Jumat, 25 Juni 2004 Menyegarkan Rethinking Islam
Oleh : Mun'im A. Sirry Mahasiswa Studi Timur Tengah di University of California, Los Angeles http://www.republika.co.id/ASP/kolom_detail.asp?id=164791&kat_id=16 JND Anderson dan John L Esposito, dua sarjana Barat yang menggeluti isu pembaruan pemikiran Islam di dunia Muslim, berkesimpulan bahwa hukum Islam merupakan wilayah paling stagnan dalam Islam. Menurut keduanya, hukum Islam mengalami kejumudan, karena metode yang umumnya dikembangkan para pembaru Islam dalam menangani isu-isu hukum masih betumpu pada pendekatan ad hoc dan terpilah-pilah dengan menggunakan prinsip takhayyur dan talfiq. Takhayyur ialah suatu metode yurisprudensi yang karena situasi spesifik seseorang dibolehkan meninggalkan mazhab yang dianutnya dan memilih mengikuti mazhab lain. Sementara, talfiq ialah suatu metode mengkombinasikan berbagai mazhab untuk membentuk suatu peraturan tertentu. Pengamatan Anderson dan Esposito dituangkan masing-masing dalam bukunya Law Reform in the Muslim World (1976) dan Women in Muslim Family Law (1982). Kita tidak bermaksud mendiskusikan keterbatasan produk fikih akibat penggunaan kedua prinsip tadi, melainkan hendak mencoba menguji keabsahan tesis Anderson dan Esposito. Benarkah hukum Islam sama sekali stagnan? Apa saja yang dilakukan para pembaru hingga abad ke-21 ini? Apakah tidak ada yang genuine dalam reformasi metodologis yang mereka lakukan? Stagnasi pemikiran Islam? Para penulis sejarah fikih (tarikh al-tasyri') umumnya sepakat, setelah abad ke-9 dan ke-10 Masehi atau abad-3 dan ke-4 Hijriah, hukum Islam mengalami kejumudan tekstual atau lebih dikenal dengan istilah taklid (taqlid). Selama periode taklid ini tidak ada perkembangan berarti dalam epistimologi hukum Islam, kecuali mengikuti produk ijtihad yang telah dihasilkan ulama-ulama terdahulu. Dalam bidang ushul fiqh, metodologi perumusan hukum yang diarsiteki Imam Syafi'i begitu dominan, sehingga tidak ada yang berhasil melampaui batas-batas epistimolgis yang telah ditetapkan Syafi'i. Bahkan, kematangan di bidang ini sempat menggiring ulama untuk mendeklarasikan "pintu ijtihad" telah tertutup. Tertutupnya pintu ijtihad ini dianggap bencana oleh ulama-ulama yang berorientasi pembaruan. Jamaluddin Afghani, misalnya, menyebut tertutupnya pintu ijtihad sebagai biang keladi stagnasi intelektual dalam Islam. Abduh juga menolak doktrin taklid, sembari mempertanyakan kenapa generasi-generasi terdahulu dianggap lebih berkualifikasi untuk melakukan ijtihad, sementara ilmu pengetahuan lebih banyak tersedia sekarang. Rasyid Rida juga menuduh praktik taklid telah menghancurkan agama Islam dan dunia Muslim. Penegasan serupa disuarakan ulama Damaskus Jamaluddin al-Qasimi dan mantan rektor Al-Azhar Mustafa al-Maraghi. Bahkan, Mahmud Syaltut, ulama berpengaruh yang dibawah kepemimpinannya Al-Azhar diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional Mesir, melihat taklid sebagai pemicu sektarianisme. Pendek kata, taklid kerap dihubungkan dengan kebuntuan intelektual, kemunduran, dan perpecahan. Penolakan taklid ini berarti juga penolakan atas otoritas ulama tradisional sebagai satu-satu yang memiliki kualifikasi menafsirkan teks keagamaan. Karena itu, mereka menyerukan agar kaum Muslim kembali pada al-Quran dan hadis, dan bukannya terpaku pada hasil ijtihad ulama terdahulu. Semangat back to Quran ini sebenarnya telah disuarakan ulama sebelumnya, terutama sejak Ibn Taymiyah. Namun, semangat back to Quran belakang lebih bermuatan dekonstruksi terhadap segala bentuk pemaknaan tunggal dan serba mutlak, untuk kemudian memasukkan unsur rasionalitas dengan menyerap semangat kekinian. Keinginan untuk merekonsiliasi akal dengan wahyu yang menjadi tren kaum pembaru abad ke-19 dan ke-20 berujung pada pembatasan penggunaan teks keagamaan dalam merumuskan hukum. Pertama, memetakan secara sempit sumber-sumber skriptural yang bisa diterima. Abduh, misalnya, menegaskan bahwa hanya hadis mutawir (ditransmisikan secara luas) yang diterima sebagai sumber hukum. Abduh berkesimpulan, penggunaan banyak hadis yang tidak jelas asal-usulnya telah menyumbat peran akal. Hadis ahad bisa digunakan sepanjang didukung bukti lain, dan itupun tidak boleh bertentangan dengan akal. Kedua, cara lain untuk membatasi penggunaan teks keagamaan adalah mengaitkan berbagai ketentuan dalam al-Quran dan hadis dengan konteks historis tertentu. Abduh, sekali lagi kita jadikan contoh, menggunakan prinsip ini dalam kasus pindah agama (riddah). Pandangan yang dianut banyak ahli hukum, berdasarkan hadis Nabi, bahwa orang yang pindah agama dihukum bunuh. Abduh mengkontekstualisasikan doktrin ini dengan menegaskan bahwa hadis yang menuntut eksekusi bagi orang yang pindah agama