http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-89%7CP
Jumat, 2 Juli 2004
Tidak Ada Landasan Hukum, RPK Polda Metro Jaya Kesulitan Ajukan Perkara KDRT
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnal Perempuan.com-Jakarta. Sejak RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Polda Metro Jaya 
terbentuk 16 April hingga Juni 2004 telah menerima 389 laporan atau pengaduan dari 
perempuan yang menjadi korban kekerasan. Umumnya korban yang melapor karena mengalami 
kekerasan baik yang terjadi dalam rumah tangga maupun dalam ruang publik. Menurut 
catatan Komisaris Polisi Murnila, KA Unit II Renakta/ RPK Dit Reskrimu Polda Metro 
Jaya, angka kasus kekerasan terhadap perempuan jumlahnya semakin bertambah setiap 
tahunnya sebagai berikut; di tahun 1999 ada 33 kasus, tahun 2000 66 kasus, tahun 2001 
83 kasus, tahun 2002 ada 70 kasus, tahun 2003 berjumlah 94 kasus dan tahun 2004 sampai 
dengan Juni 2004 mencapai 43 kasus. 

Selain angka diatas, dalam 3 tahun terakhir ini, RPK Polda Metro Jaya telah mendata 
penanganan perkara secara lebih rinci mulai tahun 2002 hingga Juni 2004 yaitu sebanyak 
256 yang terbagi dalam dua tahap yaitu tahap konseling dan tahap proses sidik. Pada 
tahap konseling terdapat 60 kasus yang terdiri dari 41 kasus kategori kasus umum dan 
29 kasus kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan dalam tahap proses 
sidik terdapat 196 kasus yang terdiri dari 97 kasus kategori umum dan 99 kasus 
kategori KDRT. 

Namun demikian, banyaknya kasus yang ditangani masih sangat minim kasus-kasus akhirnya 
bisa menghasilkan vonis bagi pelaku sesuai dengan bukti kesalahan. Untuk kasus KDRT 
yang sudah dalam proses sidik misalnya, dari 99 kasus hanya ada 6 kasus yang dapat 
dilanjutkan sampai ketingkat Penuntut Umum (Jaksa) hingga vonis. 

Sampai saat ini RPK masih mempunyai 190 kasus yang belum bisa diajukan ke Jaksa 
Penuntut Umum. Menurut Murnila, ada 5 hal yang menjadi kendala dalam penanganan kasus 
ini. Pertama, perkara yang terjadi dalam rumah tangga sebagian besar adalah delik 
aduan. Ketika si pelapor mencabut deliknya maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan, 
karena dalam delik aduan aturannya si pelapor / korban harus masih tetap melakukan 
penuntutan terhadap pelaku agar bisa di proses. Kedua, Perkara KDRT atau Kekerasan 
Terhadap Perempuan umumnya tidak mempunyai landasan hukum, KUHP yang selama ini 
menjadi acuansulit memnuhi unsur pidananya, dan belum ada alternatif peraturan 
hukumnya untuk menangani kasus ini. Ketiga, belum ada persepsi yang sama antara 
penyidik dan Penuntut Umum serta Hakim tentang kasus KDRT. Akibatnya banyak perkara 
yang dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada penyidik sehingga perkara tidak bisa 
dilanjutkan. Keempat, kendala pembuktian. Sistem hukum kita adalah sistem hukum 
pembuktian. Dalam perkara KDRTseringkali bukti dan saksi minim bahkan tidak ada, 
sehingga penyidik sulit memajukan perkara dan kelima, waktu kejadian dengan pembuatan 
laporan polisi sangat lama, sehingga seringkali hasil visum tidak dapat mendukung 
menjadi alat bukti. 

Berbagai kendala yang terjadi pada penanganan perkara KDRT dan Kekerasan Terhadap 
Perempuan pada umumnya menurut Murnila salah satu kuncinya adalah adanya Undang-undang 
Khusus yang bisa menjadi landasan dalam menangani perkara-perkara kekerasan terhadap 
perempuan. Dengan Undang-undang yang khusus ini RPK dan penyidik hukum mempunyai acuan 
hukum yang mudah membuktikan sebuah perkara, tulis Murnila dalam makalahnya. 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke