Ide yang bagus.
Sebenarnya untuk memberantas korupsi ada beberapa hal:

1. Pucuk pimpinan harus bersih dan punya komitmen
memberantas korupsi. Setelah itu, pimpinan aparat
penegak hukum (Kejaksaan, Kehakiman dan polisi) juga
harus bersih. Jika perlu diambil tokoh yang kredibel
meski dari luar.

2. Ada Whistle Blower Protection Act (Perlindungan
Hukum bagi Pelapor). Saat ini, di Indonesia belum ada.
Sering pelapor justru bisa jadi terhukum. Usul pak
Sulistiono agar pelaku korupsi yang melapor dilindungi
mungkin lebih maju lagi.

3. Agar Korupsi bisa diberantas, penegak hukumnya juga
harus bersih. Tidak korup. Audit antara penghasilan
dgn kekayaan yang didapat para pejabat hukum (pimpinan
Kejaksaan, Kehakiman, dan Kepolisian harus dilakukan
dan diawasi oleh pimpinan di atasnya. Jika gaji cuma
Rp 3 juta sebulan, tapi mobil Mercy, rumah di pondok
Indah, ya harus diselidiki.

Salam
Agus Nizami




--- Sulistiono Kertawacana <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> nich supaya koruptor gak bersatu..salah satu caranya
> gegini...hehhehe ada komentar??
> 
> dimuat pada Gusdur.net Rabu, 10 Maret 2004 atau
>
http://www.gusdur.net/indonesia/detail.asp?catName=&contentOID=1776
> 
> Melindungi Saksi Kasus Korupsi
> 
>  
> Oleh: Sulistiono Kertawacana*
> 
> 
> Korupsi adalah sebuah kosa kata yang mungkin paling
> sering diucapkan dan ditulis berbagai kalangan pasca
> kejatuhan Soeharto, memasuki orde reformasi. Di era
> inilah bebas mengemukakan pendapat. Di era ini juga
> korupsi lebih terang-benderang dan tanpa tedeng
> aling-aling. 
> 
> Rupanya, virus korupsi yang telah disuntikkan oleh
> penguasa sebelumnya guna merusak moral bangsa dan
> menyehatkan pemerintahannya, hingga kini belum juga
> punah dari jaringan tubuh bangsa Indonesia. Bahkan,
> virus itu nampak sekarang semakin ganas, sehingga
> mengakibatkan penyakit korupsi lebih kronis dan pada
> stadium yang sangat membahayakan.
> 
> Namun, berbarengan dengan itu, kosa-kata koruptor
> jarang digunakan. Sebabnya, meski negeri ini
> "berprestasi" memeperoleh peringkat ke-6 terkorup di
> dunia. Sayangnya, (nyaris) tanpa koruptor yang
> dijebloskan ke hotel prodeo. 
> 
> Abdurahman Wahid, yang lebih sering disapa Gus Dur,
> ketika menjabat presiden, sempat melontarkan ide
> "mengimpor" hakim. Sebagai tokoh yang penuh kejutan,
> ide tersebut masih cukup mengejutkan. "Impor" hakim
> merupakan refleksi klimaks ketidakpercayannya pada
> institusi penegak hukum stadium tertinggi, titik
> nadir.
> 
> 
> Tidak Menampakkan Hasil
> 
> Awalnya, kegagalan pemberantasan korupsi dianggap
> disebabkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> (UUPTK) tidak menganut pembuktian terbalik. Secara
> sederhana, sistem pembuktian terbalik dapat
> didefinisikan, sistem pembuktian dalam proses
> perkara pidana yang membebankan terdakwa membuktikan
> bahwa dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang
> ditujukan kepadanya. Dengan kata lain, terdakwa
> dianggap bersalah, kecuali dapat membuktikan bahwa
> dirinya tidak bersalah.
> 
> Sistem tersebut merupakan pengecualian Hukum Acara
> Pidana sebagaimana diatur pasal 66 UU No.8/1988
> tentang Hukum Acara Pidana yang menganut praduga tak
> bersalah, yakni tersangka atau terdakwa tidak
> dibebani kewajiban pembuktian. UUPTK No.3/1971
> memberikan keleluasaan hakim secara subyektif jika
> dianggap perlu, dapat membebankan terdakwa
> membuktikan tidak korupsi. 
> 
> Selanjutnya, UUPTK No.31/1999 yang menggantikannya
> menganut pembuktian terbalik 'pura-pura'. Pasal 37
> ayat (1) menyatakan, "terdakwa mempunyai hak untuk
> membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
> korupsi. Penjelasannya, ketentuan ini merupakan
> suatu penyimpangan dari ketentuan KUHAP yang
> menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan
> dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut
> ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia
> tidak melakukan tindak pidana korupsi.
> 
> Sesungguhnya, pembuktian terbalik justru menghukum
> terdakwa dengan mewajibkannya untuk membuktikan
> tidak melakukan korupsi. Sedangkan, pasal tersebut
> menetapkan hak terdakwa untuk membuktikannya tidak
> melakukan korupsi. Padahal, dalam sistim hukum acara
> pidana konvensional juga diberikan hak bagi terdakwa
> membela dirinya yang merupakan bagian dari HAM yakni
> pengadilan wajib memberikan hak (kesempatan) bagi
> terdakwa untuk membela diri.
> 
> Kemudian, UU No.31/1999 diubah beberapa pasal dengan
> UU No.20/2001 yang secara substantif menganut sistem
> pembuktian terbalik. Mestinya, perubahan ini
> mempermudah pemberantasan korupsi yang hasilnya
> telah dilakukan secara 'lurus' (tidak terjadi money
> laundering).
> 
> Namun, kenyataannya perubahan tersebut belum
> (tidak?) menampakkan hasil significant bagi
> pemberantasan korupsi. Sebabnya, korupsi dilakukan
> gotong royong, yakni dilakukan secara bekerja sama
> dan sitematis. Contohnya, Endin selaku pelapor kasus
> korupsi, dijadikan tersangka pencemaran nama baik.
> Hukum tidak melindungi pelapor/saksi (yang teribat
> dalam korupsi, baik sebagi pemberi maupun penerima
> gratifikasi (pemberian dalam arti luas, meliputi
> pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
> pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
> penginapan, perjalanan wisata, pegobatan cuma-cuma,
> dan fasilitas lainnya) dari ancaman dijadikan
> tersangka.
> 
> 
> Memecah Belah Koruptor
> 
> Pemberantasan korupsi harus memecah belah
> solidaritas koruptor. Sebab, ternyata pembuktian
> terbalik tidak kuat mendobrak benteng yang dibangun
> bergotong royong oleh koruptor. Mungkin, 'devide et
> impera', sebagai upaya memecah belah solidaritas
> kegotongroyongan koruptor harus diterapkan.
> 
> Subtsansi UUPTK telah memperkuat solidaritas
> kegotongroyongan antarkoruptor saling menutupi.
> Sebab memberikan ancaman pidana terhadap pemberi dan
> penerima gratifikasi. 
> 
> Konsep tersebut justru menyebabkan korupsi sulit
> diberantas. Hampir dipastikan, pemberi dan penerima
> gratifikasi, selamanya tutup mulut. Sebab, jika
> salah satu pihak (pelaku) berniat membongkar, sang
> pelapor (baik pemberi atau penerima gratifikasi)
> akan dikenakan sanksi selaku pelaku korupsi. Tanpa
> ada jaminan pengampunan baginya oleh UU untuk tidak
> dituntut di pengadilan. 
> 
> Perubahan revolusioner materi UUTPK yang masih
> "konvensional" diperlukan. Beberapa hal di bawah ini
> dapat dijadikan pertimbangan.
> 
> Pertama, pelapor yang berinisatif pertama (meski
> pemberi atau penerima gratifikasi) diberikan
> perlindungan oleh UU untuk dibebaskan dari tuntutan
> pidana atas tindak pidana korupsi yang telah
> dilaporkannya. Ini untuk mendorong pelaku korupsi
> yang insyaf agar dapat membantu membongkar korupsi. 
> 
> Pertimbangannya, bagi pihak yang terpaksa memberikan
> gratifikasi untuk menuntut haknya, maka dapat
> menyeret pejabat korup ke pengadilan. Di sisi lain,
> bagi pemberi gratifikasi kepada pejabat yang bersih
> dengan maksud-maksud tertentu, maka pejabat tersebut
> dapat membongkar niat busuk pemberi gratifikasi
> dengan memperoleh bukti yang valid, yakni dengan
> menerima gratifikasi tersebut dan segera
> melaporkannya kepada pihak yang berwenang. 
> 
> Dengan demikian, akan tercipta saling curiga antar
> pelaku korupsi dan tidak akan merasa nyaman atas
> gratifikasi yang telah diberikan atau diterimanya.
> Begitu salah satu pihak melaporkanhanya maka
> habislah nasibnya. 
> 
> Dengan kata lain, "insentif" diberikan untuk memecah
> belah solidaritas para koruptor untuk buka mulut.
> Sebab, inisiator pertama akan dibebaskan dari
> ancaman pidana.
> 
> Kedua, ketentuan satu diatas hanya berlaku bagi
> tindak pidana yang tidak merugikan kekayaan negara.
> Jika terdapat kerugian negara, maka bagi pelapor
> (untuk menemukan tersangka lain), cukup diwajibkan
> baginya mengembalikan jumlah kerugian negara
> tersebut (dengan mempertimbangkan unsur bunga dan
> harga pasar), sedangkan tuntuntutan pidana penjara
> terhadapnya tidak dikenakan.
> 
> Ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan pihak yang
> berpura-pura membongkar kasus korupsi, namun
> sebenarnya dia mendapatkan keuntungan ekonomi atas
> kasus tersebut.
> 
> Semoga saja dengan model perlindungan korupsi yang
> demikian, para mantan koruptor yang telah insyaf
> akan berbondong-bondong menjadi saksi pelapor. Siapa
> cepat, dia akan bebas. Kita tunggu.
> 
> 
> *Penulis adalah Advokat di Jakarta.
> 
> 
> Melindungi Saksi Kasus Korupsi
> 
> Oleh: Sulistiono Kertawacana*
> 
> 
> Korupsi adalah sebuah kosa kata yang mungkin paling
> sering diucapkan dan ditulis berbagai kalangan pasca
> kejatuhan Soeharto, memasuki orde reformasi. Di era
> inilah bebas mengemukakan pendapat. Di era ini juga
> korupsi lebih terang-benderang dan tanpa tedeng
> aling-aling. 
> 
> Rupanya, virus korupsi yang telah disuntikkan oleh
> penguasa sebelumnya guna merusak moral bangsa dan
> menyehatkan pemerintahannya, hingga kini belum juga
> punah 
=== message truncated ===


=====
Visit my daughter's homepage at:
http://www.geocities.com/hana_hanifah7


        
                
__________________________________
Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - 100MB free storage!
http://promotions.yahoo.com/new_mail 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih 
Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: [EMAIL PROTECTED]
5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke