http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-92%7CX
Selasa, 13 Juli 2004
Ketergantungan Ekonomi Lemahkan Posisi Tawar Perempuan di Sulsel
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnal Perempuan.com-Jakarta. Ketergantungan ekonomi dan sosial merupakan cerminan 
lemahnya posisi tawar perempuan umumnya di Sulawesi Selatan. Lemahnya posisi tawar 
perempuan ini juga diperkuat oleh lemahnya sistem hukum yang belum mempunyai komitmen 
terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan. Demikian catatan yang dikeluarkan oleh 
Lembaga Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia (LBH-P2i) Makassar. 

Persoalan ketergantungan ekonomi dan lemahnya posisi tawar perempuan ini seperti 
halnya pengalaman Ros yang menjadi dampingan LBH-P2i. Ros, adalah seorang perempuan 
yang telah menikah selama 15 tahun dengan 4 orang anak. Sejak awal perkawinan suaminya 
selalu memperlakukan tidak wajar. Ditampar, dipukul, ditendang, maupun dicaci maki 
merupakan perlakuan yang diterima sejak 15 tahun perkawinannya. Kesadaran baru muncul 
pada diri ros ketika suaminya memukulnya dengan sepotong kayu berdiameter 3x5 cm dan 
panjang 1 meter. Kayu itu patah setelah menghantam kepala dan kaki Ros. Tidak sekedar 
dipukul, menurut pengakuan Ros suaminya juga meludahi wajahnya. 

Peristiwa pemukulan ini membuat kesabaran Ros habis. Dengan bantuan tetangganya Ros 
datang berkonsultasi ke LBH-P2i yang kemudian mengadukan penganiayaan ini ke provost 
POLDA Sulawesi Selatan. Suami Ros akhirnya diproses dan dihukum selama 14 hari. Namun 
demikian, ketergantungan ekonomi Ros pada suaminya cukup tinggi, sehingga niat ibu 
dari 4 orang anak ini untuk bercerai dibatalkan. Ros mencabut laporan atas perbuatan 
suaminya dari provost dan berdamai didepan komandan suaminya. Kehidupan yang lebih 
baikkah yang kini dihadapi Ros? Ternyata tidak. Sang suami kini benar-benar 
meninggalkan Ros dan akhirnya Ros harus pulang kampung dengan membawa 4 orang anaknya. 

Pengalaman Ros adalah salah satu pengalaman perempuan korban kekerasan yang berhasil 
didata oleh LBH-P2i Makassar. Menurut catatan LBH-P2i selama periode April 2003 � 
Maret 2004 telah mencatat pengaduan dan bantuan kepada 30 perempuan yang mengalami 
kekerasan berbagai bentuk seperti fisik, psikis, tekanan ekonomi disamping 
perselisihan domestik. Dari data yang dimiliki LBH-P2i menunjukkan pula bahwa pelaku 
terbanyak adalah laki-laki yang mempunyai hubungan perkawinan/keluarga dengan 
perempuan, baik sebagai suami, mertua, maupun anak. Dan 60% dari 30 kasus tersebut 
tergolong kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

LBH-P2i sendiri merupakan lembaga yang membuka layanan konseling, pendampingan ke 
rumah sakit, Kepolisian dan Pengadilan. Selain itu, LBH-P2i membuka juga layanan 
hotline 24 jam serta shelter bagi korban kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). 
Selain kegiatan diatas, LBH-P2i yang berdiri sejak tahun 1995 juga membangun jaringan 
dengan POLDA Sulawesi Selatan terutama untuk penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK 
POLWAN Desk) baik dikantor-kantor polisi maupun di rumah sakit Bhayangkara. LBH-P2i 
menilai kesungguhan pihak kepolisian untuk memberi perhatian kepada kasus-kasus KTP 
mulai tumbuh dan dalam banyak hal membantu korban KTP ini. 

Sejumlah kekerasan yang terjadi terhadap perempuan menurut analisis LBH-P2i tidak 
terlepas dari budaya patriarki yang mempunyai akar dan legitimasi yang kuat oleh 
tradisi. Dalam tradisi perkawinan di Makassar khususnya di kalangan Bugis, Makassar 
dan Mandar di kenal adanya �doe?panai?� atau sunrang, yakni persyaratan tambahan 
setelah �mahar� perkawinan berupa sejumlah uang, perhiasan emas serta bentuk barang 
lainnya yang harus diserahkan oleh pihak laki-laki ke pihak perempuan untuk 
pelaksanaan pesta perkawinan yang umumnya dilaksanakan olehpihak perempuan. 

Tradisi sunrang ini menurut catatan LBH-P2i sebenarnya berdampak sangat merugikan 
perempuan, karena hampir semua (kecuali non muslim) keluarga perempuan memandang 
Sunrang sebagai �harga martabat� artinya semakin tinggi nilai sunrang semakin tinggi 
pula martabat keluarga perempuan. Ironisnya nilai sunrang ini umumnya ditentukan oleh 
kakek, saudara tertua ayah (laki-laki) maupun pemangku adat (laki-laki). Disisi lain, 
sunrang dalam pandangan keluarga laki-laki adalah �hak� untuk menguasai sepenuhnya 
perempuan yang dikawini. 

Selain persoalan sunrang, keberpihakan tokoh-tokoh agama menurut LBH-P2i telah 
melegalkan KTP atas dasar �hak� suami untuk �mengajar/mendidik� istrinya memberi imbas 
sangat merugikan perempuan. Menurut catatan LBH-P2i, dalam penanganan beberapa kasus 
perceraian di Pengadilan Agama, umumnya para hakim melihat �pemukulan� suami atas 
istrinya bukan bentuk kekerasan. Paradigma ini mempengaruhi tuntutan-tuntutan istri 
dalam pembagian harta gono-gini. Pengajuan dalil-dalil pembagian harta dari suami 
umumnya lebih dipertimbangkan dibandingkan tuntutan istri yang mengajukan gugatan 
cerai. 

Untuk mengetahui lebih jauh statistik Kekerasan Dalam Rumah Tangga di sulawesi 
Selatan, berikut catatan ringkar dari LBH-P2i Makassar: 

- 46,67% dari 30 perempuan yang datang dan memanfaatkan layanan LBH-P2i, telah 
mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Disamping, 10% dilakukan oleh 
mertuanya dan 3,33% dilakukan oleh anaknya. 
- 16,67% dari perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak 
- 83,33% dari perempuan tersebut mengalami 2 jenis atau lebih dari 2 jenis kekerasan 
(baik psikis, fisik, seksual atau tekanan secara ekonomi) 
- 86,67% dari kasus kekerasan tersebut berdampak pada kesehatan perempuan termasuk 
gangguan pada kesehatan mentalnya (jiwa) dan kesehatan fisik korban. 
- 36,67% dari perempuan yang mendatangi LBH-P2i, sebelumnya pernah meminta bantuan ke 
pelayanan hukum 
- 33,33% dari perempuan yang didampingi oleh LBH-P2i selanjutnya memilih upaya hukum 
- 56,67% dari perempuan yang mengkontak LBH-P2i mendapat informasi dari teman, 
keluarga dan orang lain, sedangkan 13,33% dari media massa (radio/suratkabar/majalah). 
- Pendidikan perempuan yang menjadi korban merata yakni 36,67% berpendidikan SMU, 
23,34% berpendidikan SD/SMP dan 33,33% berpendidikan Diploma/Universitas 
- Pendidikan laki-laki yang melakukan kekerasan bervariasi, 50% berpendidikan SMU, 
26,67% berpendidikan Diploma / Universitas. 

Untuk mendapatkaninformasi yang lebih jauh, LBH-P2i membuka kesempatan kepada seluruh 
masyarakat untuk berkonsultasi dengan menghubungi alamat : Jalan Onta Lama 37 A, 
Makassar � Sulawesi Selatan. Telp/Fax: (0411) 877525, email: [EMAIL PROTECTED] 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke