Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [temu_eropa] Masih Sekitar RUU TNI <J Kristiadi Peneliti CSIS, Jakarta kcm  
6.08.04>
Date: Fri, 06 Aug 2004 00:25:59 +0200


Jumat, 06 Agustus 2004

Masih Sekitar RUU TNI

Oleh J Kristiadi

PADA waktu era reformasi bergulir, salah satu institusi yang tanggap secara 
positif terhadap cita-cita perubahan adalah Tentara Nasional Indonesia. 
Respons positif tersebut dituangkan dalam langkah- langkah reformasi 
internal TNI yang berjumlah empat belas butir.

Untuk lebih jelasnya dan untuk mengingatkan kembali semangat reformasi itu, 
perlu disebutkan lagi beberapa butir penting dari keempat tekad Tentara 
Nasional Indonesia (TNI) tersebut. Butir-butir itu antara lain adalah 
sebagai berikut: Sikap dan Paradigma Politik TNI tentang peran TNI abad 21; 
pemisahan Polri dan ABRI ( TNI); penghapusan Wansospolsus dan Wansospolda; 
perubahan staf sosial politik menjadi staf teritorial; likuidasi Staf 
Kekaryaan (Syawan) ABRI, Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI; penghapusan 
sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim; penghapusan kekaryaan 
ABRI; TNI tidak akan pernah terlibat dalam politik praktis; pemutusan 
hubungan dengan Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan parpol yang 
ada; komitmen dan konsistensi netralitas TNI dalam pemilihan umum; 
perubahan paradigma hubungan antara TNI dan keluarga besar ABRI serta 
revisi piranti lunak berbagai doktrin TNI disesuaikan dengan era reformasi 
dan peran TNI abad 21.

Dengan tidak mengabaikan desakan yang sangat kuat dari masyarakat, harus 
diakui bahwa butir-butir di atas merupakan modal reformasi yang sangat 
berarti. Dapat dibayangkan misalnya TNI ((atau ABRI) waktu itu ngotot dan 
tetap bersikukuh dengan prinsip-prinsipnya yang melawan arus reformasi 
tentu akan lebih menyulitkan proses perubahan politik ke depan. Gaung 
reformasi yang dikumandangkan oleh TNI kemudian tidak hanya ditindaklanjuti 
berupa menerbitkan kebijakan-kebijakan internal TNI, tetapi juga diikuti 
dengan keterbukaan sikap terhadap masyarakat.

Selama lebih kurang lima tahun setelah dikumandangkannya langkah-langkah 
reformasi internal, berbagai seminar, diskusi, workshop, dan sejenisnya 
digelar oleh TNI. Secara terbuka TNI mengundang pula para peneliti di luar 
TNI, bahkan mereka yang pendapatnya sangat kritis, diminta masukannya untuk 
menyempurnakan langkah-langkah pembaruan TNI agar sejalan dengan proses 
perubahan politik.

Ruang lingkup bahannya pun sangat luas dan beragam. Mulai dari hal-hal yang 
sangat mendasar, seperti masalah konsep keamanan nasional (national 
security), strategi pertahanan, penilaian ancaman, doktrin TNI serta 
hal-hal yang lebih konkrit, seperti postur TNI, anggaran militer, dan lain 
sebagainya. Bahkan isu-isu sensitif pun tidak tabu dibicarakan seperti 
bisnis militer, masalah intelijen, dan lain sebagainya. Kerja sama TNI 
dengan berbagai kelompok masyarakat juga sangat baik. Hal itu antara lain 
dapat dilihat dari kelompok-kelompok diskusi yang terdiri dari para 
akademisi, aktivis dan para perwira muda, serta punawirawan secara berkala 
mereka mengadakan tukar pikiran secara intensif dan terbuka. Pada intinya, 
TNI dan masyarakat menghendaki Indonesia mempunyai tentara yang 
profesional, efektif, efisien, dan modern.

Misterius

Namun munculnya secara tiba-tiba dan misterius RUU TNI menjadikan harapan 
menjadi impian di tengah hari bolong. Dapat dipastikan TNI tidak akan 
menjadi tentara yang profesional, efektif, efisien, dan modern kalau 
berpedoman kepada RUU TNI yang sekarang ini. Kehadiran RUU yang mendadak 
dan dibuat secara tergesa-gesa sehingga terkesan sembarangan antara lain 
dapat dilihat dari cara mendefinisikan suatu pengertian dasar yang 
asal-asalan. Sembarangan.

Ambil satu contoh saja, misalnya definisi tentang militer pada Ketentuan 
Umum Pasal 1 angka 18. Ia didefisisikan sebagai berikut: Militer adalah 
segala sesuatu yang berhubungan dengan ketentaraan atau kekuatan angkatan 
bersenjata suatu negara. Definisi tersebut tidak memberikan pengertian yang 
jelas, tetapi malah dapat memperluas pengertian yang semakin mengaburkan 
subyek yang akan dijelaskan. Sebab tak segala sesuatu yang berhubungan 
dengan ketentaraan dan angkatan bersenjata dapat dikategorikan sebagai 
militer. Misalnya seorang sipil yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT) 
keluarga militer, tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai militer.

