Dokumen Rahasia yang Memaksa Militer Untuk KembaliBerkuasa?Sebuah dokumen berjudul
"Paradigma Supremasi Sipil"yang disusun tahun 1999 lalu untuk bahan kajian SU MPRtahun
1999, mengungkapkan bahwa ada rencana terprogramuntuk melucuti peran politik TNI dari
waktu ke waktu.Dalam dokumen ini disebutkan, bahwa untuk periode2004-2009direncanakan
akan menghapus semua fungsi territorialTNI seperti Kodam, Korem, Kodim hingga
Koramil.Wacana untuk penghapusan itu saat ini berhembus kembali di tengah masyarakat,
dan bisa jadi akandirealisasikan dalam wujud Tap MPR dalam SU MPR 2004ini. Disinilah
tampaknya ada kekhawatiran di kalanganmiliter bahwa kalau bukan calon dari mereka yang
naikmenjadi Presiden, rencana itu bisajadi menjadikenyataan pahit. Adakah
peristiwa-peristiwa kekerasanbelakangan ini, terkait rencana ini?PARADIGMA SUPREMASI
SIPIL:Cetak Biru Reformasi Posisi dan Peran Militer MenujuKehidupanDemokrasi di
Indonesia (pdgs.org/Archivo/d000008b.htm)PendahuluanReformasi hubungan
sipil-militer mutlak menjadi salahsatu bagian dari proses demokratisasi di
Indonesia.Selama satu tahun lebih, wacana umum mengenai masalahini lebih berpusat pada
"Paradigma Baru" yang disusunMabes TNI. Cetak biru ini bermaksud untuk
menjadisumbangan demi memperluas wacana tersebut, khususnyasupaya ada masukan dari
kalangan sipil. Oleh karenaitu, pada tanggal 21-22 September 1999, Jurusan IlmuPolitik
FISIP Universitas Indonesia mengadakanLokakarya "Menata Kembali Hubungan Sipil-Militer
diIndonesia" di Jakarta.Lokakarya ini bertujuan antara lain menyusun
modelhubungansipil-militer yang mendukung proses perwujudan sistempolitik yang
demokratis; menemukan konsep dan metodeyang realistis dalam mengurangi peranan
politismiliter sesuai dengan asas demokrasi dan supremasisipil, dan menyusun serta
mempublikasikan cetak birupenataan kembali hubungan sipil-militer di Indonesia.Dalam
acara dua hari itu, hadir anggota-anggota timpakar di bidang militer yang terdiri dari
Ikrar NusaBhakti (LIPI),
Indria Samego (LIPI), MarsillamSimanjuntak (konsultan), Bondan Gunawan (Ketua Pokja
Fordem), Djoko Suryo (UGM), Arbi Sanit (UI), IrwansyahHasibuan (Direktur Eksekutif
Muslim Institute, Medan),Syamsuddin Haris (LIPI), Purnama Kusumaningrat (PemredMajalah
P ilar), Syamsul Kahar (Pemred Serambi Indonesia, Aceh), dan Salim Said (konsultan).
Timpakar ini bertugas memberi masukan kepada panitiapengarah/tim perumus yang terdiri
dari F. IrianiSophiaan Yudoyoko (UI), Budiarto Shambazy (UI/Kompas),Mahrus Irsyam
(UI), dan Rizal Panggabean (PSKP-UGM).Isi dari cetak biru ini sepenuhnya merupakan
tanggungjawab panitia pengarah/tim perumus, bukan tim pakar.Hasil lokakarya tersebut
kemudian diseminarkan secarabersamaan di UI dan UGM pada tanggal 4 Oktober 1999,
dengantujuan untuk disosialisasikan dan mendapatkan masukandari masyarakat demi
perbaikan rumusan hasil lokakaryatersebut. Berdasarkan masukan- masukan yang
didapat,tim perumus kemudian merevisi naskah hasil lokakaryamenjadi cetak biru
ini, untuk kemudian disampaikankepada MPR dan masyarakat umum melalui media
massa.Secara keseluruhan, cetak biru ini merupakan perumusanstrategibertahap
berdasarkan suatu visi ideal tanpamengabaikan realitas yang ada. Maka, cetak biru ini
terdiri atas tiga bagian, yaitu:permasalahan, rumusan visi, dan langkah-langkah
untukmewujudkan visi. Pertama, bagian permasalahanmerupakan penilaian normatif atas
status hubungansipil-militer di Indonesia, baik dulu maupun sekarang,yang menjadi
dasar untuk membangun visi masa depan.Kedua, bagian rumusan visi merupakan gambaran
masadepan hubungan sipil-militer yang ideal, berdasarkannilai-nilai demokrasi yang
universal. Ketiga, bagianlangkah-langkah untuk mewujudkan visi merupakanrekomendasi
konkret bagaimana visi masa depan dapatdiwujudkan dalam jangka waktu sepuluh tahun,
denganberangkat dari kenyataan yang ada sekarang ini.PermasalahanDi masa lalu,
terutama pada masa Orde Baru, peranmiliter jauhmelampaui peran spesifiknya di bidang
pertahanannasional. Biasanya, keterlibatan militer di bidangpolitik disebut dengan
intervensi. Akan tetapi, begitubesarnya peran militer di Indonesia sehingga
istilah"intervensi" tampak teramat sederhana dan tidak dapatmencerminkan besarnya
skala dan cakupan peran militertersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun
Orde Lama, para politisi cenderung memanfaatkanmiliter untuk kepentingan politik.
Dengan demikian,proses demokratisasi yang sedang berlangsung diIndonesia diharapkan
menyehatkan hubungansipil-militer dari kedua belah pihak. Artinya,supremasi sipil
tetap ditegakkan, tetapi kalangan sipil juga harus bertekad menghindari
penggunaanmiliter untuk kepentingan politik.Salah satu di antara peran non-pertahanan
yangdimainkan militer adalah peran sosial-politik. Melaluikonsep kekaryaan, peran
militer yang mencolokdibuktikan dengan banyaknya perwira militer yangmenduduki
jabatan-jabatan politik dan pemerintahan.Perwira-perwira militer, termasuk yang aktif,
mulaidari menjadi
kepala desa/lurah, camat,bupati/walikota, gubernur, sampai menjadi menteri.Selain
itu, militer menduduki jabatan-jabatan lainyang seharusnya diduduki oleh birokrat
sipil mulaidari kepala dinas, kepala kantor departemen, inspekturjenderal, direktur
jenderal, sampai sekretarisjenderal.Selain itu, militer mengisi kursi di
lembagalegislatif, baik di DPRmaupun DPRD, yang diperoleh melalui penjatahan,
bukanmelalui pemilihan umum yang kompetitif. Jumlah kursidi DPR yang dijatahkan untuk
militer pernah mencapai100 kursi, kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarangmenjadi
38. Berapapun jumlahnya, praktek ini telahmelecehkan norma demokrasi yang mengharuskan
semuakursi legislatif diisi melalui pemilihan umum.Tidak cukup sampai di situ saja,
militer juga hadir dibadan-badanekonomi seperti badan usaha milik negara dan
koperasi.Organisasi politik, organisasi kepemudaan, danorganisasi kebudayaan serta
olahraga juga terbuka bagimiliter. Praktek pengkaplingan jabatan-jabatan sipilyang
diberikan
kepada militer, baik di tingkat pusatmaupun daerah, berjalan lancar.Lebih lanjut,
praktek yang tidak selaras denganspesialisasi fungsimiliter di atas ditopang dan
dibenarkan denganmengeksploitasitafsiran-tafsiran historis, ideologis,
dankonstitusional. Disebutkanbahwa peran yang dominan itu selaras dengan faktabahwa
militer adalah tentara rakyat, dari rakyat danuntuk rakyat. Konsekuensinya, dikotomi
sipil-militertidak dikenal dalam sistem politik Indonesia dankedudukan militer dalam
jabatan-jabatan sipil dapatdibenarkan.Secara ideologis, militer mengedepankan
danmensosialisasikan dwifungsi ABRI sebagai alasan bagiperangkapan fungsi militer dan
penguasaan militer atasposisi-posisi politik, sosial dan ekonomi. Argumen
konstitusional juga diberikan dengan menyalahgunakanpasal 2 UUD 1945 sehingga militer
dianggap termasuk kedalam kategori "golongan" yang berhak duduk di
lembagalegislatif.Peran militer yang dominan seperti terjadi pada masaOrde Baru tentu
saja menimbulkan berbagai dampak
yangnegatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatananpolitik yang demokratis.
Yang timbul bukan hanyadominasi militer di birokrasi sipil tetapi jugamiliterisasi
masyarakat sipil, misalnya pembentukanresimen mahasiswa dan lembaga-lembaga
paramilitersebagai bagian dari organisasi massa. Sebagaiakibatnya, di kalangan
masyarakat sipil muncul budayadan perilaku yang militeristis.Praktek dominasi militer
yang berlangsung lama,ditambah dengan pembenaran historis dan ideologis,telah
menyebabkan militerisme menyusup ke berbagaiaspek kehidupan masyarakat sipil. Dampak
yang negatifdan destruktif seperti ini pulalah yang dapatdisimpulkan dari pengalaman
negara-negara lain yangmiliternya memainkan peran yang jauh melampaui batas-batas
peran pertahanan.Disamping itu juga, dominasi politik TNI mendorongbangsa dan negara
Indonesia ke arah disintegrasi.Walaupun hal ini menjadi masalah di seluruh
Indonesia,gejalanya terlihat paling jelas di Timor Timur, Acehdan Ambon. Keadaan ini
sungguh ironis
mengingat bahwaselama ini TNI menganggap dirinya sebagai kekuatanpemersatu bangsa dan
negara.Reformasi posisi dan peran militer tersebut perludilaksanakan, dan dilaksanakan
sesegera mungkin,berdasarkan anggapan bahwa fungsi militer perludikembalikan ke bidang
pertahanan saja. Sebab, militersebagai alat negara terbentuk supaya di dalam
strukturnegara ada badan yang diberi wewenang untuk memonopolipenggunaan senjata.
Itulah sebabnya, prinsip danpraktek demokrasi mengharuskan militer menjadi alatnegara
yang menjalankan kebijakan pemerintah di bidangpertahanan, sedangkan kebijakan itu
dibuat oleh pihaklain seperti pemerintah dan lembaga perwakilan rakyatyang dibentuk
secara demokratis.Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa,apabila monopoli
tersebut gagal atau bermasalah, akanterjadi beberapa kemungkinan yang tidak
diinginkanoleh masyarakat dan militer sendiri yang ingin hiduptenteram dan demokratis.
Salah satu di antaranyaadalah militer yang kebal hukum, yaitu dimana
militermenyalahgunakan monopoli tersebut tetapi pelanggaranhak asasi manusia yang
dilakukan oleh militer tidakdiusut dan diadili dengan tuntas. Dua kemungkinanlain
adalah pecahnya perang saudara, yaitu ketikasuatu unsur masyarakat melanggar prinsip
monopoli diatas dan menggunakan kekerasan senjata terhadap unsurmasyarakat lain, dan
pemberontakan, yaitu bila suatuunsur masyarakat melanggar monopoli tersebut
danmenggunakan kekerasan senjata melawan pemerintah.Biasanya, dalam situasi ketika
monopoli tersebutterancam, militer dihadapkan pada berbagai persoalanseperti
demoralisasi, perpecahan internal, dangangguan pada hirarki komando. Oleh karena
itu,reformasi posisi dan peran TNI sebagai bagian dariproses demokratisasi di
Indonesia adalah demi kebaikanTNI pula.Fenomena di atas telah sering dipertanyakan di
masalalu, namun sistem otoriter yang kaku tidakmemungkinkan adanya perubahan yang
mendasar. Dalam erareformasi, suara dan desakan dari masyarakat semakinkeras menuntut
reformasi
posisi dan peran militermenuju kehidupan yang demokratis di Indonesia.Tuntutan
tersebut dijawab oleh TNI dengan "ParadigmaBaru"-nya. Pada satu sisi, pelaksanaan
paradigmatersebut telah membawa dampak yang cukup positif.Misalnya, TNI memutuskan
hubungan historisnya denganGolkar dan bersikap cukup netral dalam pemilu yanglalu.
Proses reformasi kepolisian juga dimulai dengandipisahkannya POLRI dari ABRI. Contoh
lain adalahkebijakan baru yang mengharuskan anggota aktif TNIyang menduduki jabatan
sipil untuk memilih kembali kesatuannya atau pensiun. Namun di sisi lain, paradigmaitu
dinilai tetap mempertahankan peran sosial-politikTNI, walaupun pada tingkat intensitas
yang lebihrendah. Disamping itu, pelaksanaan paradigma ituterkesan lebih merupakan
upaya TNI untuk memperbaikicitranya daripada menyelesaikan persoalan
yangsebenarnya.Oleh karena itu, kehadiran Paradigma Supremasi Sipilini dirasakan perlu
untuk lebih memperluas wacanapublik mengenai penataan kembali hubungansipil-militer di
Indonesia, khususnya dalam kaitannyadengan pelaksanaan Sidang Umum MPR 1999.
Dengandemikian, sangat diharapkan bahwa rekomendasi yangterkandung dalam cetak biru
ini dapat diwujudkan dalamketetapan MPR, sebagai landasan kebijakan pemerintahanselama
lima tahun ke depan.Rumusan VisiIndonesia Baru yang Taat pada Supremasi
SipilUndang-Undang Dasar 1945 menganut asas supremasisipil.Hubungan sipil-militer
sebagai bagian dari sistempolitik yang ditandai dengan ciri-ciri berikut:
(1)pemerintahan yang berdasarkan pemisahan kekuasaandengan prinsip checks and
balances; (2) netralitasbirokrasi, baik sipil maupun militer; (3) masyarakatsipil yang
mandiri dan otonom; (4) partai politik dansistem kepartaian yang kuat; dan (5) otonomi
daerahyang luas.TNI adalah alat negara yang tunduk kepada supremasisipil dan supremasi
hukum, berdasarkan pada UUD 1945.Salah satu ciri TNI yang tunduk kepada supremasi
hukumadalahyurisdiksi mahkamah militer dibatasi hanya pada bidangkejahatan perang.
Sementara itu,
keterlibatan anggota TNI dalamperkara-perkara pidana sipil diproses melalui
sistemperadilan sipil sesuai dengan KUHP.Pers yang bebas mendukung kehidupan
demokrasi.Indonesia Baru dalam Bidang Pertahanan KeamananTNI adalah alat negara yang
berfungsi di bidangpertahanan, khususnya dalam menghadapi musuh dari luarnegeri,
sedangkan polisi menjaga keamanan danketertiban dalam negeri.Kekuatan-kekuatan politik
tidak memanfaatkan militerdan polisi sebagai instrumen memperebutkan
ataumempertahankan kekuasaan.Indonesia Baru yang Melaksanakan DemiliterisasiTNI tidak
lagi mempersepsikan diri sebagai pihak yanglebih utama, yang lebih superior, dan yang
memegangkata putus.Masyarakat sipil tidak lagi berperilaku militeristik.Dengan
demikian, penyeragaman, upacara sipil bernuansamiliter, latihan militer dalam
pra-jabatan pegawainegeri, pendidikan pamong praja dan organisasiparamiliter telah
dihapus.Penyelesaian persoalan nasional dan daerah tidak hanyamenggunakan pendekatan
keamanan yang
militeristik,tetapi juga menggunakanpendekatan-pendekatan sosial-budaya, ekonomi
danpolitik.Langkah-Langkah untuk Mewujudkan VisiJANGKA PENDEK (1999 - 2000)Sidang Umum
MPR 1999Amandemen UUD 1945- Pasal 2 (penghapusan utusan golongan) - Pasal 10(ditambah
"... dan penggunaan TNI harus ataspersetujuan DPR")- Pasal 30 (kewajiban warga negara
atas pembelaannegara dijelaskan)Presiden dan wakil presiden dipilih dari tokoh
sipilyang bertarungmelalui partai politik pada pemilu 7 Juni 1999.Penyusunan
Pemerintahan BaruNama Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan)diubah menjadi
Dephan (Departemen Pertahanan).Jabatan Menteri Pertahanan tidak dipegang oleh
perwiraTNI aktif maupun purnawirawan.Jabatan Panglima TNI dihapus dan diganti dengan
KepalaStaf Gabungan, yang dipegang secara bergilir olehKasad, Kasal dan Kasau, yang
pengangkatannya dilakukanoleh presiden dengan persetujuan DPR.Penghapusan Pelaksanaan
DwifungsiJabatan kekaryaan yang masih ada agar dihapus dalamwaktu enam (6)
bulan.Perwira TNI aktif tidak boleh mendudukijabatan-jabatan dalam birokrasi
sipil.Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.Penghapusan Ditjen Sospol Depdagri dan
perpanjangannyadi daerah.Reorientasi Kebijakan Pertahanan NasionalMerevisi berbagai
peraturan perundangan yang berkaitandengan hubungan sipil-militer, misalnya UU No.
20Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan KeamananNegara.Perumusan kembali doktrin
TNI dan POLRI olehpemerintah bersama DPR, berdasarkan masukan darimasyarakat.POLRI
dikeluarkan dari Departemen Pertahanan danditempatkan di bawah Depdagri.Penghapusan
sistem teritorial di seluruh wilayahIndonesia secarabertahap dimulai dari Aceh dengan
penarikan tentara ketiga basis pertahanan eksternal yang terletak di BandaAceh,
Lhokseumawe dan Meulaboh.Penarikan tersebut merupakan salah satu upayamempertahankan
Aceh sebagai bagian dari Indonesia dansebagai contoh tindakan penghapusan sistem
teritorialsecara nasional pada jangka menengah dan panjang.Meningkatkan
kesejahteraan anggota TNI dan POLRI yangberpangkat tamtama dan bintara.Reformasi
lembaga intelijen, baik militer maupunsipil, sehinggalembaga intelijen sipil dipimpin
oleh kalangan sipil,dan kegiatan serta anggaran kedua jenis lembagaintelijen tersebut
dapat dipertanggungjawabkan kepadapemerintah dan DPR.Kenaikan pangkat dan jabatan
perwira tinggi (mulaibintang satu) harus diusulkan oleh Dewan Jabatan danKepangkatan
Tinggi (Wanjati), diputuskan oleh presidendan disetujui oleh DPR.Reformasi Sistem
Peradilan MiliterMengembalikan Polisi Militer kepada peran yangsebenarnya (hanya
menangani pelanggaran yang dilakukanoleh anggota militer sewaktu berdinas).Mengadili
oknum militer sesuai dengan jenispelanggaran hukum yang dilakukan. Pengadilan
militerkhusus mengadili oknum militer yangmelakukan pelanggaran sewaktu berdinas
militer,sehingga tidak terjadi lagi kasus adanya oknum tentarayang berlindung di balik
pengadilan militer.Menegakkan transparansi dan akuntabilitas peradilanmiliter
sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.Pembentukan lembaga independen yang bertugas
menyusundan melaksanakan strategi penanganan pelanggaran HAMdi masa lalu, seperti
Komisi Kebenaran danRekonsiliasi yang ada di Afrika Selatan. Lembaga
inibertanggungjawab kepada DPR.Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, baikyang
dilakukan oleh personil TNI maupun yang dilakukanoleh pegawai negeri sipil, harus
diusut secara tuntasdan diproses menurut hukum yang berlaku.JANGKA MENENGAH
(2000-2004)Reformasi Lembaga Sipil dan MiliterMenghapus kursi TNI/POLRI di DPR dan
DPRD melalui UUSusunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang baru.Memberdayakan POLRI
di bidang keamanan dengan menambahjumlah personil dan membekalinya dengan
perlengkapanyang sesuai dan memadai, meningkatkan kesejahteraananggotanya, dan
mereformasi sistem pendidikan polisike arah peningkatan pelayanan masyarakat
(communitypolicing).Pembentukan dua wilayah Mandala (Mandala Barat danMandala Timur)
yang dipimpin oleh seorang
Jenderalberbintang empat yang disebut Panglima.Mereformasi lembaga-lembaga legislatif
dan yudikatifagar lebih mandiri dari kekuasaan eksekutif sehinggalebih mampu
menjalankan peran dan fungsinya sertamemiliki akuntabilitas menuju terbentuknya
systemcheck and balances dalam politik Indonesia.Penghapusan lembaga Mahkejapol
(Mahkamah Agung,Kejaksaan Agung, dan Kepolisian) agar kehormatan dankemandirian
Mahkamah Agung sebagai lembaga tingginegara di bidang yudikatif dapat
ditegakkan.Pelaksanaan Otonomi DaerahPangdam, Danrem dan Dandim, disamping
bertanggungjawabkepada atasannya dalam hirarki militer, jugabertanggungjawab kepada
Kepala Daerah.Sistem teritorial mulai dihapus secara nasional denganmenarik Babinsa
(ditingkat desa) dan Koramil (ditingkat kecamatan) ke Kodim.Operasi TNI di daerah
harus mendapat persetujuan dariDPRD setempat.Lain-lainMereformasi sistem dan kurikulum
pendidikan militeragar sejalan dengan doktrin dan peran TNI dalampertahanan
eksternal.Meningkatkan kesejahteraan
para anggota TNI dan POLRIyang berpangkat tamtama dan bintara.JANGKA PANJANG
(2004-2009)Penghapusan sistem teritorial secara nasionaldirampungkan dengan menghapus
semua Kodim, Korem danKodam serta menempatkan tentara di basis militer yangstrategis
ditinjau dari segi pertahanan eksternal, dibawah komando Mandala Barat dan Mandala
Timur.Penertiban semua bisnis militer sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku,
sehingga semuapendapatan dan pembelanjaan yang berkaitan denganbidang pertahanan dan
keamanan tercatat dalam anggaranTNI dan POLRI di APBN.Meningkatkan kesejahteraan para
anggota TNI dan POLRIyang berpangkat tamtama, bintara dan perwira seiringdengan
berkurangnya penghasilan anggota TNI dan POLRIdari luar APBN (bisnis militer).Strategi
Sosialisasi Blue PrintMelakukan pencanangan "blue print" dengan mengundangberbagai
kalangandi masyarakat termasuk wartawan pada tanggal 4 Oktober1999.Mengajukan "blue
print" sebagai bahan masukan bagiGBHN kepada MPR periode
1999-2004.Menyebarluaskan gagasan-gagasan yang terkandung didalam "blue print"
melalui tulisan di media massa danelektronik.Mendirikan Pusat Studi Demokrasi di
FISIP-UI dalamrangka mempercepat proses demokratisasi yang berasas"supremasi sipil".
Ruang lingkup kegiatannya meliputiantara lain: melakukan pengawasan terhadap
peran,fungsi dan aktivitas militer, pengawasan terhadapMPR/DPR danbirokrasi;
pemberdayaan masyarakat, partai politik,MPR/DPR dan birokrasi sertamemfasilitasi
komunikasi interaktif antar masyarakat,lembaga-lembaga negara dan militer.Khusus
mengenai kegiatan pengawasan militer (militarywatch) meliputi antara lain:Pengawasan
terhadap pelaksanaan Paradigma Baru TNI.Pengawasan terhadap formulasi, implementasi
danpendistribusian anggaran militer.Pengawasan terhadap pelanggaran HAM dan hukum
sipiloleh anggota TNIserta proses peradilannya.Khusus mengenai kegiatan komunikasi
interaktifmeliputi antara lain:Melakukan alih nilai demokrasi, kepada para
anggotaTNI.Mensosialisasikan kehidupan kewarganegaraan yangberasaskan civil society
kepada para anggota TNI.Source:Dirumuskan Oleh: Staf Pengajar FISIP UI dan FISIP
UGMUntuk Menjadi Bahan Pertimbangan MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) Pada Sidang
Umum 1999Posted by: annisa on May 02, 04 | 10:14 am
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/