http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-134%7CX Kamis, 26 Agustus 2004 "Update Pembahasan RUU KDRT hari ketiga" RUU KDRT Versi Pemerintah Minim Substansi Materi, Pembahasan Menjadi Tidak Tuntas Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com - Jakarta. Draft RUU KDRT versi pemerintah minim substansi materi, padahal substansi materi inilah yang justru menjadi ruh dari RUU KDRT yang diusung. Dengan minimnya substansi materi, meyebabkan banyak pembahasan yang tidak tuntaskarena harus melakukan proses formulasi masalah lagi. Itulah yang dapat ditangkap ketika mengikuti proses pembahasan RUU KDRT sejak hari pertama hingga hari ketiga ini (Rabu,25/08/04). Minimnya substansi materi ini dapat dilihat dari banyaknya materi yang diusulkan oleh DPR dalam RUU KDRT justru dianggap tidak terlalu penting. Padahal sejumlah substansi materi tersebut lebih menunjukkan tingkat keberpihakan yang jelas serta menambah ruh dari RUU KDRT tersebut.
Salah satu contoh dimana RUU KDRT versi pemerintah ini minim substansi materi dapat dilihat ketika pembahasan DIM 41 (Daftar Inventarisasi Masalah) tentang perlindungan sementara. Dalam RUU KDRT versi DPR, masalah perlindungan sementara ini dimasukkan kedalam substansi materi RUU. Perlindungan sementara yang di maksud dalam RUU KDRT yang dibuat oleh DPR ini adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan atau lembaga sosial atau pihak lain sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dalam substansi materi hukum ini cukup jelas keberpihakannya terhadap korban kekerasan, diaman korban mempunyai hak mendapatkan perlindungan sementara sebelum menerima ketetapan pengadilan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Surya Chandra, wakil ketua Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Surya perlindungan ini cukup penting dilakukan karena dalam beberapa kasus korban kekerasan sangat membutuhkan perlindungan sementara ini dari tindakan kekerasan. Surya mencontohkan, perlindungan sementara ini bisa terjadi kepada seorang istri yang menginginkan perceraian dengan suaminya. Untuk menghindari munculnya kekerasan yang akan dilakukan oleh suami, seorang istri ini berhak mendapatkan perlindungan sementara. Perlindungan ini bisa dilakukan siapa saja, baik kepolisian, lembaga sosial dan sebagainya,�jelas Surya. Senada dengan Surya adalah Gunawan Slamet, anggota komisi VII dari fraksi PDI Perjuangan. Menurut Gunawan, perlindungan sementara ini amat penting dilakukan menginggat proses hukum yang terjadi pada korban kekerasan membutuhkan waktu yang cukup lama. Dalam konteks inilah perlindungan sementara bagi korban kekerasan akan sangat membantu korban dari kemungkinan tindakan kekerasan berikutnya. Jika Surya Chandra maupun Gunawan Slamet melihat unsur penting dari perlindungan sementara ini akan berdampak posisitif bagi korban kekerasan, maka tidak demikian dengan pihak pemerintah. Pemerintah menilai perlindungan sementara ini tidak perlu, disamping telah dimasukkannya pengertian perlindungan ini dalam pasal 1 butir 3, pemerintah melihat perlindungan sementara tidak perlu lagi dilakukan karena sudah menjadi tanggungjawab kepolisian bila ada laporan yang masuk. Aji Dai, tim ahli hukum pemerintah dalam kesempatannya mengungkapkan, �perlindungan sementara itu sudah akan dilakukan di kepolisian sejak korban melapor sampai terjadinya putusan pengadilan,�ujar Aji. Namun demikian tambah Aji Dai, dalam kondisi-kondisi darurat tindakan perlindungan sementara sebelum masuk pengadilan bisa dilakukan,� ujar Aji. Setelah melalui sejumlah perdebantan, DIM tentang perlindungan sementara ini akhirnya diputuskan untuk tetap ada dengan catatan ada formulasi ulang dalam penyusunan keredaksionalan. Selain masalah perlindungan sementara, hal lain yang menunjukkan RUU KDRT versi pemerintah ini minim substansi materi dan semangat keberpihakan terhadap korban ketika pembahasan masuk dalam DIM 46 tentang saksi. Saksi yang dimaksud dalam draft RUU KDRT yang dibuat DPR adalah setiap orang yang melihat, mendengar dan atau mengalami akan atau telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pelayanan kesehatan, pendamping atau orang ahli di bidangnya berkaitan dengan penanganan kekerasan dalam rumah tangga. Namun demikian pemerintah menganggap masalah saksi ini tidak perlu ada dalam ketentuan umum karena pengertian saksi dalam pasal 1 KUHAP sudah jelas. Penjelasan pemerintah ini tentu mengundang perdebatan. Mariani Akib Baramuli dari fraksi Partai Golkar mengatakan �Saksi ini tetap ada karena selama ini tidak sepenuhnya system hukum yang berlaku belum menjamin sepenuhnya adanya perlindungan terhadap korban kekerasan. Dengan adanya item saksi ini justru akan semakin menegaskan atau menguatkan apa yang dimaksud dari RUU KDRT,�ujar Mariani. Namun demikian apa yang menjadi pendapat Mariani ini mendapat tanggapan dari Aji Dai tim ahli hukum pemerintah, �Saksi dalam hukum apapun ya seperti yang diatur dalam KUHP, disitu cukup jelas apa dan siapa yang dikatakan saksi. Penambahan aturan baru menyangkut saksi ini bisa dilakukan jika ada unsure �lex specialist� didalam masalah tersebut,� ujar Aji Dai. Terhadap tanggapan pemerintah, Mariani berpendapat, �justru dengan memasukkan aturan saksi dalam RUU ini karena Saksi adalah �lex spesialist� dalam masalah kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini menginggat masalah kekerasan rumah tangga tidak pernah secara eksplisit terungkap atau ada dalam aturan KUHAP. KUHAP tidak pernah menyinggung istilah KDRT. Untuk itu Saksi dalam RUU KDRT ini menjadi �lex specialist� untuk menegaskan keberadaan RUU ini,� Jelas Mariani. Namun demikian lagi-lagi setelah terjadi sejumlah perdebatan, dalam pembahasan saksipun tidak menghasilkan keputusan yang konkrit. Entah mengapa pimpinan sidang selalu mengkondisikan setiap pembahasan menjadi mentah ketika mulai meruncing. Pembahasan DIM 46 tentang saksi inipun harus berakhir dengan keputusan tingkat Panja, padahal sudah jelas, sejumlah anggota dewan bahkan pemerintah secara mayoritas sudah bisa menerima hal ini. Memang dalam pembahasan hari ketiga, disamping masalah minimnya substansi materi yang diusulkan oleh pemerintah, pembahasan tidak pernah tuntas. Selain harus di pending karena tidak ada titik temu, pembahasan banyak yang dibawa ketingkatan panja. Pada hari ketiga kemarin telah membahas 19 DIM, namun hanya 5 yang berhasil diputuskan, sisanya 14 DIM harus di pending atau masuk dalam daftar pembahasan Panja. Sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sekali lagi Komisi VII tidak berhasil untuk memutuskan DIM yang menjadi pembahasan dan lagi-lagi juga pemerintah melalui RUU KDRT yang dibuat menghilangkan aspek substansi materi. Pembahasan akhir ada pada DIM 52 yang membahas tentang Asas dan Tujuan. Dalam RUU KDRT versi DPR lebih tegas mencantumkan asa RUU KDRT ini adalah penghormatan terhadap perempuan, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan perlindungan korban. Disamping asas Draft RUU versi pemerintah ini juga bertujuan untuk menyatakan KDRT merupakan kejahatan kemanusiaan. RUU KDRT tersebut juga bertujuan untuk menegaskan hak-hak korban, menghapus KDRT dan memajukan tindakan afirmatif terhadap perempuan. Jika DPR melihat ini penting untuk dimasukkan dalam RUU KDRT, tidak demikian bagi pemerintah. Pemerintah justru menghapus DIM tentang asas dan tujuan ini. Menurut catatan pemerintah Asas dan tujuan sudah terakomodir dalam rumusan pasal undang-undang ini. Pencantuman bab asas dan tujuan tidak selalu mengikat (sesuai dengan juknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Apa yang menjadi alasan pemerintah ini pada akhirnya mengundang perdebatan. Sejumlah pihak menilai bahwa Asas dan Tujuan ini justru menjadi landasan dasar dalam RUU KDRT ini. Asas dan Tujuan semakin menunjukkan keberpihakan. Bahkan Lies M dari Komnas Perempuan merasa heran dengan sikap pemerintah yang tidak mempunyai keberpihakan sama sekali terhadap perempuan, ia akhirnya mempertanyakan komitmen Meneg PP sebagai instutusi yang ditunjuk resmi pemerintah ini terhadap masalah Gender. Sri Redjeki Soemaryoto ketika dikonfirmasi mengklarifikasi bahwa �tidak ada istilah menghapus dalam setiap usulan DPR, yang ada pemerintah hanya memformulasikan ulang�, ujar Sri. Berkaitan dengan asas dan tujuan itu menurut Sri, pemerintah sudah menampungnya dalam konsiderasi menimbang. Namun demikian Sri tidak keberatan jika akhirnya asas dan tujuan ini dimunculkan asal sudah benar-benar disepakati asal penempatannya itu konsisten apakah ada di konsiderasi ataupun di ketentuan umum. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

