http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-132%7CX Rabu, 25 Agustus 2004 "Update Pembahasan RUU KDRT hari kedua" RUU Anti KDRT Sepakat dirubah menjadi �RUU Penghapusan KDRT� Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Pembahasan hari kedua Pansus Komisi VII telah menyepakati sejumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang terdapat dalam sandingan RUU (Rancangan Undang-undang) Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga versi DPR RI dengan versi Pemerintah (Selasa,23/08/04). Diantara sejumlah DIM yang telah disepakati adalah DIM 2 tentang nama RUU yang diusulkan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. Kedua belah pihak sepakat menggunakan RUU ini dengan nama RUU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangg (RUU Penghapusan KDRT).
Pembahasan RUU tentang penghapusan KDRT ini berlangsung mulai pukul 14.00 dan diakhiri pada hingga pukul 17.45, setelah pimpinan sidang Iping Somantri menghentikan pembahasan. Pembahasan berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2004 yang dimulai pada pukul 09.00 � 13.00. (lihat jadwal pembahasan). Nampak hadir dari pemerintah Menteri Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki Sumaryoto, diikuti oleh sejumlah staf ahlinya. Pada hari kedua ini, Pansus RUU penghapusan KDRT ini telah menyelesaikan pembahasannya hingga DIM 33 yang memformulasikan ruang lingkup �Rumah Tangga� yang dimaksud dalam RUU tersebut. Namun demikian sampai dengan akhir sidang, antara DPR dan Pemerintah belum menemukan kata sepakat menyangkut DIM 33 tersebut. Sidang akhirnya memutuskan untuk membawa pembahasan DIM 3 ini pada pembahasan ditingkat Panja. Dalam pembahasan ini ada dua hal mendasar yang menjadi perbedaan dalam memanpandang ruang lingkup rumah tangga. Hal pertama yang diperdebatkan menyangkut substansi isi materi. DIM 33 dalam versi DPR menyebutkan bahwa �Lingkup rumah tangga adalah: (a) pasangan atau mantan pasangan didalam maupun di luar perkawinan; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena darah, perkawinan, adopsi dan hubungan adat atau agama; (c) orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga orang lain yang menetap atau tidak di sebuah rumah tangga; (d) orang yang masih atau pernah hidup dan atau pernah tinggal bersama�. Sementara dalam versi Pemerintah DIM 33 tersebut berbunyi; �lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini meliputi: (a) suami, istri dan anak; (b) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena darah, pengasuhan, perwalian, dan hubungan keluarga karena perkawinan yang menetap dalam rumah tangga tersebut. Dalam versi pemerintah ini ada beberapa bagian pada versi DPR yang sengaja dihapus seperti pada bagian mantan pasangan suami-istri, bagian hubungan adat atau agama dan bagian yang menyebut orang yang pernah hidup dan tinggal bersama di hapus. Menurut keterangan pemerintah yang di wakili oleh Sri Redjeki Sumaryoto, DIM 33 yang dibuat oleh DPR oleh pemerintah rumusannya telah disempurnakan dan batasan lingkup rumah tangga dibatasi/dipersempit, sehingga pengertian akan lingkup rumah tangga ini tidak terlalu luas. Atas dua materi tersebut, anggota DPR terpecah menjadi dua, antara yang setuju dan tidak setuju dengan rumusan DIM 33 yang telah disempurnakan oleh pemerintah. Bagian yang menjadi perdebatan adalah bagian kalimat yang mengakomodasi pasangan atau mantan pasangan dalam atau diluar perkawinan serta bagian yang mengakomodasi orang yang masih atau pernah hidup dan atau pernah tinggal bersama. Bagi sebagian anggota DPR setuju untuk di hapus karena yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga hanya pasangan yang diikat secara perkawinan yang sah. Pasangan yang terjadi tanpa ikatan perkawinan tidak dianggap dalam lingkup rumah tangga. Bahkan dengan mengakomodasi bagian ini, sama saja dengan melegalisasikan praktek �kumpul kebo� dalam masyarakat. Pemahaman seperti ini menurut mereka tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia dan hukum perkawinan yang diatur oleh agama. Namun demikian, Surya Chandra Wakil Ketua Komisi VII berpendapat berbeda. Surya masih tetap mempertahankan materi yang diusulkan oleh DPR. Menurut Surya persoalan ini hendaknya tidak dipandang sempit. Lingkup rumah tangga bukanlah sekedar lingkup keluarga dalam pengertian normatif. Lingkup rumah tangga adalah lingkup yang lebih luas dari sekedar keluarga. Orang yang bekerja didalam suatu keluarga juga bisa masuk sebagai lingkup rumah tangga dan itu juga mempunyai hak untuk dilindungi dari tindakan kekerasan. Mengakomodasi orang yang masih atau pernah hidup dan atau pernah tinggal bersama dalam masyarakat bukan berarti mengakomodasi praktek �kumpul kebo�. Surya mencontohkan, sebuah asrama atau kos-kosan selain ada keluarga inti juga tinggal sejumlah orang secara bersama. Kondisi ini menurut Surya juga dapat dikategorikan sebagai ruang lingkup keluarga. Selain perdebatan mengenai substansi materi, hal kedua yang menjadi perdebatan ketika menentukan apakah masalah lingkup rumah tangga tetap masuk dalam Bab Ketentuan Umum atau tidak perlu dimasukkan ke dalam Ketentuan Umum, tetapi cukup dimasukkan dalam pasal-pasal. Kecenderungan terbanyak memang menginginkan DIM 33 ini masuk dalam ketentuan umum, karena dalam ketentuan umum ini akan mengatur hal-hal yang bersifat umum yang menjadi garis besar utama dari RUU ini. Surya Chandra menegaskan bahwa �Masalah kekerasan dan rumah tangga sudah tepat bila diletakkan dalam ketentuan umum, karena RUU ini berisi mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sudah tepat bila kekerasan dan rumah tangga diatur dalam ketentuan umum, sehingga tidak perlu lagi dijelaskan dalam tiap pasal,� ujar Surya. Meskipun dalam pembahasan DIM 33 diwarnai oleh sejumlah perdebatan baik secara substansi maupun teknis, yang akhirnya disepakati untuk di bawa pada rapat Panja, secara umum pembahasan hari kedua ini menunjukkan hasil yang positif. Dalam pembahasan DIM 33 misalnya, meskipun masih terjadi perdebantan, namun beberapa pandangan positif yang bisa diambil seperti pandangan mengenai pekerja rumah tangga dan kekerasan ekonomi masuk dalam RUU ini. Hampir sebagian besar peserta sidang setuju kalau pekerja rumah tangga masuk dalam lingkup rumah tangga yang mempunyai hak untuk dilindungi. Ratna Batara Munti, Direktur LBH APIK Jakarta yang mengikuti proses persidangan melalui �Fraksi Balkon� berpendapat bahwa sebagian besar anggota dewan masih belum memahami substansi masalah RUU Penghapusan KDRT. �Saya melihat didalam pembahasan terakhir ini, anggota dewan itu masih belum mengerti dan belum memahami substansi RUU Penghapusan KDRT. RUU kita inikan sebenarnya ingin melindungi semua pihak warga negara Indonesia tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum atas berbagai kekerasan, sehingga yang mesti harus diingat bahwa RUU ini bukan berbicara semata-mata keluarga. Tetapi yang kita bicarakan RUU anti kekerasan dalam rumah tangga, sehingga wilayah yang akan kita sasar adalah wilayah yang lebih luas ketimbang hanya keluarga dan rumah tangga yang ingin kita lindungi adalah mereka yang juga bekerja didalam rumah tangga, seperti pekerja rumah tangga, dan juga mereka yang mempunyai relasi intim baik secara sosial maupun seksual, jelas Ratna. Ratna menambahkan, �semangat di dalam RUU sebenarnya berasal dari semangat penghapusan domestic violence, jadi sebenarnya yang ingin kita atur ya kekerasan domestik, namun, domestik ini kita agak susah mencari padanan katanya sehingga menghasilkan rumusan rumah tangga. Rumusan belum dipahami oleh anggota dewan, dan akhirnya kembali kepada makna rumah tangga yang sangat sempit yaitu hanya keluarga. Ratna juga menyesalkan perdebantan yang terjadi dalam ditarik ke dalam isu moralitas bahwa yang hidup bersama itu berarti melegitimasi kumpul kebo. �saya kira tidak sederhana itu ya mengatakan hidup bersama dengan kumpul kebo, padahal hidup bersama ini ada dalam persoalan mereka yang bekerja dalam lingkup rumah tangga misalnya. Ratna juga menyesalkan ada pendapat yang tidak setuju untuk melindungi ikatan diluar perkawinan. �Saya kira itu sah saja karena mereka bagaimanapun mereka hidup dalam satu atap mempunyai kemungkinan potensi kekerasan terjadi dan mereka itu warga negara yang mempunyai perlindungan hukum yang sama baik mereka yang mempunyai status perkawinan tau tidak. Karena kita sudah mengamandeman UUD 45, kita sudah punya UU HAM, yang mengakui bahwa semua setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama didepan hukum, maka kita seharusnya juga menghapus segala diskriminasi atas dasar apapun termasuk status perkawinan juga tidak dibenarkan. Bahwa negara ini hanya melindungi orang yang kawin saja yang lain tidak, itukan tidak benar, padahal mereka orang-orang yang mempunyai relasi domestik, bukan hanya sekedar keluarga, Ujar Ratna. Namun demikian menurut Ratna, tidak semua anggota dewan tidak paham dengan masalah ini. Ada beberapa dari dewan yang menurut Ratna cukup cerdas bisa menangkap fakta di masyarakat bahwa mantan suami masih punya peluang dan masih punya potensi untuk melakukan kekerasan terhadap mantan istri, karena perceraian itu tidak otomatis menghapus relasi yang ada karena disitu ada anak-anak. �Tidak bisa mantan suami dihapuskan sebagai mantan bapak. Hal ini berarti dia masih tetap bapak anak-anak, dia juga masih tetap ibu anak-anak walaupun mereka sudah berpisah, Ujar Ratna. Ratna menambahkan, �Didalam kasus yang ditangani LBH APIK, ini banyak sekali ini mantan suami yang melakukan kekerasan baik terhadap mantan istri maupun terhadap anak-anaknya. Misalkan dalam pemberian nafkah itukan tidak ada putusnya, apalagi mantan istri khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dalam PP 10/43 mereka berhak atas sepertiga gaji suami, artinya masih ada relasi kan, ada relasi hukum dan ada kewajiban-kewajiban hukum dan disitu potensi kekerasan akan muncul. Saya kira DPR harus turun ke masyarakat melihat betul kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat,� ungkap Ratna. Bahkan Ratna sepakat dengan anggota Dewan yang melihat pekerja rumah tangga ini masuk dalam RUU Penghapusan KDRT ini serta termasuk memasukkan kekerasan ekonomi dalam RUU ini. �Ini merupakan langkah maju dari pandangan anggota dewan yang juga perlu dicatat,� ujar Ratna. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

