dear all,
Saya sangat setuju dengan rencana ini. Sudah terlalu lama kita mempermainkan dan 
mempermalukan Allah. Kita rajin Shalat 5 waktu, 
tapi pada saat yang bersamaan kita rajin pula melakukan korupsi dan membeli barang2 
selundupan.
togi

----- Original Message -----
From: "fuad" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sat, 7 Aug 2004 13:39:58 +0700
To: "ppiindia" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ppiindia] [Republika Online] Muslim tak Shalat Jumat Diancam Enam Bulan 
Kurungan

>       
>       
> 06 Agustus 2004  9:22:00
> Muslim tak Shalat Jumat Diancam Enam Bulan Kurungan
> 
> Banda Aceh-RoL-- Pemerintah akan menerapkan hukuman kurungan enam bulan
> penjara bagi umat Islam yang tidak melaksanakan shalat Jumat
> berturut-turut tiga kali. Hukuman berlaku bagi kaum pria yang sudah. 
> 
> 
> "Ini merupakan hukuman atau sanksi bagi pria Muslim yang tidak
> melaksanakan kewajiban Shalat Jumat. Ini juga disebut uqubatseperti
> telah dituangkan dalam qanun(Perda--red) tentang pelaksanaan Syariat
> Islam secara kaffah(menyeluruh) di Aceh," kata Ketua Mahkamah Syari'ah
> (MS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) H Soufyan M Saleh dalam
> forum Bakohumas di Banda Aceh, Kamis (5/8). 
> 
> 
> Dijelaskannya, pelaksanaan Syariat Islam yang telah dicanangkan awal
> 2001 itu memang hingga kini masih terkendala proses hukum karena belum
> adanya proses peradilan dan belum tersedianya jaksa penuntut. "Kita
> mengakui pelaksanaan Syariat Islam di NAD itu masih terkendala karena
> belum adanya proses hukum dan jaksa penuntut yang terlatih," katanya. 
> 
> 
> Namun dalam waktu dekat, ujar Soufyan, Mahkamah Syari'ah akan resmi
> dioperasikan. Dengan begitu, pelaksanaan Syariat Islam secara berjalan
> baik seperti diharapkan masyarakat Muslim di provinsi berpenduduk
> sekitar 4,2 juta jiwa tersebut. 
> 
> 
> "Pelaksanaan Syariat Islam di daerah ini merupakan uji coba bagi lembaga
> peradilan Mahkamah Syar'iah yang merupakan satu satunya diterapkan di
> Indonesia dan akan menjadi contoh provinsi lain di nusantara ini,"
> ujarnya. 
> 
> 
> Oleh karenanya, ia berpendapat bahwa masyarakat daerah Serambi Makkah
> patut mensyukuri dengan diberlakukannya Syariat Islam secara di Aceh.
> Soufyan menyebutkan, Mahkamah Syari'ah akan diresmikan operasionalnya
> itu antara lain menangani perkara perkawinan, warisan, hibah, jual beli,
> zina, pencurian, khamar (minuman keras), dan pembunuhan. 
> 
> 
> "Pembentukan Mahkamah Syari'ah itu bertujuan untuk melindungi agama,
> jiwa, harta, akal dan keturunan bagi masyarakat muslim di daerah itu,"
> tambah dia. 
> 
> 
> Dia percaya bahwa sebagian besar masyarakat Aceh memberikan dorongan
> bagi pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah. Lahirnya
> undang-undang tentang pelaksanaan Syariat Islam itu merupakan salah satu
> perjuangan tokoh dan masyarakat Aceh secara keseluruhan. ant
> 
> 
> 
>   _____  
> 
> Berita ini dikirim melalui Republika Online http://www.republika.co.id
> Berita bisa dilihat di :
> http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=168879&kat_id=23
> <http://www.republika.co.id/asp/koran_detail.asp?id=168879&kat_id=23> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

-- 
___________________________________________________________
Sign-up for Ads Free at Mail.com
http://promo.mail.com/adsfreejump.htm



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke