Catatan Seorang Klayaban:

HAK MEMILIKI TANAHAIR DAN KEWARGANEGARAAN



Sebagai salah seorang yang klayaban dan terhalang pulang, aku ingin  sekali lagi dan 
lagi-lagi mengetengahkan masalah-masalahku  dalam kedudukan demikian kepada pemegang 
kekuasaan politik Indonesia di Jakarta, baik yang sekarang maupun yang akan datang 
seusai pemilu.


Tapi sebelumnya barangkali  perlu dijelaskan apa yang kumaksudkan dengan orang-orang 
"yang terhalang pulang dan klayaban".


Dalam tulisannya berjudul  " SEKITAR TAP-MPRS NO. XXV/1966 -- MENGAPA YUSRIL BEGITU 
KERAS MENENTANG PENCABUTANNYA" yang disiarkan di berbagai milis secara serentak pada 
24 Agustus 2004, Ibrahim Isa, mantan perwakilan Organisasi Indonesia Untuk Setiakawan 
dengan Rakyat Asia-Afrika [OISRAA]untuk Kairo, Mesir,  kuanggap telah menjelaskan 
dengan baik masalah ini, maka penjelasannya kugunakan [Maa kutipanku agak panjang!]. 

Di tulisan  tersebut Ibrahim Isa antara lain menulis:

"Perlu jelas kiranya, bahwa yang disebut "orang-orang yang terhalang pulang" itu 
adalah sejumlah besar warganegara Indonesia yang disebabkan berbagai hal sedang berada 
di luar negeri. Ada yang bertugas belajar, seperti ratusan mahasiswa yang belajar di 
pelbagai negeri, khususnya yang belajar di negeri yang dulu dinamakan "negeri-negeri 
sosialis". Ada yang sedang ada tugas negara, seperti dubes-dubes RI di Vietnam, 
Beijing, Srilangka dan Mali. Ada yang sedang memenuhi undangan konferensi 
internasional. Atau menghadiri parayaan nasional sesuatu negara, seperti yang 
berkunjung ke Beijing, RRT untuk menghadiri perayaan ultah kemerdekaan RRT. Jumlah 
terakhir ini meliputi ratusan, dan terdiri dari pelbagai lapisan masyarakat: ada yang 
menteri, ada yang anggota DPR, ada yang anggota serikatburuh, serikat tani, mahasiswa, 
pemuda, dan dari pelbagai parpol. Pokoknya berbagai macam ragam kedudukan dan 
fungsinya.

Ketika sedang di luarnegeri, terjadilah Gerakan 30 September 1965. Gerakan tsb yang 
menurut pernyataannya sendiri, dilancarkan untuk membela Presiden Sukarno yang akan 
digeser oleh suatu Dewa Jendral, berhasil dihancurkan oleh Jendral Suharto dan tentara 
di bawah komandonya. PKI dituduh sebagai dalang G30S. Kemudian Presiden Sukarno 
dituduh juga ada di belakang, atau paling tidak tahu sebelumnya tentang G30S. Sesudah 
berhasil menguasai kota Jakarta, Jendral Suharto kemudian menunjuk dirinya sebagai 
pemimpin TNI-AD, membelakangi keputusan Presiden Sukarno, yang menunjuk Mayjen 
Supranoto Reksosamudro, sebagai pimpinan TNI-AD menggantikan para pati ABRI yang 
dibunuh dalam peristiwa G30S itu. 

Dalam perkembangan yang berlangsung cepat sekali, orang-orang Indonesia yang sedang 
berada diluarnegeri itu, dituntut untuk mengutuk G30S dan Presiden Sukarno. Penolakan 
mengakibatkan paspornya dicabut, seketika menjadi "stateless". Dan itu dilakukan oleh 
semua kedutaan Indonesia, atas instruksi kekuasaan Jakarta yang secara riil sudah ada 
di tangan Jendral Suharto. Keputusan pencabutan paspor itu dilaksanakan oleh 
kedutaan-kedutaan Indonesia, samasekali tanpa proses pengadilan apapun. Bayangkan,  
mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa proses 
pengadilan apapun. Itulah yang terutama menyebabkan terciptanya di dunia ini apa yang 
oleh Gus Dur disebut "orang-orang (Indonesia) yang terhalang pulang". Bukanlah pilihan 
mereka untuk jadi "orang kelayaban".

"[...], mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa 
proses pengadilan apapun". Apakah tepat sebuah negara "mencabut hak kewarganegaraan" 
warganegaranya? Kalau dicabut lalu mereka di kemanakan? Di apakan? Kalau dihukum 
karena bersalah setelah dilakukan proses hukum, kukira lebih masuk akal daripada  
mencabut kewarganegaraan atau mengusir para warganegaranya dari negerinya. Tapi memang 
soal"[...], mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa 
proses pengadilan apapun" inilah sekarang yang aku pertanyakan dan gugat pada saat 
Indonesia yang katanya sedang melakukan gerakan reformasi untuk mendemokratisasikan 
negeri dan berusaha melakukan kerukunan nasional sementara dari  pihak orang-orang 
"yang terhalang pulang dan klayaban" terdapat keinginan keras untuk pulang, memiliki 
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia [RI] dan memiliki tanahair di mana mereka 
dilahirkan dibesarkan. Negeri dan Republik yang mereka cintai dan bela. Terhadap 
persoalan ini Megawati selaku Presiden RI ketika sedang berkunjung ke  Ceko, pernah 
mengatakan  bahwa orang-orang "yang terhalang pulang dan klayaban" itu boleh pulang 
asal sesuai prosedur. Sikap yang secara hakekat tidak beda dengan sikap rezim Soeharto 
yang mencabut hak kewarganegaraan dan hak memiliki tanahair Indonesia mereka. Lebih 
konyol lagi adalah sikap Megawati dalam menghadapi para pengkritiknya yang dengan nada 
mengancam mengeluarkan mereka dari Indonesia. Pernyataan dan sikap begini kukira 
bertentangan dengan nilai-nilai republiken, demokrasi, keindonesiaan, kerukunan 
nasional dan HAM.  Kukatakan demikian karena tanahair bukanlah monopoli pemegang 
kekuasaan politik tapi adalah milik semua putera-putri Indonesia dan semua putra-putri 
Indonesia mempunyai hak memiliki kewarganegaraan RI. Pencabutan hak-hak ini yang tentu 
saja melanggar HAM, juga menentang makna Indonesia dan republik. Apabila pemegang 
kekuasaan politik betul-betul republiken, manusiawi, ingin adanya kerukunan nasional, 
dan menghormati HAM, kukira pemegang kekuasaan politik yang sekarang dan yang akan 
datang, patut memulihkan kembali dengan segera tanpa embel-embel "sesuai prosedur" dan 
macam-macam rintangan, hak kewarganegaraan dan hak memiliki tanahair Indonesia. Tentu 
saja, jumlah "yang terhalang pulang dan klayaban" hanyalah segelintir dibandingkan 
dengan 202 juta rakyat Indonesia.Tapi kukira sikap terhadap orang-orang "yang 
terhalang pulang dan klayaban" mengandung hal-hal hakiki. Dan yang hakekat itu adalah 
HAM, nilai-nilai republiken dan nilai-nilai keindonesiaan. Inilah kukira yang terselip 
pada masalah memulihkan tidaknya hak mereka memiliki kembali kewarganegaraan  RI dan 
memiliki tanahair Indonesia. Mempertahankan mereka untuk tetap "terhalang pulang dan 
klayaban" kukira sama dengan omongkosong ketika pemegang kekuasaan politik bicara 
tentang Indonesia, republik, HAM ataupun kerukunan nasional sama omongkosongnya 
apabila mereka bicara tentang warganegara RI dan tanahair Indonesia tapi mempraktekkan 
SBKRI,atau membubuh tanda istimewa pada KTP mereka  yang disebut warganegara dari 
kalangan tertentu. Tapi menghormati atau tidak menghormati nilai-nilai ini memang 
suatu pilihan politik, dari pilihan ini kemudian menunjukkan watak dan apa siapa 
pemegang kekuasaan politik sesungguhnya.


Memiliki kewarganegaraan dan memiliki tanahair Indonesia bukanlah sesuatu yang mewah, 
tapi adalah suatu hak esensil semua putra-puteri bangsa dan negeri. Pengingkaran hak 
esensil ini hanya punya satu pengertian yaitu bahwa pemegang kekuasaan politik sedang 
mengingkari nilai-nilai HAM, nilai-nilai republiken dan nilai-nilai keindonesiaan. 
Barangkali ada tafsiran lain yang lebih nalar?


Paris, Agustus 2004.
-------------------
JJ.KUSNI


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke