http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-132%7CX
Rabu, 25 Agustus 2004
"Update Pembahasan RUU KDRT hari kedua"
RUU Anti KDRT Sepakat dirubah menjadi �RUU Penghapusan KDRT� 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Pembahasan hari kedua Pansus Komisi VII telah 
menyepakati sejumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang terdapat dalam sandingan 
RUU (Rancangan Undang-undang) Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga versi DPR RI dengan 
versi Pemerintah (Selasa,23/08/04). Diantara sejumlah DIM yang telah disepakati adalah 
DIM 2 tentang nama RUU yang diusulkan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. Kedua 
belah pihak sepakat menggunakan RUU ini dengan nama RUU tentang Penghapusan Kekerasan 
Dalam Rumah Tangg (RUU Penghapusan KDRT). 

Pembahasan RUU tentang penghapusan KDRT ini berlangsung mulai pukul 14.00 dan diakhiri 
pada hingga pukul 17.45, setelah pimpinan sidang Iping Somantri menghentikan 
pembahasan. Pembahasan berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 
2004 yang dimulai pada pukul 09.00 � 13.00. (lihat jadwal pembahasan). Nampak hadir 
dari pemerintah Menteri Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki Sumaryoto, diikuti oleh 
sejumlah staf ahlinya. 

Pada hari kedua ini, Pansus RUU penghapusan KDRT ini telah menyelesaikan pembahasannya 
hingga DIM 33 yang memformulasikan ruang lingkup �Rumah Tangga� yang dimaksud dalam 
RUU tersebut. Namun demikian sampai dengan akhir sidang, antara DPR dan Pemerintah 
belum menemukan kata sepakat menyangkut DIM 33 tersebut. Sidang akhirnya memutuskan 
untuk membawa pembahasan DIM 3 ini pada pembahasan ditingkat Panja. 

Dalam pembahasan ini ada dua hal mendasar yang menjadi perbedaan dalam memanpandang 
ruang lingkup rumah tangga. Hal pertama yang diperdebatkan menyangkut substansi isi 
materi. DIM 33 dalam versi DPR menyebutkan bahwa �Lingkup rumah tangga adalah: (a) 
pasangan atau mantan pasangan didalam maupun di luar perkawinan; (b) orang-orang yang 
mempunyai hubungan keluarga karena darah, perkawinan, adopsi dan hubungan adat atau 
agama; (c) orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga orang lain yang menetap 
atau tidak di sebuah rumah tangga; (d) orang yang masih atau pernah hidup dan atau 
pernah tinggal bersama�. Sementara dalam versi Pemerintah DIM 33 tersebut berbunyi; 
�lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi: (a) suami, istri dan anak; (b) 
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena darah, pengasuhan, perwalian, dan 
hubungan keluarga karena perkawinan yang menetap dalam rumah tangga tersebut. 

Dalam versi pemerintah ini ada beberapa bagian pada versi DPR yang sengaja dihapus 
seperti pada bagian mantan pasangan suami-istri, bagian hubungan adat atau agama dan 
bagian yang menyebut orang yang pernah hidup dan tinggal bersama di hapus. Menurut 
keterangan pemerintah yang di wakili oleh Sri Redjeki Sumaryoto, DIM 33 yang dibuat 
oleh DPR oleh pemerintah rumusannya telah disempurnakan dan batasan lingkup rumah 
tangga dibatasi/dipersempit, sehingga pengertian akan lingkup rumah tangga ini tidak 
terlalu luas. 

Atas dua materi tersebut, anggota DPR terpecah menjadi dua, antara yang setuju dan 
tidak setuju dengan rumusan DIM 33 yang telah disempurnakan oleh pemerintah. Bagian 
yang menjadi perdebatan adalah bagian kalimat yang mengakomodasi pasangan atau mantan 
pasangan dalam atau diluar perkawinan serta bagian yang mengakomodasi orang yang masih 
atau pernah hidup dan atau pernah tinggal bersama. Bagi sebagian anggota DPR setuju 
untuk di hapus karena yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga hanya pasangan yang 
diikat secara perkawinan yang sah. Pasangan yang terjadi tanpa ikatan perkawinan tidak 
dianggap dalam lingkup rumah tangga. Bahkan dengan mengakomodasi bagian ini, sama saja 
dengan melegalisasikan praktek �kumpul kebo� dalam masyarakat. Pemahaman seperti ini 
menurut mereka tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia dan hukum 
perkawinan yang diatur oleh agama. 

Namun demikian, Surya Chandra Wakil Ketua Komisi VII berpendapat berbeda. Surya masih 
tetap mempertahankan materi yang diusulkan oleh DPR. Menurut Surya persoalan ini 
hendaknya tidak dipandang sempit. Lingkup rumah tangga bukanlah sekedar lingkup 
keluarga dalam pengertian normatif. Lingkup rumah tangga adalah lingkup yang lebih 
luas dari sekedar keluarga. Orang yang bekerja didalam suatu keluarga juga bisa masuk 
sebagai lingkup rumah tangga dan itu juga mempunyai hak untuk dilindungi dari tindakan 
kekerasan. Mengakomodasi orang yang masih atau pernah hidup dan atau pernah tinggal 
bersama dalam masyarakat bukan berarti mengakomodasi praktek �kumpul kebo�. Surya 
mencontohkan, sebuah asrama atau kos-kosan selain ada keluarga inti juga tinggal 
sejumlah orang secara bersama. Kondisi ini menurut Surya juga dapat dikategorikan 
sebagai ruang lingkup keluarga. 

Selain perdebatan mengenai substansi materi, hal kedua yang menjadi perdebatan ketika 
menentukan apakah masalah lingkup rumah tangga tetap masuk dalam Bab Ketentuan Umum 
atau tidak perlu dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum, tetapi cukup dimasukkan dalam 
pasal-pasal. Kecenderungan terbanyak memang menginginkan DIM 33 ini masuk dalam 
ketentuan umum, karena dalam ketentuan umum ini akan mengatur hal-hal yang bersifat 
umum yang menjadi garis besar utama dari RUU ini. Surya Chandra menegaskan bahwa 
�Masalah kekerasan dan rumah tangga sudah tepat bila diletakkan dalam ketentuan umum, 
karena RUU ini berisi mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, 
sehingga sudah tepat bila kekerasan dan rumah tangga diatur dalam ketentuan umum, 
sehingga tidak perlu lagi dijelaskan dalam tiap pasal,� ujar Surya. 

Meskipun dalam pembahasan DIM 33 diwarnai oleh sejumlah perdebatan baik secara 
substansi maupun teknis, yang akhirnya disepakati untuk di bawa pada rapat Panja, 
secara umum pembahasan hari kedua ini menunjukkan hasil yang positif. Dalam pembahasan 
DIM 33 misalnya, meskipun masih terjadi perdebantan, namun beberapa pandangan positif 
yang bisa diambil seperti pandangan mengenai pekerja rumah tangga dan kekerasan 
ekonomi masuk dalam RUU ini. Hampir sebagian besar peserta sidang setuju kalau pekerja 
rumah tangga masuk dalam lingkup rumah tangga yang mempunyai hak untuk dilindungi. 

Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jakarta yang mengikuti proses persidangan 
melalui �Fraksi Balkon� berpendapat bahwa sebagian besar anggota dewan masih belum 
memahami substansi masalah RUU Penghapusan KDRT. �Saya melihat didalam pembahasan 
terakhir ini, anggota dewan itu masih belum mengerti dan belum memahami substansi RUU 
Penghapusan KDRT. RUU kita inikan sebenarnya ingin melindungi semua pihak warga negara 
Indonesia tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum atas berbagai 
kekerasan, sehingga yang mesti harus diingat bahwa RUU ini bukan berbicara semata-mata 
keluarga. Tetapi yang kita bicarakan RUU anti kekerasan dalam rumah tangga, sehingga 
wilayah yang akan kita sasar adalah wilayah yang lebih luas ketimbang hanya keluarga 
dan rumah tangga yang ingin kita lindungi adalah mereka yang juga bekerja didalam 
rumah tangga, seperti pekerja rumah tangga, dan juga mereka yang mempunyai relasi 
intim baik secara sosial maupun seksual, jelas Ratna. 

Ratna menambahkan, �semangat di dalam RUU sebenarnya berasal dari semangat penghapusan 
domestic violence, jadi sebenarnya yang ingin kita atur ya kekerasan domestik, namun, 
domestik ini kita agak susah mencari padanan katanya sehingga menghasilkan rumusan 
rumah tangga. Rumusan belum dipahami oleh anggota dewan, dan akhirnya kembali kepada 
makna rumah tangga yang sangat sempit yaitu hanya keluarga. 

Ratna juga menyesalkan perdebantan yang terjadi dalam ditarik ke dalam isu moralitas 
bahwa yang hidup bersama itu berarti melegitimasi kumpul kebo. �saya kira tidak 
sederhana itu ya mengatakan hidup bersama dengan kumpul kebo, padahal hidup bersama 
ini ada dalam persoalan mereka yang bekerja dalam lingkup rumah tangga misalnya. Ratna 
juga menyesalkan ada pendapat yang tidak setuju untuk melindungi ikatan diluar 
perkawinan. �Saya kira itu sah saja karena mereka bagaimanapun mereka hidup dalam satu 
atap mempunyai kemungkinan potensi kekerasan terjadi dan mereka itu warga negara yang 
mempunyai perlindungan hukum yang sama baik mereka yang mempunyai status perkawinan 
tau tidak. Karena kita sudah mengamandeman UUD 45, kita sudah punya UU HAM, yang 
mengakui bahwa semua setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama didepan hukum, maka 
kita seharusnya juga menghapus segala diskriminasi atas dasar apapun termasuk status 
perkawinan juga tidak dibenarkan. Bahwa negara ini hanya melindungi orang yang kawin 
saja yang lain tidak, itukan tidak benar, padahal mereka orang-orang yang mempunyai 
relasi domestik, bukan hanya sekedar keluarga, Ujar Ratna. 

Namun demikian menurut Ratna, tidak semua anggota dewan tidak paham dengan masalah 
ini. Ada beberapa dari dewan yang menurut Ratna cukup cerdas bisa menangkap fakta di 
masyarakat bahwa mantan suami masih punya peluang dan masih punya potensi untuk 
melakukan kekerasan terhadap mantan istri, karena perceraian itu tidak otomatis 
menghapus relasi yang ada karena disitu ada anak-anak. �Tidak bisa mantan suami 
dihapuskan sebagai mantan bapak. Hal ini berarti dia masih tetap bapak anak-anak, dia 
juga masih tetap ibu anak-anak walaupun mereka sudah berpisah, Ujar Ratna. Ratna 
menambahkan, �Didalam kasus yang ditangani LBH APIK, ini banyak sekali ini mantan 
suami yang melakukan kekerasan baik terhadap mantan istri maupun terhadap 
anak-anaknya. Misalkan dalam pemberian nafkah itukan tidak ada putusnya, apalagi 
mantan istri khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dalam PP 10/43 mereka berhak 
atas sepertiga gaji suami, artinya masih ada relasi kan, ada relasi hukum dan ada 
kewajiban-kewajiban hukum dan disitu potensi kekerasan akan muncul. Saya kira DPR 
harus turun ke masyarakat melihat betul kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat,� 
ungkap Ratna. Bahkan Ratna sepakat dengan anggota Dewan yang melihat pekerja rumah 
tangga ini masuk dalam RUU Penghapusan KDRT ini serta termasuk memasukkan kekerasan 
ekonomi dalam RUU ini. �Ini merupakan langkah maju dari pandangan anggota dewan yang 
juga perlu dicatat,� ujar Ratna. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke