http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-121%7CX
Rabu, 11 Agustus 2004 Deportasi 800 ribu Buruh Migran dari Malaysia Sudah Mulai berlangsung Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Sebanyak 800 ribu buruh migran Indonesia ilegal dari Malaysia yang direncanakan akan dideportasi secara massal pada bulan September 2004, sebenarnya saat ini proses deportasi sedang berlangsung, walaupun dalam kelompok-kelompok kecil di beberapa titik pemulangan. Menurut data dari Kobumi (Konsorsium Buruh Migran), hingga tanggal 10 Agustus 2004, di Jawa Timur telah datang arus deportasi sebanyak 8.500 orang, di Entikong 1000 orang, Muara Tungkat 530 orang dan Tanjung priok 310 orang. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Koalisi Anti Deportasi Buruh Migran dalam konferensi persnya di kantor YLBHI Jakarta (Rabu,11/08/04). Berkaitan dengan rencana deportasi ini, Koalisi menyatakan sikapnya yang tertuang dalam tiga hal; pertama, menolak rencana deportasi secara massal Buruh Migran Indonesia dari Malaysia yang berjumlah kurang lebih 800 ribu orang dan meminta tanggungjawab dari pemerintah untuk menjalankan diplomasi yang tidak hanya berbasis pemulangan yang manusiawi, tetapi juga penghentian deportasi sebagai pola eksploitasi buruh migran Indonesia. Kedua, koalisi ini juga mendesak agar pemerintah melakukan perubahan RUU Perlindungan Buruh Migran menjadi lebih berperspektif humanis dan protektif. Perubahan ini dianggap penting karena RUU yang diajukan oleh pemerintah tetap memandang buruh migran sebagai komoditas dan menyerahkan komoditas tersebut kepada perusahaan pengerah tenaga kerja dan calo. Didalam RUU tersebut juga tidak ada perdebatan khusus untuk menjawab fenomena deportasi buruh migran yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun tersebut. Karenanya, bila RUU tersebut disahkan, tragedi kemanusiaan deportasi buruh migran akan terus berlangsung tanpa ada penyelesaian yang berarti dan ketiga, koalisi meminta agar dihentikannya praktek perbudakan dan segala Policy yang melegalisasi perbudakan modern. Status Legal dan Ilegal tidak Relevan Dalam kesempatan ini, Munir menjelaskan bahwa rencana pemulangan secara massal buruh migran dari Malaysia ini tidak bisa dipisahkan dari kesalahan yang di buat oleh kebijakan politik pemerintah di bidang ketenagakerjaan khususnya kebijakan yang menyangkutan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan pola perlindungan yang mungkin dilakukan. �Jadi bukan semata-mata soal legal dan ilegalnya ketenagakerjaan tapi memang tidak adanya kebijakan yang bertanggungjawab terhadap upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negera. Upaya memperkecil perdebatan masalah buruh migran hanya semata-mata soal legal dan tidak legal adalah cara untuk menghidari pertanggungjawaban pemerintah terhadap kegagalan melindungi tenagakerjanya yang ada diluar negeri,� ujar Munir. �Saya kira apabila pemerintah Indonesia ikut mengembangkan diskursus pembenaran soal legal dan ilegal saya mengkhawatirkan adanya semacam penyamaan buruh migran Indonesia yang mengalami eksploitasi dengan tindakan kriminal. Jadi ada semacam ada protectif legitimasi bagi tindakan ekstra yang dilakukan oleh Malaysia yang justru oleh pemerintah Indonesia dikembangkan secara terus menerus persoalan legal dan ilegal ini,� ujar Munir. Menurut Munir,� kewajiban pemerintah Indonesia terhadap perlindungan warganegaranya di luar negeri tidak sama sekali mempunyai hubungan dengan status legal dan ilegal. Orang misalnya tidak boleh di siksa itu tidak usah menunggu statusnya itu legal atau tidak legal, tidak hubungannya dan tidak relevan. Bahwa proses ini mesti harus dilakukan melalui kebijakan yang melindungi semaksimal mungkin Warganegara Indonesia yang bekerja diluar negeri. Status legal maupun tidak legal juga tidak menunjukkan bahwa kalau legal pemerintah Indonesia secara ekstra akan melindungi mereka. Sampai saat ini juga tidak. Buruh migran yang diancam hukuman mati misalnya, mereka itu legal tetapi pemerintah Indonesia juga tidak melakukan langkah yang berarti untuk melindgi mereka, �ujar Munir Sementara itu Romo Sandyawan dalam kesempatannya membuktikan bahwa politik negara untuk kebijakan buruh migran merupakan sistem perbudakan modern dapat dilihat dari data pada pada tahun 2001 yang menunjukkan bahwa ada sekitar 2.234.143 buruh migran yang mengalami kasus, 107 diantaranya itu dianiaya dan diperkosa. Kemudian tahun 2002 jumah buruh migran Indonesia yang meninggal meningkat lebih dari 400 % dari, 33 orang menjadi 177 orang. �Besarnya jumlah kasus dan banyaknya jumlah korban menunjukkan betapa penting perlindungan pada buruh migran. Data tersebut juga mengindikasikan praktek pemngiriman buruh migran sudah mengarah pada perdagangan manusia dan praktek perbudakan,� ujar Romo Sandyawan ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

