Sinar Harapan 31 Agust. 2004 Lembaga Pendidikan Kristen dan UU Sisdiknas Oleh Weinata Sairin
Gereja-gereja di Indonesia menyadari benar bahwa pelayanan di bidang pendidikan memiliki makna yang amat strategis karena bidang pendidikan terkait erat dengan penyiapan SDM yang berkualitas. Dari fakta sejarah, pelayanan gereja di bidang pendidikan memang telah dimulai jauh sebelum Indonesia lahir. Di era itu, sekolah-sekolah Kristen mampu memberi peran signifikan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Sejak dasawarsa 70-an, gereja-gereja makin meningkatkan kualitas partisipasinya dengan memahami bahwa pelayanan di bidang pendidikan adalah wujud partisipasi gereja dalam pembangunan dalam rangka mencerdaskan bangsa. Melalui partisipasi seperti itulah kekristenan diperkenalkan kepada masyarakat luas. Nuansa Kristiani yang dikembangkan dalam lingkup persekolahan memiliki makna signifikan dan melalui proses itu visi dan misi kristiani diimplementasikan. Lembaga-lembaga Kristen kini memasuki era pelayanan baru, sesudah UU Sisdiknas diundangkan. Sebagaimana diketahui, setelah melalui sebuah proses yang panjang dan alot DPR-RI akhirnya menyetujui pengesahan undang-undang sistem pendidikan nasional, tanggal 11 Juni 2003. Produk perundangan itu telah ditandatangani Presiden tanggal 8 Juli 2003 sebagai Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI No. 78 tahun 2003 dan Penjelasannya tertuang dalam Tambahan Lembaran Negara NO. 4301). Gereja-gereja dan lembaga-lembaga pendidikan Kristen akan terus mengukir karya terbaik di bidang pendidikan bagi masyarakat dan bangsa dalam konteks hadirnya Undang-undang Sistem Pen-didikan nasional yang baru. Dasar Pijakan Undang-undang Sisdiknas terdiri dari 22 bab, 77 pasal, dilengkapi dengan Penjelasan. UU harus dilengkapi 38 PP dalam rangka penjabarannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12,17,18,20,21, 24-37, 41-52, 54-56, 59-66 dan Pemerintah kini telah menyiapkaan 14 PP. Bagaimana pelaksanaan UU Sisdiknas di lingkungan lembaga-lembaga pendidikan Kristen sebagai sekolah berciri khas yang akan lebih rinci menjabarkan UU Sisdiknas, pasal-pasal dalam UU Sisdiknas berikut Penjelasannya dapat menjadi referensi bagi lembaga-lembaga pendidikan Kristen melaksanakan kontribusinya ikut mencerdaskan bangsa. Pasal-pasal itu adalah sebagai berikut: a Konsiderans bagian Menimbang butir a: "Bahwa pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilaan sosial". b Pasal 1, butir 16: "Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat". c Pasal 7, Ayat (1): "Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya" . Pasal 8: "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan". d Pasal 11 Ayat (1): "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap wargaa negara tanpa diskriminasi". e Penjelasan Pasal 12, Ayat 12 (1) butir a: Pendidik atau guru agama yang se-agama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41, ayat (3). Catatan: Wewenang menerima atau menolak pegawai berada pada Lembaga/Yayasan berdasarkan pertimbangan dan permintaan satuan pendidikan yang bersangkutan. Lihat Pasal 42, Ayat (2) Satuan pendidikan/penyelenggara pendidikan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa mereka membutuhkan/tidak membutuhkan guru agama. Bantuaan guru agama dari Pemerintah/Pemda harus mempertimbangkan semua agama yang ada/denominasi yang ada. f Pasal 41, Ayat (2): "Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhaan satuan pendidikan formal". g Pasal 53, Ayat (1): "Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan". h Pasal 54 Ayat (1): "Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan" Pasal 54 Ayat (2): "Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan". j Pasal 55, Ayat (1): Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial dan budaya untuk kepentingan masyarakat: k Penjelasan Pasal 55, Ayat (1): "Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan dijamin oleh Undang-undang ini" Perlu diapresiasi keterbukaan banyak pihak sehingga rumusan a,b,f,j, dan k yang merupakan usul dan pemikiran yang telah diperjuangkaan oleh Majelis Pendidikan Kristen/Majelis Nasional Pendidikan Katolik bersama para mitra kerjanya telah disetujui menjadi rumusan undang-undang. Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas maka lembaga pendidikan Kristen memiliki legitimasi yang kukuh untuk menjalankan perannya di bidang pendidikan dengan tetap setia dan konsisten mewujudkan identitas dan ciri khasnya sebagai sekolah berciri khas keagamaan. Sebagaimana dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) UU Sisdiknas, kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dihargai dan dijamin oleh Undang-undang. Itu berarti, sekolah atau lembaga pendidikan Kristen tetap menjalankan fungsi dan perannya seperti biasa. Pemerintah kini sedang menggodok RUU Badan Hukum Pendidikan dan 14 Rancangan Peraturan Pemerintah yaitu: Tentang Pendidikan Anak Usia Dini Tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Pendidikan Tinggi Tentang Pendidikan Formal dan Non Formal Tentang Pendidikan Kejuruan, Vokasi dan Profesi Tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Tentang Standar Nasional Pendidikan Tentang Wajib Belajar Tentang Pendidikan Kedinasan Tentang Pendidikan Jarak Jauh Tentang Peran Serta Masyarakat Tentang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Tentang Pendanaan Pendidikan Sehubungan dengan penyusunan RPP UU Sisdiknas beberapa hal mendasar perlu mendapat perhatian Pemerintah: Hal-hal yang menimbulkan kekaburan/kerancuan/kontroversi dalam UU mesti lebih diperjelas dalam RPP/PP sehingga pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan sesuatu yang kontra produktif bagi pendidikan itu sendiri. RPP/PP mestinya lebih memberi tekanan pada aspek pencerdasan bangsa sebagai tujuaan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945; yang juga dimuat dalam Menimbang butir a. UU Sistem Pendidikan Nasional. RPP/PP harus lebih memuat dan menekankan roh pendidikan sebagai warna dasar dan fokus utama, tidak pada aspek lain yang justru berbeda/bertentangan dengan pendidikan. Perguruan swasata dengan identitas dan ciri khasnya atau dengan istilah UU Sisdiknas; "pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan kekhasan agama" harus mendapat pengaturan secara jelas dalam RPP/PP sesuai dengan bunyi Penjelasan Pasal 55 ayat (1) bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan dijamin dalam undang-undang ini. Peran serta masyarakat sesuai dengan kekhasannya masing-masing perlu diakomodasi dengan baik dalam RPP/PP; intervensi dan hegemoni pemerintah harus dibatasi secara proporsional. Pemerintah perlu melibatkan seluruh stakeholder pendidikan dalam pembahasan RPP, sehingga masukan-masukan dari mereka benar-benar mendapat tempat dan diakomodasi dalam naskah PP. Catatan akhir Langkah-langkah ke depan yang mesti dilakukan lembaga pendidikan Kristen dalam rangka implementasi terhadap UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas adalah: Lembaga-lembaga pendidikan Kristen setia dan konsisten dalam mewujudkan identitas daan ciri khasnya. Kesetiaan dan konsistensi itu dijamin oleh UU Sisdiknas. Dalam kesetian kepada ciri khas itu, usul-usul pemikiran kepada Pemerintah dalam rangka penyusunan PP dan ketentuan lain, harus diberikan oleh lembaga-lembaga pendidikan Kristen bersama MPK dan mitra kerjanya. Pemahaman dan penguasaan terhadap materi UU Sisdiknas harus terus-menerus ditingkatkan sehingga setiap pengelola lembaga pendidikan Kristen dapat secara cerdas dan arif mewujudkan identitas dan ciri khas sekaligus melaksanakan ketentuan perundangan yang berlaku. Kerja sama sinergis di antara gereja, lembaga-lembaga pendidikan Kristen perlu makin dimantapkan sehingga secara bersama dan dalam kesatuan visi bersikap kritis, korektif, dan konstruktif terhadap UU Sisdiknas berikut PP-nya, bahkan Perda-perda yang cenderung mereduksi identitas dan ciri khas pendidikan Kristen. Penulis adalah Teolog, Sekum MPK di Indonesia ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

