http://www.rnw.nl/ranesi/html/peradilan_timtim040817.html
Radio Nederland, 17 Agustus 2004 Soal Komisi Pakar PBB Untuk Peradilan Tim Tim, Bola di Tangan Sekjen PBB Pertemuan Menlu Indonesia Hassan Wirajuda dan Menlu Timor Leste Jos� Ramos-Horta tampaknya gagal menyepakati keinginan Jakarta untuk menolak perlunya Komisi Pakar PBB yang akan mempelajari hasil-hasil peradilan soal kejahatan HAM di Timor Timur tahun 1999. "Kami telah berembug dalam suasana rekonsiliasi," ujar Menlu RI diplomatis, sementara sejawatnya dari Dili menegaskan, "Masalah apa pun dari masa lampau, harus ditimbang dalam realitas hubungan baik kami dengan Indonesia". Selisih pendapat yang ditutup-tutupi ini berarti menggulirkan bola soal perlu-tidaknya Komisi Pakar PBB, ke tangan pihak yang paling berwenang, yaitu Sekjen PBB, Kofi Annan. Utusan Khusus PBB di Timor Leste, Dr. Sukehiro Hasegawa menegaskan, PBB tetap bertekad menegakkan keadilan bagi para korban HAM tahun 1999. Bebas Hukuman Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur seputar referendum tahun 1999 sebenarnya berlingkup amat luas, mulai dari insiden-insiden sejak April sampai pengejaran, pembantaian kalangan pro-kemerdekaan, sampai penghancuran kota. Akan tetapi Kejaksaan Agung Indonesia menyunatnya menjadi hanya lima kasus. Dari puluhan tersangka yang diajukan Komnas-HAM, Kejagung juga menyunatnya lagi menjadi hanya 18. Ketika Pengadilan Ad Hoc HAM di Jakarta menyelesaikan sidang- sidangnya tahun lalu, lantas memutuskan kasasi-kasasi yang diajukan, akhirnya hanya dua tersangka dihukum. Keduanya sipil dan asal Timor Timur, bekas Gubernur Abilio Osorio Soares dan Eurico Guteres. Jadi, tidak hanya Panglima ABRI waktu itu, Jendral Wiranto lolos, tapi juga seluruh 16 tersangka asal militer, bebas. Termasuk empat perwira yang paling bertanggungjawab di lapangan, yaitu bekas Pangdam Udayana Adam Damiri, bekas Danrem Noer Moeis, juga bekas Danrem Tono Suratman dan bekas Kapolda Timbul Silaen. Jadi, seluruh anggota aparat keamanan Indonesia bebas dari hukuman untuk musibah besar yang menewaskan 1500an warga dan memusnahkan prasarana di Timor Leste. Tentu saja, semua itu tidak lepas dari perhatian cermat dunia, terutama kalangan pegiat HAM, di dalam mau pun luar negeri. Celakanya pula, vonis bebas Adam Damiri, Noer Moeis dan dua perwira lainnya itu, kebetulan disusul vonis serupa bagi dua jenderal yang terlibat kejahatan HAM yang lain, yaitu Pranowo dan Sriyanto untuk kasus Tanjung Priok tahun 1984. Singkatnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, empat jendral dan dua perwira lain telah diampuni untuk dua kasus HAM terburuk sejak Peristiwa tahun 1965, yaitu, Tanjung Priok 1984 dan TimTim 1999. Shame On You Generals! Kalau sutradara Amerika Michael Moore gusar terhadap George W. Bush, sekarang giliran para pegiat HAM Indonesia dan internasional berseru, "Shame on you, Generals!", Kalian Amat Memalukan, Jendral! Akan tetapi, aparat keamanan TNI dan Polri beranggapan, mereka telah menjalankan tugas negara yaitu menjaga negara kesatuan. Karena itu, musibah atau bukan, pelaksanaan tugas itu tidak boleh dianggap bernoda, apalagi diganjar hukuman penjara. Berbeda dengan tentara Indonesia yang percaya doktrin negara, tentara di negara lain percaya legalitas. Artinya, mereka akan dihukum jika melanggar peraturan militer dan undang-undang. Itulah sebabnya sangat mudah bagi tentara Indonesia untuk membunuh rakyatnya sendiri katimbang tentara luar negeri. Apalagi kalau rakyat itu dianggap membahayakan negara. Tugas tentara luar negeri adalah menghadapi tentara luar negeri. Menolak Mencari Kebenaran Maka tidak mengherankan kalau diam-diam sejumlah negara, organisasi HAM mau pun PBB sendiri mulai gelisah dan mengembangkan prakarsa- prakarsa baru untuk mencari jalan keluar. Timor Leste, seperti juga Kamboja, memilih bentuk tribunal hybrid, atau peradilan campuran untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang secara politik sensitif, selain juga mengembangkan proses mencari kebenaran dan rekonsiliasi. Di Timor Leste, peradilan telah menghukum puluhan warga yang terlibat kasus tahun 1999, dan bulan depan Komisi Kebenaran akan menyimpulkan hasil proses rekonsiliasi itu. Sebaliknya, Indonesia justru macet dalam kedua hal itu. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tertunda di parlemen, bahkan para jendral sudah menolak proses mencari kebenaran. Perlu Pihak Ketiga Mengenai tribunal HAM Indonesia, sejak tahun 1999 telah disepakati bahwa Indonesia akan menjalankan proses hukumnya sendiri yang harus sesuai dengan kaidah-kaidah internasional tentang kasus HAM. Nah, meski pun kesepakatan antara Jaksa Agung waktu itu Marzuki Darusman dan Ketua Misi PBB UNTAET, alm. Sergio Vieira de Mello itu tidak pernah diratifikasi oleh DPR-RI, namun, jelas, pada akhirnya harus ada pihak ketiga yang akan mempelajari solusi hukum kasus HAM tahun 1999 itu. Pihak ketiga inilah yang disebut Komisi Pakar PBB, yang dapat dibentuk atas prakarsa Sekjen PBB untuk menyelidiki proses hukum di Indonesia mau pun di Timor Leste. Dibanding dengan tribunal internasional seperti untuk Yugoslavia dan Rwanda, maka tribunal hybrid, yang didahului Komisi Pakar PBB merupakan solusi paling moderat, sederhana dan paling murah. Moderat, karena kurang peka; dan sederhana, karena tidak memerlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB. "Wait And See" Akan tetapi, para jendral Indonesia sudah menolak Komisi Kebenaran, apalagi tribunal yang bersifat apa pun. Bagi mereka pengadilan ad-hoc HAM itu sudah final. Jadi, tak ada jalan lain bagi Menlu Hassan Wirajuda untuk bertolak ke Bali pekan silam dengan ide untuk menolak gagasan Komisi Pakar Internasional. Namun bagi Timor Leste, ini pun bukan soal mudah. Dunia internasional, terutama kalangan pegiat HAM, mengingatkan justru suara resmi Timor Lestelah yang dapat menggerakkan masyarakat internasional untuk menuntaskan kasus 1999. Timor Leste, ibarat Finlandia di zaman Perang Dingin, dijepit sikon geopolitik, harus bersahabat dengan tetangga raksasa Indonesia. Jadi, paling banter, Timor Leste mengharapkan agar dunia internasional, tanpa peran pro-aktif dari Dili, mengambil prakarsa tribunal atau, paling sedikit, menggolkan gagasan Komisi Pakar. Oleh karena itu, Menlu Ramos-Horta secara diplomatis di Denpasar cuma mengungkap, marilah "Wait and see saja!" Mirip Kasus O.J Simpson Dengan jalan buntu di Bali itu, maka bola dengan sendirinya bergulir ke PBB. Ketua badan PBB di Timor Leste UNMISET, Sukehiro Hasegawa, yang menyadari semua itu, hanya menyindir, jangan-jangan kasus ini seperti kasus O.J. Simpson. Semua orang Amerika tahu olahragawan tenar O.J Simpson itu bersalah membunuh istrinya, tapi dia akhirnya diputus bebas. Para keluarga korban harus bertatap muka dengan para pelaku dan mereka yang bertanggungjawab, ujar Hasegawa. Diplomat Jepang ini sadar, proses peradilan Timor Leste pun tak mungkin tuntas tanpa bantuan para jendral Indonesia. Sebanyak 54 terdakwa sudah dihukum Pengadilan PBB di Dili, termasuk hukuman penjara sampai 33 tahun, tetapi 70 prosen para terdakwa ada di wilayah Indonesia dan tak mau dipanggil ke Dili. Jadi kasus O.J Simpson masih lebih baik, di situ, paling sedikit masih ada pertemuan para korban dan terdakwa, tetapi, dalam kasus tahun 1999 di Dili mau pun Jakarta, itu sama sekali tidak terjadi. Dua Opsi Menurut Hasegawa, sekarang hanya ada dua opsi. Opsi ke satu, tutup saja proses peradilan dan rekonsiliasi, dan sebutlah, ini adalah kemenangan separo, lantas kita tutup layar. Atau, opsi kedua, yaitu: tribunal internasional. Menyadari bahwa keduanya tidak realistis, akhirnya Dr. Sukehiro Hasegawa menyimpulkan, PBB harus mengambil inisiatif. "PBB," demikian Hasegawa akhir Juli yang lalu,"sekarang mempertimbangkan pembentukan suatu komisi pakar yang independen untuk mempelajari proses hukum di Jakarta dan Timor Leste, kemudian harus mengambil keputusan." Sampai sekarang, Sekjen PBB belum berkomentar, jadi, kita tunggu saja bagaimana Kofi Annan akan menyikapi usulan dari utusannya di Dili itu. Tapi Jakarta juga tidak bisa terus menerus mengelak dan membelot. Cepat atau lambat, di mata dunia internasional, Jakarta, khususnya para jendral itu, akan terkena noda O.J. Simpson atau kutukan Michael Moore."Shame on you, Generals!" ends ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

