Jum'at, 27 Agustus 2004 http://www.mediaindo.co.id/
EDITORIAL Di Balik Keengganan Seorang Laksamana KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat berseteru dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi. Pemicunya, sudah lima kali undangan rapat kerja yang disampaikan oleh Komisi VIII, tidak satu pun bisa dihadiri Laksamana dengan berbagai alasan. DPR berang dan mengancam akan melapor Laksamana ke polisi karena dinilai telah melakukan contempt of parliament. Dalam UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD/DPRD, lembaga wakil rakyat melengkapi diri dengan kewenangan yudikatif juga. DPR sekarang bisa melakukan pemanggilan paksa dan hukuman paksa badan berupa sandera selama 15 hari kepada orang-orang yang tidak mengindahkan panggilan. Nah, Laksamana sudah lima kali mangkir. Padahal, menurut UU, pemanggilan paksa bisa dilakukan apabila seseorang tiga kali berturut- turut tidak memenuhi undangan rapat DPR untuk dimintai keterangan. Pejabat negara, siapa pun dia, harus mematuhi undang-undang. Laksamana seharusnya tidak boleh mangkir secara mencolok. Apalagi Komisi VIII adalah mitra kerja sejumlah perusahaan negara yang berada di bawah kewenangan Laksamana, termasuk Pertamina. Banyak keterangan yang perlu diberikan Laksamana kepada DPR untuk menjelaskan berbagai masalah yang melingkupi BUMN. Sejauh perseteruan berada dalam lingkup yang diatur undang-undang, jawabnya jelas. Yaitu, patuhi undang-undang itu. Tetapi adakah alasan yang tidak terucapkan di balik pembangkangan Laksamana itu? DPR sekarang mengalami perubahan dramatis. Dari lembaga tukang stempel di era Orde Baru menjadi lembaga adikuasa di era reformasi. Salah satu power yang luar biasa adalah hukuman paksa badan itu tadi. Dan yang lebih mengerikan adalah apa yang disebut dengan diktator legislasi. DPR sekarang melengkapi dirinya dengan pasal maut. Yaitu, sebuah undang-undang yang telah disepakati DPR, otomatis berlaku sebulan kemudian walaupun presiden atau siapa pun tidak menyetujuinya. Kedigdayaan DPR dengan pasal-pasal mautnya, ternyata tidak dilengkapi juga dengan code of conduct. Terutama dalam tata cara dan moralitas bersidang dan berdengar pendapat. Gus Dur ketika menjadi presiden pernah menghina DPR sebagai taman kanak-kanak. Di titik inilah, kalau kita boleh menduga, simpul dari pembangkangan seorang Laksamana. Rapat-rapat di DPR sekarang, terutama dengan para menteri, tidak lagi menjadi forum yang etis. DPR cenderung mengadili tanpa membutuhkan jawaban. Seorang menteri dicaci maki dalam sebuah sidang yang nyaris tanpa aturan. Banyak direktur BUMN yang mengeluh kehabisan waktu dan tenaga untuk melayani panggilan rapat DPR yang begitu sering. Apalagi kalau diketahui BUMN itu bermasalah. Rapat-rapat di DPR, sudah menjadi pengetahuan umum, adalah senjata untuk blackmail. Tidak mengherankan banyak pejabat--apalagi yang bermasalah--takut dipanggil ke DPR. Selain itu ada juga kelakuan tak etis yang sering terjadi dalam rapat- rapat dengan DPR. Ketika seorang menteri berbicara, seenaknya diinterupsi. Seorang anggota yang bertanya dengan pertanyaan- pertanyaan galak meninggalkan ruang sidang begitu pertanyaan selesai diajukan. Atau, ketika pertanyaan sedang dijawab, si penanya meninggalkan ruangan karena ke toilet atau menerima telepon. Mereka-mereka itu tidak membutuhkan jawaban atas masalah, tetapi jawaban atas gertakan. Dan itu bisa diselesaikan di luar sidang. ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

