SUARA PEMBARUAN DAILY

Meragukan Netralitas Polri?
Oleh Anton Tabah

CITRA Polri terusik lagi ketika muncul penayangan VCD Kapolwil Banyumas
Kombes Pol AA Maparessa yang didampingi Kapolres Banjarnegara AKBP Widyanto
Pusoko di Mapolres Banjarnegara Jawa Tengah. Dalam tayangan VCD berdurasi 25
menit dan telah disiarkan secara luas oleh berbagai stasiun televisi itu,
tersirat ajakan untuk mendukung Capres/Cawapres Megawati dan Hasyim. Protes
publik pun menggelegak dan diulas seluruh media dalam dan luar negeri. Polri
benar-benar sedang sial, demikian berbagai komentar.
Kenapa sial? Baru saja media memuji keberhasilan Polri mengamankan Pemilu
Legislatif/Pemilu Capres/Cawapres Putaran I. Hal itu dinilai mengesankan
karena berjalan aman dan lancar. Bahkan berbagai media luar negeri seperti
CNN, BBC, Washington Post, Asahi Shimbun, The Straight News memuji
kesuksesan pengaman pemilu Indonesia oleh Polri. Pujian mereka sangat
beralasan. Indonesia negara berpenduduk terbesar ke-4 di planet ini, karena
itu pemilu diprediksi bakal rawan kekacauan dan berdarah-darah. Nyatanya
sangat terkendali berkat kerja keras Polri dan masyarakat. (Washington Post,
1 Juli 2004).
Kasus Banyumas seakan serpihan biokimia mematikan atau bagai sebutir opium
perusak. Seperti kata pepatah: ''karena nila setitik rusak susu sebelanga''.
Polri pun dihujat untuk kesekian kali. Persis adagium universal semacam
hukum alam yang berlaku di kepolisian Omdankbaar.
Dalam ranah Barat adagium itu juga sering menimpa prrofesi kepolisian.
Omdankbaar artinya kepolisian adalah profesi yang jauh dari terima kasih
tetapi dekat dengan caci-maki. Dalam sosiologi ada ungkapan: "kalau saya
baik tak seorangpun ingat tapi kalau saya salah semua orang tak akan
melupakan saya". Ungkapan itu serasa pas benar, untuk polisi. (Prof Selo
Soemar djan, Pebruari 1994).
Kepolisian memang profesi yang rumit. Banyak lembaga atau birokrasi yang
melakukan kesalahan tetapi dampaknya tak begitu meluas jika itu terjadi.
Seorang wali kota, gubernur bahkan menteri jika melakukan kesalahan, jarang
sekali yang berdampak luas. Tetapi kesalahan seorang polisi bisa berdampak
sangat luas dan bergaung lama.
Contoh kecerobohan polisi Inggris yang terkenal dengan kasus Paterloo (1819)
gaungnya masih nyaring sampai sekarang. Kesalahan tindakan (malaction) oknum
polisi Los Angelos (1991) menoreh stigma negatif sampai hari ini "Polisi
Rasis abad ini" mencoreng profesi kepolisian Amerika. Kepolisian Indonesia
juga punya stigma buruk yang sulit terhapus kan? Misal Sum Kuning, Sengkon
Karta, Pakde Sirojudin, Udin, UMI Makasar dan kini bertambah VCD Polres
Banjarnegara Jawa Tengah.
Itulah risiko jadi polisi. Masyarakat menggantungkan harapan sangat tinggi
terhadap kepolisiannya. Seakan polisi bagai manusia super, jauh dari salah
dan khilaf padahal polisi juga manusia yang sangat lekat dengan dua sifat
buruk itu. Inilah dua kubu pemahaman yang harus terus disadarkan.
Meragukan
Tetapi apakah Polri memihak dalam Pemilu? Jawabnya tegas. Tidak! Polri
netral dan tak boleh terlibat politik praktis sebagaimana amanat UU. Simak
UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara. Pasal 28 Ayat1 menyatakan:
Polri bersifat netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri
dalam kegiatan politik praktis. Ayat 2: Anggota Polri tidak menggunakan hak
untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu.
Hal itu dipertegas dengan Keputusan Kapolri No Pol: Kep/32/VII/2003 tanggal
1 Juli 2003 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Pasal 14 menegaskan:
setiap anggota Polri harus menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik
dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta tidak
terpengaruh oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan di atas ada sanksinya yang cukup berat
sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 KEPP yang berbunyi: Anggota Polri yang
melanggar ketentuan-ketentuan di atas dapat dikenai sanksi secara berjenjang
sesuai kadar pelanggarannnya. Dari kewajiban minta maaf secara terbuka.
Minta maaf secara terbatas pada pihak yang dirugikan. Mengikuti pembinaan
ulang profesi, disel 21 hari sampai sanksi terberat, yaitu dianggap tak
layak lagi menjalankan profesi kepolisian.
Sanksi juga dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri, terutama dalam masalah kenegaraan tersurat
pada Pasal 5: Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat
anggota Polri dilarang: Butir a, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan
kehormatan dan martabat ne gara, pemerintah dan Polri. Butir b: Dilarang
keras melakukan kegiatan politik praktis. Butir c: Dilarang keras mengikuti
aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa. Dan bisa ditambahkan Pasal 6 butir L, yaitu membuat opini
negatif tentang rekan sejawat, pimpinan dan atau kesatuannya.
Instruksi Kapolri
Untuk mempertegas dan mempertajam UU dan Peraturan Pemerintah tentang
netralitas anggota Polri dalam kehidupan politik dan disiplin anggota Polri
