http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-136%7CX
Jumat, 27 Agustus 2004
"Update Pembahasan RUU KDRT hari keempat"
Rita Serena K: �Pasal Yang Penting Justru Tidak Disepakati�
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com - Jakarta. Meskipun telah mencapai sejumlah kesepakatan baru 
mengenai produk perundang-undangan dalam konteks RUU KDRT, namun tidak sedikit 
pasal-pasal yang justru penting dalam RUU KDRT itu tidak disepakati atau dihilangkan 
sama sekali. Hal ini terjadi karena ada sebagian anggota dewan yang tidak sama 
persepsinya mengenai RUU KDRT sebagai lingkup rumah tangga, bukan lingkup perkawinan 
atau keluarga yang justru menjadi dasar utama RUU tersebut. Memang sampai berakhirnya 
raker tidak semua Daftar Inventarisasi Masalah dapat diputuskan, sebagian besar masih 
harus dibawa ke pembahasan panitia kerja (Panja) yang masih membuka peluang untuk 
perbaikan. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Rita Serena Kolibonso, Direktur 
Mitra Perempuan Jakarta yang sejak hari pertama pembahasan RUU KDRT ini ikut serta 
dalam rombongan pemerintah. Bagaimana pandangan Rita terhadap proses dan hasil-hasil 
pembahasan RUU KDRT, berikut petikan wawancara Rita Serena dengan jurnalis Jurnal 
Perempuan Eko Bambang S. 

Jurnal Perempuan (JP): Bagaimana pendapat anda mengenai sejumlah hasil yang telah 
dicapai dalam pembahasan RUU KDRT ini?
Rita Serena K (RSK) : Karena RUU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini termasuk satu 
produk undang-undang yang baru, jadi saya pikir perbedaan pandangan itu wajar terjadi. 
Dari segi judul misalnya, tadinya ada dua perbedaan judul baik yang diusulkan dari 
inisiatif DPR yang mengambil judul Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan judul 
yang diusulkan oleh pemerintah yang saya anggap terlalu sempit yaitu hanya terkait 
dengan upaya perlindungan korban KDRT. Untungnya dengan satu diskusi yang agak 
panjang, satu hari kemudian muncul dengan kesepakatan judul baru yaitu Penghapusan 
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Saya kira dengan hasil yang baru ini penting ya, karena 
keluar dengan rumusan yang tidak terlalu sempit, kalau dilihat dari muatannya. 
Kemudian kalau dilihat dari ruang lingkup kekerasan yang diatur dalam ketentuan umum, 
meskipun redaksinya masih akan dibahas lagi dalam Panja (panitia kerja), tetapi inti 
pasal yang membahas kekerasan yang mengakibatkan penderitaan, kesengsaraan secara 
fisik, psikis seksual dan ekonomi itu secara substansi sudah disepakati. Jadi saya 
kira harapannya kan kemudian pasal-pasal itu akan mengakomodir larangan-larangan yang 
terkait dengan perbuatan-perbuatan kekerasan, kita belum sampai pada sanksi-sanksinya. 

JP: Bagaimana dengan ruang lingkup rumah tangga yang masih diberdebatkan?
RSK : Ruang lingkup rumah tangga memang dari usulan semula adalah semua pihak yang 
terkait didalam pasangan, maupun mantan pasangan, yang terikat dalam perkawinan maupun 
tidak, termasuk juga mereka yang mempunyai hubungan keluarga dan kemudian mereka yang 
menetap di dalam satu rumah, termasuk mereka yang bekerja atau pekerja rumah tangga. 
Namun nampaknya secara substansi usulan tersebut tidak disepakati semuanya. Secara 
lengkapnya ruang lingkup ini ini masih menunggu rumusan dari Panja selanjutnya. Hal 
yang sudah disepakati dalam lingkup rumah tangga disamping suami, istri dalam relasi 
perkawinan atau mereka yang mempunyai hubungan keluarga. Namun ada satu hal lainnya 
yang dimasukkan adalah kaitannya dengan pekerja rumah tangga atau orang yang tinggal 
menetap disebuah rumah. 

JP:Apa secara umum hasil pembahasan sudah menjawab kebutuhan masyarakat?
RSK: Sebenarnya kalau kita lihat, ada banyak pasal-pasal yang cukup penting justru 
tidak disepakati bahkan dihapus sama sekali. Jadi memang, pembahasannya secara umum 
kurang bisa melihat cerminan kebutuhan yang ada didalam masyarakat. Contohnya yang 
terkait dengan bagaimana hanya korban atau keluarganya bisa untuk meminta bantuan 
perlindungan, itukan langsung pada fokus korban atau kuasanya, padahal kita tahu bahwa 
kekhasan dari UU ini mengatur kejahatan yang terjadi didalam mereka yang mempunyai 
relasi intim. Dalam konteks ini kita tidak bisa lalu mengandalkan permintaan 
perlindungan harus ada persetujuan dengan pihak yang hanya terkait dengan hubungan 
keluarga, padahal pelakunya mungkin keluarganya itu sendiri. itukan tidak mungkin 
diandalkan, padahal orang yang mengajukan perlindungan bisa pihak-pihak lain. 

Satu hal lagi yang juga tidak mendapat persetujuan adalah kewajiban tenaga kesehatan 
atau dokter untuk melaporkan adanya kejahatan. Tenaga medis yang memberikan laporan 
seharusnya juga perlu proteksi hukum atau mendapat perlindungan hukum, bila dia 
melaporkan kekerasan dan tidak mendapat gugatan balik. Saya kira tidak terakomodasinya 
pasal ini masih terikat dengan UU praktek kedokteran yang juga sedang dibahas, yang 
mencoba untuk tidak membuka peluang dimana dokter yang mengetahui satu kejahatan akan 
melaporkan kejadiannya. RUU praktek kedokteran masih menganut �demi untuk menjaga 
kerahasiaan pasien� maka kejadian kejahatan itu tidak boleh dilaporkan, padahal kita 
tahu prinsipnya sebenarnya tidak semata-mata untuk kerahasian pasien, yang dilindungi 
adalah kerahasian keluarga pasien apabila itu dilakukan dalam relasi domestik. 
Misalnya yang melakukan kekerasan itu suami. Sebenarnyakan tidak ada hubungannya 
dokter dengan suami, yang menjadi pasien itu adalah istri, dan istri itu memerlukan 
pertolongan dan dokter juga mengetaui bahwa si istri dalam situasi menjadi korban 
kekerasan dan perlu pertolongan. Dalam konteks itu apakah demi kerahasiaan pasien, 
masak dokternya tidak mempunyai kewajiban secara moral atau kewajiban hukum untuk 
melaporkan. Kasus semacam ini banyak terjadi dalam kasus-kasus child abuse. Saya kira 
dalam UU perlindungan anak itupun tidak dimasukkan. Jadi kalau kita contohkan lagi 
jika seorang dokter mendapati dan mempunyai dugaan pasiennya menjadi korban child 
abuse, dan dia tidak melaporkan, maka dia menyembunyikan kejahatan itu, dia tidak 
melaporkan padahal korbannya adalah anak dan kebetulan yang mengantarkan adalah 
ayahnya, sebenarnya kalau dilihat secara langsung pasiennya itu anaknya bukan ayahnya. 
Jadi menurut saya dokter seharusnya bisa melindungi kejahatan itu, namun sayang hal 
itu juga tidak di akomodasi, Tadinya kita berharap, ternyata dihapus. 

JP: Tapi adakah aturan yang dapat dikatakan baru dalam pembahasan RUU KDRT ini? RSK: 
Hal baru yang dimunculkan didalam undang-undang ini yaitu yang terkait dengan proteksi 
kepada korban, dimana ada akses dari korban dengan kekuatannya untuk meminta 
pengadilan dengan bantuan polisi tentunya memberikan penetapan perintah perlindungan. 
Hal inilah yang hari ini saya kira secara substansi yang tercermin dari pasal-pasal 
yang disepakati, saya kira itu bisa diterima. Ini memang satu hukum acara baru yang 
akan diperkenalkan didalam penanganan kasus ini diluar KUHAP kita. Ini yang saya kira 
penting sekali, dan kita selanjutnya menunggu kesepatakan dari pemerintah dan DPR 
dalam proses legislasi ini terkait dengan sanksi apa yang bisa dikeluarkan pengadilan 
kepada pelaku disamping pidana pokok yang selama kita tahu seperti hukuman masuk LP 
atau denda. Dalam hal ini kita berharap ada pemberian hukum yang spesifik lagi seperti 
memerintahkan pelaku mengikuti program konseling itu yang masih kita belum tahu, 
karena itu sebenarnya menjadi konsep yang diusulkan oleh DPR yang diharapkan mendapat 
persetujuan pemerintah. Dan yang lebih terpenting lagi adalah bagaimana pengadilan 
bisa memberi akses kepada korban dan berharap korban mendapatkan ganti rugi baik itu 
dalam penuntutannya kepada pelaku atau apabila kemudian dia memang mendapatkan musibah 
secara tiba-tiba karena menanggung beban. 

JP: Bagaimana dengan perdebatan mengenai aturan hukum yang masuk kategori �lex 
specialis� yang mengakibatkan pembahasan ditunda?
RSK: Saya kira sebenarnya inikan harus menjadi satu undang-undang yang khusus ya, kita 
mempunyai KUHAP dan kita mau mengatur khusus KDRT, saya kira itu sudah pasti dengan 
sendirinya ada pengaturan hukum formil yang tata cara maupun materiil itu mengandung 
unsur spesialis atau khusus. Hal itu seharusnya sangat dimungkinkan. Jadi saya kira 
terlalu banyak sekali pembahasan-pembahasan seperti itu yang terjadi didalam sidang, 
yang perlu konfirmasi-konfirmasi ulang yang sebenarnya secara umum sudah bisa 
diterima. 

JP:Bagaimana dengan sejumlah anggota dewan yang pandangannya justru berlawanan dengan 
semangat Penghapusan KDRT ini?
RSK: Saya kira tujuan untuk dibuatnya UU ini kan untuk menghapuskan kekerasan dalam 
rumah tangga. Kalau kemudian dikaitkan dengan tujuan untuk harmonisasi perkawinan saya 
kira itukan hal yang berbeda dan upaya yang berbeda, seringkali itu dicampuradukkan, 
padahal itu adalah satu hal yang penting dua-duanya dan seharusnya dibahas dengan cara 
yang berbeda. 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke