http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-121%7CX

Rabu, 11 Agustus 2004
Deportasi 800 ribu Buruh Migran dari Malaysia Sudah Mulai berlangsung
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Sebanyak 800 ribu buruh migran Indonesia ilegal dari 
Malaysia yang direncanakan akan dideportasi secara massal pada bulan September 2004, 
sebenarnya saat ini proses deportasi sedang berlangsung, walaupun dalam 
kelompok-kelompok kecil di beberapa titik pemulangan. Menurut data dari Kobumi 
(Konsorsium Buruh Migran), hingga tanggal 10 Agustus 2004, di Jawa Timur telah datang 
arus deportasi sebanyak 8.500 orang, di Entikong 1000 orang, Muara Tungkat 530 orang 
dan Tanjung priok 310 orang. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Koalisi Anti 
Deportasi Buruh Migran dalam konferensi persnya di kantor YLBHI Jakarta 
(Rabu,11/08/04). 

Berkaitan dengan rencana deportasi ini, Koalisi menyatakan sikapnya yang tertuang 
dalam tiga hal; pertama, menolak rencana deportasi secara massal Buruh Migran 
Indonesia dari Malaysia yang berjumlah kurang lebih 800 ribu orang dan meminta 
tanggungjawab dari pemerintah untuk menjalankan diplomasi yang tidak hanya berbasis 
pemulangan yang manusiawi, tetapi juga penghentian deportasi sebagai pola eksploitasi 
buruh migran Indonesia. Kedua, koalisi ini juga mendesak agar pemerintah melakukan 
perubahan RUU Perlindungan Buruh Migran menjadi lebih berperspektif humanis dan 
protektif. Perubahan ini dianggap penting karena RUU yang diajukan oleh pemerintah 
tetap memandang buruh migran sebagai komoditas dan menyerahkan komoditas tersebut 
kepada perusahaan pengerah tenaga kerja dan calo. Didalam RUU tersebut juga tidak ada 
perdebatan khusus untuk menjawab fenomena deportasi buruh migran yang sudah 
berlangsung lebih dari 20 tahun tersebut. Karenanya, bila RUU tersebut disahkan, 
tragedi kemanusiaan deportasi buruh migran akan terus berlangsung tanpa ada 
penyelesaian yang berarti dan ketiga, koalisi meminta agar dihentikannya praktek 
perbudakan dan segala Policy yang melegalisasi perbudakan modern. 

Status Legal dan Ilegal tidak Relevan 
Dalam kesempatan ini, Munir menjelaskan bahwa rencana pemulangan secara massal buruh 
migran dari Malaysia ini tidak bisa dipisahkan dari kesalahan yang di buat oleh 
kebijakan politik pemerintah di bidang ketenagakerjaan khususnya kebijakan yang 
menyangkutan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan pola perlindungan yang mungkin 
dilakukan. �Jadi bukan semata-mata soal legal dan ilegalnya ketenagakerjaan tapi 
memang tidak adanya kebijakan yang bertanggungjawab terhadap upaya perlindungan tenaga 
kerja Indonesia yang bekerja di luar negera. Upaya memperkecil perdebatan masalah 
buruh migran hanya semata-mata soal legal dan tidak legal adalah cara untuk menghidari 
pertanggungjawaban pemerintah terhadap kegagalan melindungi tenagakerjanya yang ada 
diluar negeri,� ujar Munir. 

�Saya kira apabila pemerintah Indonesia ikut mengembangkan diskursus pembenaran soal 
legal dan ilegal saya mengkhawatirkan adanya semacam penyamaan buruh migran Indonesia 
yang mengalami eksploitasi dengan tindakan kriminal. Jadi ada semacam ada protectif 
legitimasi bagi tindakan ekstra yang dilakukan oleh Malaysia yang justru oleh 
pemerintah Indonesia dikembangkan secara terus menerus persoalan legal dan ilegal 
ini,� ujar Munir. Menurut Munir,� kewajiban pemerintah Indonesia terhadap perlindungan 
warganegaranya di luar negeri tidak sama sekali mempunyai hubungan dengan status legal 
dan ilegal. Orang misalnya tidak boleh di siksa itu tidak usah menunggu statusnya itu 
legal atau tidak legal, tidak hubungannya dan tidak relevan. Bahwa proses ini mesti 
harus dilakukan melalui kebijakan yang melindungi semaksimal mungkin Warganegara 
Indonesia yang bekerja diluar negeri. Status legal maupun tidak legal juga tidak 
menunjukkan bahwa kalau legal pemerintah Indonesia secara ekstra akan melindungi 
mereka. Sampai saat ini juga tidak. Buruh migran yang diancam hukuman mati misalnya, 
mereka itu legal tetapi pemerintah Indonesia juga tidak melakukan langkah yang berarti 
untuk melindgi mereka, �ujar Munir 

Sementara itu Romo Sandyawan dalam kesempatannya membuktikan bahwa politik negara 
untuk kebijakan buruh migran merupakan sistem perbudakan modern dapat dilihat dari 
data pada pada tahun 2001 yang menunjukkan bahwa ada sekitar 2.234.143 buruh migran 
yang mengalami kasus, 107 diantaranya itu dianiaya dan diperkosa. Kemudian tahun 2002 
jumah buruh migran Indonesia yang meninggal meningkat lebih dari 400 % dari, 33 orang 
menjadi 177 orang. �Besarnya jumlah kasus dan banyaknya jumlah korban menunjukkan 
betapa penting perlindungan pada buruh migran. Data tersebut juga mengindikasikan 
praktek pemngiriman buruh migran sudah mengarah pada perdagangan manusia dan praktek 
perbudakan,� ujar Romo Sandyawan 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke