PERNYATAAN SIKAP JAKER (Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat)

Terhadap Rencana Pemberlakuan Cukai Pemerintah 

Lewat Dirjen Bea dan Cukai Terhadap Produk Rekaman Musik dan Film

 

 

�CUKAI MENGHALANGI KREATIFITAS Dan APRESIASI Terhadap KESENIAN�

 

Kondisi Umum Kesenian Saat Ini 

 

Banyaknya lagu2, grup2 musik dan film2 dari sineas2 muda Indonesia menunjukkan gejala 
yang menggembirakan dalam dunia dan akifitas kesenian, khususnya musik dan film. 
Karena ruang-ruang untuk berekspresi dan berkarya sudah terbuka, walaupun masih dengan 
kondisi yang relatif terbuka. Bila dibandingkan dengan situasi dan kondisi berkesenian 
dibawah kekuasaan Orde Baru Soeharto, yang penuh dengan birokrasi, pembatasan ruang 
untuk berekspresi dan berbagai macam bentuk represi-represi lainnya. Ruang keterbukaan 
yang masih relatif ini -didapat dengan ditumbangkannya rezim yang arogan, feodal, 
korup dan brutal itu- harus terus didorong untuk dapat terbuka dengan lebar, agar 
kesenian dan kebudayaan menjadi massal dan milik rakyat.

Keterbukaan yang masih relatif ini memberikan dampak dan pengaruh diwilayah kesenian, 
dan kebudayaan secara umum. Dampak dan pengaruh tersebut dapat dilihat dan diukur dari 
makin banyaknya aktifitas-aktifitas kesenian dan kebudayaan, lewat kegiatan festival 
musik, sastra, film, teater, tari. Pameran-pameran senirupa, multimedia dan berbagai 
macam bentuk aktifitas kesenian dan kebudayaan lainnya. Hal tersebut menandakan gairah 
dan geliat aktifitas kesenian dan kebudayaan yang dinamis sedang berlangsung. 

Ruang-ruang kebebasan berekspresi dan kreatifitas, sebagai hal penting dan vital dalam 
melakukan aktifitas kesenian dan kebudayaan. Pentingnya kebebasan berekspresi dan 
kreatifitas, akan sangat mempengaruhi hasil suatu karya. Walaupun suatu karya adalah 
hasil refleksi atau tanggapan para pekerja seninya yang hidup dan ada dalam suatu 
situasi tertentu. Tetapi kebebasan berekspresi dan kreatifitas penting adanya bagi 
para seniman, musisi, sineas atau apa pun sebutannya. Dan ancaman terhadap ruang-ruang 
kebebasan berekspresi, kreatifitas dan apresiasi selalu mengintai setiap saat 
ditengah-tengah keterbukaan yang masih relatif ini.

 

Cukai Sebagai Alasan dan Persoalan

 

Rencana Pemerintah lewat Dirjen Bea dan Cukai, yang akan memberlakukan cukai pada 
produk rekaman musik dan film, mendapat penolakan yang cukup keras dari para pengusaha 
industri rekaman dan musisi. Rencana pemberlakuan cukai ini dimunculkan dengan alasan, 
bahwa banyaknya produk bajakan akan teratasi dan berkurang dengan pemberlakuan cukai, 
dan menambah pendapatan negara dari sektor industri rekaman (Kompas, 3/8). Bahwa 
banyak beredarnya produk bajakan dipasaran terutama untuk produk rekaman musik dan 
film dikarenakan tidak dikenakannya cukai bagi produk rekaman tersebut.

Pemberlakuan cukai pada produk rekaman dengan alasan tersebut diatas, menjadi 
persoalan bagi para pengusaha industri rekaman dan musisinya. Pemberlakuan cukai pada 
produk tersebut akan dapat mematikan industri rekaman, karena akan makin memberatkan 
harga jual produk rekaman tersebut.�Bukannya kita tidak ingin membantu pemerintah 
untuk menambah kas negara, tetapi dengan situasi moral yang rusak seperti ini, apa 
jaminannya kalau pemasukan untuk kas negara tidak lari ke kantong pribadi atau 
dikorupsi� komentar Ari Lasso thdp alasan rencana pemerintah untuk memberlakukan cukai 
bagi pemasukan kas negara untuk produk industri rekaman (Koran Tempo 4/8). 
Pemberlakuan 30 % cukai pada produk rekaman, dipastikan oleh para pengusaha tersebut 
tidak akan mengurangi produk ilegal atau bajakan akan berkurang. Karena yang dikenakan 
cukai hanya pada produk tertentu dan target penerimaan lewat cukai pada produk rekaman 
tidak akan terpenuhi, karena produksi legal industri rekaman Indonesia hanya 36,5
 juta keping pada tahun 2003. Sementara untuk memenuhi target pendapatan tahun pertama 
pemerintah sebesar Rp 98,41 milliar, maka jumlah keping yang harus dijual sebanyak 131 
juta keping pada tahun 2005. Terjadi ketimpangan asumsi soal pendapatan yang menjadi 
target pemerintah dengan realitas produksi industri rekaman legal di Indonesia pada 
tahun 2003 (Kompas, 3/8).

Alasan pemerintah ini menjadi persoalan bagi pengusaha industri rekaman dan musisinya. 
Padahal dengan dibebankannya PPN 10 % bagi seluruh produk, termasuk produksi industri 
rekaman, sudah membebani biaya produksi dan jual produk rekaman. �Apakah PPN 10 % 
belum cukup bagi pemasukan kas negara ?� demikian komentar Iwan Fals (Koran Tempo, 
4/8).

 

Pembajakan Sebagai Kambing Hitam

 

Alasan dari pemerintah dan penolakan terhadap alasan pemerintah oleh para pengusaha 
dan musisi, bertitik tolak pada salah satu alasan yaitu pembajakan. Pembajakan 
dijadikan kambing hitam atas rencana pemberlakuan cukai ini. Padahal pembajakan adalah 
salah satu �alternatif� yang muncul dalam mekanisme pasar, yang berusaha menyiasati 
tarif yang tinggi bagi rakyat atau publik konsumen. Ditengah-tengah tingginya biaya 
hidup, akibat dicabutnya seluruh subsidi penting kehidupan rakyat, membuat seluruh 
produk-produk yang diproduksi menjadi tidak laku atau tak terbeli. �Orang pintar cabut 
subsidi, susu tak terbeli, anak kami kurang gizi� (Galang Rambu Anarki, Iwan Fals). 
Akibatnya terjadi kelebihan produksi atau over produksi dan ditambah dengan biaya 
tinggi. Barang dan produk-produk berlimpah ruah dan bertumpuk-tumpuk tapi tidak 
terbeli.

Pembajakan hadir dan muncul sebagai �alternatif� untuk memenuhi kebutuhan rakyat atau 
publik konsumen atas barang-barang atau produk-produk kebutuhannya. Khususnya dalam 
produk-produk industri rekaman, pembajakan adalah reaksi atas mahal dan tingginya 
permintaan akan barang-barang produksi industri rekaman, juga terhadap produk-produk 
lainnya seperti buku, tekstil, sepatu, spare part kendaraan bermotor, barang-barang 
elektronik, dsb-nya. Pembajakan juga menyiratkan atau menunjukkan bahwa ada 
kontradiksi atau pertentangan antar pemilik modal, pengusaha dalam usahanya memenuhi 
kebutuhan pasar dan menguasai pasar. Pembajakan tidak bisa dijadikan alasan bagi 
pemberlakuan cukai terhadap produksi industri rekaman.

 

Dampak Dari Pemberlakuan Cukai Thdp Apresiasi dan Kreatifitas Kesenian

 

Pemberlakuan Cukai terhadap produksi industri rekaman, sudah pasti akan memahalkan 
tarif produk tersebut. Produk-produk industri rekaman yang ada dan beredar adalah 
kebanyakan dalam format kaset, CD, VCD, dan DVD. Produk-produk tersebutlah yang paling 
banyak dikonsumsi oleh rakyat atau publik konsumen, karena dalam keluarga yang 
berkelas ekonomi rendah (buruh, pembantu, kaum miskin kota, dll) sudah memiliki alat 
putar disk (player disc). Karya-karya musik, lagu-lagu dan film dari para musisi dan 
sineas-sineas muda Indonesia beredar dalam format seperti ini, paling banyak adalah 
produk industri rekaman musik dalam dan luar negeri, serta juga film-film asing dan 
beberapa film dalam negeri yang populer.

Seperti yang kami sebutkan diatas pada point tentang �Kondisi Umum Kesenian Saat Ini�, 
keterbukaan yang masih relatif ini juga berdampak dan berpengaruh diwilayah kesenian. 
Dengan banyak munculnya musisi-musisi baru, artis-artis baru dan juga sineas-sineas 
muda yang enerjik dan bersemanagat, menghasilkan karya dengan perspektif atau gaya dan 
alirannya masing-masing, membutuhkan ruang atau tempat untuk berkreasi dan apresiasi 
dari publik. Karya yang mereka hasilkan dengan perspektif atau gaya dan alirannya 
masing-masing, makin menambah semarak suasana keterbukaan yang masih relatif ini dan 
publik menikmati juga terhibur.

Apresiasi dan kreatifitas dapat terancam oleh pemberlakuan cukai karena seperti yang 
sudah kami sebutkan, bahwa pemberlakuan ini otomatis akan menaikkan harga atau tarif 
menjadi semakin tinggi. Dengan pengenaan Pajak Pendapatan Negara (PPN) sebesar 10 % 
saja sudah membuat barang-barang produksi industri rekaman menjadi mahal dan sedikit 
terbeli, apalagi dengan pemberlakuan cukai sebesar 30%. Apalagi dengan ancaman 
beberapa musisi yang akan mogok berkarya bahkan demonstrasi, membuat hak rakyat atau 
publik konsumen untuk mengapresiasikan atau menikmati karya-karya seni menjadi semakin 
turun. Sudah miskin secara ekonomi, miskin pula secara intelektual dan peradaban. 
Miskin terhadap apresiasi kesenian dan kebudayaan, juga miskin secara kreatifitas dan 
aktifitas kesenian juga kebudayaan.

Komersialisasi karya seni �dalam berbagai bentuknya- sesungguhnya pun sudah menjadi 
persoalan, tetapi untuk kasus ini akan semakin runyam masalahnya, dengan rencana 
pemberlakuan cukai terhadap produk industri rekaman. Kesenian akan menjadi barang 
mewah dan aktifitas kebudayaan pun pada umumnya akan menjadi semakin eksklusif karena 
jauh dari rakyat. Pemberlakuan cukai dapat menjadi ancaman bagi aktifitas berkesenian 
dan produk-produk kesenian, juga ancaman terhadap apresiasi rakyat terhadap kesenian 
dan kebudayaan.

 

 

 

 

Sikap Kami JAKER Terhadap Masalah Ini

 

Kami, para pekerja seni dan pekerja budaya yang tergabung didalam JAKER (Jaringan 
Kerja Kebudayaan Rakyat), lewat sanggar-sanggar, individu-individu, 
komunitas-komunitas dan kelompok-kelompok berpendapat bahwa, hal yang paling utama dan 
pokok adalah menyelesaikan problem-problem pokok kebudayaan ada, yang menghambat 
proses peradaban Rakyat Indonesia untuk semakin maju, moderen, ilmiah dan demokratis. 
Keterbukaan yang menurut kami ini masih semu atau sering kami sebutkan dalam tulisan 
ini adalah �keterbukaan yang masih relatif�, harus terus didorong, diupayakan dan 
diusahakan secara maksimal agar ruang-ruang bagi kebebasan ekspresi, kreatifitas, 
apresiasi dan juga inovasi-inovasi dalam kesenian dan kebudayaan pada umumnya makin 
luas dan melebar, serta dinikmati oleh Rakyat.

Ancaman terhadap ruang-ruang yang terbuka dengan relatif ini akan selalu ada dan 
muncul dari arah manapun, termasuk lewat regulasi-regulasi, aturan-aturan dan bahkan 
perundang-undangan untuk kembali ditutup. Inilah sesungguhnya yang sangat membahayakan 
bagi demokrasi dalam wilayah kesenian dan kebudayaan bagi Rakyat Indonesia.

Pemberlakuan cukai sesungguhnya hanyalah masalah pertarungan kepentingan antara 
pemilik modal (pengusaha industri rekaman nasional dan internasional lewat penjualan 
�lisensi�-nya) dengan penguasa-pemerintah dengan dalil dan alasannya masing-masing. 
Kepentingan kami adalah �bagaimana kesenian dan juga kebudayaan menjadi massal dan 
dimiliki oleh Rakyat Indonesia�. Karena sekian lama Rakyat Indonesia tidak dapat 
mengapresiasikan dan mengekspresikan kesenian dan kebudayaannya .

Kalaupun masalah pemberlakuan cukai ini dikatakan akan semakin memahalkan 
produk-produk industri rekaman, bagi kami solusinya adalah menghapuskan seluruh proses 
dan biaya birokrasi yang mengakibatkan biaya tinggi dalam produksi dan mengembalikan 
kesenian juga kebudayaan sebagai aktifitas milik Rakyat. Bukan untuk komersialisasi 
atau didorong menjadi konsumtif, tetapi sebagai bagian dari aktualisasi dirinya dan 
sumbangan bagi kemajuan peradaban bangsa dan dunia. 

 

 

 

Ketua

 

 

Tedjo Priyono

 

 

Sekretaris Jendral

 

 

Suroso

 

PP � JAKER

Pengurus Pusat 

Jaringan Kerja Kebudayaan RakyaT


 

Jl.Gembira II Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

Telp. 0817 6879598 / 0812 9430214

Email : [EMAIL PROTECTED]



                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - 50x more storage than other providers!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke