http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-134%7CX
Kamis, 26 Agustus 2004
"Update Pembahasan RUU KDRT hari ketiga"
RUU KDRT Versi Pemerintah Minim Substansi Materi, Pembahasan Menjadi Tidak Tuntas
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Draft RUU KDRT versi pemerintah minim substansi materi, 
padahal substansi materi inilah yang justru menjadi ruh dari RUU KDRT yang diusung. 
Dengan minimnya substansi materi, meyebabkan banyak pembahasan yang tidak tuntaskarena 
harus melakukan proses formulasi masalah lagi. Itulah yang dapat ditangkap ketika 
mengikuti proses pembahasan RUU KDRT sejak hari pertama hingga hari ketiga ini 
(Rabu,25/08/04). Minimnya substansi materi ini dapat dilihat dari banyaknya materi 
yang diusulkan oleh DPR dalam RUU KDRT justru dianggap tidak terlalu penting. Padahal 
sejumlah substansi materi tersebut lebih menunjukkan tingkat keberpihakan yang jelas 
serta menambah ruh dari RUU KDRT tersebut. 

Salah satu contoh dimana RUU KDRT versi pemerintah ini minim substansi materi dapat 
dilihat ketika pembahasan DIM 41 (Daftar Inventarisasi Masalah) tentang perlindungan 
sementara. Dalam RUU KDRT versi DPR, masalah perlindungan sementara ini dimasukkan 
kedalam substansi materi RUU. Perlindungan sementara yang di maksud dalam RUU KDRT 
yang dibuat oleh DPR ini adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian 
dan atau lembaga sosial atau pihak lain sebelum dikeluarkannya penetapan perintah 
perlindungan dari pengadilan. 

Dalam substansi materi hukum ini cukup jelas keberpihakannya terhadap korban 
kekerasan, diaman korban mempunyai hak mendapatkan perlindungan sementara sebelum 
menerima ketetapan pengadilan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Surya Chandra, 
wakil ketua Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Surya perlindungan ini 
cukup penting dilakukan karena dalam beberapa kasus korban kekerasan sangat 
membutuhkan perlindungan sementara ini dari tindakan kekerasan. Surya mencontohkan, 
perlindungan sementara ini bisa terjadi kepada seorang istri yang menginginkan 
perceraian dengan suaminya. Untuk menghindari munculnya kekerasan yang akan dilakukan 
oleh suami, seorang istri ini berhak mendapatkan perlindungan sementara. Perlindungan 
ini bisa dilakukan siapa saja, baik kepolisian, lembaga sosial dan sebagainya,�jelas 
Surya. 

Senada dengan Surya adalah Gunawan Slamet, anggota komisi VII dari fraksi PDI 
Perjuangan. Menurut Gunawan, perlindungan sementara ini amat penting dilakukan 
menginggat proses hukum yang terjadi pada korban kekerasan membutuhkan waktu yang 
cukup lama. Dalam konteks inilah perlindungan sementara bagi korban kekerasan akan 
sangat membantu korban dari kemungkinan tindakan kekerasan berikutnya. 

Jika Surya Chandra maupun Gunawan Slamet melihat unsur penting dari perlindungan 
sementara ini akan berdampak posisitif bagi korban kekerasan, maka tidak demikian 
dengan pihak pemerintah. Pemerintah menilai perlindungan sementara ini tidak perlu, 
disamping telah dimasukkannya pengertian perlindungan ini dalam pasal 1 butir 3, 
pemerintah melihat perlindungan sementara tidak perlu lagi dilakukan karena sudah 
menjadi tanggungjawab kepolisian bila ada laporan yang masuk. Aji Dai, tim ahli hukum 
pemerintah dalam kesempatannya mengungkapkan, �perlindungan sementara itu sudah akan 
dilakukan di kepolisian sejak korban melapor sampai terjadinya putusan 
pengadilan,�ujar Aji. Namun demikian tambah Aji Dai, dalam kondisi-kondisi darurat 
tindakan perlindungan sementara sebelum masuk pengadilan bisa dilakukan,� ujar Aji. 

Setelah melalui sejumlah perdebantan, DIM tentang perlindungan sementara ini akhirnya 
diputuskan untuk tetap ada dengan catatan ada formulasi ulang dalam penyusunan 
keredaksionalan. 

Selain masalah perlindungan sementara, hal lain yang menunjukkan RUU KDRT versi 
pemerintah ini minim substansi materi dan semangat keberpihakan terhadap korban ketika 
pembahasan masuk dalam DIM 46 tentang saksi. Saksi yang dimaksud dalam draft RUU KDRT 
yang dibuat DPR adalah setiap orang yang melihat, mendengar dan atau mengalami akan 
atau telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pelayanan kesehatan, 
pendamping atau orang ahli di bidangnya berkaitan dengan penanganan kekerasan dalam 
rumah tangga. Namun demikian pemerintah menganggap masalah saksi ini tidak perlu ada 
dalam ketentuan umum karena pengertian saksi dalam pasal 1 KUHAP sudah jelas. 

Penjelasan pemerintah ini tentu mengundang perdebatan. Mariani Akib Baramuli dari 
fraksi Partai Golkar mengatakan �Saksi ini tetap ada karena selama ini tidak 
sepenuhnya system hukum yang berlaku belum menjamin sepenuhnya adanya perlindungan 
terhadap korban kekerasan. Dengan adanya item saksi ini justru akan semakin menegaskan 
atau menguatkan apa yang dimaksud dari RUU KDRT,�ujar Mariani. Namun demikian apa yang 
menjadi pendapat Mariani ini mendapat tanggapan dari Aji Dai tim ahli hukum 
pemerintah, �Saksi dalam hukum apapun ya seperti yang diatur dalam KUHP, disitu cukup 
jelas apa dan siapa yang dikatakan saksi. Penambahan aturan baru menyangkut saksi ini 
bisa dilakukan jika ada unsure �lex specialist� didalam masalah tersebut,� ujar Aji 
Dai. 

Terhadap tanggapan pemerintah, Mariani berpendapat, �justru dengan memasukkan aturan 
saksi dalam RUU ini karena Saksi adalah �lex spesialist� dalam masalah kekerasan dalam 
rumah tangga. Hal ini menginggat masalah kekerasan rumah tangga tidak pernah secara 
eksplisit terungkap atau ada dalam aturan KUHAP. KUHAP tidak pernah menyinggung 
istilah KDRT. Untuk itu Saksi dalam RUU KDRT ini menjadi �lex specialist� untuk 
menegaskan keberadaan RUU ini,� Jelas Mariani. 

Namun demikian lagi-lagi setelah terjadi sejumlah perdebatan, dalam pembahasan 
saksipun tidak menghasilkan keputusan yang konkrit. Entah mengapa pimpinan sidang 
selalu mengkondisikan setiap pembahasan menjadi mentah ketika mulai meruncing. 
Pembahasan DIM 46 tentang saksi inipun harus berakhir dengan keputusan tingkat Panja, 
padahal sudah jelas, sejumlah anggota dewan bahkan pemerintah secara mayoritas sudah 
bisa menerima hal ini. 

Memang dalam pembahasan hari ketiga, disamping masalah minimnya substansi materi yang 
diusulkan oleh pemerintah, pembahasan tidak pernah tuntas. Selain harus di pending 
karena tidak ada titik temu, pembahasan banyak yang dibawa ketingkatan panja. Pada 
hari ketiga kemarin telah membahas 19 DIM, namun hanya 5 yang berhasil diputuskan, 
sisanya 14 DIM harus di pending atau masuk dalam daftar pembahasan Panja. 

Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sekali lagi Komisi VII tidak berhasil 
untuk memutuskan DIM yang menjadi pembahasan dan lagi-lagi juga pemerintah melalui RUU 
KDRT yang dibuat menghilangkan aspek substansi materi. Pembahasan akhir ada pada DIM 
52 yang membahas tentang Asas dan Tujuan. Dalam RUU KDRT versi DPR lebih tegas 
mencantumkan asa RUU KDRT ini adalah penghormatan terhadap perempuan, kesetaraan dan 
keadilan gender, anti diskriminasi dan perlindungan korban. Disamping asas Draft RUU 
versi pemerintah ini juga bertujuan untuk menyatakan KDRT merupakan kejahatan 
kemanusiaan. RUU KDRT tersebut juga bertujuan untuk menegaskan hak-hak korban, 
menghapus KDRT dan memajukan tindakan afirmatif terhadap perempuan. 

Jika DPR melihat ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KDRT, tidak demikian bagi 
pemerintah. Pemerintah justru menghapus DIM tentang asas dan tujuan ini. Menurut 
catatan pemerintah Asas dan tujuan sudah terakomodir dalam rumusan pasal undang-undang 
ini. Pencantuman bab asas dan tujuan tidak selalu mengikat (sesuai dengan juknis 
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Apa yang menjadi alasan pemerintah ini pada akhirnya mengundang perdebatan. Sejumlah 
pihak menilai bahwa Asas dan Tujuan ini justru menjadi landasan dasar dalam RUU KDRT 
ini. Asas dan Tujuan semakin menunjukkan keberpihakan. Bahkan Lies M dari Komnas 
Perempuan merasa heran dengan sikap pemerintah yang tidak mempunyai keberpihakan sama 
sekali terhadap perempuan, ia akhirnya mempertanyakan komitmen Meneg PP sebagai 
instutusi yang ditunjuk resmi pemerintah ini terhadap masalah Gender. 

Sri Redjeki Soemaryoto ketika dikonfirmasi mengklarifikasi bahwa �tidak ada istilah 
menghapus dalam setiap usulan DPR, yang ada pemerintah hanya memformulasikan ulang�, 
ujar Sri. Berkaitan dengan asas dan tujuan itu menurut Sri, pemerintah sudah 
menampungnya dalam konsiderasi menimbang. Namun demikian Sri tidak keberatan jika 
akhirnya asas dan tujuan ini dimunculkan asal sudah benar-benar disepakati asal 
penempatannya itu konsisten apakah ada di konsiderasi ataupun di ketentuan umum. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke