Senin, 28 Oktober 2002 Penentuan Upah di Jatim Dibayangi Unjuk Rasa Buruh Dalam dua tahun terakhir ini proses pembahasan dan penetapan upah minimum di Jawa Timur merupakan masalah krusial yang tidak hanya dihadapi buruh dan pengusaha. Pemerintah dan masyarakat pun mengkhawatirkan dampak sosial yang mengiringi proses penentuan upah minimum. Bayang-bayang terjadinya anarkisme massa dan rasa waswas menghantui masyarakat pada setiap momen penentuan upah minimum. Munculnya kekhawatiran itu, tidak terlepas dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, di mana dalam setiap penentuan upah minimum senantiasa diwarnai unjuk rasa buruh yang berskala besar di berbagai tempat. Terutama pada wilayah ring satu, seperti Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, dan Surabaya. Pada proses penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2001, menyulut unjuk rasa buruh yang berujung pada pembakaran mobil pejabat Pemprov Jawa Timur. Sementara pada tahun 2002, proses penetapan upah minimum berlangsung sangat alot dan molor dari waktu yang ditetapkan Gubernur Jatim Imam Utomo. Hal ini disebabkan proses penetapan upah minimum di wilayah ring satu yang belum tuntas. Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto dan Sidoarjo sebesar Rp 453.599 per bulan per orang yang disetujui asosiasi pengusaha setempat malah ditentang kalangan pengusaha yang berdomisili di Surabaya. Para pengusaha Surabaya mengaku tidak sanggup memenuhi ketentuan UMK sebesar Rp 453.599 seperti Mojokerto dan Sidoarjo. Sementara di Gresik, muncul ancaman massa buruh dari Forum Komunikasi Serikat Buruh (Formasi Serbu) Gresik yang akan ngluruk ke Kantor Gubernur dan DPRD tingkat satu, jika Gubernur Imam Utomo tidak segera menetapkan UMK Gresik sesuai rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (DKD) Kabupaten Gresik, sebesar Rp. 461.000 (Kompas, 7 Januari 2002) ADANYA perbedaan besaran tentang usulan upah minimum pada wilayah yang memiliki kesamaan potensi ekonomi, industri dan ketenagakerjaan serta kondisi hubungan industrial di atas, perlu dikaji lebih lanjut. Sebab, tidak menutup kemungkinan kerawanan sosial yang disebabkan perbedaan upah minimum terulang pada pembahasan upah minimum tahun 2003, jika akar permasalahannya tidak tersentuh. Perbedaan usulan upah minimum pada proses penetuan upah minimum tahun yang lalu disebabkan beberapa hal, antara lain, belum adanya perangkat peraturan ketenagakerjaan yang lebih rinci. Dalam merumuskan upah minimum, misalnya, perlu mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain, kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen/inflasi (IHK), kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan, upah yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja, perkembangan, perekonomian dan pendapatan per kapita (Permennaker Nomor 1/Men/1999, Pasal 6). Akan tetapi indikator tersebut tidak diatur secara jelas sehingga menimbulkan persepsi berbeda pada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan upah minimum. Di samping itu perbedaan upah minimum disebabkan belum adanya standardisasi KHM yang lebih detail tentang kualitas dan kuantitas komponen kebutuhan hidup minimum (KHM) yang berisi 43 item itu. Dengan begitu masing-masing pihak yang terlibat dalam penentuan upah minimum baik buruh maupun pengusaha memiliki penafsiran yang berbeda. Disisi lain, 43 item itu dirasakan pihak buruh masih belum memenuhi kebutuhannya, ada sebagian kebutuhan yang belum terakomodasi dalam Permennaker No 81/M/BW/1995, tentang komponen KHM itu. Timbulnya keruwetan penentuan upah minimum juga disebabkan masalah kualifikasi tim survei yang berbeda. Hal ini menyangkut pengetahuan, kemampuan, dan moralitas anggota komisi penelitian pengupahan. Keanggotaan komisi itu terdiri dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah, yang mempunyai kepentingan tersendiri terhadap besar kecilnya upah minimum. Hal ini juga berpengaruh pada pelaksanaan survei KHM di lapangan. Dalam menentukan lokasi survei misalnya, penetuan pasar besar dan tradisional, tidaklah sesuai dengan kondisi riil buruh. Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki buruh karena jam kerja yang panjang, buruh lebih memilih berbelanja di warung, toko, dan pedagang bakul yang dekat dengan lokasi permukiman mereka. Sementara selisih harga antara pasar dan warung atau bakul cukup besar. Alotnya pembahasan upah minimum juga disebabkan kondisi internal serikat buruh itu sendiri. Ketidaksiapan wakil serikat buruh, baik dalam strategi, kemampuan negosisasi, pengetahuan tentang keadaan ekonomi makro dan kemampuan menganalisis kondisi obyektif perusahaan, masih diperparah nuansa persaingan yang cukup kental di antara serikat buruh itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak terbangunnya aliansi yang sinergis, justru semakin menghambat perjuangan buruh itu sendiri dalam merumuskan besaran usulan upah minimum dan peningkatan kesejahteraan mereka. Sementara dari sisi pengusaha, perwakilan asosiasi pengusaha (Apindo) di komisi pengupahan yang tidak diwakili pengusahanya sendiri, menimbulkan persoalan tersendiri. Keterbatasan wewenang yang dimiliki dalam mengambil keputusan dan masih harus dikonsultasikan pada pengusahanya semakin memperpanjang ruwetnya pembahasan upah minimum. Situasi Jawa Timur menjelang proses penetapan dan pelaksanaan UMP tahun 2003 mulai menghangat. Tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh sudah mulai muncul. Hal ini nampak dalam pemberitaan media massa yang memuat berbagai pandangan kontroversial baik dari pengusaha yang diwakili asosiasi pengusaha maupun buruh yang diwakili serikat buruh. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Wiem Pattiradjawane mengatakan, pengusaha berharap agar UMP tahun 2003 disamakan dengan tahun sebelumnya. Karena kenaikan UMP tahun sebelumnya sudah cukup tinggi, yakni 40 persen sehingga sejumlah perusahaan di Jatim bangkrut. Menurut versi pengusaha, saat ini sudah banyak perusahaan yang terpuruk, pabrik yang tutup dan merelokasikan usahanya ke negara lain karena menganggap berusaha di sini sudah tidak menguntungkan mereka. Jadi kalau tahun 2003 upah naik lagi, pasti akan lebih banyak perusahaan yang berguguran. Selanjutnya, ia menilai jika kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen, sejumlah perusahaan masih mampu merealisasikannya. Di atas angka itu, mayoritas pengusaha tidak mampu lagi bertahan (Kompas, 20 September 2002, Edisi Jatim Hal B). Sementara buruh, di antaranya diwakili ketua Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Jatim, Edi Renaldi, tidak sependapat jika upah minimum 2003 disamakan dengan tahun 2002. Upah minimum kabupaten/kota untuk tahun depan harus naik minimal sebesar 30 persen. Dari pandangan kedua kelompok di atas, tampak bahwa pengusaha berusaha untuk menekan besarnya kenaikan upah minimum serendah mungkin. Hal ini terkait dengan cara pandang dan persepsi pengusaha yang menganggap upah sebagai beban, bukan sebagai aset atau investasi. Kenaikan upah minimum dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi margin keuntungan yang diperoleh. Kenaikan upah minimum menyebabkan pula kenaikan upah di semua tingkatan, atau yang disebut upah sundulan. Jika fenomena upah sundulan tidak mendapatkan penyelesaian, justru akan menimbulkan masalah baru, yakni terjadinya perselisihan buruh dan majikan serta penurunan produktivitas. Di sisi lain, mekanisme upah sundulan tidak diatur secara detail dalam peraturan ketenagakerjaan, baik secara nominal maupun presentasenya dari kenaikan upah minimum. Tetapi, diserahkan pada kesepakatan antara buruh dan pengusaha (Permennaker Nomor 1/Men/1999). Pada tataran pelaksanaan di lapangan, upah minimum dan upah sundulan tidaklah mudah diperoleh buruh. Berbagai strategi dan siasat dilakukan perusahaan agar kenaikan upah minimum dapat ditekan seminimal mungkin. Pengusaha mengatur kenaikan upah sedemikian rupa sehingga biaya tenaga kerja mengalami kenaikan meskipun diberlakukan kenaikan upah minimum. Dalam Permennaker dijelaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah buruhnya di bawah ketentuan upah minimum, dan upah minimum hanya berlaku bagi buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (Permennaker No 1/Men/1999 tentang Upah Minimum, Pasal 13 (1), dan Pasal 14 (2). Namun, kenyataan dilapangan, sebagian buruh masih tetap mendapatkan upah di bawah ketentuan upah minimum, dan ketentuan upah minimum diberlakukan perusahaan pada semua tingkatan, tanpa mempertimbangakan masa kerja dan prestasi. Bahkan, untuk memenuhi ketentuan besaran upah minimum, pengusaha menggeser tunjangan tidak tetap yang sebelumnya telah diberikan menjadi tunjangan tetap dengan tujuan untuk memenuhi besaran ketentuan upah minimum. Begitu pula dengan upah sundulan, dalam praktiknya lebih merupakan dampak kekuatan serikat buruh, bukan dampak upah minimum. Sebagai gambaran, tanpa adanya tekanan buruh, kekuatan yang memaksa perusahaan untuk menaikkan upah buruh yang upahnya sudah di atas upah minimum. Maka upah sundulan dapat berlalu begitu saja dari hadapan buruh. Bagi para buruh, persoalan upah merupakan masalah yang sensitif. Sebagian besar masalah perburuhan bersumber pada masalah upah, baik timbulnya keresahan, pemogokan maupun unjuk rasa. Buruh terus berusaha menuntut kenaikan upah seiring meningkatnya beban biaya hidup, akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan transportasi. Sebenarnya suatu kewajaran buruh menginginkan kenaikan upah karena setiap manusia seperti halnya para buruh mengharapkan kesejahteraan hidupnya terpenuhi. Membutuhkan ketenangan pikiran saat bekerja. Mereka tidak harus bingung lagi untuk mencukupi kebutuhannya. Pengusaha mengharapkan buruh dapat memerikan kontribusi yang maksimal, dapat meningkatkan produktivitas. Untuk mencapai kondisi yang demikian, diperlukan peningkatan kesejahteraan buruhnya. Kesejahteraan yang tidak hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga rasa aman dalam bekerja dan kesempatan yang luas dalam mengembangkan potensi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengupahan yang mengatur tentang parameter kinerja dan senioritas. Karena perusahaan yang tidak memiliki sistem pengupahan, maka penetapan upah minimum baik bagi golongan penerima upah terendah maupun di atasnya sudah dapat dipastikan akan membuahkan permasalahan dan perselisihan. Oleh karena itu, standar kebutuhan hidup yang ditempatkan pada skala minimal, seperti halnya kebutuhan hidup minimum (KHM) merupakan suatu keharusan untuk dipenuhi oleh perusahaan. Apalagi cara penghitungan KHM buruh yang ada sekarang ini tidak sesuai, hanya cocok untuk buruh lajang. Padahal persentase buruh yang sudah berkeluarga mencapai 60 persen dari total buruh 35,44 juta orang (Kompas, 22 Oktober 2002). Untuk itu diperlukan kebijakan dari pemerintah dalam rangka memperbaiki tingkat kesejahteraan dan produktivitas buruh. Seiring dengan diterapkan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2000 tentang Otonomi Daerah, pemerintah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada daerah. Pelimpahan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah membuat suatu kebijakan tanpa tergantung pada pemerintah pusat dan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal. (Laode, 2000). Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/Men/2000, Mennaker melimpahkan kewenangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) kepada Gubernur. Gubernur mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak, rumusan yang dihasilkan komisi penelitian pengupahan dan jaminan sosial berdasarkan pertimbangan tertentu dan mengembalikan usulan upah minimum yang diajukan untuk dirumuskan kembali. Pelimpahan wewenang ini sebenarnya merupakan peluang untuk memperbaiki kondisi perburuhan di wilayahnya. Karena daerah lebih tahu kebutuhan hidup buruh, kemampuan daerah, dan kemampuan perusahaan di wilayahnya. Dengan demikian dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan kondisi riil yang ada. Peran pemerintah dengan kebijakan upah minimumnya, secara normatif di satu sisi, dapat dilihat sebagai upaya untuk melindungi buruh dari perlakuan pengusaha yang kurang memperhatikan masalah kesejahteraan. Kebijakan upah minimum difungsikan sebagai jaring pengaman dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan perlindungan terhadap buruh yang berpendidikan rendah, tidak mempunyai pengalaman dan mempunyai masa kerja di bawah satu tahun. Di sisi lain, kebijakan upah minimum dapat juga merupakan cara pemerintah untuk mengontrol agar ketentuan upah minimum yang berlaku dapat mengakomodasi kepentingan pemilik modal. Upah rendah sebagai daya tarik masuknya investor, dijadikan sebagai keunggulan dalam bersaing dengan negara-negara lain dalam menarik investasi. Walaupun penerapan kebijakan upah rendah sebagai daya tarik bagi masuknya investor sebenarnya sudah tidak strategis lagi untuk dilakukan. Kini banyak di antara investasi di dalam negeri, khususnya penanaman modal asing (PMA), yang menghentikan kegiatan usaha dan hengkang ke negara lain. Namun, sesungguhnya dalam menentukan investasi, investor asing tidak hanya mempertimbangakan upah rendah tetapi juga faktor-faktor lain seperti soal jaminan keamanan, dan penegakan hukum di Indonesia yang sampai sekarang tidak jelas. Investor akan terus diliputi keraguan manakala hukum di Indonesia masih mudah dipermainkan, apalagi kalau stabilitas politik dan keamanan tidak tercipta. Fenomena ini seharusnya menjadi bahan refleksi kita bersama, baik pengusaha, pemerintah, DPR, dan komponen bangsa yang lain. Situasi krisis global yang berkepanjangan tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga dialami sebagian negara lain. UTOMO Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Surabaya . Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0210/28/jatim/pene55.htm
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