diumumkan pada waktu perang. Dalam situasi perang, pindah agama berarti desersi (membelot) yang dalam sistem militer manapun dihukum berat. Dalam situasi di mana orang yang pindah agama tidak menyerang Islam, hukum mati itu tidak lagi berlaku. Beberapa ulama mutakhir, terutama pemikir Suriah Muhammad Shahrur, melangkah lebih maju. Dalam bukunya al-Kitab wal Qur'an, Shahrur memosisikan wahyu sebagai suatu konteks. Artinya, Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya berupaya menafsirkan al-Quran dalam konteks zamannya, dan kita seyogiayanya menafsirkannya dalam konteks zaman kita. Mengikuti Nabi bukan dengan memegang teguh ketentuannya, melainkan dengan mengikuti bagaimana beliau mempertimbangkan semangat zamannya dalam memahami wahyu. Lebih dari itu, Shahrur percaya bahwa kemajuan ilmu pengetahuan memungkinkan setiap generasi berada dalam situasi yang lebih baik dalam memahami al-Quran daripada para pendahulunya. Lompatan metodologis Sampai pada poin ini saya menyangsikan kesimpulan Anderson dan Esposito. Sejauh yang bisa diamati, pembaruan pemikiran Islam dan proses rethinking Islam tidak pernah berhenti. Jika kita cermat mengamati, kita akan menyaksikan berbagai lompatan metodologis dahsyat yang telah dicapai para ulama pembaru. Alih-alih larut dalam stagnasi intelektual, para ulama pembaru terbukti berhasil melakukan pembongkaran epistimologis yang sekian lama dianggap telah mapan. Untuk membuktikan tesis ini, kita hendak mendiskusikan dua konsep yang nyaris tak tersentuh, yakni ijma' (kesepakatan) dan qiyas (analogi). Umumnya ulama sepakat, ijma' dan qiyas merupakan dua sumber hukum Islam setelah al-Quran dan hadis. Pemaknaan ijma' sebagai suatu kesepakatan berkembang dari masa ke masa. Awalnya, ijma' dipahami sebagai kesepakatan seluruh komunitas Muslim, lalu dipersempit kesepakatan ulama, bahkan kini Rasyid Rida mencukupkan sebagai suara mayoritas. Artinya, ijma' bisa dipahami sebagai prinsip 'mayoritarian' dalam demokrasi. Dalam konteks kekinian, Syaltut merujuk ijma' sebagai keputusan Dewan Legislatif. Dalam konteks ini, kendati ijma' bersifat mengikat (binding), tapi ia dapat direvisi dan bahkan diganti dengan keputusan berikutnya sesuai prinsip kemaslahatan yang terus berubah. Syaltut menyoal pendapat ulama terdahulu bahwa ijma' tidak bisa diganti dengan ijma' lain. Baginya, logika ini rapuh. Sebab, ijma' merupakan produk pemikiran, kenapa tidak bisa diganti dengan produk pemikiran lain yang lebih menyentuh kemaslahatan masa kini? Wacana kemaslahatan (mashlahah) ini belakangan mendapat perhatian besar para ulama pembaru. Jika setiap ketentuan disyariatkan demi kemaslahatan manusia, seharusnya konteks kemaslahatan ini menjadi tolok ukur segala produk fikih. Banyak ulama mengusulkan agar konsep qiyas diganti dengan mashlahah, karena qiyas menjadi sia-sia belaka apabila kita menetapkan mashlahah sebagai kriteria dalam merumuskan hukum. Sebagai contoh, dalam qiyas, seorang ahli hukum mencari 'illah (sandaran) atau ratio legis suatu hukum. Misalnya, ratio legis diharamkannya khamr karena "memabukkan." Maka, setiap minuman beralkohol juga haram karena "memabukkan." Dengan menggunakan teori mashlahah, seorang ahli berada satu langkah lebih maju. Ia tidak perlu mengidentifikasi berbagai kemungkinan ratio legis, tapi cukup menetapkan bahwa melindungi akal dari segala hal yang merusak adalah mashlahah, karenanya segala yang merusak akal itu haram. Jadi, rumusnya bukan "jika .... maka" (jika ratio legis-nya benar, maka ketetapan hukumnya benar), melainkan "karena .... maka" (karena mashlahah adalah tujuan hukum, maka segala ketentuan yang mengandung kemaslahatan sesuai tujuan hukum). Konsep mashlahah ini memberi ruang bagi perubahan dan penggantian hukum atas dasar bahwa hukum tersebut tidak lagi memenuhi tujuannya. Misalnya, masalah pembagian harta waris bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana pernah diwacanakan Prof Munawir Sjadzali. Jadi, proses rethinking Islam sebenarnya masih berlangsung dan perlu terus dikembangkan. Sejauh ini, untuk menghindari pemahaman keagamaan yang literalis dan rigid, para ulama mengajukan dua strategi penafsiran. Pertama, mengkontekstualisasikan teks untuk menemukan -- pinjam istilah Nasr Abu Zayd -- makna alegorisnya. Kedua, menggiring rasionalitas hukum dari penalaran deduktif menuju penalaran induktif. Tugas generasi kita dan generasi mendatang adalah menguji dua strategi ini dan coba mengajukan kerangka penalaran yang lebih solid. ===== Mario Gagho Political Science, Agra University, India __________________________________ Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages! http://promotions.yahoo.com/new_mail ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

