----- Original Message -----
From: "kpi" <[EMAIL PROTECTED]>




Jakarta, 24 Agustus 2004
No.     : 962/SK/VIII/KPI-Nas/2004
Lamp.   : 4 (empat) halaman
Hal     : Undangan Aksi ALIANSI PEREMPUAN MENOLAK RUU TNI

Kepada Yth.
TEMAN-TEMAN PEDULI HAM & DEMOKRASI

Mengapa RUU TNI Bermasalah dan Bagaimana Sikap Kita?
Perempuan bersama kalangan masyarakat luas sangat berkepentingan untuk
menolak Pembahasan RUU TNI dalam masa Persidangan IV DPR tahun 2003-2004,
karena RUU TNI akan menjadi ancaman besar bagi keberlangsungan proses
demokratisasi, di mana fungsi sosial dan politik (Dwifungsi TNI) dalam
kaitannya dengan Komando Teritorial dan fungsi Kekaryaan akan dipermanenkan
dan dilegalkan, melalui Pasal-pasal sebagai berikut:
*       Pasal 8 ayat 2, khususnya Pasal 9 point d: dengan dijadikannya
Pembinaan Teritorial sebagai bagian dari Tugas Pokok TNI maka secara tidak
langsung Struktur Teritorial TNI (Komando Teritorial) akan menjadi struktur
yang permanen, di mana selama ini salah satu tugas Komando Teritorial
(Kodam-Koramil) tersebut adalah melakukan Pembinaan Teritorial. Padahal
dalam praktiknya, peran Komando Teritorial atas nama Pembinaan Teritorial
atau tugas lainnya telah mengakibatkan timbulnya aksi-aksi kekerasan
Prajurit TNI di berbagai Sektor, baik di Sektor
Buruh-Mahasiswa-Petani-Nelayan, dan lainnya. Struktur Teritorial juga telah
menjadi bagian dari infrastruktur TNI yang menopang Bisnis-bisnis yang
dilakukan TNI, baik itu yang sifatnya legal maupun tidak. Sehingga upaya
melegalkan Komando Teritorial adalah bagian dari upaya TNI dalam
mempermanenkan penyimpangan-penyimpangan TNI yang selama ini tidak diatur
lewat Undang-Undang.
*       Pasal 8 ayat 2 point c 3 dan c 4: atas nama Pembinaan Teritorial,
TNI dapat saja menafsirkan secara leluasa kedua Tugasnya, dan dapat
bertindak tanpa adanya keputusan dari otoritas Politik Sipil, karena Tugas
Pokok TNI yang fungsinya Pembinaan Teritorial tersebut tidak diatur dalam
Undang-Undang Pertahanan. Sehingga dengan adanya Tugas Pokok TNI dalam
Pembinaan Teritorial, TNI dapat kembali untuk turut campur dalam
penyelesaian konflik masyarakat, seperti Konflik Perburuhan-Sengketa
Tanah-Penggusuran atau persoalan lainnya, tanpa harus ada Keputusan dari
Otoritas Politik Sipil.
*       Pasal 45 ayat 1 dan 2: Rumusan mengenai Prajurit TNI aktif dapat
menduduki Jabatan dalam Struktur Departemen dan Lembaga Pemerintah non
Departemen merupakan bentuk pengembalian Fungsi Kekaryaan TNI (Dwi fungsi
TNI) yang memberikan Peluang bagi TNI untuk kembali menguasai dan menduduki
Jabatan-Jabatan dalam Departemen maupun Kelembagaan di bawah Departemen,
semisal Jabatan dalam Kabinet, atau dalam Struktur Pemerintahan tingkat
Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, sampai tingkat Desa. Rumusan tersebut sangat
berpotensi untuk menciptakan Birokrasi Sipil yang militeristik karena banyak
Prajurit aktif yang ditempatkan di dalamnya dan juga cenderung akan
mengembalikan Kontrol TNI atas kehidupan Rakyat melalui Jabatan-Jabatan
tersebut sebagaimana pernah kita alami pada masa Orde Baru.
*       Pasal 8 ayat 2 khususnya Pasal 9 point d: dengan dilegalkannya dan
dipermanenkannya Komando Teritorial atas nama Pembinaan Teritorial, dan
dalam Pasal 45 ayat 1 dan 2: adanya Penguasaan TNI di dalam Birokrasi Sipil
atas nama fungsi Kekaryaan, serta beberapa kelemahan lainnya, maka secara de
facto ke depan TNI akan menjadi satu Institusi yang otonom yang dapat
bertindak tanpa adanya Keputusan Otoritas Politik Sipil sehingga sulit untuk
dikontrol dan dimintakan pertanggungjawabannya. Kondisi ini tidak hanya akan
meniadakan fungsi Kontrol Otoritas Politik Sipil terhadap TNI tetapi juga
mengancam proses demokratisasi dan memperkuat kembali problem lingkaran
setan kekebalan hukum (circle impunity) dan meningkatnya ancaman Pelanggaran
HAM
(Pernyataan Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil).

Oleh karena itu kami mengundang teman-teman untuk ikut dalam:
AKSI: ALIANSI PEREMPUAN MENOLAK RUU TNI
Jum'at, 27 Agustus 2004, Jam 09.00 WIB, di Bundaran HI
Untuk Informasi dapat menghubungi Husna / Una di 08161345025. Terima kasih.

"TOLAK RUU TNI !!"

Hormat kami,
a.n. ALIANSI PEREMPUAN MENOLAK RUU TNI

Masruchah
Sekretaris Jenderal

Catatan: Kami juga akan mengadakan Pertemuan dengan Komisi I DPR pada
hari Rabu, 1 September 2004. Kami berharap teman-teman dapat ikut
hadir pada Pertemuan tersebut. Terima kasih.

Hasil Rapat Selasa, 24 Agustus 2004, di Koalisi Perempuan Indonesia:

Setiap Organisasi/Lembaga yang ikut dalam Aksi diharapkan membawa
teman-teman sebanyak-banyaknya dan Poster-poster dengan Tulisan-tulisan
seperti tersebut di bawah ini, atau Tulisan-tulisan lainnya sesuai dengan
kreatifitas masing-masing, dan membawa Perangkat Aksi lainnya yang
berhubungan yang berhubungan dengan Penolakan RUU TNI apabila memilikinya,
terima kasih:
*       Tolak RUU TNI, Hapuskan KODAM, KOREM, KODIM, KORAMIL, BABINSA
*       Punya Gubernur Tentara Pensiunan aja pusing, apalagi Tentara Aktif
*       Hapuskan Anggaran Operasi Militer, Naikkan Subsidi Pendidikan dan
Kesehatan
*       Anggaran KODAM, KOREM, KODIM, KORAMIL, BABINSA, lebih baik untuk
Pendidikan dan Kesehatan
*       Operasi Militer menghasilkan PERKOSAAN
*       Kembalikan Korban Penculikan Militer
*       Ingat!! Siapa yang bertanggungjawab atas Tragedi Tanjung Priok,
Timor Timur, Trisakti, Semanggi, 27 Juli, Talangsari, '65, Aceh, UMMI
Makasar, dll.??!
*       Operasi Militer = Bisnis Militer, Hentikan Operasi Militer di Aceh!!
*       Adili JENDERAL-JENDERAL Pelanggar HAM!!

Organisasi/Lembaga dalam ALIANSI PEREMPUAN MENOLAK RUU TNI:
*       Koalisi Perempuan Indonesia
*       Institut Ungu
*       PRD (Partai Rakyat Demokratik)
*       ORPAD
*       LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi)
*       FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia)
*       Korps Immawati - DPP IMM
*       KKPK (Kelompok Kerja Perempuan Kapuk)
*       RAHIMA
*       Suara Ibu Peduli
*       LPR - KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Orde Baru)
*       PAKORBA (Paguyuban Korban Orde Baru)
*       Forum Solidaritas Perempuan Banten
*       PRP (Perhimpunan Rakyat Pekerja)
*       KONTRAS
*       IMPARSIAL
*       Kaki Lima





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke