8 September 2004 12:55 http://www.suarapembaruan.com/News/2004/09/07/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Achmad Ali: Kasusnya Banyak, Koruptornya Kurang MAKASSAR - Penanganan kasus korupsi di Indonesia kelihatan menggebu-gebu, terkesan banyak sekali kasus yang muncul di negara yang menduduki ranking terbesar korupsi di Asia ini. Anehnya, setelah semua proses penanganan kasus berjalan, jumlah koruptornya sangat sedikit. Ini menggambarkan bahwa yang ada cuma proses dalam jumlah yang banyak dan diumumkan oleh Kejaksaan Agung, ternyata banyak yang dihentikan penyidikannya, kalau pun lolos ke pengadilan hanya dituntut ringan. "Masa seorang pencoleng besar hanya dituntut dua tahun, lalu naik banding didiskon lagi satu tahun, lalu kasasi dan bebas. Itulah yang terjadi di Indonesia, akhirnya tidak ada yang masuk penjara," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Achmad Ali SH MH saat menyampaikan kuliah umum dan diskusi bertajuk, " Menghirup kembali roh almarhum Baharuddin Lopa dalam penegakan hukum" yang digelar Fakultas Hukum Unhas di Makassar, Senin (6/9). Sarang Laba-laba Menurut mantan penasihat Jaksa Agung di era Baharuddin Lopa itu, model penegakan hukum di Indonesia masih menggunakan pola sarang laba-laba. Kalau serangga kecil lebih mudah terperangkap, sedangkan sekelas tikus tak mungkin bisa terjaring, malah merobek sarang laba-laba. Dengan kondisi semacam itu penjahat-penjahat kecil sekelas pencuri ayam, lebih mudah dijebloskan ke penjara, sedangkan pencuri besar selalu lolos. Di era almarhum Baharuddin Lopa sebagai Jaksa Agung, ia memiliki konsistensi, komitmen sepenuh hati untuk menegakkan hukum dan keadilan serta tidak diskriminatif. Dengan cara seperti itu ia berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Mestinya sebutan koruptor itu diganti dengan istilah perampok besar atau musuh rakyat sehingga dengan demikian orang lebih takut untuk melakukan korupsi. Memang, kata dia, banyak yang tidak ada di negara lain terjadi di negara ini. Masalahnya, banyak juga koruptor yang melaksanakan ajaran agama tetapi tidak menghayatinya. Jika melihat koruptor yang rajin beribadah, itu hanya rutinitas saja dan tak lebih sebagai gerak badan, bukan ibadah. Sebab setelah sampai di kantornya, dia lupa ikrarnya kepada Tuhan . Yang lebih celaka lagi, kata Achmad Ali, telah terjadi kesalahan paham tentang tobat, sebab seorang lebih dulu melakukan korupsi besar-besaran lalu memohon ampun, setelah itu berbuat lagi. "Orang seperti itu bukannya diampuni, justru membuat Tuhan marah besar," ucapnya. Ditahan Terkait soal korupsi, mantan Ketua DPRD Lebak, Banten, HM Sudirman dan mantan wakilnya H Taufik Rahman, dan H Abay Z Arsudin SPd yang sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi RSUD Adjidarmo, Lebak, senilai Rp 1,8 miliar, kemungkinan akan ditahan dalam waktu dekat. Hal yang sama akan dialami oleh mantan Direktur RSUD Adjidarmo H Noorsardono. Sudirman maupun Taufik Rahman, sudah dilantik menjadi anggota DPRD Lebak periode 2004-2009, 18 Agustus 2004 lalu. Sedangkan H Abay Z Arsudin SPd, telah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Banten 31 Agustus 2004 lalu. Keempat tersangka ini akan diputuskan pada pekan ini untuk ditahan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Kasi Intel Kejari Lebak Djoko Dwiyanto SH yang didampingi Kajari Basyuni Masyarif SH di Rangkasbitung Senin (6/9) menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keempat tersangka. Para saksi mengakui adanya pembagian dana untuk mantan ketua dan mantan wakil ketua DPRD Lebak dari proyek renovasi RSUD Adjidarmo yang dianggarkan dari APDB Lebak 2003, dengan total nilai proyek Rp 2,3 miliar, dan dana yang diselewengkan sebanyak Rp 1,8 miliar. Sidoarjo Sedangkan dari Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), dilaporkan, sidang lanjutan kasus korupsi sebesar Rp 21,9 miliar mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan di Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (7/9) ini. Namun, empat dari sebelas saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tidak hadir karena dengan berbagai alasan. Mereka yang tidak bisa hadir itu adalah Agus Sutego, Dendi Tuwidan Terse, Ali Fauzan, dan Tito Pradopo. Mantan wakil ketua Agus Sutego sedang sakit sehingga kondisinya belum memungkinkan hadir di persidangan. Sementara itu, Dendi Tuwidan Terse saat ini sudah kembali aktif sebagai Mayor TNI AU. Jambi Sementara dari Jambi dilaporkan, penyidik Polda Jambi hingga Senin (6/9) sudah menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Sarolangun Jambi. Kedua tersangka yang ditahan tersebut, pimpinan proyek (Pimpro) Ir Bustami dan pimpinan perusahaan pemborong yang mengerjakan dermaga itu Suhardi alias Ayong. Keterangan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Drs Djoko Turochman kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (6/9) mengatakan, penahanan kedua tersangka itu didasarkan pada surat perintah penahanan (SP) penyidik Polda Jambi Nomor SP Han/44/VIII/2004 dan SP Han/45/VIII/2004 tanggal 31 Agustus 2004. Kedua tersangka ditahan di Polda Jambi guna mempermudah proses penyidikan. Dijelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Polda Jambi melakukan penyidikan proyek pembangunan dermaga ponton (pengangkutan batubara) di Sarolangun 10 - 19 Agustus lalu. Berdasarkan penyidikan di lapangan, ambruknya dermaga ponton yang baru dibangun itu disebabkan adanya penyelewengan. Di antaranya terjadinya perubahan pembangunan proyek dari rencana dan gambar (bestek). (141/148/149/029)
Last modified: 7/9/04 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM --------------------------------------------------------------------~-> *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

