PERNYATAAN SIKAP JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)
Terhadap Rencana Pemberlakuan Cukai Pemerintah
Lewat Dirjen Bea dan Cukai Terhadap Produk Rekaman Musik dan Film
�CUKAI MENGHALANGI KREATIFITAS Dan APRESIASI Terhadap KESENIAN�
Kondisi Umum Kesenian Saat Ini
Banyaknya lagu2, grup2 musik dan film2 dari sineas2 muda Indonesia menunjukkan gejala
yang menggembirakan dalam dunia dan akifitas kesenian, khususnya musik dan film.
Karena ruang-ruang untuk berekspresi dan berkarya sudah terbuka, walaupun masih dengan
kondisi yang relatif terbuka. Bila dibandingkan dengan situasi dan kondisi berkesenian
dibawah kekuasaan Orde Baru Soeharto, yang penuh dengan birokrasi, pembatasan ruang
untuk berekspresi dan berbagai macam bentuk represi-represi lainnya. Ruang keterbukaan
yang masih relatif ini -didapat dengan ditumbangkannya rezim yang arogan, feodal,
korup dan brutal itu- harus terus didorong untuk dapat terbuka dengan lebar, agar
kesenian dan kebudayaan menjadi massal dan milik rakyat.
Keterbukaan yang masih relatif ini memberikan dampak dan pengaruh diwilayah kesenian,
dan kebudayaan secara umum. Dampak dan pengaruh tersebut dapat dilihat dan diukur dari
makin banyaknya aktifitas-aktifitas kesenian dan kebudayaan, lewat kegiatan festival
musik, sastra, film, teater, tari. Pameran-pameran senirupa, multimedia dan berbagai
macam bentuk aktifitas kesenian dan kebudayaan lainnya. Hal tersebut menandakan gairah
dan geliat aktifitas kesenian dan kebudayaan yang dinamis sedang berlangsung.
Ruang-ruang kebebasan berekspresi dan kreatifitas, sebagai hal penting dan vital dalam
melakukan aktifitas kesenian dan kebudayaan. Pentingnya kebebasan berekspresi dan
kreatifitas, akan sangat mempengaruhi hasil suatu karya. Walaupun suatu karya adalah
hasil refleksi atau tanggapan para pekerja seninya yang hidup dan ada dalam suatu
situasi tertentu. Tetapi kebebasan berekspresi dan kreatifitas penting adanya bagi
para seniman, musisi, sineas atau apa pun sebutannya. Dan ancaman terhadap ruang-ruang
kebebasan berekspresi, kreatifitas dan apresiasi selalu mengintai setiap saat
ditengah-tengah keterbukaan yang masih relatif ini.
Cukai Sebagai Alasan dan Persoalan
Rencana Pemerintah lewat Dirjen Bea dan Cukai, yang akan memberlakukan cukai pada
produk rekaman musik dan film, mendapat penolakan yang cukup keras dari para pengusaha
industri rekaman dan musisi. Rencana pemberlakuan cukai ini dimunculkan dengan alasan,
bahwa banyaknya produk bajakan akan teratasi dan berkurang dengan pemberlakuan cukai,
dan menambah pendapatan negara dari sektor industri rekaman (Kompas, 3/8). Bahwa
banyak beredarnya produk bajakan dipasaran terutama untuk produk rekaman musik dan
film dikarenakan tidak dikenakannya cukai bagi produk rekaman tersebut.
Pemberlakuan cukai pada produk rekaman dengan alasan tersebut diatas, menjadi
persoalan bagi para pengusaha industri rekaman dan musisinya. Pemberlakuan cukai pada
produk tersebut akan dapat mematikan industri rekaman, karena akan makin memberatkan
harga jual produk rekaman tersebut.�Bukannya kita tidak ingin membantu pemerintah
untuk menambah kas negara, tetapi dengan situasi moral yang rusak seperti ini, apa
jaminannya kalau pemasukan untuk kas negara tidak lari ke kantong pribadi atau
dikorupsi� komentar Ari Lasso thdp alasan rencana pemerintah untuk memberlakukan cukai
bagi pemasukan kas negara untuk produk industri rekaman (Koran Tempo 4/8).
Pemberlakuan 30 % cukai pada produk rekaman, dipastikan oleh para pengusaha tersebut
tidak akan mengurangi produk ilegal atau bajakan akan berkurang. Karena yang dikenakan
cukai hanya pada produk tertentu dan target penerimaan lewat cukai pada produk rekaman
tidak akan terpenuhi, karena produksi legal industri rekaman Indonesia hanya 36,5
juta keping pada tahun 2003. Sementara untuk memenuhi target pendapatan tahun pertama
pemerintah sebesar Rp 98,41 milliar, maka jumlah keping yang harus dijual sebanyak 131
juta keping pada tahun 2005. Terjadi ketimpangan asumsi soal pendapatan yang menjadi
target pemerintah dengan realitas produksi industri rekaman legal di Indonesia pada
tahun 2003 (Kompas, 3/8).
Alasan pemerintah ini menjadi persoalan bagi pengusaha industri rekaman dan musisinya.
Padahal dengan dibebankannya PPN 10 % bagi seluruh produk, termasuk produksi industri
rekaman, sudah membebani biaya produksi dan jual produk rekaman. �Apakah PPN 10 %
belum cukup bagi pemasukan kas negara ?� demikian komentar Iwan Fals (Koran Tempo,
4/8).
Pembajakan Sebagai Kambing Hitam
Alasan dari pemerintah dan penolakan terhadap alasan pemerintah oleh para pengusaha
dan musisi, bertitik tolak pada salah satu alasan yaitu pembajakan. Pembajakan
dijadikan kambing hitam atas rencana pemberlakuan cukai ini. Padahal pembajakan adalah
salah satu �alternatif� yang muncul dalam mekanisme pasar, yang berusaha menyiasati
tarif yang tinggi bagi rakyat atau publik konsumen. Ditengah-tengah tingginya biaya
hidup, akibat dicabutnya seluruh subsidi penting kehidupan rakyat, membuat seluruh
produk-produk yang diproduksi menjadi tidak laku atau tak terbeli. �Orang pintar cabut
subsidi, susu tak terbeli, anak kami kurang gizi� (Galang Rambu Anarki, Iwan Fals).
Akibatnya terjadi kelebihan produksi atau over produksi dan ditambah dengan biaya
tinggi. Barang dan produk-produk berlimpah ruah dan bertumpuk-tumpuk tapi tidak
terbeli.
Pembajakan hadir dan muncul sebagai �alternatif� untuk memenuhi kebutuhan rakyat atau
publik konsumen atas barang-barang atau produk-produk kebutuhannya. Khususnya dalam
produk-produk industri rekaman, pembajakan adalah reaksi atas mahal dan tingginya
permintaan akan barang-barang produksi industri rekaman, juga terhadap produk-produk
lainnya seperti buku, tekstil, sepatu, spare part kendaraan bermotor, barang-barang
elektronik, dsb-nya. Pembajakan juga menyiratkan atau menunjukkan bahwa ada
kontradiksi atau pertentangan antar pemilik modal, pengusaha dalam usahanya memenuhi
kebutuhan pasar dan menguasai pasar. Pembajakan tidak bisa dijadikan alasan bagi
pemberlakuan cukai terhadap produksi industri rekaman.
Dampak Dari Pemberlakuan Cukai Thdp Apresiasi dan Kreatifitas Kesenian
Pemberlakuan Cukai terhadap produksi industri rekaman, sudah pasti akan memahalkan
tarif produk tersebut. Produk-produk industri rekaman yang ada dan beredar adalah
kebanyakan dalam format kaset, CD, VCD, dan DVD. Produk-produk tersebutlah yang paling
banyak dikonsumsi oleh rakyat atau publik konsumen, karena dalam keluarga yang
berkelas ekonomi rendah (buruh, pembantu, kaum miskin kota, dll) sudah memiliki alat
putar disk (player disc). Karya-karya musik, lagu-lagu dan film dari para musisi dan
sineas-sineas muda Indonesia beredar dalam format seperti ini, paling banyak adalah
produk industri rekaman musik dalam dan luar negeri, serta juga film-film asing dan
beberapa film dalam negeri yang populer.
Seperti yang kami sebutkan diatas pada point tentang �Kondisi Umum Kesenian Saat Ini�,
keterbukaan yang masih relatif ini juga berdampak dan berpengaruh diwilayah kesenian.
Dengan banyak munculnya musisi-musisi baru, artis-artis baru dan juga sineas-sineas
muda yang enerjik dan bersemanagat, menghasilkan karya dengan perspektif atau gaya dan
alirannya masing-masing, membutuhkan ruang atau tempat untuk berkreasi dan apresiasi
dari publik. Karya yang mereka hasilkan dengan perspektif atau gaya dan alirannya
masing-masing, makin menambah semarak suasana keterbukaan yang masih relatif ini dan
publik menikmati juga terhibur.
Apresiasi dan kreatifitas dapat terancam oleh pemberlakuan cukai karena seperti yang
sudah kami sebutkan, bahwa pemberlakuan ini otomatis akan menaikkan harga atau tarif
menjadi semakin tinggi. Dengan pengenaan Pajak Pendapatan Negara (PPN) sebesar 10 %
saja sudah membuat barang-barang produksi industri rekaman menjadi mahal dan sedikit
terbeli, apalagi dengan pemberlakuan cukai sebesar 30%. Apalagi dengan ancaman
beberapa musisi yang akan mogok berkarya bahkan demonstrasi, membuat hak rakyat atau
publik konsumen untuk mengapresiasikan atau menikmati karya-karya seni menjadi semakin
turun. Sudah miskin secara ekonomi, miskin pula secara intelektual dan peradaban.
Miskin terhadap apresiasi kesenian dan kebudayaan, juga miskin secara kreatifitas dan
aktifitas kesenian juga kebudayaan.
Komersialisasi karya seni �dalam berbagai bentuknya- sesungguhnya pun sudah menjadi
persoalan, tetapi untuk kasus ini akan semakin runyam masalahnya, dengan rencana
pemberlakuan cukai terhadap produk industri rekaman. Kesenian akan menjadi barang
mewah dan aktifitas kebudayaan pun pada umumnya akan menjadi semakin eksklusif karena
jauh dari rakyat. Pemberlakuan cukai dapat menjadi ancaman bagi aktifitas berkesenian
dan produk-produk kesenian, juga ancaman terhadap apresiasi rakyat terhadap kesenian
dan kebudayaan.
Sikap Kami JAKER Terhadap Masalah Ini
Kami, para pekerja seni dan pekerja budaya yang tergabung didalam JAKER (Jaringan
Kerja Kebudayaan Rakyat), lewat sanggar-sanggar, individu-individu,
komunitas-komunitas dan kelompok-kelompok berpendapat bahwa, hal yang paling utama dan
pokok adalah menyelesaikan problem-problem pokok kebudayaan ada, yang menghambat
proses peradaban Rakyat Indonesia untuk semakin maju, moderen, ilmiah dan demokratis.
Keterbukaan yang menurut kami ini masih semu atau sering kami sebutkan dalam tulisan
ini adalah �keterbukaan yang masih relatif�, harus terus didorong, diupayakan dan
diusahakan secara maksimal agar ruang-ruang bagi kebebasan ekspresi, kreatifitas,
apresiasi dan juga inovasi-inovasi dalam kesenian dan kebudayaan pada umumnya makin
luas dan melebar, serta dinikmati oleh Rakyat.
Ancaman terhadap ruang-ruang yang terbuka dengan relatif ini akan selalu ada dan
muncul dari arah manapun, termasuk lewat regulasi-regulasi, aturan-aturan dan bahkan
perundang-undangan untuk kembali ditutup. Inilah sesungguhnya yang sangat membahayakan
bagi demokrasi dalam wilayah kesenian dan kebudayaan bagi Rakyat Indonesia.
Pemberlakuan cukai sesungguhnya hanyalah masalah pertarungan kepentingan antara
pemilik modal (pengusaha industri rekaman nasional dan internasional lewat penjualan
�lisensi�-nya) dengan penguasa-pemerintah dengan dalil dan alasannya masing-masing.
Kepentingan kami adalah �bagaimana kesenian dan juga kebudayaan menjadi massal dan
dimiliki oleh Rakyat Indonesia�. Karena sekian lama Rakyat Indonesia tidak dapat
mengapresiasikan dan mengekspresikan kesenian dan kebudayaannya .
Kalaupun masalah pemberlakuan cukai ini dikatakan akan semakin memahalkan
produk-produk industri rekaman, bagi kami solusinya adalah menghapuskan seluruh proses
dan biaya birokrasi yang mengakibatkan biaya tinggi dalam produksi dan mengembalikan
kesenian juga kebudayaan sebagai aktifitas milik Rakyat. Bukan untuk komersialisasi
atau didorong menjadi konsumtif, tetapi sebagai bagian dari aktualisasi dirinya dan
sumbangan bagi kemajuan peradaban bangsa dan dunia.
Ketua
Tedjo Priyono
Sekretaris Jendral
Suroso
PP � JAKER
Pengurus Pusat
Jaringan Kerja Kebudayaan RakyaT
Jl.Gembira II Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Telp. 0817 6879598 / 0812 9430214
Email : [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/