Blank--- Maaf bila x poting ---
Siaran Pers No. 060/IX/PP-STN/04 Problematika Pupuk Nasional Demi Kesejahteraan Rakyat Tani; Semurah Mungkin Input yang Digunakan untuk Usaha Pertanian dan Sebanyak-banyaknya Output Mampu Diserap Menilik pernyataan Deputi Menko Perekonomian Dipo Alam saat panen gabah di Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, bersama Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, Ketua Komisi III DPR Awal Kusumah, dan beberapa anggota Komisi III DPR yang dikutip Antara pada hari Sabtu, 28 Agustus 2004 tentang rencana pemerintah mengalihkan pemberian subsidi bagi petani dari subsidi untuk urea menjadi ke pembelian gabah ADALAH KEBIJAKAN �GALI LOBANNG � TUTUP LOBANG� YANG TIDAK MENJAWAB AKAR PERSOALAN PERTANIAN INDONESIA. Pupuk adalah faktor penting dalam usaha pertanian. Sebagaimana faktor produksi usaha pertanian lainnya [modal dan teknologi], akses petani terhadap pupuk harus dijamin pemerintah dengan MURAH dan MASSAL serta RAMAH LINGKUNGAN. Pemberian subsidi produksi senilai Rp 1,3 triliun per tahun yang dikucurkan pemerintah sejak tahun 2002 � meski besarnya nilai subsidi masih minim - adalah upaya pemerintah menjaminkan murah dan massalnya pupuk. Persoalan pupuk nasional adalah sebagai berikut : A. Penyelewengan Distribusi ke Pasar Luar Negeri. Biaya produksi dimurahkan dengan pemberian subsidi pada industri sebesar Rp 1,3 triliun/tahun dan harga gas bersubsidi sebesar US$ 1 per million metric british thermal unit (mmbtu). Dengan demikian, harga pupuk di lini III mencapai Rp 990/kg dan harga pupuk di tingkat petani harus Rp 1.050. Perbedaan harga Rp 60 yang digunakan sebagai biaya transportasi (Direktur Jenderal Kimia Agro dan Hasil Hutan, Depperindag, Benny Wahyudi dalam Sinar Harapan, Selasa 31 Agustus 2004). Namun karena terdapat perbedaan harga yang signifikan dengan pasar luar negeri maka pupuk tersebut lari kepada perkebunan besar dan ekspor. Harga pasaran dunia untuk pupuk urea sebesar Rp 1.400,-/Kg � Rp 1.550,-/Kg jauh lebih tinggi dibandingkan keinginan pemerintah untuk menjual di pasar domestik seharga Rp 1.050,-/Kg. Tak heran, konsumsi pasar pupuk domestik dihargai sekitar Rp 1.350,-/Kg untuk mendapatkan nilai keuntungan yang sebanding dengan harga pasar luar negeri. Penyelewengan ini juga menjelaskan fenomena kelangkaan pupuk dalam menghadapi musim tanam bagi usaha pertanian domestik. B. Pasokan Gas kepada Pabrikan. Nasib pabrik pupuk nasional sedang di ujung tanduk. Industri pendukung utama pembangunan pertanian tersebut terancam bangkrut menyusul pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam UU itu pabrik pupuk tidak lagi mendapatkan keistimewaan sebab harga gas ditentukan oleh harga pasar (market driven). Saat ini, harga gas untuk pasar dunia mencapai US $ 2,5 per mmbtu. Sedangkan harga yang disanggupi industri dalam negeri sekitar US$ 1,8 per mmbtu. Jika harga gas untuk pabrik pupuk sama dengan harga ekspor sesuai mekanisme pasar maka tak satu pun pabrik yang sanggup membelinya. Kesulitan daya beli ini otomatis membuat pabrik pupuk pasti tak bisa jalan. Pabrik pupuk baru mampu membeli gas sesuai harga pasar kalau harga pupuk dinaikkan beberapa kali lipat. Berkenaan dengan problematika pupuk tersebut, pemerintah telah menetapkan SK Menperindag Nomor 356/MPP/Kep/2004 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian maka pengawasan distribusi pupuk sangat ketat. Bagi Serikat Tani Nasional, problematika pupuk nasional harus dijawab dengan : 1.. Jaminan tersedianya pupuk murah-massal lewat kebijakan subsidi bagi industri pupuk nasional dengan : Memberikan alokasi anggaran maksimal dengan semangat membuat pupuk semurah mungkin dengan mengedepankan potensi pupuk organik yang ramah lingkungan. 2.. Memberikan subsidi sebesar-besarnya bagi pasokan gas industri pupuk nasional demi tercapainya pupuk murah lewat amandemen UU Migas No. 22 Tahun 2001 guna mengatur kembali agar harga gas untuk pupuk tak melalui mekanisme pasar. 3.. Dan rantai distribusi yang ketat dengan melibatkan SEBESAR-BESARNYA gerakan petani/organisasi petani dalam melakukan pengawasan [nasional-propinsi-kabupaten]. Bahwa SK Menperindag Nomor 356/MPP/Kep/2004 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian harus dilaksanakan dengan ketat dan konsekuen dengan semangat pengawasan yang transparan dan membuka SELUAS-LUASNYA partisipan pengawas dari gerakan tani/organisasi tani. Hal ini dimaksudkan untuk membendung peluang penyelewengan BUMN industri pupuk dan distributor nasional melarikan pupuk ke pasar ekspor. 4.. Jaminan terhadap pupuk murah-massal harus diikuti dengan pemberian modal, alih teknologi serta jaminan sarana produksi pertanian lainnya secara modern-murah-massal demi perkembangan tenaga produktif pertanian di pedesaan dengan melibatkan kontrol dan pengawasan dari gerakan tani/organisasi tani. Bagi pembelian gabah petani : 1.. Subsidi sebesar-besarnya terhadap pembelian gabah petani dilakukan dengan prinsip penyerapan sepenuh-penuhnya oleh BULOG. Hal ini dimaksudkan agar seluruh gabah petani terserap dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang menguntungkan bagi usaha pertanian selanjutnya. Saat ini HPP GKP - Gabah Kering Panen Rp. 1300,-/Kg, HPP GKS � Gabah Kering Simpan Rp. 1.600,-/Kg dan HPP GKG � Gabah Kering Giling Rp. 1.800,-/Kg. 2.. Dalam jangka pendek, pemerintah selayaknya serius menerapkan Surat Keputusan Menperindag No 9/MPP/Kep/I/2004 tentang ketentuan impor beras yang melarang impor beras hingga akhir tahun 2004. Dalam strategi pembangunan pertanian Indonesia, Serikat Tani Nasional menuntut kepada pemerintah untuk : 1.. Redistribusi kekayaan agraria yang berkeadilan terhadap sebesar-besarnya kepentingan rakyat tani demi ekstensifikasi lahan yang berdaya guna untuk peningkatan produktivitas pangan/beras nasioanl - sekaligus tingkat kesejahteraannya. 2.. Alokasi anggaran negara yang signifikan bagi subsidi-subsidi sarana produksi pertanian dan memodernkan alat-alat industri pertanian secara murah-massal dengan berpijak kepada kearifan pengelolaan lingkungan. 3.. Secara tegas menolak WTO dari pertanian dan pangan. Bagi Gerakan petani dan rakyat : 1.. Lancarkan gerakan reforma agraria [Tanah, Modal, Teknologi yang modern-murah-massal untuk pertanian kolektif di bawah dewan tani/rakyat] yang sebenar-benarnya dengan persatuan rakyat. 2.. Persatuan rakyat antara petani, buruh, mahasiswa, rakyat miskin perkotaan, intelektual, agamawan dan siapa saja yang bersepakat terhadap perubahan adalah modal utama mewujudkan pemerintahan rakyat yang sejati : Pemerintahan Persatuan Rakyat/Pemerintahan Rakyat Miskin. Jakarta, 2 September 2004 ----- Tanah, Modal, Teknologi yang Modern-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Dewan Tani/Rakyat ----- Pengurus Pusat Serikat Tani Nasional Jl. Sawo Kecik Raya No. 2 Tebet - Jakarta Selatan 12840 Telp/Fax +62-21-8319881 Hp +62-856-8075066 Email : [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

