http://www.rnw.nl/ranesi/html/peradilan_timtim040817.html

Radio Nederland, 17 Agustus 2004

Soal Komisi Pakar PBB Untuk Peradilan Tim Tim, Bola di Tangan Sekjen 
PBB
 

Pertemuan Menlu Indonesia Hassan Wirajuda dan Menlu Timor Leste Jos� 
Ramos-Horta tampaknya gagal menyepakati keinginan Jakarta untuk 
menolak perlunya Komisi Pakar PBB yang akan mempelajari hasil-hasil 
peradilan soal kejahatan HAM di Timor Timur tahun 1999. "Kami telah 
berembug dalam suasana rekonsiliasi," ujar Menlu RI diplomatis, 
sementara sejawatnya dari Dili menegaskan, "Masalah apa pun dari masa 
lampau, harus ditimbang dalam realitas hubungan baik kami dengan 
Indonesia". Selisih pendapat yang ditutup-tutupi ini berarti 
menggulirkan bola soal perlu-tidaknya Komisi Pakar PBB, ke tangan 
pihak yang paling berwenang, yaitu Sekjen PBB, Kofi Annan. Utusan 
Khusus PBB di Timor Leste, Dr. Sukehiro Hasegawa menegaskan, PBB 
tetap bertekad menegakkan keadilan bagi para korban HAM tahun 1999.

Bebas Hukuman
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur seputar 
referendum tahun 1999 sebenarnya berlingkup amat luas, mulai dari 
insiden-insiden sejak April sampai pengejaran, pembantaian kalangan 
pro-kemerdekaan, sampai penghancuran kota. Akan tetapi Kejaksaan 
Agung Indonesia menyunatnya menjadi hanya lima kasus. Dari puluhan 
tersangka yang diajukan Komnas-HAM, Kejagung juga menyunatnya lagi 
menjadi hanya 18. 

Ketika Pengadilan Ad Hoc HAM di Jakarta menyelesaikan sidang-
sidangnya tahun lalu, lantas memutuskan kasasi-kasasi yang diajukan, 
akhirnya hanya dua tersangka dihukum. Keduanya sipil dan asal Timor 
Timur, bekas Gubernur Abilio Osorio Soares dan Eurico Guteres. Jadi, 
tidak hanya Panglima ABRI waktu itu, Jendral Wiranto lolos, tapi juga 
seluruh 16 tersangka asal militer, bebas. Termasuk empat perwira yang 
paling bertanggungjawab di lapangan, yaitu bekas Pangdam Udayana Adam 
Damiri, bekas Danrem Noer Moeis, juga bekas Danrem Tono Suratman dan 
bekas Kapolda Timbul Silaen. Jadi, seluruh anggota aparat keamanan 
Indonesia bebas dari hukuman untuk musibah besar yang menewaskan 
1500an warga dan memusnahkan prasarana di Timor Leste.

Tentu saja, semua itu tidak lepas dari perhatian cermat dunia, 
terutama kalangan pegiat HAM, di dalam mau pun luar negeri. Celakanya 
pula, vonis bebas Adam Damiri, Noer Moeis dan dua perwira lainnya 
itu, kebetulan disusul vonis serupa bagi dua jenderal yang terlibat 
kejahatan HAM yang lain, yaitu Pranowo dan Sriyanto untuk kasus 
Tanjung Priok tahun 1984. Singkatnya, dalam waktu kurang dari dua 
minggu, empat jendral dan dua perwira lain telah diampuni untuk dua 
kasus HAM terburuk sejak Peristiwa tahun 1965, yaitu, Tanjung Priok 
1984 dan TimTim 1999.

Shame On You Generals!
Kalau sutradara Amerika Michael Moore gusar terhadap George W. Bush, 
sekarang giliran para pegiat HAM Indonesia dan internasional 
berseru, "Shame on you, Generals!", Kalian Amat Memalukan, Jendral! 
Akan tetapi, aparat keamanan TNI dan Polri beranggapan, mereka telah 
menjalankan tugas negara yaitu menjaga negara kesatuan. Karena itu, 
musibah atau bukan, pelaksanaan tugas itu tidak boleh dianggap 
bernoda, apalagi diganjar hukuman penjara. Berbeda dengan tentara 
Indonesia yang percaya doktrin negara, tentara di negara lain percaya 
legalitas. Artinya, mereka akan dihukum jika melanggar peraturan 
militer dan undang-undang. Itulah sebabnya sangat mudah bagi tentara 
Indonesia untuk membunuh rakyatnya sendiri katimbang tentara luar 
negeri. Apalagi kalau rakyat itu dianggap membahayakan negara. Tugas 
tentara luar negeri adalah menghadapi tentara luar negeri.

Menolak Mencari Kebenaran
Maka tidak mengherankan kalau diam-diam sejumlah negara, organisasi 
HAM mau pun PBB sendiri mulai gelisah dan mengembangkan prakarsa-
prakarsa baru untuk mencari jalan keluar. Timor Leste, seperti juga 
Kamboja, memilih bentuk tribunal hybrid, atau peradilan campuran 
untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang secara politik 
sensitif, selain juga mengembangkan proses mencari kebenaran dan 
rekonsiliasi. Di Timor Leste, peradilan telah menghukum puluhan warga 
yang terlibat kasus tahun 1999, dan bulan depan Komisi Kebenaran akan 
menyimpulkan hasil proses rekonsiliasi itu. Sebaliknya, Indonesia 
justru macet dalam kedua hal itu. RUU Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi tertunda di parlemen, bahkan para jendral sudah menolak 
proses mencari kebenaran. 

Perlu Pihak Ketiga
Mengenai tribunal HAM Indonesia, sejak tahun 1999 telah disepakati 
bahwa Indonesia akan menjalankan proses hukumnya sendiri yang harus 
sesuai dengan kaidah-kaidah internasional tentang kasus HAM. Nah, 
meski pun kesepakatan antara Jaksa Agung waktu itu Marzuki Darusman 
dan Ketua Misi PBB UNTAET, alm. Sergio Vieira de Mello itu tidak 
pernah diratifikasi oleh DPR-RI, namun, jelas, pada akhirnya harus 
ada pihak ketiga yang akan mempelajari solusi hukum kasus HAM tahun 
1999 itu. Pihak ketiga inilah yang disebut Komisi Pakar PBB, yang 
dapat dibentuk atas prakarsa Sekjen PBB untuk menyelidiki proses 
hukum di Indonesia mau pun di Timor Leste. Dibanding dengan tribunal 
internasional seperti untuk Yugoslavia dan Rwanda, maka tribunal 
hybrid, yang didahului Komisi Pakar PBB merupakan solusi paling 
moderat, sederhana dan paling murah. Moderat, karena kurang peka; dan 
sederhana, karena tidak memerlukan persetujuan Dewan Keamanan PBB. 

"Wait And See"
Akan tetapi, para jendral Indonesia sudah menolak Komisi Kebenaran, 
apalagi tribunal yang bersifat apa pun. Bagi mereka pengadilan ad-hoc 
HAM itu sudah final. Jadi, tak ada jalan lain bagi Menlu Hassan 
Wirajuda untuk bertolak ke Bali pekan silam dengan ide untuk menolak 
gagasan Komisi Pakar Internasional. Namun bagi Timor Leste, ini pun 
bukan soal mudah. Dunia internasional, terutama kalangan pegiat HAM, 
mengingatkan justru suara resmi Timor Lestelah yang dapat 
menggerakkan masyarakat internasional untuk menuntaskan kasus 1999. 
Timor Leste, ibarat Finlandia di zaman Perang Dingin, dijepit sikon 
geopolitik, harus bersahabat dengan tetangga raksasa Indonesia. Jadi, 
paling banter, Timor Leste mengharapkan agar dunia internasional, 
tanpa peran pro-aktif dari Dili, mengambil prakarsa tribunal atau, 
paling sedikit, menggolkan gagasan Komisi Pakar. Oleh karena itu, 
Menlu Ramos-Horta secara diplomatis di Denpasar cuma mengungkap, 
marilah "Wait and see saja!"     

Mirip Kasus O.J Simpson
Dengan jalan buntu di Bali itu, maka bola dengan sendirinya bergulir 
ke PBB. Ketua badan PBB di Timor Leste UNMISET, Sukehiro Hasegawa, 
yang menyadari semua itu, hanya menyindir, jangan-jangan kasus ini 
seperti kasus O.J. Simpson. Semua orang Amerika tahu olahragawan 
tenar O.J Simpson itu bersalah membunuh istrinya, tapi dia akhirnya 
diputus bebas. Para keluarga korban harus bertatap muka dengan para 
pelaku dan mereka yang bertanggungjawab, ujar Hasegawa. Diplomat 
Jepang ini sadar, proses peradilan Timor Leste pun tak mungkin tuntas 
tanpa bantuan para jendral Indonesia. Sebanyak 54 terdakwa sudah 
dihukum Pengadilan PBB di Dili, termasuk hukuman penjara sampai 33 
tahun, tetapi 70 prosen para terdakwa ada di wilayah Indonesia dan 
tak mau dipanggil ke Dili. Jadi kasus O.J Simpson masih lebih baik, 
di situ, paling sedikit masih ada pertemuan para korban dan terdakwa, 
tetapi, dalam kasus tahun 1999 di Dili mau pun Jakarta, itu sama 
sekali tidak terjadi. 

Dua Opsi
Menurut Hasegawa, sekarang hanya ada dua opsi. Opsi ke satu, tutup 
saja proses peradilan dan rekonsiliasi,  dan sebutlah, ini adalah 
kemenangan separo, lantas kita tutup layar. Atau, opsi kedua, yaitu: 
tribunal internasional. Menyadari bahwa keduanya tidak realistis, 
akhirnya Dr. Sukehiro Hasegawa menyimpulkan, PBB harus mengambil 
inisiatif. "PBB," demikian Hasegawa akhir Juli yang lalu,"sekarang 
mempertimbangkan pembentukan suatu komisi pakar yang independen untuk 
mempelajari proses hukum di Jakarta dan Timor Leste, kemudian harus 
mengambil keputusan." Sampai sekarang, Sekjen PBB belum berkomentar, 
jadi, kita tunggu saja bagaimana Kofi Annan akan menyikapi usulan 
dari utusannya di Dili itu. Tapi Jakarta juga tidak bisa terus 
menerus mengelak dan membelot. Cepat atau lambat, di mata dunia 
internasional, Jakarta, khususnya para jendral itu, akan terkena noda 
O.J. Simpson atau kutukan Michael Moore."Shame on you, Generals!"

 
ends
 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke