http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-82%7CN Rabu, 30 Juni 2004 Polisi Butuh UU untuk Ungkap Kasus KDRT Jurnalis : Sofia Kartika Jurnal Perempuan.com-Jakarta. Polisi merasa kesulitan untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan apalagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikarenakan tidak ada landasan hukum dari kejadian tersebut. Bagi Kepolisian kehadiran UU- A KDRT sebagai pijakan hukum amat membantu dalam pengungkapan kasus yang terjadi dalam rumah tangga. Kendala UU ini menjadikan sejumlah kasus KDRT tidak dapat diproses dengan baik, apalagi ketika korban mencabut tuntutannya.
Demikian salah satu pendapat salah seorang peserta dari kepolisian pada Konferensi Nasional �Database Kekerasan Terhadap Perempuan� : Statistik Kekerasan Dalam Rumah Tangga 13 kota besar di Indonesia (Selasa/29/06/2004), di Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Pendapat dari pihak kepolisian itu hampir menjadi pendapat mayoritas peserta konferensi yang diikuti oleh 12 lembaga pemberi layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan baik dari Women Crisis Center, LBH dan lembaga layanan umum lainnya. Secara mayoritas, peserta konferensi menilai kekerasan terhadap perempuan di Indonesia harus segera memiliki payung hukum dan kebijakan, sebagai langkah nyata dan dilakukan dengan segera. Selain dari aspek penegakkan hukum yang akan digunakan oleh landasan Kepolisian, UU A-KDRT penting juga untuk segera disahkan menginggat jumlah kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat. Dari informasi database Mitra Perempuan Women�s Crisis Center selama April 2003- Maret 2004 telah mencatat jumlah pengaduan dan bantuan kasus baru yang dialami oleh 300 orang perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus kekerasan, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Menurut Rita Serena Kolibongso, Direktur Eksekutif Mitra Perempuan menunjukkan bahwa data tersebut diatas mengalami peningkatan jumlah dibandingkan data sebelumnya yaitu 272 kasus di tahun 2003, 226 kasus di tahun 2002 dan 270 di tahun 2001. Rita menambahkan, dari informasi database kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan pula bahwa 87,33% dari 300 kasus KDRT pelaku kekerasan adalah laki-laki yang mempunyai relasi perkawinan dengan perempuan yang menjadi korbannya, ujar Rita. Selanjutnya menurut Rita, data ini hendaknnya jangan dipandang sebagai data belaka tapi sebagai suatu bahan pertimbangan pentingnya Undang-undang Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