tersebut maka dalam rangka mengantisipasi pemilu 2004, Kapolri Jenderal Dai
Bachtiar telah mengeluarkan tiga Instruksi berupa petunjuk atau pedoman
pelaksanaannya. Pedoman itu menyangkut tiga hal.
Pertama, Telegram Kapolri No Pol. STR/56/2004 tanggal 23 Januari 2004, ten
tang Perintah kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga dan memelihara
sikap netral dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu 2004 baik dalam
kapasitas pribadi mau pun kesatuan.
Kedua, Telegram Kapolri No Pol: STR/181/III/ 2004, tanggal 11 Maret 2004 ten
tang Polri harus mendukung terselenggaranya Pemilu 2004 secara demokratis,
luber dan adil.
Ketiga; Telegram Kapolri No Pol: STR/439/IV/2004 tanggal 30 April 2004
tentang Anggota Polri tak boleh berpihak pada parpol peserta pemilu, pada
Capres dan Ca-wapres serta pada pendukung-pendukungnya.
Mencermati berbagai UU dan peraturan pemerintah tersebut, sangat jelas Kasus
Banjarnegara Banyumas Jawa Tengah merupakan pelanggaran yang tak dapat
ditolerir. Yang menjadi pertanyaan publik adalah kenapa pejabat setingkat
letkol dan Kolonel bisa salah menafsirkan instruksi Kapolri padahal
instruksi itu sangat jelas kalimat demi kalimatnya.
Apalagi ketiga instruksi Kapolri itu tertanggal 23 Januari, 11 Maret dan 30
April 2004. Instruksi yang diulang-ulang menunjukkan sesuatu yang sangat
urgen? Kita tahu VCD itu konon shootingnya tanggal 29 Mei 2004 di depan
keluarga Besar Polri se Banjarnegara.
Tiga instruksi Kapolri itu intinya, memuat secara tegas bahwa sikap
tindakan, perilaku, pernyataan setiap anggota Polri harus benar-benar
menempatkan diri pada posisi yang benar-benar netral dan tidak memihak
sehingga tidak menimbulkan pe nafsiran negatif dari Parpol maupun Capres dan
Cawapres dalam Pemilu 2004.
Polisi dan Sistem
Dalam instruksinya, Kapolri menegaskan agar sikap netralitas Polri diikuti
dengan tindakan dan langkah nyata, baik dalam rangka tugas maupun dalam
kehidupan pribadi sehari-hari. Antara lain dengan tindakan berupa:
mengamankan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan tugas dan fungsi Polri.
Tidak melibatkan perorangan maupun satuan dan fasilitas Polri dalam bentuk
apa pun kecuali bantuan fasilitas Polri untuk mendukung kelancaran tugas KPU
dan Panwaslu serta pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu 2004.
Tidak memihak dan tidak memberikan dukungan sekecil apa pun pada Parpol
peserta Pemilu, pada calon anggota legislatif maupun capres dan cawapres.
Para komandan kewilayahan, satker Polri juga dilarang keras memberikan
arahan kepada anggota PNS, keluarga, para Purna wirawan dan warakawuri serta
keluarga besar Polri untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2004.
Setiap anggota Polri dilarang ke ras menggunakan atribut parpol peserta
pemilu, capres dan cawapres. Selain itu Polri di manapun dilarang
memfasilitasi kegiatan kampanye atau sejenisnya dengan memanfaat kan
fasilitas, anggaran Polri meskipun itu dilakukan oleh keluarga besar Polri.
Sudah cukup tegas dan jelas intruksi Kapolri. Maka sesuai UU siapapun
anggota Polri yang tidak mengindahkan instruksi-instruksi tersebut harus
mempertanggungjawabkan perbuatan-nya.
Dalam berbagai kesempatan Kapolri selalu berkata akan menindak tegas. Bukan
hanya statemen terbukti Kapolwil banyumas Kombes AA Maparessa yang dinilai
telah melanggar netralitasnya langsung dicopot dan dimutasikan ke mabes
Polri.
Tentu tindakan Kapolri tersebut menjadi parameter kesungguhan terhadap
ne-tralitas Polri dan hendaknya kasus Banyumas dijadikan pelajaran berharga
bagi institusi Polri secara menyeluruh.
Kesungguhan pimpinan Polri selain untuk menciptakan atmosfir netralitas juga
agar Polri tidak terjebak pada kegiatan politik praktis sehingga pemilu
benar-benar berja lan luber, jurdil dan berkualitas menghasilkan wakil
rakyat dan pemimpin nasional sesuai harapan masyarakat yang demokratis.
Polri sebagai penegak hukum dan pengawal demokrasi akan menghormati dan
mengamankan apa pun hasil pemilu 2004.
Polri yakin siapa pun pemimpin nasional yang terpilih akan tetap
memperhatikan aspirasi rakyat termasuk system yang telah dibangun yaitu
supremasi hokum dan demokrasi; salah satu persyaratnya adalah negara harus
memiliki Kepolisian yang kuat dan tangguh.
Polri menjadi besar dan kuat dirintis sejak awal reformasi dengan membangun
sistem. Polri menjadi kuat bukan karena ketokohan seseorang (one man show),
tetapi kesisateman yang akan terus dipertahankan oleh siapapun pemimpin
nasional yang kelak terpilih.SBY atau Mega.
Apalagi SBY ketika menyikapi VCD Banyumas yang menyatakan kalau SBY me nang
Polri akan dibawah Mendagri? SBY pun bilang dengan tegas, itu tak benar.
Karena reformasi TNI dan Polri saya ikut merancang. Jelas SBY. Kenapa ada
oknum Polri yang galau? Apalagi lalu melanggar rambu-rambu? Astaghfirullah!
Penulis adalah kolumnis menyangkut kepolisian


Last modified: 2/8/04



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke