Suara Karya 2 Agutus 2004 Peradilan KorupsiDan Masa Depan Indonesia Oleh Frans Hendra Winata
Rakyat Indonesia baru saja kehilangan seorang putra terbaiknya, Jenderal (Purn) Pol Hoegeng Iman Santoso, mantan Kapolri yang seumur hidupnya telah memberikan teladan mengenai pentingnya berpegang teguh pada kejujuran. Tanpa bermaksud mengultuskan pribadi Pak Hoegeng, kondisi mental dan moral bangsa Indonesia saat ini berada dalam titik yang menyedihkan. Korupsi telah menjadi the way of life bangsa Indonesia. Korupsi merasuk hingga ke segala aspek kehidupan - tidak hanya dalam birokrasi, tetapi sudah sampai pada perilaku kehidupan sehari-hari. Berbicara mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia, rasanya bagaikan menggapai awan karena setiap usaha yang telah dilakukan berakhir percuma. Paling hanya bertahan seumur jagung. Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, dari 1.198 kasus korupsi yang diperiksa dalam kurun Januari 2002 sampai April 2004, kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp 22 triliun (2.35 miliar dolar AS). Bahkan Transparency International yang berkedudukan di Berlin menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari 584 kasus korupsi di Indonesia, yang diperkarakan pada tahun 2003 tercatat hanya Rp 1,2 miliar yang dapat dikembalikan kepada negara. Saat ini saja, diduga APBN kita bocor sebesar 30 persen per tahun. Itu semua membuktikan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia. Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai sikap skeptis masyarakat terhadap kemampuan lembaga ini untuk bisa mengurangi atau menekan korupsi di Indonesia. Seakan lembaga tersebut sudah divonis terlebih dahulu bahwa segala usaha memberantas korupsi di Indonesia adalah tindakan sia-sia. Meski begitu, sekecil apa pun peluang memberantas korupsi di negara ini tetap harus terus dicoba dan diperjuangkan. Usaha KPK menjalankan tugasnya patut kita hargai dan kita dukung. Kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kiranya dapat dijadikan barometer sejauh mana KPK mampu membuktikan kemampuannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai langkah lanjutan terhadap pemberlakuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mengatur mengenai pembentukan KPK, UU KPK juga mengatur mengenai peradilan korupsi di Indonesia. Berdasarkan pasal 54 ayat (2) UU KPK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan yurisdiksinya mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia. Dibentuknya pengadilan khusus korupsi tersebut dapat menjadi sarana bagi KPK dalam menjalankan tugasnya yang mencakup sebagai penuntut umum dalam peradilan tindak pidana korupsi. Hanya saja, sampai saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum pernah menyidangkan kasus korupsi kelas kakap apalagi sampai menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Semua masalah tersebut adalah tantangan bagi KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugasnya. Memberantas korupsi dibutuhkan kerja keras dan keberanian melawan arus. KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini mempunyai kesempatan emas untuk membuktikan komitmen dan perjuangan mereka dalam pemberantasan korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus mampu menunjukkan kualitasnya dengan kerja hakim-hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut. Berdasarkan UU KPK, penyelesaian kasus korupsi harus dapat diselesaikan maksimal selama 240 hari mulai dari tingkat pertama sampai kasasi. Kiranya hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut harus memiliki integritas, komitmen, dan keberanian dalam memutus perkara dengan seadil-adilnya. KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus mampu dan berani mengirim semua pelaku korupsi ke balik terali besi bilamana terbukti bersalah. Di sisi lain jaksa dan hakim juga harus bekerja profesional dan optimal dalam memberantas korupsi. Kita berharap agar upaya pemberantasan korupsi bukan hanya utopia, tetapi nyata dan perlu demi survival bangsa dan negara Indonesia.*** Frans Hendra Winarta, adalah advokat dan anggota Komisi Hukum Nasional. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

