dear all, Saya sangat setuju dengan rencana ini. Sudah terlalu lama kita mempermainkan dan mempermalukan Allah. Kita rajin Shalat 5 waktu, tapi pada saat yang bersamaan kita rajin pula melakukan korupsi dan membeli barang2 selundupan. togi
----- Original Message ----- From: "fuad" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sat, 7 Aug 2004 13:39:58 +0700 To: "ppiindia" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [ppiindia] [Republika Online] Muslim tak Shalat Jumat Diancam Enam Bulan Kurungan > > > 06 Agustus 2004 9:22:00 > Muslim tak Shalat Jumat Diancam Enam Bulan Kurungan > > Banda Aceh-RoL-- Pemerintah akan menerapkan hukuman kurungan enam bulan > penjara bagi umat Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat > berturut-turut tiga kali. Hukuman berlaku bagi kaum pria yang sudah. > > > "Ini merupakan hukuman atau sanksi bagi pria Muslim yang tidak > melaksanakan kewajiban Shalat Jumat. Ini juga disebut uqubatseperti > telah dituangkan dalam qanun(Perda--red) tentang pelaksanaan Syariat > Islam secara kaffah(menyeluruh) di Aceh," kata Ketua Mahkamah Syari'ah > (MS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) H Soufyan M Saleh dalam > forum Bakohumas di Banda Aceh, Kamis (5/8). > > > Dijelaskannya, pelaksanaan Syariat Islam yang telah dicanangkan awal > 2001 itu memang hingga kini masih terkendala proses hukum karena belum > adanya proses peradilan dan belum tersedianya jaksa penuntut. "Kita > mengakui pelaksanaan Syariat Islam di NAD itu masih terkendala karena > belum adanya proses hukum dan jaksa penuntut yang terlatih," katanya. > > > Namun dalam waktu dekat, ujar Soufyan, Mahkamah Syari'ah akan resmi > dioperasikan. Dengan begitu, pelaksanaan Syariat Islam secara berjalan > baik seperti diharapkan masyarakat Muslim di provinsi berpenduduk > sekitar 4,2 juta jiwa tersebut. > > > "Pelaksanaan Syariat Islam di daerah ini merupakan uji coba bagi lembaga > peradilan Mahkamah Syar'iah yang merupakan satu satunya diterapkan di > Indonesia dan akan menjadi contoh provinsi lain di nusantara ini," > ujarnya. > > > Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa masyarakat daerah Serambi Makkah > patut mensyukuri dengan diberlakukannya Syariat Islam secara di Aceh. > Soufyan menyebutkan, Mahkamah Syari'ah akan diresmikan operasionalnya > itu antara lain menangani perkara perkawinan, warisan, hibah, jual beli, > zina, pencurian, khamar (minuman keras), dan pembunuhan. > > > "Pembentukan Mahkamah Syari'ah itu bertujuan untuk melindungi agama, > jiwa, harta, akal dan keturunan bagi masyarakat muslim di daerah itu," > tambah dia. > > > Dia percaya bahwa sebagian besar masyarakat Aceh memberikan dorongan > bagi pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah. Lahirnya > undang-undang tentang pelaksanaan Syariat Islam itu merupakan salah satu > perjuangan tokoh dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. ant > > > > _____ > > Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id > Berita bisa dilihat di : > http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=168879&kat_id=23 > <http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=168879&kat_id=23> > > > [Non-text portions of this message have been removed] > -- ___________________________________________________________ Sign-up for Ads Free at Mail.com http://promo.mail.com/adsfreejump.htm ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70 http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

