Suara Karya
2 Agutus 2004

Peradilan KorupsiDan Masa Depan Indonesia
Oleh Frans Hendra Winata


Rakyat Indonesia baru saja kehilangan seorang putra terbaiknya, Jenderal
(Purn) Pol Hoegeng Iman Santoso, mantan Kapolri yang seumur hidupnya telah
memberikan teladan mengenai pentingnya berpegang teguh pada kejujuran. Tanpa
bermaksud mengultuskan pribadi Pak Hoegeng, kondisi mental dan moral bangsa
Indonesia saat ini berada dalam titik yang menyedihkan. Korupsi telah
menjadi the way of life bangsa Indonesia. Korupsi merasuk hingga ke segala
aspek kehidupan - tidak hanya dalam birokrasi, tetapi sudah sampai pada
perilaku kehidupan sehari-hari. Berbicara mengenai pemberantasan korupsi di
Indonesia, rasanya bagaikan menggapai awan karena setiap usaha yang telah
dilakukan berakhir percuma. Paling hanya bertahan seumur jagung.
Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, dari 1.198 kasus korupsi yang diperiksa
dalam kurun Januari 2002 sampai April 2004, kerugian negara yang timbul
mencapai sekitar Rp 22 triliun (2.35 miliar dolar AS). Bahkan Transparency
International yang berkedudukan di Berlin menempatkan Indonesia sebagai
negara terkorup di dunia dalam beberapa tahun terakhir ini.
Dari 584 kasus korupsi di Indonesia, yang diperkarakan pada tahun 2003
tercatat hanya Rp 1,2 miliar yang dapat dikembalikan kepada negara. Saat ini
saja, diduga APBN kita bocor sebesar 30 persen per tahun. Itu semua
membuktikan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia.
Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai sikap skeptis
masyarakat terhadap kemampuan lembaga ini untuk bisa mengurangi atau menekan
korupsi di Indonesia. Seakan lembaga tersebut sudah divonis terlebih dahulu
bahwa segala usaha memberantas korupsi di Indonesia adalah tindakan sia-sia.
Meski begitu, sekecil apa pun peluang memberantas korupsi di negara ini
tetap harus terus dicoba dan diperjuangkan. Usaha KPK menjalankan tugasnya
patut kita hargai dan kita dukung. Kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kiranya dapat dijadikan barometer
sejauh mana KPK mampu membuktikan kemampuannya dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia.
Dalam upaya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan UU No 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sebagai
langkah lanjutan terhadap pemberlakuan UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain mengatur mengenai pembentukan
KPK, UU KPK juga mengatur mengenai peradilan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan pasal 54 ayat (2) UU KPK Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan yurisdiksinya mencakup
seluruh wilayah Republik Indonesia. Dibentuknya pengadilan khusus korupsi
tersebut dapat menjadi sarana bagi KPK dalam menjalankan tugasnya yang
mencakup sebagai penuntut umum dalam peradilan tindak pidana korupsi. Hanya
saja, sampai saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi belum pernah
menyidangkan kasus korupsi kelas kakap apalagi sampai menjatuhkan vonis
terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Semua masalah tersebut adalah tantangan bagi KPK dan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dalam menjalankan tugasnya. Memberantas korupsi dibutuhkan
kerja keras dan keberanian melawan arus. KPK dan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi saat ini mempunyai kesempatan emas untuk membuktikan komitmen dan
perjuangan mereka dalam pemberantasan korupsi. Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi harus mampu menunjukkan kualitasnya dengan kerja hakim-hakim
Pengadilan Negeri dan Hakim Ad Hoc yang akan ditunjuk untuk menyidangkan
perkara tersebut.
Berdasarkan UU KPK, penyelesaian kasus korupsi harus dapat diselesaikan
maksimal selama 240 hari mulai dari tingkat pertama sampai kasasi. Kiranya
hakim-hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut harus memiliki
integritas, komitmen, dan keberanian dalam memutus perkara dengan
seadil-adilnya.
KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus mampu dan berani mengirim
semua pelaku korupsi ke balik terali besi bilamana terbukti bersalah. Di
sisi lain jaksa dan hakim juga harus bekerja profesional dan optimal dalam
memberantas korupsi. Kita berharap agar upaya pemberantasan korupsi bukan
hanya utopia, tetapi nyata dan perlu demi survival bangsa dan negara
Indonesia.***
Frans Hendra Winarta, adalah advokat dan
anggota Komisi Hukum Nasional.



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke