Date: Thu, 12 Aug 2004 12:30:42 +0700 From: "Wahyu Susilo" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: TKW Korban Pemerkosaan Soerang Tentara Malaysia Melahirkan
TKW Korban Pemerkosaan Soerang Tentara Malaysia Melahirkan Liputan6.com, Pontianak: Sofiana, tenaga kerja Indonesia ilegal yang dipulangkan pemerintah Malaysia melahirkan seorang anak laki laki di luar nikah. Sofiana melahirkan anaknya sesaat setelah tiba di Entikong, Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini. Sembilan bulan silam, warga Kabupaten Landak, Kalbar, ini diperkosa seorang oknum tentara darat Diraja Malaysia di dekat kamp militer Batu Delapan, Sarawak. Korban dan bayinya masih ditampung di rumah penampungan Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa di perbatasan Entikong. Sofiana alias Ana makin manambah panjang daftar para tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang mendapat perlakukan tidak manusiawi selama bekerja di Malaysia. Ana yang melahirkan bayi laki laki berusia 18 hari ini terpaksa ditampung di tempat penampungan TKI, LSM Anak Bangsa milik Arsinah. Pihak Konsulat RI di Kuching sudah berupaya mencari keadilan atas kasus ini. Namun, oknum tentara Malaysia bernama Kopral Jasni yang juga bekas majikan Ana itu tetap tak mengakui perbuatannya. Korban bersama bayinya dibantu Arsinah masih akan meminta keadilan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Diraja Malaysia. Wahyu Susilo Project Officer MDGs International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Jl. Mampang Prapatan XI/23 Jakarta 12790 Phone: 62-21-79196721/22 Fax: 62-21-7941577 e-mail: [EMAIL PROTECTED] website: www.infid.org, www.infid.be Date: Thu, 12 Aug 2004 12:34:20 +0700 From: "Wahyu Susilo" <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Ratusan TKI Ilegal Dihukum Cambuk dan Diusir Ratusan TKI Ilegal Dihukum Cambuk dan Diusir 11/8/2004 19:02 - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat bahwa pemulangan TKI ilegal akan dilakukan setelah pemilu presiden. Namun pemerintah Malaysia malah memulangkan lebih awal 126 TKI ilegal melalui Entikong, Kalbar. Liputan6.com, Entikong: Polisi Diraja Malaysia di Sarawak menangkap 126 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dalam sebuah operasi. Setelah dihukum cambuk para TKI itu kemudian dipaksa untuk keluar dari Negeri Jiran melalui Entikong, Kalimantan Barat, Selasa (10/8) sore. Para TKI yang terdiri dari 34 perempuan dan sisanya laki-laki itu digiring Polisi Diraja Malaysia dan Imigrasi Sarawak sekitar pukul 16.30 WIB ke border Entikong. Mendapat kenyataan mendadak tersebut, Imigrasi Entikong kewalahan. Pihak imigrasi kemudian mendata semua TKI yang dideportasi. Para TKI umumnya dalam kondisi kelelahan karena sebelumnya mereka dihukum cambuk di empat penjara masing-masing di Penjara Limbang, Sibu, Bintulu, dan Miri. Mereka juga masih menyiratkan wajah takut karena trauma dengan perlakuan kasar selama di bui. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sebenarnya sudah menandatangani kesepakatan bahwa pemulangan TKI ilegal baru akan dilaksanakan setelah pemilihan presiden 20 September mendatang. Namun anehnya, pemerintah Negeri Jiran mengingkari perjanjian tersebut [baca: Deplu: TKI Ilegal Dipulangkan Setelah September].(YYT/Amin Alkadrie) Wahyu Susilo Project Officer MDGs International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Jl. Mampang Prapatan XI/23 Jakarta 12790 Phone: 62-21-79196721/22 Fax: 62-21-7941577 e-mail: [EMAIL PROTECTED] website: www.infid.org, www.infid.be Date: Thu, 12 Aug 2004 19:14:57 +0700 From: Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> Subject: 2 Juta Perempuan di Indonesia Menjalani Aborsi Setiap Tahunnya http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-124%7CX Kamis, 12 Agustus 2004 2 Juta Perempuan di Indonesia Menjalani Aborsi Setiap Tahunnya Jurnalis : Sofia Kartika Jurnalperempuan.com - Jakarta. Sekitar 2 juta perempuan di Indonesia setiap tahunnya menjalani aborsi. Dari 2 juta tersebut ada sekitar 900 perempuan melakukan aborsi secara tidak aman. Sementara itu untuk tindakan aborsi di seluruh dunia tercatat ada 46 juta aborsi dan sekitar 20 juta dilakukan secara tidak aman. Aborsi tidak aman ini dilakukan oleh tukang urut, dukun pijat, dukun beranak atau paraji yang berbahaya karena penolongnya tidak terlatih atau kompeten, dilakukan ditempat tidak higienis, peralatan medis tidak dimiliki dan tidak memenuhi standar minimal serta metode atau prosedur tindakan aborsi dilakukan berbahaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis. Akibatnya, kematian pada perempuan adalah salah satu resiko yang akan didapat dari tindakan aborsi yang tidak aman ini. Demikian fakta yang dikemukakan oleh Atashendartini Habsjah peneliti dari Yayasan Kesehatan Perempuan dalam seminar �Temuan Terkini Upaya Penatalaksanaan Kehamilan Tak Diinginkan� yang diselenggarakan oleh Yayasan Mitra Inti, di hotel Hilton Jakarta (Rabu,11/08/04). Acara ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, kalangan akademisi dan peneliti, dokter serta dari instansi pemerintahan. Menurut Atasherdatini, hasil penelitiannya menemukan bahwa banyak perempuan yang menggunakan layanan aborsi yang tidak aman dikarenakan mereka tidak tahu dimana tempat aborsi yang aman disediakan. Mereka juga tidak berani datang ke fasilitas kesehatan formal, khususnya karena statusnya yang belum menikah. Mereka memilih aborsi tidak aman juga karena tidak punya uang untuk membayar aborsi yang aman yang sangat tinggi. Selanjutnya masalah stigmasasi negatif petugas kesehatan terhadap perempuan yang akan melakukan aborsi juga menjadi faktor mereka memilih aborsi tidak aman. Berbicara mengenai aborsi di Indonesia, memang tidak ada habisnya, hal ini disebabkan tidak adanya peraturan yang mengatur aborsi secara jelas. Sementara di sisi lain, banyak individu yang tidak setuju dengan adanya aborsi, karena alasan melanggar norma dan agama sementara disisi lain banyak tindakan yang nekad melakukan aborsi yang jika tidak diberi pertolongan tindakan ini akan berdampak pada kematian perempuan. Di Indoanesia UU Kesehatan no 23 tahun 1992 sendiri oleh sejumlah pihak dianggap menjadi bumerang bagi kasus aborsi. Pasalnya, ada beberapa kata yang membingungkan yaitu, aborsi dilakukan untuk keselamatan janin, padahal aborsi dilakukan tidak untuk menyelamatkan janin tetapi untuk menyelamatkan kesehatan ibu. Komentar membingunkan dalam UU Kesehatan itu juga muncul Dr. Kartono Mohammad yang mengatakan bahwa �pada pasal 15 sudah tertera aborsi tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, padahal ayat selanjutnya mengatakan bahwa aborsi dilakukan untuk kebutuhan medis,� ujar Kartono. Menyikapi ini, beberapa lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan hak-hak reproduksi perempuan, mengusulkan bahwa harus ada revisi terhadap UU Kesehatan, sehingga jelas posisi aborsi di Indonesia, bahwa dengan alasan medis, aborsi ini dapat dilakukan, sehingga tidak memakan korban perempuan yang lebih banyak di kemudian hari. Selain masalah kebijakan, perlu juga adanya perubahan cara pandang terhadap aborsi sehingga bukan dikategorikan sebagai aib tapi sesuatu hal yang bisa dilakukan dengan legal dan aman demi kesehatan dan keselamatan perempuan. Ketika dikonfirmasi terhadap desakan untuk merevisi UU Kesehatan tersebut, dr Azrul Azwar dari Departemen Kesehatan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya yang tak henti-hentinya agar UU ini berubah dengan memberlakukan Peraturan Pemerintah. Namun demikian menurut Azrul, dalam prosesnya pembahasan ini mengalami kemacetan karena ada banyak ragam persepsi mengenai aborsi itu sendiri. Apa Kabar Semuanya? OK kan? --------------------------------- Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage! [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

