Peringatan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terhadap Megawati perlu dicermati. Sebelum peringatan itu muncul, ada peristiwa tentang pembatalan UU antiteror oleh MK yang sangat kontroversial. Alasannya pun sangat parsial. Mungkinkah ini hanyalah sebagai sebuah cara MK (yang sangat seperti menjadi Super Kuasa) menjajagi reaksi publik? Menjajagi sikap publik terhadap keputusan kontroversial ini penting untuk kemudian melahirkan keputusan yang akan jauh kontroversial.Inilah yang saya khawatirkan, bila benar demikian.
Lalu, muncullah peringatan Ketua MK seperti saya kirim di bawah ini. Jangan-jangan peringatan ini memang dimaksudkan untuk menyiapkan Mega dan pendukungnya untuk bersiap-siap menerima keputusan kontroversial, misalnya, pada akhirnya Wiranto-Solahudin dimenangkan dalam kasusnya sehingga maju ke babak kedua, sementara Mega-Hasyim dikandangkan. Penjajagan dengan keputusan kontroversial tentang UU antiteror sudah terjadi. Bila benar itu sebagai penjajagan, maka sangat berbahayalah apa yang sedang dipermainkan oleh Mahkamah Konstitusi. Salam, Tangkisan Letug Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Megawati Bisa Jadi Tereliminasi (Kompas, 1 Agustus 2004) Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, upaya pasangan calon presiden dari Partai Golkar, Wiranto-Salahuddin Wahid, untuk mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi harus dipandang sebagai suatu hal yang serius. Sebab, jika di dalam persidangan terbukti hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum keliru, maka posisi Megawati selaku calon presiden yang menduduki peringkat nomor dua bisa jadi tereliminasi dan posisinya digantikan oleh Wiranto. Hal tersebut diungkapkan Jimly Asshiddiqie seusai seminar nasional "Perlindungan HAM dan Rekonsiliasi Nasional", Sabtu (31/7). Jika Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan hasil penghitungan suara Wiranto, putusan MK ini membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 79 Tahun 2004 tentang Penetapan Hasil Suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. "Makanya, kepada semua calon presiden, janganlah main-main. Dan jangan menganggap sepele pendaftaran gugatan Wiranto ini. Gunakanlah semua peluang hukum yang tersedia," jelas Jimly. Koordinator Tim Hukum Megawati-Hasyim Muzadi, Gayus Lumbuun, yang dihubungi mengatakan, sama sekali tidak mengkhawatirkan adanya perubahan pasangan calon yang akan bertarung pada putaran kedua. "Kalaupun ada perbedaan data, itu kecil dan tidak signifikan," kata Gayus. Ia menambahkan, Tim Mega-Hasyim menggunakan dua jalur data, yakni data dari Tim Kampanye Mega-Hasyim dan data dari Mega Center. "Memang ada perbedaan dengan data KPU, tetapi itu hanya kecil saja. Kami tidak khawatir akan ada perubahan pasangan calon," kata Gayus seraya mengatakan, pihaknya siap untuk menguji bukti-bukti di MK. Tanggal 11 Agustus Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang sengketa pemilu presiden pada Senin (2/8). Diharapkan pada tanggal 11 Agustus MK sudah bisa memutuskan. MK sudah memanggil keempat calon presiden yang lain untuk turut berperan aktif dalam sidang MK. Keempat calon presiden juga diminta mengirimkan tim kuasa hukumnya beserta bukti-bukti untuk memperkuat atau melemahkan bukti-bukti KPU. Ditanya apakah MK tidak memikirkan implikasi politik jika Megawati ternyata harus tereliminasi? Jimly mengatakan bahwa pengadilan haruslah memutus kebenaran. "Walaupun keputusan MK kelak tidak populer, tetapi jika di dalam pembuktiannya perhitungan orang lain yang benar daripada perhitungan KPU, ya kita katakan hal sebenarnya. Kalau memang terbukti, ya kita putuskan begitu," jelas Jimly. Di dalam sidang terbuka di MK, tambah Jimly, semua pihak bisa melihat proses pembuktian di dalam persidangan. Tak cuma Wiranto dan KPU saja yang harus saling membuktikan, tetapi juga Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Amien Rais, dan Hamzah Haz. "Bisa saja bukti-bukti yang diajukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono dan Amien Rais justru mendukung bukti-bukti yang diajukan Wiranto. Bisa jadi. Nah, dari pembuktian di persidangan itu, bisa jadi nanti posisi Megawati tereliminasi dan digantikan oleh Wiranto," jelas Jimly. Di dalam gugatannya yang didaftarkan 29 Juli lalu, Wiranto mengklaim suaranya yang hilang sebanyak 5.434.660 yang tersebar di 26 provinsi. Dalam gugatannya, Wiranto mengklaim suara yang diperolehnya 31.721.448 suara, melebihi perolehan suara Megawati (31.559.104). Jumlah suara yang diraih Wiranto jika dikabulkan oleh MK hanya selisih sedikit dari perolehan suara Megawati, yakni 122.344 suara. Yudhoyono memperoleh 39. 838.164 suara, Amien Rais meraih 17.389.931 suara, dan Hamzah mendapat 3.569.861 suara. Jika klaim suara Wiranto ini dibenarkan MK, Yudhoyono dan Wiranto-lah yang akan maju dalam putaran kedua pemilihan umum presiden 20 September 2004.(VIN/bdm) http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/02/Politikhukum/1182320.htm 2 Agustus 2004 Hakim Konstitusi Jangan Berkomentar Jakarta, Kompas - Hakim konstitusi yang akan mengadili sengketa perolehan suara hasil pemilu presiden putaran pertama untuk tidak memberikan komentar apa pun sebelum putusan dikeluarkan. Hakim konstitusi yang akan mengadili sidang sengketa pemilu pasti memiliki kepentingan. Karena itu, apabila yang bersangkutan memberikan komentar, bisa menimbulkan kesan memihak. "Sebaiknya, para hakim tidak memberikan komentar apa pun sampai mengambil keputusan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Prof (Emeritus) Dr HR Sri Soemantri M SH, Minggu (1/8) malam. Dia dimintai tanggapannya soal pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie bahwa jika di dalam persidangan terbukti MK hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum keliru, maka posisi Megawati selaku calon presiden yang menduduki peringkat nomor dua bisa jadi tereliminasi dan posisinya digantikan Wiranto (Kompas, 1/8). Kendati demikian, Soemantri berkeyakinan, sembilan hakim konstitusi yang akan memeriksa, mengadili, dan mengambil keputusan sengketa hasil pemilu bisa bertindak jujur dan menjunjung tinggi keadilan, lepas dari pengaruh politik. "Memang kita tahu ada tiga yang berasal dari DPR, ada tiga dari MA, dan tiga yang datang dari presiden. Tapi, kalau tiga dianggap memihak, masih ada enam hakim yang lain sebagai penyeimbang," paparnya. Uji kedewasaan Secara terpisah, Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) Laode Ida menilai, putusan MK soal perselisihan suara pemilu menimbulkan keresahan bagi pihak yang kalah, khususnya di kalangan elite. Karena itu, keputusan MK sekaligus akan menguji sejauh mana kedewasaan para elite menyikapi putusan hukum. "Apa pun hasilnya, apabila Wiranto menang dan Megawati harus tereliminasi, saya kira kelompok Megawati harus menerima kekalahan itu. Sebaliknya, juga seperti itu," ucap Laode. Laode melihat putusan MK soal hasil pemilu akan lebih banyak meresahkan elite ketimbang rakyat. Pasalnya, masyarakat cenderung pasrah terhadap berbagai putusan yang dihasilkan. Sedangkan elite, memiliki berbagai kepentingan. Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung, langkah yang dilakukan Tim Wiranto mengajukan gugatan ke MK adalah movement, gerakan politik semata. Berdasarkan pengecekan data di lapangan, dia tidak yakin ada perbedaan data yang signifikan seperti yang disampaikan tim Wiranto-Wahid. "Saya melihat, ini bagian dari movement," kata Pramono. Pramono juga mengharapkan agar tidak ada data yang dimanipulasi. Menghadapi sidang MK, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah data pembanding. Tim dipimpin oleh Heri Achmadi dan Gayus Lumbuun. Salah satu Ketua DPP PDI-P Roy BB Janis yang ditemui di tempat sama, meminta pada para hakim konstitusi agar menangani perkara ini dengan penuh integritas. "Jangan sampai karena ada latar belakang politik tertentu, MK jadi bermain atau berpihak," tegasnya. Sedangkan Ketua Tim Hukum Wiranto-Wahid, Yan Juanda menegaskan bahwa soal sengketa suara tidak bisa dilihat dari besar kecilnya selisih suara. "Saya masih ingat ketika bertemu dengan Mahkamah Konstitusi saat melakukan persiapan, dikatakan kalau ditemukan selisih dua suara saja, KPPS harus melakukan penghitungan suara," tegas Yan Juanda. Namun, Koordinator bidang Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Didik Supriyanto mengingatkan, terlepas apa pun putusan MK atas gugatan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden, hal itu merupakan peluang untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selain itu, proses di MK juga bisa sebagai pembuktian benar-tidaknya dugaan manipulasi hasil penghitungan oleh penyelenggara pemilu. "Dengan demikian, putusan MK bisa sekaligus menjadi patokan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti perangkatnya yang terbukti melanggar ketentuan," kata Didik. (SUT/dik) See: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/01/nasional/1181634.htm __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers! http://promotions.yahoo.com/new_mail ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