Masalah yang lebih serius lagi apa yang disebut sebagai Binter (pembinaan 
teritorial) sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 huruf c yang kalau dibaca 
secara lengkap adalah sebagai berikut: Angkatan Darat bertugas melaksanakan 
pembinaan terirorial sesuai dengan peran dan wewenangnya serta mewujudkan 
kemanunggalan TNI dengan rakyat. Pasal ini mendapatkan kritikan tajam 
karena beberapa alasan sebagai berikut:

Pertama, pembinaan teritorial berkaitan dengan struktur teritorial (Kodam, 
Korem, Kodim, Babinsa) yang mengasumsikan bahwa ancaman militer terhadap 
kedaulatan dan keutuhan wilayah akan dilakukan melalui daratan. Padahal 
sebagai negara kepulauan, ancaman justru akan lebih mudah datang dari laut 
dan udara.

Oleh sebab itu sangat tepat kalau dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang 
Pertahanan ditegaskan bahwa dalam menyelenggarakan pertahanan harus 
memerhatikan negara Indonesia sebagai negara Kepulauan. Pasal ini sangat 
tepat untuk mengantisipasi ancaman yang akan datang lebih mungkin berawal 
dari lautan. Oleh sebab itu pemikiran mengenai sistem pertahanan berlapis 
dianggap lebih tepat daripada sistem pertahanan yang mengandalkan landasan 
darat. Strategi pertahanan berlapis yang telah menjadi wacana publik karena 
dianggap lebih realistis adalah sebagai berikut: Pertahanan lapis (layer) 1 
adalah wilayah di luar ZEE (zone ekonomi eksklusif), layer ke-2 mulai dari 
garis pantai sampai dengan ZEE, dan layer ke-3 adalah landasan darat. 
Masing-masing wilayah pertahanan mempunyai strategi pertahanan yang 
berbeda-beda, yaitu strategi ofensif untuk wilayah lapis 1, preventif untuk 
wilayah lapis 2 dan defensif untuk wilayah lapis 3.

Kedua, struktur teritorial yang sekarang ini tidak memungkinkan melakukan 
mobilisasi kekuatan angkatan laut dan udara yang hanya didukung oleh dua 
komando laut dan udara, yaitu Armada Barat dan Armada Timur yang berpusat 
di Makassar-Jakarta dan Surabaya. Selain itu, struktur Koter sebagaimana 
yang ada sekarang ini adalah pemborosan, karena Kodam, Korem, dan Kodim 
bukanlah unit pelayanan masyarakat yang harus bekerja terus-menerus 
melayani masyarakat. Ia adalah unit yang berfungsi sebagai alat pertahanan 
yang penggunaannya sangat situasional, sehingga penempatan pasukan yang 
jumlahnya puluhan ribu di Kodam-kodam adalah sesuatu yang dianggap 
pemborosan. Apalagi dengan reformasi internal TNI yang sudah dicanangkan 
sejak tahun 1998, di mana fungsi aparat teritorial sudah tidak lagi seperti 
pada masa lalu, struktur teritorial seperti sekarang ini semakin dianggap 
tidak relevan lagi. Oleh sebab itu struktur teritori TNI tidak harus 
berimpit dengan struktur pemerintahan daerah yang memang merupakan unit 
pelayanan masyarakat.

Ketiga, pembinaan teritorial yang dikaitkan dengan upaya manunggalnya TNI 
dengan rakyat mudah disalahpahami karena mengaburkan batas-batas kewenangan 
lembaga TNI yang profesional. Ungkapan tersebut sangat baik untuk retorika 
tetapi justru sulit untuk diterapkan karena terminologi manunggal berarti 
tentara adalah rakyat dan rakyat adalah tentara. Kalau hal itu benar-benar 
dilaksanakan, seandainya terjadi perang antar-negara (misalnya), rakyat 
tidak lagi mendapatkan perlakuan sebagai sipil sebagaimana ketentuan 
Konvensi Geneva dan mendapatkan perlindungan khusus, tetapi diperlakukan 
sebagai tentara. Belum lagi retorika tersebut juga dapat disalahgunakan 
oleh unsur-unsur TNI yang mengatasnamakan rakyat untuk kepentingan sendiri.

Dwifungsi ABRI

Pasal lain yang meresahkan dan dikhawatirkan dapat memicu kembalinya 
dwifungsi ABRI adalah Pasal 45 sampai 50 yang mengatur semacam kekaryaan 
TNI. Dalam paradigma TNI baru jelas-jelas bahwa kekaryaan ditiadakan, dan 
TNI hanya diperbolehkan menempati jabatan di lingkungan pemerintahan sipil 
pada jabatan-jabatan tertentu, misalnya ajudan presiden-wakil presiden, 
kepala intelijen, dan lain- lain. Tetapi pasal tersebut begitu luas 
penafsirannya sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan yang bermuara 
kepada kembalinya dwifungsi ABRI.

Setelah mencermati RUU TNI yang kontroversial tersebut, tidak ada kata lain 
kecuali harus lebih banyak waktu untuk mendiskusikan secara terbuka kepada 
publik. Sebab tidak hanya para angota TNI yang menginginkan TNI kuat, semua 
rakyat Indonesia, termasuk pengamat dan peneliti yang kritis pun memimpikan 
mempunyai TNI yang hebat. Sehingga, kritikan dan kata-kata yang keras 
sesungguhnya merupakan ungkapan cinta kita semua kepada TNI.

Mudah-mudahan hal ini tidak disalah mengerti. Kalau TNI menghendaki 
manunggalnya rakyat dan TNI, salah satu manifestasinya adalah sikap untuk 
saling menerima dan memberi serta mendengarkan apa yang disampaikan 
masyarakat, betapapun membisingkannya suara itu.

J Kristiadi Peneliti CSIS, Jakarta


http://www.kompas.com/kompas-cetak/0408/06/opini/1192680.htm 



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke