung dan perlu terus dikembangkan. Sejauh ini,
untuk menghindari pemahaman keagamaan yang literalis
dan rigid, para ulama mengajukan dua strategi
penafsiran. Pertama, mengkontekstualisasikan teks
untuk menemukan -- pinjam istilah Nasr Abu Zayd --
makna alegorisnya. Kedua, menggiring rasionalitas
hukum dari penalaran deduktif menuju penalaran
induktif. Tugas generasi kita dan generasi mendatang
adalah menguji dua strategi ini dan coba mengajukan
kerangka penalaran yang lebih solid.


=====
Mario Gagho
Political Science,
Agra University, India


                
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!
http://promotions.yahoo.com/new_mail 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke