Bagaimana perda di daerah lain soal tanah-tanah
publik? Pemprov Jatim sedang mengusahakan perda yang
melindungi tanah publik. Ini bisa menjadi contoh baik
untuk menata kepemilikan-tanah publik. Lihat saja,
banyak lapangan-lapangan yang dulu milik umum sudah
berubah fungsi menjadi pasar atau pertokoan, tanpa
mengganti tempat lain. Semoga daerah lain cepat
berbenah dalam pelayanan kepentingan publik dalam soal
pertanahan publik ini.
Tangkisan Letug
---------------

Bakal terbit perda 'perampasan' tanah 
(Surya, 29 Juli 2004)

Surabaya, Surya - Tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jatim akan memiliki peraturan daerah (Perda)
tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Rancangan perda (Raperda) hasil godokan tim Pemprov
Jatim itu kini mulai digodok di Komisi B (Bidang
Ekonomi) DPRD Jatim. Pembahasannya nampaknya bakal
dikebut. Targetnya paling lambat akhir Agustus ini
rancangan sudah bisa digedok oleh dewan. Sebab, awal
September mendatang sebagian besar anggota dewan akan
diganti anggota baru hasil Pemilu Legislatif 2004. 
 
Proses pembahasan main kebut ini menimbulkan
kekhawatiran sejumlah LSM yang tergabung pada
Konsorsium Pengawasan Kinerja DPRD (KPKD) Jatim.
"Terus terang kami khawatir. Kami melihat materi
rancangan ini cenderung akan jadi peraturan perampasan
tanah," tutur Yudi Burhan, Humas KPKD, di Surabaya,
Rabu (28/7), setelah membaca dan mempelajari Raperda
tersebut. 
Raperda itu berisi sejumlah pokok ketentuan: 
* Pertama, materi peruntukan tanah, yaitu untuk
kepentingan umum. 
* Kedua, memuat tata cara pengadaan atau pembebasan
tanah. 
* Ketiga, materi yang mengatur penentuan besaran ganti
rugi. 
"Pokok kedua dan ketiga ini yang berbahaya, karena
bisa menjadi alat untuk mendapatkan tanah secara
paksa," tutur Yudi. 
Dalam raperda itu disebutkan, tata cara pengadaan
(pembebasan) tanah dilakukan oleh panitia yang
dibentuk dengan keputusan Gubernur. Selanjutnya
panitia mengajak musyawarah para pemilik atau
perwakilan pemilik tanah. 
Jika dalam musyawarah tidak terjadi kesepakatan ganti
rugi, maka pemilik tanah disilakan untuk mengajukan
keberatan kepada Gubernur. Panitia pembebasan lalu
akan menjawab keberatan itu. Jika panitia pembebasan
menerima keberatan, maka Gubernur akan merevisi nilai
ganti rugi sesuai permintaan pemilik tanah. 
Sebaliknya, jika panitia menolak keberatan pemilik
tanah, gubernur otomatis akan mengukuhkan besaran
ganti rugi yang ditetapkan panitia. Cara pembayaran
ganti rugi pun akan dilakukan secara konsinyasi di
Pengadilan Negeri setempat, yang disertai dengan
usulan pencabutan hak atas tanah. 
"Kelihatan sekali terdapat unsur paksanya," tutur
Yudi. 
Ketentuan tentang penetapan besaran ganti rugi,
menurut Yudi Burhan, juga cenderung sepihak.
Disebutkan, ganti rugi atas tanah didasarkan pada
nilai jual objek pajak (NJOP). Ganti rugi sama sekali
tidak mempertimbangkan nilai produktif tanah yang
dibebaskan. 
Sementara besaran ganti rugi bangunan dan tanaman akan
ditentukan tim penaksir dari instansi pemerintah yang
membidangi. "Di sini kelihatan, pemilik dipaksa
pasrah, tidak bisa menentukan harga," tutur Burhan. 
Kemungkinan besar pemabahasan perda 'perampasan tanah'
tersebut akan berjalan mulus, tanpa banyak protes di
Dewan. Tengara itu terlihat dari pembahasan awal pada
minggu lalu yang sama sekali tidak melibatkan unsur
masyarakat. 
Komisi B hanya mengundang pejabat di lingkungan
Pemprov di antanya dari Biro Hukum Pemprov yang
mengomandani pembuatan rancangan Perda, kemudian Dinas
Pekerjaan Umum dan Biro Perlengkapan, yang kerap
menjadi penanggungjawab pembebasan tanah. 
Intinya, semuanya berkepentingan menggolkan rancangan
itu menjadi perda. Sementara wakil masyarakat seperti
LSM, Dewan ternyata tidak punya rencana untuk
menghadirkan. 
Meskipun demikian, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Saiful
Islam menjamin rancangan itu tidak akan menjadi perda
begitu saja. Ia berjanji akan mencoret semua klausul
yang berpotensi menjadi alat perampasan tanah.
"Prinsipnya, tidak akan ada perampasan. Tapi juga
tidak boleh ada pihak yang menghambat pelepasan tanah
untuk kepentingan umum itu," tutur Saiful Islam.
Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini
menjelaskan, semangat di balik pembuatan perda itu
karena banyak proyek kepentingan umum di Jatim yang
terbentur masalah pembebasan tanah. Misalnya dalam
proses pembebasan tanah proyek Pasar Agrobisnis di
Sidoarjo dan lahan akses jalan Jembatan Suramadu.
(ian) 




                
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
http://promotions.yahoo.com/new_mail


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke