http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-82%7CN
Rabu, 30 Juni 2004
Polisi Butuh UU untuk Ungkap Kasus KDRT
Jurnalis : Sofia Kartika
Jurnal Perempuan.com-Jakarta. Polisi merasa kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus 
kekerasan terhadap perempuan apalagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikarenakan 
tidak ada landasan hukum dari kejadian tersebut. Bagi Kepolisian kehadiran UU- A KDRT 
sebagai pijakan hukum amat membantu dalam pengungkapan kasus yang terjadi dalam rumah 
tangga. Kendala UU ini menjadikan sejumlah kasus KDRT tidak dapat diproses dengan 
baik, apalagi ketika korban mencabut tuntutannya. 

Demikian salah satu pendapat salah seorang peserta dari kepolisian pada Konferensi 
Nasional �Database Kekerasan Terhadap Perempuan� : Statistik Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga 13 kota besar di Indonesia (Selasa/29/06/2004), di Hotel Kemang, Jakarta 
Selatan. Pendapat dari pihak kepolisian itu hampir menjadi pendapat mayoritas peserta 
konferensi yang diikuti oleh 12 lembaga pemberi layanan kepada perempuan dan anak yang 
mengalami kekerasan baik dari Women Crisis Center, LBH dan lembaga layanan umum 
lainnya. Secara mayoritas, peserta konferensi menilai kekerasan terhadap perempuan di 
Indonesia harus segera memiliki payung hukum dan kebijakan, sebagai langkah nyata dan 
dilakukan dengan segera. 

Selain dari aspek penegakkan hukum yang akan digunakan oleh landasan Kepolisian, UU 
A-KDRT penting juga untuk segera disahkan menginggat jumlah kekerasan terhadap 
perempuan semakin meningkat. Dari informasi database Mitra Perempuan Women�s Crisis 
Center selama April 2003- Maret 2004 telah mencatat jumlah pengaduan dan bantuan kasus 
baru yang dialami oleh 300 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus 
kekerasan, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. 

Menurut Rita Serena Kolibongso, Direktur Eksekutif Mitra Perempuan menunjukkan bahwa 
data tersebut diatas mengalami peningkatan jumlah dibandingkan data sebelumnya yaitu 
272 kasus di tahun 2003, 226 kasus di tahun 2002 dan 270 di tahun 2001. Rita 
menambahkan, dari informasi database kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan 
pula bahwa 87,33% dari 300 kasus KDRT pelaku kekerasan adalah laki-laki yang mempunyai 
relasi perkawinan dengan perempuan yang menjadi korbannya, ujar Rita. Selanjutnya 
menurut Rita, data ini hendaknnya jangan dipandang sebagai data belaka tapi sebagai 
suatu bahan pertimbangan pentingnya Undang-undang Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di 
Indonesia. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke