Catatan Seorang Klayaban:
HAK MEMILIKI TANAHAIR DAN KEWARGANEGARAAN Sebagai salah seorang yang klayaban dan terhalang pulang, aku ingin sekali lagi dan lagi-lagi mengetengahkan masalah-masalahku dalam kedudukan demikian kepada pemegang kekuasaan politik Indonesia di Jakarta, baik yang sekarang maupun yang akan datang seusai pemilu. Tapi sebelumnya barangkali perlu dijelaskan apa yang kumaksudkan dengan orang-orang "yang terhalang pulang dan klayaban". Dalam tulisannya berjudul " SEKITAR TAP-MPRS NO. XXV/1966 -- MENGAPA YUSRIL BEGITU KERAS MENENTANG PENCABUTANNYA" yang disiarkan di berbagai milis secara serentak pada 24 Agustus 2004, Ibrahim Isa, mantan perwakilan Organisasi Indonesia Untuk Setiakawan dengan Rakyat Asia-Afrika [OISRAA]untuk Kairo, Mesir, kuanggap telah menjelaskan dengan baik masalah ini, maka penjelasannya kugunakan [Maa kutipanku agak panjang!]. Di tulisan tersebut Ibrahim Isa antara lain menulis: "Perlu jelas kiranya, bahwa yang disebut "orang-orang yang terhalang pulang" itu adalah sejumlah besar warganegara Indonesia yang disebabkan berbagai hal sedang berada di luar negeri. Ada yang bertugas belajar, seperti ratusan mahasiswa yang belajar di pelbagai negeri, khususnya yang belajar di negeri yang dulu dinamakan "negeri-negeri sosialis". Ada yang sedang ada tugas negara, seperti dubes-dubes RI di Vietnam, Beijing, Srilangka dan Mali. Ada yang sedang memenuhi undangan konferensi internasional. Atau menghadiri parayaan nasional sesuatu negara, seperti yang berkunjung ke Beijing, RRT untuk menghadiri perayaan ultah kemerdekaan RRT. Jumlah terakhir ini meliputi ratusan, dan terdiri dari pelbagai lapisan masyarakat: ada yang menteri, ada yang anggota DPR, ada yang anggota serikatburuh, serikat tani, mahasiswa, pemuda, dan dari pelbagai parpol. Pokoknya berbagai macam ragam kedudukan dan fungsinya. Ketika sedang di luarnegeri, terjadilah Gerakan 30 September 1965. Gerakan tsb yang menurut pernyataannya sendiri, dilancarkan untuk membela Presiden Sukarno yang akan digeser oleh suatu Dewa Jendral, berhasil dihancurkan oleh Jendral Suharto dan tentara di bawah komandonya. PKI dituduh sebagai dalang G30S. Kemudian Presiden Sukarno dituduh juga ada di belakang, atau paling tidak tahu sebelumnya tentang G30S. Sesudah berhasil menguasai kota Jakarta, Jendral Suharto kemudian menunjuk dirinya sebagai pemimpin TNI-AD, membelakangi keputusan Presiden Sukarno, yang menunjuk Mayjen Supranoto Reksosamudro, sebagai pimpinan TNI-AD menggantikan para pati ABRI yang dibunuh dalam peristiwa G30S itu. Dalam perkembangan yang berlangsung cepat sekali, orang-orang Indonesia yang sedang berada diluarnegeri itu, dituntut untuk mengutuk G30S dan Presiden Sukarno. Penolakan mengakibatkan paspornya dicabut, seketika menjadi "stateless". Dan itu dilakukan oleh semua kedutaan Indonesia, atas instruksi kekuasaan Jakarta yang secara riil sudah ada di tangan Jendral Suharto. Keputusan pencabutan paspor itu dilaksanakan oleh kedutaan-kedutaan Indonesia, samasekali tanpa proses pengadilan apapun. Bayangkan, mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa proses pengadilan apapun. Itulah yang terutama menyebabkan terciptanya di dunia ini apa yang oleh Gus Dur disebut "orang-orang (Indonesia) yang terhalang pulang". Bukanlah pilihan mereka untuk jadi "orang kelayaban". "[...], mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa proses pengadilan apapun". Apakah tepat sebuah negara "mencabut hak kewarganegaraan" warganegaranya? Kalau dicabut lalu mereka di kemanakan? Di apakan? Kalau dihukum karena bersalah setelah dilakukan proses hukum, kukira lebih masuk akal daripada mencabut kewarganegaraan atau mengusir para warganegaranya dari negerinya. Tapi memang soal"[...], mencabut hak kewarganegaraan ratusan warganegara yang tak bersalah, tanpa proses pengadilan apapun" inilah sekarang yang aku pertanyakan dan gugat pada saat Indonesia yang katanya sedang melakukan gerakan reformasi untuk mendemokratisasikan negeri dan berusaha melakukan kerukunan nasional sementara dari pihak orang-orang "yang terhalang pulang dan klayaban" terdapat keinginan keras untuk pulang, memiliki kembali kewarganegaraan Republik Indonesia [RI] dan memiliki tanahair di mana mereka dilahirkan dibesarkan. Negeri dan Republik yang mereka cintai dan bela. Terhadap persoalan ini Megawati selaku Presiden RI ketika sedang berkunjung ke Ceko, pernah mengatakan bahwa orang-orang "yang terhalang pulang dan klayaban" itu boleh pulang asal sesuai prosedur. Sikap yang secara hakekat tidak beda dengan sikap rezim Soeharto yang mencabut hak kewarganegaraan dan hak memiliki tanahair Indonesia mereka. Lebih konyol lagi adalah sikap Megawati dalam menghadapi para pengkritiknya yang dengan nada mengancam mengeluarkan mereka dari Indonesia. Pernyataan dan sikap begini kukira bertentangan dengan nilai-nilai republiken, demokrasi, keindonesiaan, kerukunan nasional dan HAM. Kukatakan demikian karena tanahair bukanlah monopoli pemegang kekuasaan politik tapi adalah milik semua putera-putri Indonesia dan semua putra-putri Indonesia mempunyai hak memiliki kewarganegaraan RI. Pencabutan hak-hak ini yang tentu saja melanggar HAM, juga menentang makna Indonesia dan republik. Apabila pemegang kekuasaan politik betul-betul republiken, manusiawi, ingin adanya kerukunan nasional, dan menghormati HAM, kukira pemegang kekuasaan politik yang sekarang dan yang akan datang, patut memulihkan kembali dengan segera tanpa embel-embel "sesuai prosedur" dan macam-macam rintangan, hak kewarganegaraan dan hak memiliki tanahair Indonesia. Tentu saja, jumlah "yang terhalang pulang dan klayaban" hanyalah segelintir dibandingkan dengan 202 juta rakyat Indonesia.Tapi kukira sikap terhadap orang-orang "yang terhalang pulang dan klayaban" mengandung hal-hal hakiki. Dan yang hakekat itu adalah HAM, nilai-nilai republiken dan nilai-nilai keindonesiaan. Inilah kukira yang terselip pada masalah memulihkan tidaknya hak mereka memiliki kembali kewarganegaraan RI dan memiliki tanahair Indonesia. Mempertahankan mereka untuk tetap "terhalang pulang dan klayaban" kukira sama dengan omongkosong ketika pemegang kekuasaan politik bicara tentang Indonesia, republik, HAM ataupun kerukunan nasional sama omongkosongnya apabila mereka bicara tentang warganegara RI dan tanahair Indonesia tapi mempraktekkan SBKRI,atau membubuh tanda istimewa pada KTP mereka yang disebut warganegara dari kalangan tertentu. Tapi menghormati atau tidak menghormati nilai-nilai ini memang suatu pilihan politik, dari pilihan ini kemudian menunjukkan watak dan apa siapa pemegang kekuasaan politik sesungguhnya. Memiliki kewarganegaraan dan memiliki tanahair Indonesia bukanlah sesuatu yang mewah, tapi adalah suatu hak esensil semua putra-puteri bangsa dan negeri. Pengingkaran hak esensil ini hanya punya satu pengertian yaitu bahwa pemegang kekuasaan politik sedang mengingkari nilai-nilai HAM, nilai-nilai republiken dan nilai-nilai keindonesiaan. Barangkali ada tafsiran lain yang lebih nalar? Paris, Agustus 2004. ------------------- JJ.KUSNI [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

